Sistem
ekonomi Islam berbeda dari Kapitalisme, karena Islam menentang eksploitasi oleh
pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan.
Orang miskin dalam Islam tidak dihujat sebagai kelompok yang malas dan yang
tidak suka menabung atau berinvestasi. Ajaran Islam yang paling nyata
menjunjung tinggi upaya pemerataan untuk mewujudkan keadilan sosial.
Jelasnya,
sistem ekonomi Islam bukanlah sistem ekonomi non riba plus zakat tetapi lebih
luas dari itu, bukan pula sistem ekonomi campuran, dan bukan pula sistem
ekonomi tanpa negara. Tetapi sistem ekonomi Islam merupakan sistem ekonomi yang
diatur menurut syari’at Islam secara menyeluruh baik dalam aspek mikro maupun
makro yang mengatur tentang konsep kepemilikan, tata cara pengelolaan dan
pengembangan harta dan tata cara pendistribusiannya di tengah-tengah
masyarakat. Sementara sistem ekonomi kapitalis yang banyak diilhami oleh
pemikiran Adam Smith, memiliki motif kepentingan individu yang didorong oleh
filsafat liberalisme. Dalam sistem ekonomi kapitalis, kegiatan ekonomi
dilakukan semata-mata karena faktor manfaat dan materi saja, ia tidak
memperhatikan kepentingan umum selain kepentingan pribadi, kelompok yang merasa
diuntungkan. Juga tidak ada jaminan kesempurnaan sistem ekonomi ini bahkan
membawa bencana yang menyengsarakan rakyat. Masalah lainnya, amaliyah yang
berdasarkan sistem ekonomi kapitalis adalah sia-sia, tidak punya nilai di sisi
Allah swt.
Namun
Dinamika Bank Islam (syariah) dalam perekonomian Kapitalisme di Indonesia studi
Tahun (2012/2016), sistem ekonomi Kapitalisme berada di puncak teratas. Hal ini
dikarenakan sistem ekonomi kapitalisme saat ini menguasai ekonomi dunia.
Sedangkan bank Islam saat ini perkembangannya berada dalam pusaran ideologi
kapitalisme.
Dimana
perkembangan bank Islam dalam perekonomomian Kapitalisme memliki share aset
sebesar 5%. Komposisi aset perbankan syariah di dominasi oleh dua BUS terbesar,
yaitu Bank Syariah Mandiri dan Bank Muamalat Indonesia. Bank syariah memiliki
market share sebesar 5,33% sedangkan Bank konvensional masih 77 menguasai
market share perbankan nasional, dimana bank konvensional memiliki angka market
share sebesar 94,67%. Dari angka te rsebut dapat kita lihat bank syariah masih
tergolong lamban meskipun ada pertumbuhan aset pada perbankan syariah sebesar
20,28%. Lambannya pertumbuhan bank Islam diakibatkan Karena tidak meratanya
distribusi kekayaan ditengah umat. Mekanisme distribusi kekayaan dalam sistem
ekonomi kapitalisme hanya menguntungkan para kapital. Belum lagi ketimpangan
ekonomi yang di akibatkan tidak meratanya distribusi kekayaan pada mayarakat
sehingga bank Islam sulit berkembang.
Jadi
aufklarungnya, perbedaan sistem ekonomi Islam dan sistem ekonomi kapitalis
tidak hanya pada hal-hal yang bersifat aplikatif namun juga falsafahnya. Di
atas falsafah yang berbeda ini dibangun tujuan, norma dan prinsip-prinsip yang
berbeda. Hal ini karena keyakinan seseorang mempengaruhi cara pandang dalam
membentuk kepribadian, perilaku, gaya hidup, dan selera manusia. Dalam konteks
yang lebih luas, keyakinan juga mempengaruhi sikap terhadap orang lain, sumber
daya, dan lingkungan. Dalam sistem kapitalis, Tuhan dipensiunkan (retired
God). Hal ini direfleksikan dalam konsep laissez faire dan invisible
hand. Dari falsafah ini kita bisa melihat tujuan ekonomi kapitalis hanya
sekadar pertumbuhan ekonomi demi tercapainya kepuasan individu. Falsafah
ekonomi Islam secara umum dapat dilihat dari surat al-Muthaffifin ayat 1-6,
yang artinya: 1) Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. 2) Yaitu
orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta
dipenuhi. 3) Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka
mengurangi. 4) Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa Sesungguhnya mereka
akan dibangkitkan. 5) Pada suatu hari yang besar. 6) Yaitu hari ketika manusia
berdiri menghadap Tuhan semesta alam. Namun dalam perkembangannya telah terjadi
percampuran dari dua sistem yang berbeda ini. Ekonomi Syariah yang jelas-jelas
berbeda dengan ekonomi kapitalis justru dicampur-adukkan guna memperoleh
keuntungan yang sebanyak-banyaknya (profit oriented). Hal ini tidak
lantas membuat kita para pelaku dan praktisi ekonomi syariah harus tetap
semangat dan optimis dalam mensyariahkan masyarakat dan memasyarakatkan
syariah. Ini merupakan ladang amal bagi kita semua ketika kita berniat dan
bertekad serta berjuang sepenuh tenaga menerapakan ekonomi syariah dalam
bingkai mengamalakan ajaran agama Islam secara Kaffah dalam segala sendi kehidupan
kita baik itu sendi ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum.
Refence:
Karim,
H Adiwarman A, 2003. Ekonomi Islam, Suatu Kajian Kontemporer. Bandung:
Gema Insani Press.
Jurnal Al- Ulum
Volume. 10, Nomor 1, Juni 2010
No comments:
Post a Comment