Tuesday, February 4, 2020

Hujan Tanya Jawab (Hutaja): Jatuhnya Lalat Ke Dalam Minuman



Pertanyaan:
Abu Hurairah meriwayatkan dari Rasulullah SAW bahwasanya beliau pernah bersabda: “apabila lalat jatuh ke dalam minuman atau makanan salah seorang diantara kalian, hendaklah ia celupkan lalat tersebut, kemudian cabut (angkat) karena di salah satu sayapnya mengandung penyakit dan sebelahnya lagi mengandung obat”. Maka apakah sampainya hadits ini dikatakan sahih atau dhaif? Dan apakah dokter modern mendukung pernyataan hadits tersebut?
Jawaban:
Telah ada di dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari, Abu Daud, Ahmad, Aaihaqi dan an-Nasai dari jalan Abu HurairAh dan Abi Said al-Khudri, bahwasanya RAsululloh SAW bersabda: “apabila lalat jatuh di bejana salah seorang diantara kalian, maka sesungguhnya terdapat di salah satu sayapnya kandungan penyakit (racun) dan di sebelahnya lagi obat, dan sesungguhnya ia melindungi diri dengan sayapnya yang mengandung penyakit (racun) tersebut, maka hendaklah ia celupkan lalat tersebut”.
Sesungguhnya para ahli hadits mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits yang shahih.
Akan tetapi pertentangan mengenai hadits ini sudah ada sejak dulu, dan ulama’ telah menyebutkan pertentangan ini dan mereka sudah menolaknya (menjawab hal tersebut), misalkan seperti perkataan al-Khutthobi (ulama hadits) yang mengatakan: “sebagian orang yang tidak ahli/bodoh berbicara mengenai hadis ini, dan ia mengatakan: “bagaimana mungkin ini bisa terjadi? Bagaimana mungkin penyakit dan obat bisa berkumpul pada kedua sayap lalat? Bagaimana ia bisa tau hal tersebut dari dirinya, sehingga ia mendahulukan sayapnya yang mengandung racun daripada yang mengandung obat? Apakah ia pintar dalam hal tersebut?
Aku berkata: “pertanyaan ini bodoh dan membodohkan, sesungguhnya yang terdapat pada diri lalat dan pada kebanyakan hewan umumnya, telah terkumpul antara dingin dan panas, basah dan kering, yaitu sesuatu yang berlawanan, apabila dipertemukan (disatukan) akan rusak/hilang, kemudian ia melihat bahwasanya Allah SWT menyatukan antara hal yang berlawanan tersebut, dan memaksanya untuk berkumpul (menyatu) dan alloh jadikan darinya sekuat-kuat hewan yang dengan sebabnya ia tetap bisa hidup dan bermanfaat.
Seharusnya ia tidak mengingkari terkumpulnya (menyatunya) penyakit dan obat tersebut pada dua bagian dari satu hewan, dan sesungguhnya yang mengilhami lebah untuk membuat rumah yang menakjubkan, menghasilkan madu di dalamnya dan mengilhami semut untuk berusaha/mencari makanannya dan memberikannya apa yang ia butuhkan, Dialah yang menciptakan lalat dan memberikannya petunjuk untuk mendahulukan sebelah sayapnya dari sayapnya yang lain, tergantung apa yang Allah kehendaki, berupa ibtila’ yang merupakan derajat ta’abbudi (penghambaan) atau “imtihan” yang merupakan tumpuan pembebanan, dalam segala sesuatu memiliki ‘ibrah (pelajaran) dan hikmah, tidak ada yang memikirkannya kecuali orang yang memiliki hati yang dalam.
Tafsir (penjelasan) kedokteran terhadap hadits ini sudah ada sejak dulu, Imam Ibnul Qoyyum dalam kitab beliau “zaadul ma’ad” mengatakan: “ketahuilah bahwasanya pada lalat tersebut mempunyai kekuatan beracun yang bisa mengakibatkan bengkak, gata-gatal yang membahayakan karena sengatannya, karenanya Rasulullah memerintahkan untuk menghadapi (melawan) racun tersebut dengan apa yang dititipkan Allah pada sayapnya yang lain yang mengandung penawar (obat), kemudian dicelupkan semuanya ke dalam air atau makanan tersebut, maka akan bertemu di sana - zat yang beracun dan zat yang bermanfaat, maka bahayanya akan hilang”. Dan ilmu kedoteran ini tidak dihidayahkan (diberi) para dokter ternama dan pakar-pakar mereka, bahkan ia keluar dari tanda kenabian, oleh karenanya dokter yang ‘alim, ‘arif  patuh/tunduk terhadap cara pengobatan ini dan ia berikrar terhadap apa yang Rasulullah bawa (ajarkan), karena sesungguhnya beliau makhluk paling mulia secara mutlak dan bahwasanya beliau penguat wahyu tuhan yang keluar dari kekuatan kemanusiaan.
Sebagian dokter modern menetapkan bahwasanya pada sayap lalat terkandung microbat yang membahayakan dan sebelah yang lain terkandung microbat penangkal microbat yang pertama maka apabila bertemu microbat pertama dengan penangkalnya, maka akan rusak, hilang (microbat yang membahayakan) yang ada padanya.
Maka seharusnya kita perhatikan bahwasanya celupan ini merupakan perintah yang bersifat ikhtiyari (bebas, pilihan) dan tidak bersifat fardlu atau wajib, barangsiapa dijatuhi lalat ke dalam bejananya dan lalat tersebut mengotori bejana itu, maka baginya untuk tidak memakai (memakan, minum) apa saja yang ada di bejana tersebut, barangsiapa yang mengeluarkan lalat tanpa dicelupkan maka tidak ada sangsi baginya, barangsiapa yang mencelupkan lalat  kemudian mengeluarkannya, maka sungguh ia mengikuti hadits Rasulullah SAW.

            Kesimpulan:
Dari Abu Said Al-Khudri, Rasulullah SAW bersabda:”Jika ada lalat jatuh kedalam makanan salah satu diantara kalian,maka benamkanlah.”(HR. Ahmad)
Hadits ini terkuak fakta ilmiahnya yakni sejumlah ahli berhasil membuktikan akan kekhususan pada salah satu sayap lalat yang dapat berfungsi sebagai obat(penawar) racun atas bakteri  yang berada pada sayap lainnya.






                                                  

Monday, February 3, 2020

Hujan Tanya Jawab (Hutaja): Hukum Merokok



Pertanyaan:
Apa pandangan agama tentang merokok, apakah boleh (halal) ataukah tidak boleh (haram)?
Jawaban:
Bahwasanya tembakau yang dihisap kebanyakan orang dalam bentuk filter atau yang lainnya, tidak dikenal pada zaman Rasulullah SAW dan tidak diketahui di negeri Islam pada awal permulaan dakwah Islam, oleh karenanya tembakau itu memang seperti itu adanya, tidak ada keterangan dalam al-Quran dan sunnah/hadits tentang kebolehannya atau keharamanya, terdapat qaidah fiqih yang mengatakan: “sesungguhnya asal sesuatu itu mubah sehingga ada nash yang mengharamkannya, atau nampak kemudaratan padanya yang menuntut untuk dicegah atau sampai diharamkan.
Para fuqoha’ berani mulai membahas tentang hukumnya ketika rokok sudah mulai muncul dan sudah ada yang mengkonsumsinya. Pertama mereka mengatakan: “sesungguhnya pada dasarnya hukumnya adalah mubah (boleh) karena tidak ada bunyi teks al-Quran atau hadits yang mengharamkannya, akan tetapi mereka mengatakan dalam hal ini, sesungguhnya rokok itu apabila ada halangan yang menghalanginya (kemudaratan) yang menuntut pada perkara yang haram atau makruh, maka mesti dikatakan hukumnya haram atau makruh, karena mera’i (memperhatikan) keadaan halangan tersebut, maka apabila merokok tembakau dapat membahayakan kesehatan orang yang mengkonsumsinya, terganggu melaksanakan tugas kewajibanya, dan bahayanya sangat besar, maka bisa menjadikan merokok tembakau itu menjadi sesuatu yang haram, dan apabila bahayanya sedikit/ringan, bisa menjadi makruh.
Begitu juga apabila merokok membebani nafkah orang yang mengkonsumsinya, sedangkan ia dalam keadaan tidak mampu, atau ia membutukan biaya untuk melaksanakan tugas kewajibannya, berupa mencari kebutuhan pokok hidup untuk dirinya, istrinya, anak-anaknya atau orang yang wajib ia nafkahi, maka dalam beberapa keadaan ini seharusnya baginya untuk berpaling dari merokok supaya memungkinkan bisa melaksanakan beberapa tugas kewajibannya ini.
Perhatian! Bahwasanya merokok dapat mendatangkan banyak kemudaratan,  terhadap kesehatan, gangguan jiwa dan memudaratkan perekonomian, sekurang-kurangnya bisa dikatakan bahwasanya merokok itu merupakan bagian dari sesuatu yang berlebihan, membelanjakan harta pada sesuatu yang tidak penting atau tidak bermanfaat khususnya jika di ambil perbandingan dari orang yang fakir atau orang yang tidak memiliki kelebihan harta, sehingga ditemukan ada orang yang membelanjakan banyak hartanya untuk merokok, sedangkan keluarganya masih membutuhkan keperluan hidup. Oleh karena itu seharusnya bagi orang yang berakal sehat supaya tidak membiasakan kebiasaan memudaratkan/merugikan tersebut dan membelanjakan hartanya yang baik tersebut dalam bentuk infaq (dalam hal yang baik), semoga shalawat serta salam senantiasa dicurahkan kepada baginda Rasulullah SAW, yang pernah bersabda: “sebaik-baik harta yang baik ada pada orang yang baik”.


Kesimpulan:
ضرر ولاضرارلا
) Laadharara wa laa dhiraara)
Jangan lakukan hal yang berbahaya dan jangan membahayakan orang lain. ( HR. Malik dan Ibnu Majjah)
 

Hujan Tanya Jawab (Hutaja): Daging Babi Dan Penggunaannya Sebagai Obat




Pertanyaan:
Apakah boleh memakan daging babi dan berobat mengunakannya?
Jawaban:
Allah SWT berfirman dalam surat al-Baqarah: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa yang dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Q.S  al-Baqarah: 173)
Allah juga berfirman dalam surat al-Maidah: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, terpukul, jatuh, ditanduk dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan”. (Q.S  al-Maidah: 3)
Dari nash/bunyi teks ayat-ayat al-Quran ini dapat kita fahami dengan jelas bahwasanya Allah SWT  dalam teks al-Quran mengharamkan daging babi lebih dari satu kali, ini menunjukkan terhadap pengharaman zat daging babi tersebut untuk dikonsumsi. Baik dengan cara disembelih ataupun tidak. Pengharaman ini mencakup daging, lemak dan tulangnya yang lunak. Ummat Islam telah bersepakat terhadap keharaman daging babi, barang siapa yang mengingkari keharamannya ini berarti mengingkari perkara yang sudah ditetapkan dalam agama, yang tidak ada keraguan padanya dan tidak ada keraguan pada kebenarannya.
Tidak diperbolehkan berobat dengan daging babi, karena ada berbagai macam obat sepertinya yang bisa menggantikannya, bahkan ia lebih baik dari daging babi tersebut, jika memang benar dalam daging babi tersebut ada kebaikannya. Rasulullah SAW bersabda: “sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat ummatku pada apa saja yang Ia haramkan atasnya”.
Diriwayatkan bahwasanya Thoriq bin Suwaid bertanya kepada Rasulullah SAW tentang khamer, ia berkata: “aku hanya menjadikannya sebagai obat”, kemudian Rasulullah SAW bersabda: “sesungguhnya ia adalah penyakit bukan obat”.
Dokter modern telah menetapkan bahwasanya memakan daging babi banyak menyebabkan penyakit, dan akan membawa dampak yang bermacam-macam pada tubuh, Para dokter ahli saat ini  menyatakan bahwa tidak ditemukan obat di dunia yang termasuk di dalamnya sesuatu yang diharamkan dalam islam, kecuali sudah ada penggantinya dan sama tujuan yang di ingin dihasilkannya. Maka harus bagi seorang muslim untuk menjaga diri dari pebuatan maksiat tersebut. Barang siapa yang taat kepada Allah SWT dan rasulnya maka dia akan benar-benar mendapat kemenangan/keberuntungan yang besar.

                                                            Kesimpulan:
Memakan daging babi hukumnya haram dan lebih-lebih menggunakannya berobat sebab babi dalam sehari saja, Cacing Schistosoma japanicus bisa menghasilkan lebih dari 20.000 telur serta dapat membakakar kulit, lambung dan hati. Terkadang mereka juga menyerang bagian otak dan saraf tulang belakang. Menurut penelitian ilmiah juga mengakatakan, para konsumen daging babi  sering kali mengeluhkan bau pesing pada daging babi dan ini disebabkan praepatium babi sering bocor sehingga urine merembes kedalam daging.

DARAH - DARAH WANITA

YANG TINGGAL DI ANTARA KITA

  YANG TINGGAL DI ANTARA KITA Zizi Althofunnisa   Cinta itu datang diam-diam, lalu menetap tanpa izin di mataku, di cara aku men...