Saturday, June 18, 2022

PERGI

 

Jalan kita berbeda

Berkarya dan perjuangan kita

Bahkan pendapat pun tak pernah senada

Perbedaan itu membuatku memilih untuk pergi

Nun jauh dan sunyi

Menguntai rahmanNya demi tenangnya diri

Tak ingin hati ternoda

Yang dikarnakan tenangku telah terciprat

Rasa sesak akan tingkah dan pola pikir yang jauh dari komprehensif

Tak bisa ditolerir olehku

Maafkanlah!

Tapi begitulah heroiknya

Otoritermu menyakitiku

Manis katamu menusuk relung hatiku

Patukanmu menyayat sebagian jiwaku

Kecewanya aku

Oh, Aku kecewa

Sakitnya Aku

Oh, Aku sakit

Tak ingin berlama

Tak ingin beradu kata

Tak ingin berpolemik prahara

Huuuhh......spoiler.......spoiler

Cipta damaiku

Damaimu dan,

Damainya

Tarik....hembuskan

Tarik....hembuskan

 

PERMATA DALAM TUBA

 

Mendung hitam menyelimuti tanah Mekah beribu tahun silam

Masa fatrah yang merentang, sejak akhir masa kenabian Ismail alaihissalam menciderai ajaran tauhid Nabi Ibrahim alaihissalam

Beragam kebiasaan buruk, sedikit demi sedikit menjadi kelaziman

Keesaan Allah semakin hari tak dipedulikan

Ketetapan takdir dikesampingkan

Nasib diundi dengan zalam, sebagai rujukan

Kelahiran wanita dianggap aib, sebagian dari mereka wa'dul banat

Demi menyelamatkan harkat dan martabat

Di antara kekelaman kehidupan yang menjelaga

Permata perlahan-lahan merelang dengan sigap dan terjaga

Sejak lahir, hidup yatim ditinggalkan Ayahanda

Diusia 6 tahun Ibunda kembali keharibaan sang kuasa

Dua tahun kemudian sang kakek tiada

Dipeluk erat dalam kehangatan kasih sayang sang Paman tercinta

Alangkah pilu masa kecilnya

Ia adalah yang kelak menjadi sang baginda, sang Nabi, "Muhammad SAW" namanya

Diberikan gelar al-Amin di masa remaja

Mu'jizat yang tiada tanding, luar biasa

Makanannya terjaga, pikiran jernih bak percikan air zam-zam, dikisahkannya

Keindahan akhlak seperti sebongkah permata

Bercahaya meski berada dilingkup kehidupan yang menjelaga

Kepadanya kita berkaca, yakni sang suri tauladan

Berpegang teguh dalam mengarungi perkembangan teknologi yang melaju bergulung-gulung tanpa bendung

Berusaha bersinar dalam suramnya zaman yang tak ketulung

Unggul ala Rasul

Gaul ala Rasul

Biarkan zaman berpolah dalam kubangan yang semakin buram

Jangan gentar, terbawa arus, pun tidak tenggelam

Tetap lurus berenang sampai diseberang

Kemajuan zaman tak mungkin dihadang

Namun jangan sampai ketinggalan kereta pembaharuan

Al-Qur'an dan as-Sunnah bertahta dalam hati, jiwa dan raga

Menyinari setiap langkah yang ditera

 

 

 

Friday, June 10, 2022

SEJARAH PEMIKIRAN TAFSIR INDONESIA: KONTROVERSI JILBAB PADA TAFSIR AL-MISBAH


Al-Quran sebagai sumber hukum Islam selalu mengajarkan untuk menarapkan hukum Islam yang hakiki, yang Rahmat bagi seluruh Umat Manusia. Hakikat itu sendiri menjadi prinsip penegakan hukum Islam di manapun berada, dalam hakikat hukum Islam kemaslahatan menjadi titik terakhir sebagai tujuan hukum Islam, budaya berpakaian adalah salah satu cirri peradaban manusia sebagai makhluk terhormat.3 Pakaian sebagai sebuah busana merupakan fashion dan kebutuhan manusia yang hakiki, yang selalu berkelindan dengan perkembangan zaman dan tradisi yang ada. Ia selalu mengalami daur ulang dan berputar, selau mengikuti perputaran zaman, dan dengan pakaian dapat di ketahui identitas diri pemakainya.[1] Sebenarnya masalah pakaian adalah masalah yang berbasis kemanusian di dalamnya terdapat harkat dan martabat manusia, sedangkan di dalam Islam pakaian adalah sebauh kewajiban Umat Islam untuk menutup aurat.

Era modern ini, fashion berkembang dengan sangat cepat, begitu dengan model pakaian jilbab sampai bahan yang digunakan mengalami perubahan yang terus meningkat, mulai dari bahan yang sederhana, sampai bahan yang harganya dan kualitasnya terbaik, menjadi bahan dasar dalam pembuatan pakaian. Begitu juga mode berpakaian, mulai dari yang terbuka sampai yang tertutup tetapi memperlihatkan kemolekan tubuhnya, sampai yang mode tertutup tidak ada celah sedikitpun, Islam sebagai agama yang sempurna ternyata sejak awal memperhatikan perkembangan mode pakaian, serta memebrikan prinsip-prinsip hukum dan aturan yang detail terkaian dengan cara dan menggunakan pakaian. Apalagi yang berkaitan dengan perempuan.[2]

Sedangkan persoalan jilbab samapai sekarang masih menjadi sangat menarik dalam perdebatan, berbagai macam argumen dilontarkan untuk menguatkan pendapat. Ada yang mengatakan bahwa jilbab adalah hukum Allah SWT, sehingga apabila tidak berjilbab akan menyalahi hukum Allah, ada juga yang berpendapat bahwa jilba itu sekedar adat dan budaya Arab sedangkan bangsa lain bukan budayanya, seperti Indonesia. Pertanyan yang menarik adalah kenapa rambut, kepala seseorang perempuan di sebut aurat sehingga harus ditutupi sedangkan laki-laki tidak, dan apakah perempuan itu serba aurat ? kalau pertanyaan itu hanya berkaian dengan seksualitas perempuan yang tidak berjilbab itu mengundang shahwat lelaki, sehingga harus di tutup. Kenapa pula hanya perempuan yang harus ditutup, kenapa bukan mata para lelaki yang harus di tutup ? dari argumen pendek ini saja telah memperlihatkan, betapa jilbab adalah masalah yang memiliki kontroversi dan mengundang hasrat penyelesaian yang jernih.

Salah satu ulama yang menekuni kajian tentang Jilbab adalah M. Quraish Shihab, dengan salah satu buku yang berjudul “Jilbab” memberikan tentang pandangan jilbab dalam sekup yang lebih, beliau mempertanyakan jilbab bagaimanakah sebenarnya yang memang diinginkan dalam pandangan al-Qur’an, al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam tentulah menarik apabila kita menguak intimbath yang dilakukan oleh M. Quraish Shihab, apalagi yang berkaitan dengan Jilbab, tulisan ini adalah bentuk penelitian yang memang sedang mengkaji bagaimana nalar Ijtihad atau nalar Istimbath tentang jilbab dalam pandangan M.Quraish Shihab, argumentasi filosofis kaidah ushul fiqh apakah yang digunakan oleh M.Quraish Shihab sehingga memberikan makna jilbab dalam pandangannya begitu kontroversial sehingga menimbulkan pro dan kontra dikalangan cendikiwan Muslim pada waktu itu.

 Biografi M. Quraish Shihab

Muhammad Quraish Shihab lahir di Rappang Sulawesi Selatan, pada 16 Februari 1944. Pendidikan dasarnya diselesaikan di Ujungpandang, kemudian melanjutkan pendidikan menengahnya di Malang sambil “nyantri” di Pondok Pesantren Darul-Hadis al-Faqihiyyah. Ia berasal dari keluarga keturunan Arab yang terpelajar. Ayahnya, Abdurrahman Shihab (1905-1986) adalah lulusan Jami‟atul Khair Jakarta, seorang guru besar dalam bidang tafsir,  juga pernah menduduki jabatan Rektor IAIN Alauddin.

Sejak kecil, M. Quraish Shihab telah menjalani pergumulan dan kecintaan terhadap al-Qur‟an. Ketika ayahnya menguraikan secara sepintas kisah-kisah dalam al-Qur‟an, benih-benih kecintaannya kepada al-Qur‟an mulai tumbuh. Pada tahun 1958, ia berangkat ke Kairo, Mesir, atas bantuan beasiswa dari Pemerintah Daerah Sulawesi. Ia diterima di kelas II Tsanawiyah al-Azhar. Sembilan tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1967, ia meraih gelar Lc (S-1) pada Fakultas Ushuluddin Jurusan Tafsir Hadis Universitas al-Azhar dan pada tahun 1969, ia meraih gelar MA untuk sepesialisasi bidang Tafsir al-Qur‟an dengan judul tesis al-I’jāz al-Tasyrī’iy li al-Qur’ān al-Karīm.

Kembalinya ke Ujungpandang, M. Quraish Shihab dipercaya untuk menjabat Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan pada IAIN Alauddin Ujungpandang. Selama di Ujungpandang ini, ia sempat melakukan berbagai penelitian, antara lain: penelitian dengan tema “Penerapan Kerukunan Hidup beragama di Indonesia Timur” (1975) dan “Masalah Wakaf di Sulawesi Selatan” (1978).

Pada tahun 1982, dengan disertasi berjudul Nizam al-Durar li al-Biqā’iy, Tahqīq wa Dirāsah, ia berhasil meraih gelar doktor dalam ilmu-ilmu al-Qur‟an dengan yudisium Summa Cum Laude disertai penghargaan tingkat I (mumtāz ma’a martabāt al-syaraf alawlā). Ia menjadi orang pertama di Asia Tenggara yang meraih gelar doktor dalam ilmu-ilmu al-Qur‟an di Universitas al-Azhar.

Kembalinya ke Indonesia, sejak tahun 1984, M. Quraish Shihab ditugaskan di Fakultas Ushuluddin dan Fakultas Pascasarjana IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Selain itu, ia juga dipercaya untuk menduduki berbagai jabatan, antara lain: Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat (sejak 1984), Anggota Lajnah Pentashih al-Qur‟an Departemen Agama (sejak 1989). Ia juga banyak terlibat dalam beberapa organisasi profesional, antara lain: Pengurus Perhimpunan Ilmu-ilmu Syariah, pengurus Konsorsium Ilmu-ilmu Agama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dan Asisten Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indenesia (ICMI), serta pernah menjabat Menteri Agama Kabinet Pembangunan VII tahun 1998, sebelum Soeharto tumbang pada 21 Mei 1998 oleh gerakan reformasi yang diusung oleh para mahasiswa.

Beberapa buku yang telah dihasilkannya ialah: Tafsir al-Manar, Keistimewaan dan Kelemahannya (Ujungpandang: IAIN Alauddin, 1984), Filsafat Hukum Islam (Jakarta: Departemen Agama: Untagma, 1988), Membumikan al-Qur’an, Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehdiupan Masyarakat (Bandung: Mizan, 1992), Lentera Hati Kisah dan Hikmah Kehidupan (Bandung: Mizan, 1994), Wawasan al-Qur’an (Bandung: Mizan, 1996), Hidangan Ilahi Ayat-ayat Tahlil (Jakarta: Lentera Hati, 1997), Yang Tersembunyi (Jakarta: Lentera Hati, 1999), Tafsir al-Misbah, Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an (Jakarta: Lentera Hati, 2000), DIA Dimana-mana “Tangan” Tuhan Dibalik Setiap Fenomena (Jakarta: Lentera Hati, 2004) dan beberapa buku yang lain.

 Penafsiran ‘Jilbab’ dalam Tafsir al-Misbah

1.         Surat an-Nur ayat 31

 

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau puteraputera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah SWT, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

Maksud dari ayat ini menyatakan: perintah untuk wanita-wanita mukminah agar mereka menahan pandangan dan memelihara kemaluan mereka, serta dilarang menampakkan hiasannya, yaitu hiasan tubuh mereka yang dapat merangsang laki-laki kecuali yang biasa tampak atau yang terlihat tanpa maksud menampakkannya. Kecuali wajah dan telapak tangan.

Selanjutnya karena salah satu hiasan pokok wanita adalah dadanya. Kemudian Allah memerintahkan Nabi agar menyuruh wanita mukminin jangan menampakkan keindahan tubuh mereka, kecuali pada suami mereka, ayah, putra-putra mereka, putra suami mereka, saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki dan perempuan mereka, wanita yang beragama Islam, budak-budak yang dimiliki itu bagaikan anak-anak kandung sendiri, atau wanita-wanita mereka yakni wanita-wanita yang beragama Islam. Dan pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai birahi terhadap wanita. Seperti orang tua atau anak-anak yang belum dewasa karena belum mengerti tentang aurat-aurat wanita sehingga belum memahami tentang seks.

Surat An-Nur 31 ayat ini berisi tentang dilarangnya penampakan tersembunyi dengan menyatakan di samping melarang wanita melakukan sesuatu yang dapat menarik perhatian laki-laki misalnya dengan menghentakkan kaki mereka yang memakai gelang kaki atau hiasan lainnya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan oleh anggota tubuh mereka karena berasal dari suara yang lahir dengan cara berjalan mereka itu, dan akan dapat merangsang para lelaki. Dan para wanita juga dilarang memakai wewangian yang dapat merangsang orang-orang yang ada di sekitarnya. Dan untuk hal ini diperlukan tekad yang kuat, yang boleh jadi hanya sesekali tidak dilakukan dengan sempurna, maka jika sekali terjadi kekurangan maka perbaikilah dan menyesali. Dan bertaubatlah kepada Allah, agar memperhatikan tuntunan-tuntunan ini supaya kamu beruntung dalam meraih kebahagiaan duniawi dan ukhrawi.

Terdapat beberapa persoalan yang muncul dalam QS. An-Nur ayat 31, antara lain: 1) Kata(زِينَتَهَ), 2) Kata ( إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ), 3) Kata (خُمُر) dan kandungan pesannya.

Kata (زِينَتَه) adalah sesuatu yang menjadikannya indah dan baik atau dengan kata perhiasan. Sementara para ulama membaginya dalam dua macam, yaitu: bersifat khilqiyah (fisik dan melekat pada diri seseorang) dan muktasabah (dapat di upayakan). Dan banyak para Ulama yang berbeda pendapat tentang larangan menampakan perhiasan tersebut.[3]

Kata (إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا) dalah disamping wajah dan kedua telapak tangan, juga kaki dan rambut.[4] Para ulama berbeda pendapat tentang apakah hiasan yang dapat di upayakan itu yang dikecualikan pada ayat di atas. Pakar hukum dan tafsir Ibn al-Arabi berpendapat bahwa hiasan yang bersifat khilqiah adalah sebagian jasad perempuan, khususnya wajah kedua pergelangan tangannya, kedua siku sampai dengan bahu, payudara, kedua betis dan rambut. Sedang hiasan yang diupayakan adalah hiasan yang merupakan hal-hal yang lumprah dipakai sebagai hiasan bagi perempuan yakni perhiasan, pakaian indah dan berwarnawarni, pacar celak, siwak dan sebagainya. Hiasan khilqiyah yang dapat ditoleransi adalah hiasan bila ditutup mengakibatkan kesulitan bagi wanita, seperti wajah, kedua telapak tangan, dan kedua kaki, lawannya adalah hiasan yang disembunyikan/harus ditutup, seperti bagian atas kedua betis, kedua pergelangan, kedua bahu, leher dan bagian atas dada dan kedua telinga.[5]

Dalam tafsirnya mengemukakan bahwa sahabat Nabi Saw, Ibn Mas’ud memahami makna hiasan yang tampak adalah pakaian.[6] Kemudian ulama besar Sa’id Ibn Jubair, Atha dan al-Auza’i berpendapat bahwa yang boleh dilihat hanya wajah wanita, kedua telapak tangan dan busana yang dipakainya. Sedang sahabat Nabi Saw, Ibn Abbas, Qatadah, Miswar Ibn Makhzamah, berpendapat bahwa yang boleh ditampakan termasuk juga celak mata, gelang, setengah dari tangan yang dalam kebiasaan wanita Arab dihiasi atau di warnai dengan pacar kuku, anting, cincin, dan semacamnya. Al-Qurthubi juga mengemukakan hadits yang menguraikan kewajiban menutup setengah tangan.[7]

Syekh Muhammad Ali as-Sais, Guru Besar Universitas Al-Azhar Mesir, mengemukakan dalam tafsirnya yang menjadi buku wajib pada Fakultas Syari’ah Al-Azhar bahwa Abu Hunaifah berpendapat kedua kaki, juga bukan aurat. Abu Hanifah mengajukan alasannya yakni ini lebih menyulitkan bila harus ditutup ketimbang tangan, khususnya pada wanita-wanita miskin di pedesaan yang ketika itu sering kali berjalan tanpa alas kaki untuk memenuhi kebutuhan mereka. Pakar hukum Abu Yusuf bahkan berpendapat bahwa mewajibkan untuk menutupnya menyulitkan wanita.[8]

Selanjutnya para ulama juga berbeda pendapat tentang kata illā. Ada yang berpendapat bahwa kata (إِلَّا) adalah istisna muttashil (satu istilah dalam kaidah bahasa arab) yang berarti yang dikecualikan merupakan bagian/jenis dari apa yang disebut sebelumnya, dan yang dikecualikan dalam penggalan ayat ini adalah zinah atau hiasan. Ini berarti ayat tersebut berpesan: “hendaknya janganlah wanita-wanita menampakkan hiasan (anggota tubuh) mereka, kecuali apa yang tampak."

Kemudian ada tiga pendapat untuk meluruskan pendapat tersebut. Pertama, memahami kata illā dalam arti “tetapi” atau dalam istilah ilmu bahasa arab istisna’ munqhati dalam arti yang di kecualikan bukan bagian/jenis yang disebut sebelumnya. Ini bermakna: “janganlah mereka menampakkan hiasan mereka sama sekali; tetapi apa yang nampak (secara terpaksa/ disengaja- seperti ditiup angin dan lain-lain), maka itu dapat dimaafkan.”

Kedua, menyisipkan kalimat dalam penggalan ayat itu. Kalimat dimaksud menjadikan penggalan ayat ini mengandung pesan lebih kurang: “janganlah mereka (wanita-wanita) menampakan hiasan (badan mereka). Mereka berdosa jika berbuat demikian. Tetapi jika tampak dengan sengaja, maka mereka tidak berdosa.”

Penggalan ayat jika dipahami dengan kedua pendapat di atas tidak menentukan batas bagi hiasan yang boleh ditampakkan, sehingga berarti seluruh anggota badan tidak boleh tampak kecuali dalam keadaan terpaksa. Pemahaman ini mereka kuatkan pula dengan sekian banyak hadis, seperti sabda Nabi Saw, kepada Ali bin Abi Thalib yang diriwayatkan oleh abu Dawud dan At-Tirmidzi melalui Buraidah: “Wahai Ali jangan ikutkan pandangan pertama dengan pandangan kedua. Yang pertama engkau ditoleri, dan yang kedua engkau berdosa“

Ada riwayat lain yang menjadi dasar pendapat di atas yaitu bahwa seorang pemuda bersama al-Fadhl Ibn Abbas, ketika pelaksanaan haji wada’ yang menunjang unta bersama nabi Muhammad Saw, dan ketika itu ada seorang wanita cantik, yang terus menerus ditatap oleh Al-Fadhl. Maka Nabi Saw memegang dagu Al-Fadhl dan mengalihkan wajahnya ia tidak melihat wanita tersebut terus-menerus. Demikian diriwayatkan oleh Bukhori dari saudara Al-Fadhl sendiri, yaitu Ibn Abas. Bahkan penganut pendapat ini merujuk pada ayat Al-Quran, yang menyatakan:

Dan apabila kamu meminta sesuatu dari mereka , maka mintalah dari belakang tabir” (QS. Al-Ahzab (33: 53).

Ayat ini walaupun berkaitan dengan permintaan sesuatu dari istri Nabi, namun dijadikan oleh ulama penganut kedua pendapat di atas sebagai dalil pendapat mereka.  Ketiga, memahami firman-Nya “kecuali apa yang tampak” dalam arti yang biasa atau yang dibutuhkan keterbukaannya sehingga harus tampak. Kebutuhan di sini dalam arti menimbulkan kesulitan bila bagian badan tersebut ditutup. Mayoritas ulama memahami penggalan ayat ini dalam arti ketiga ini. Cukup banyak hadits yang mendukung pendapat ini.[9]

Pendapat ketiga ini dapat dilihat bahwa unsur kebiasaan dan kebutuhan menjadi pertimbangan dalam penetapan batas-batas aurat. Banyak ulama yang memahami kebiasaan dimaksud adalah kebiasaan pada masa turunnya Al-Quran. Dan ada juga yang berpendapat kebiasaan yang dimaksud adalah kebiasaan wanita di setiap masyarakat Muslim pada masa yang berbeda-beda.

Menurut pendapat Abu al-A’la al-Maudhudi, seorang ulama asal Pakistan. Dalam buku ia menulis: “ketika memperlihatkan hakikat perbedaan pendapat para penafsir ditemukan bahwa mereka semua telah memahami firmanNya illâ mâ zhahara minhâ dalam arti bahwa Allah telah membolehkan buat wanita untuk menampakkan perhiasan di luar kehendak mereka atau dalam keadaan darurat. Adapun bahwa wanita menampakkan wajah dan kedua tangannyauntuk tujuan menarik pakaian, maka tidak seorang pun penafsiran yang membolehkan. M. Quraish Shihab berpendapat, menurut al-Maududhi bahwa janganlah pengecualian illâ mâ zhahara minhâ dengan salah satu hal tersebut. Tetapi biarkanlah setiap wanita Mukminah yang hendak mengikuti hukum-hukum Allah SWT dan Rasullullah serta enggan terjerumus dalam fitnah. Biarkanlah mereka yang menentukan sendiri sesuai keadaan dan kebutuhannya yakni apakah dia membuka wajahnya, atau menutupnya. Dan bagian mana yang dari wajahnya yang ditutupnya. Dan agama juga tidak menyebut dalam bidang ini ketetapan-ketetapan hukum yang pasti jelas. Tidak juga atas pertimbangan hikmah, akibat perbedaan situasi dan kebutuhan menetapkan ketetapan hukum yang pasti lagi kaku.[10] Tetapi dari pernyataan di atas jangan dijadikan dugaan bahwa pilihan yang diberikannta kepada wanita adalah pilihan bebas.

Kata khumur adalah bentuk jamak dari kata khimar yaitu tutup kepala, yang panjang. Sejak dahulu wanita menggunakan tutup kepala itu, hanya saja sebagian mereka tidak menggunakannya untuk menutup tetapi membiarkan melilit punggung mereka. Nah, ayat ini memerintahkan mereka menutupi dada mereka dengan kerudung panjang itu. Ini berarti kerudung itu diletakkan dikepala karena sejak semula ia berfungsi demikian, lalu diulurkan ke bawah sehingga menutupi dada.[11] Atau dada dan leher sebagaimana pada ayat di atas dengan kata juyub adalah bentuk jamak dari jayb yaitu lubang di leher baju, yang dimaksud ini adalah leher hingga menutupi dada. Yang digunakan untuk memasukkan kepala dalam rangka memakai baju.[12]

Al-Biqa’i memperoleh kesan dari penggunaan kata dharaba yang bisa diartikan memukul atau meletakan sesuatau secara cepat dan sungguh-sungguh pada firman-NYA: wal yadhribna bi khumurihinna, bahwa pemakaian kerudung itu hendaknya diletakkan dengan sungguh-sungguh untuk tujuan menutup kepala. Bahkan huruf “ba‟ pada kata bi khumurihinna, dipahami oleh sementara ulama berfungsi sebagai al-Ilshaq yakni kesetaraan dan ketertempelan. Ini untuk lebih menekankan lagi agar kerudung tersebut tidak berpisah dari bagian badan yang harus ditutup.[13]

Kandungan penggalan ayat ini berpesan agar dada ditutup dengan kerudung (penutup kepala). Apakah ini berarti bahwa kepala (rambut) juga harus ditutup? jawabannya, “ya”. Demikian pendapat yang logis, apalagi jika disadari bahwa “rambut adalah hiasan atau mahkota wanita”. Bahwa ayat ini tidak menyebut secara tegas perlunya rambut ditutup, hal ini agaknya tidak perlu disebut, setelah diketahui bahwa fungsi khimar sebagai penutup kepala.[14] Bukankah mereka telah memakai kudung yang tujuannya adalah menutup rambut? Memang ada pendapat yang menyatakan bahwa firman-Nya: illâ mâ zhahara minhâ adalah disamping wajah dan kedua telapak tangan, juga kaki dan rambut. Demikian Ibn Asyur.

Kata irbah terambil dari kata ariba yang berarti memerlukan/menghajatkan. Yang dimaksud di sini adalah kehidupan seksual. Yang tidak memiliki kehidupan seksual adalah orang tua dan anak-anak, atau yang sakit sehingga dorongan tersebut hilang darinya.[15]

Di atas disebutkan kelompok-kelompok selain suami yang semuanya adalah mahram perempuan, yakni tidak boleh mereka kawini. Para wanita sering kali membutuhkan kehadiran mereka, dan secara naluriah rangsangan birahi dari mereka terhadap wanita-wanita dimaksud hampir tidak ada sama sekali, baik akibat hubungan keluarga atau wibawa wanita, atau memang pada dasarnya akibat ketiadaan birahi, baik karena belum muncul atau sirna. Selain dari yang disebut ayat di atas termasuk pula paman, baik saudara ayah atau ibu, saudara sesusu, serta kakek ke atas dan anak cucu ke bawah.

Dalam ajaran Al-Quran memang ditegaskan bahwa kesulitan merupakan faktor yang menyebabkan munculnya kemudahan. Secara tegas Al-Quran menyatakan bahwa: “Allah tidak berkehendak menjadikan bagi kamu sedikit kesulitanpun” (QS. Al-Maidah (5): 6) dan bahwa: “Allah menghendaki buat kamu kemudahan bukan kesulitan” (QS. Al-Baqarah (2): 185).

Pakar tafsir Ibn Athiyyah sebagaimana dikutip oleh al-Qurthubi berpendapat: “menurut saya, berdasarkan redaksi ayat, wanita diperintahkan untuk tidak menampakkan dan berusaha menutup segala sesuatu yang berupa hiasan. Pengecualian, menurut saya, berdasarkan keharusan gerak menyangkut hal-hal yang mesti, atau untuk perbaikan sesuatu dan semacamnya.”[16]

Kalau ursan Ibn Atthiyyah diterima, maka tentunya dikecualikan itu dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan mendesak yang dialami seseorang. Hanya al-Qurthubi berkomentar, bagaikan ingin menutup kemungkinan pengembangan dengan menyatakan: Pendapat Ibn ‘Athiyyah)ini baik. Hanya saja karena wajah dan kedua telapak tangan sering kali tampak baik sehari-hari maupun dalam keadaan ibadah seperti ketika solat dan haji. Maka sebaiknya redaksi pengecualian “kecuali yang tampak darinya” dipahami sebagai kecuali wajah dan kedua telapak tangan yang biasa tampak itu.

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah “kebiasaan” yang dimaksud berkaitan dengan kebiasaan wanita pada masa turunnya ayat ini, atau kebiasaan wanita di setiap masyarakat Muslim dalam masa yang berbeda-beda. Ulama tafsir memahami kebiasaan dimaksud adalah kebiasaan pada masa turunnya Al-Quran seperti yang dikemukakan oleh al-Qurthubi di atas.[17]

Demikian terbaca pandangan ulama al-Mutaqadimin (terdahulu) tentang batas-batas yang ditoleransi dalam pakaian wanita. Tidak dapat disangkal bahwa pendapat tersebut masih banyak sekali pendukung-pendukungnya hingga kini, dan memang juga ada hadishadis yang menjadi pijakannya. Namun demikian, seperti yang penulis uraikan dalam buku wawasan Al-Quran bahwa “Amanah ilmiyah mengundang penulis untuk mengemukakan pendapat yang berbeda yang boleh jadi dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam menghadapi kenyataan yang ditampilkan oleh mayoritas wanita muslim dewasa ini.”[18]

Muhammad Thahir Ibn Asyur seorang ulama besar dari Tunia, yang diakui otoritasnya dalam bidang ilmu Agama, menulis dalam bukunya Maqhāshid al-Syari’ah bahwa: “Kami percaya bahwa adat kebiasaan satu kaum tidak boleh dalam kedudukannya sebagai adat untuk dipaksakan terhadap kaum lain atas nama agama, bahkan tidak dapat dipaksakan pula terhadap kaum itu.

Ulama ini kemudian memberikan beberapa contoh dari Al-Quran dan Sunnah Nabi. Contoh yang diangkatnya dari Al-Quran adalah surat Al-Ahzab (33): 59, yang memeritahkan kaum mukminah untuk mengulurkan jilbabnya. Di sini ulama tersebut berkomentar: “ini adalah ajaran yang mempertimbangkan adat orang-orang Arab, sehingga bangsa-bangsa lain yang tidak menggunakan jilbab, tidak berlaku bagi mereka ketentuan ini.”

Ketika menafsirkan ayat Al-Ahzab yang berbicara tentang jilbab ulama ini menulis bahwa: “Cara memakai jilbab berbeda-beda sesuai dengan perbedaan keadaan wanita dan adat mereka.” Tetapi tujuan perintah ini adalah seperti bunyi ayat itu yakni “Agar mereka dapat dikenal sebagai wanita muslim yang baik sehingga mereka tidak diganggu.”

Tetapi bagaimana dengan ayat 59 surat Al-Ahzab ini, yang menggunakan redaksi perintah? Jawabannya yang sering terdengar dalam diskusi adalah: bukankah tidak semua perintah yang tercantum dalam Al-Quran merupakan perintah wajib? Pertanyaan itu memang benar. Tetapi bagaimana dengan hadits-hadits yang begitu banyak? Jawabannya pun sama. Thahir Ibn Asyur mengemukakan sekian banyak hadits yang menggunakan redaksi perintah tetapi maksudnya adalah anjuran atau larangan memakai emas dan sutra bagi laki-laki, atau mengenakan pelana dari kapas atau jenis pakaian tertentu. Demikian juga perintah tasymit al-athis (mendoakan yang bersin bila dia membaca al-hamdulillah), atau perintah mengunjungi orang sakit dan mengantar jenazah, yang semuanya hanya merupakan anjuran yang sebaiknya dilakukan bukan seharusnya.[19]

Akhirnya, seorang boleh berpendapat bahwa yang menutup seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangannya, menjalankan bunyi teks ayat itu, bahkan mungkin berlebih. Namun dalam saat yang sama seorang bisa menyatakan kepada mereka yang tidak memakai kerudung, atau yang menampakkan sebagian tangannya, bahwa mereka “secara pasti telah melanggar petunjuk agama.” Bukankah Al-Quran telah menyebut batas aurat? Para ulama pun ketika membahasnya berbeda pendapat. Seperti M. Quraish Shihab dan Musthafa Al-Maraghi. Namun demikian, kehati-hatian amat dibutuhkan, karena pakaian lahir dapat menyiksa pakaiannya sendiri apabila ia tidak sesuai dengan bentuk badan si pemakai. Demikian pun pakaian batin. Apabila tidak sesuai dengan jati diri manusia, sebagai hamba Allah SWT. Tentu saja Allah SWT yang paling mengetahui ukuran dan patron terbaik bagi manusia.[20]

Kesimpulan sebagai akhir bagi ayat ini, diantaranya: Pertama, Al-Quran dan as-Sunnah secara pasti melarang segala aktivitas pasif atau aktif yang dilakukan seseorang bila diduga dapat menimbulkan rangsangan birahi kepada lawan jenisnya. Apa pun bentuk aktivitas itu, sampai-sampai suara gelang kaki pun melarangnya, bila dapat menimbulkan rangsangan kepada selain suami. Di sini tidak ada tawar menawar. Kedua, tuntunan Al-Quran menyangkut berpakaian sebagaimana terlihat dalam ayat diatas, ditutup dengan ajakan bertaubat, demikian juga surat Al-Ahzab ditutup dengan pertanyaan bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. Al-Ahzab (33): 59). Ajakan bertaubat agaknya merupakan isyarat bahwa pelanggaran kecil atau besar terhadap tuntunan memelihara pandangan kepada lawan jenis, tidak mudah dihindari oleh seseorang. Maka setiap orang dituntut untuk berusaha sebaik-baiknya dan sesuai kemampuannya. Sedangkan kekurangannya, hendaknya dia mohonkan ampun dari Allah, karena dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Pertanyaan bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, semoga mengandung arti bahwa Allah mengampuni pula mereka yang tidak sepenuhnya melaksanakan tuntunan-Nya dan tuntunan Nabi-Nya, selama mereka sadar akan kesalahan dan kekurangannya serta berusaha menyesuaikan diri dengan petunjuk-petunjukNya.[21]

2. Surat al-Ahzab ayat 59.

 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Ayat ini khusus untuk kaum wanita, bermula dari istri Nabi Saw. Diperintahkan agar menghindari sebab-sebab yang menimbulkan penghinaan dan pelecehan. Dahulu cara berpakaian wanita merdeka atau budak, hampir dapat dikatakan sama. Banyak lelaki yang sering mengganggu wanita khususnya yang mereka ketahui atau diduga sebagai hamba sahaya. Untuk menghindarkan gangguan tersebut, serta menampakkan keterhormatan wanita muslimah ayat di atas turun menyatakan: hai Nabi Muhammad Saw. katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuan dan wanita-wanita keluarga orang-orang mukmin agar mereka mengulurkan atas diri mereka yakni ke seluruh tubuh mereka jilbab mereka. Yang demikian itu menjadikan mereka lebih mudah dikenal sebagai wanita-wanita terhormat atau sebagai wanita-wanita muslimah, atau sebagai wanita merdeka sehingga dengan demikian mereka tidak diganggu.[22]

Kalimat nisa al-mu’minin diterjemahkan oleh tim Departemen Agama dengan “istri-istri orang mukmin”. M. Quraish Shihab lebih cenderung menerjemahkannya dengan “wanita-wanita orang mukmin” sehingga ayat ini mencangkup juga gadis-gadis semua orang mukmin bahkan keluarga mereka semua.

Kata ‘alaihinna; diatas mereka mengesankan bahwa seluruh badan mereka tertutupi oleh pakaian, Nabi Saw mengecualikan wajah dan telapak tangan dan beberapa bagian yang lain dari tubuh wanita (QS. An-Nur [24]: 31), dan penjelasan Nabi itulah yang menjadi penafsiran ayat ini.

Kata jilbab diperselisihkan maknanya oleh Ulama. Al-Biqa’i menyebut beberapa pendapat. Antara lain baju longgar atau kerudung penutup kepala wanita atau pakaian yang menutupi baju dan kerudung yang dipakainya, atau semua pakaian yang menutupi wanita. Semua pendapat ini menurut Al-Biqa‟i dapat merupakan makna kata tersebut. Kalau yang dimaksud dengannya adalah baju, maka ia adalah menutupi tangan dan kakinya, kalau kerudung, maka perintah untuk mengulurkannya adalah wajah dan lehernya. Kalau maknanya pakaian yang menutupi baju, maka perintah mengulurkannya adalah membuat longgar sehingga menutupi semua badan dan pakaian.[23]

Thabathaba’i memahami kata jilbab dalam arti pakaian yang menutupi seluruh badan atau kerudung yang menutupi kepala dan wajah wanita. Ibn Asyur memahami kata jilbab dalam arti pakaian yang lebih kecil dari jubah tetapi lebih besar dari kerudung atau penutup wajah. Ini diletakkan wanita di atas kepala dan terulur kedua sisi kerudung itu melalui pipi hingga seluruh bahu dan belakangnya. Ibn Asyur menambahkan bahwa model jilbab bisa bermacam-macam sesuai perbedaan keadaan wanita yang diarahkan pada adat kebiasaan. “....menjadikan mereka mudah dikenal sehingga mereka tidak diganggu.”

 Kata tudni terambil dari kata danā yang berarti dekat dan menurut Ibn Asyur yang dimaksud disini adalah memakai atau meletakkan.

Karena agaknya ketika itu sebagian mereka telah memakainya, hanya saja cara memakainya belum mendukung apa yang dikehendaki ayat ini. Kesan ini diperoleh dari redaksi ayat di atas yang, menyatakan jilbab mereka dan yang diperintahkan adalah: “Hendaklah mereka mengulurkannya”. Ini berarti mereka telah memakai jilbab tetapi belum lagi mengulurkannya. Allah berfirman: “hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya.”

FimanNya “wa kana Allah ghafuran rahiman” ;  Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang dipahami oleh Ibn Asyur sebagai isyarat tentang pengampunan Allah kepada wanita-wanita muslim yang pada masa itu belum memakai jilbab sebelum turunnya ayat ini dapat juga dikatakan bahwa kalimat itu sebagai isyarat bahwa mengampuni wanita-wanita masa kini yang pernah dibuka auratnya, bila mereka segera menutupnya atau memakai jilbab, atau Allah mengampuni mereka yang tidak sepenuhnya melaksanakan tuntunan Allah dan Nabi, selama mereka sadar akan kesalahannya dan berusaha sekuat tenaga untuk menyesuaikan diri dengan petunjuk-petunjukNya.[24]

Hampir semua ulama sepakat bahwa perintah ayat di atas berlaku bukan saja pada zaman Nabi Saw, tetapi juga sepanjang masa hingga kini dan masa yang akan datang. Namun sebagian ulama kontemporer memahaminya hanya berlaku pada zaman Nabi Saw di mana ketika itu ada perbudakan dan diperlukan adanya pembeda antara budak dan wanita merdeka, serta bertujuan menghindarkan gangguan lelaki usil. Menurut penganut paham terakhir ini, jika tujuan tersebut telah dapat dicapai dengan satu dan cara lain, maka ketika itu pakaian yang dikenakan telah sejalan dengan tuntunan agama.

Menurut Quraish Shihab adalah apakah perintah mengulurkan jilbab pada ayat tersebut berlaku hanya pada zaman Nabi saw atau berlaku sepanjang masa? Quraish Shihab memahami perintah tersebut hanya berlaku pada zaman Nabi saw, dimana ketika itu ada perbudakan dan diperlukan adanya pembeda antara budak dan wanita merdeka, serta bertujuan menghindarkan gangguan lelaki usil. Menurutnya, sebelum turunnya ayat ini, cara berpakaian wanita merdeka atau budak hampir dapat dikatakan sama. Karena itu lelaki usil sering kali mengganggu wanita-wanita khususnya yang mereka ketahui atau duga sebagai budak. Untuk menghindarkan gangguan tersebut, serta menampakkan keterhormatan wanita muslimah ayat di atas turun.[25]

Metodologi Nalar Ushul Fiqh M. Quraish Shihab

Pendekatan Illah al-Hukm, menjadi salah satu pendekatan yang digunakan oleh M. Quraish Shihab dalam kasus jilbab ini, adapun pendektan ini mempunyai beberapa persyaratan yang kepada basis kemaslahatan, dan kesesuaiannya dengan Maqashid asy-Syari’ah , alat atau metode ini digunakan M, Quraish Shihab untuk membaca ayat surat al-Ahzab (33): 59, yang memerintahkan wanita untuk mengulurkan jilbabnya dengan tujuan untuk membedakan dengan wanita yang bukan merdeka dalam dan kondisi waktu itu. Ketika di zaman modern di mana perbudakan sudah tidak ada lagi, dan perkembangan pakain menjadi sangat modern dan berkembang berupa pakaian yang terhormat, dan yang mengantar tidak menggangu serta sudah menjadi budaya di masyarakat. Dan juga tidak mengurangi kehormatan seorang perempuan, sehingga berpakaian nasional dengan menampakkan rambut dan serta setengah betis bagi wanita dapat dibenarkan, hal ini disebabkan karena ketiadaan illah hukum dapat menetapkan kebatalan ditetapkannya hukum. Illah tersebut berupa dalalah syarahah, yang dibenarkna secara jelas dalam ayat surat al-Ahzab tersebut.

Adapun metode yang ketiga dalam memperkuat pendapat M. Quraish Shihab adalah dengan jalan Ihtisan (bi al-‘urf), bahwa landasan inilah yang menjadi pintu masuk terhadap pendapat jilbab dalam pandangan M. Quraish Shihab, titik tekan kaidah ini adalah menghargai adat sebagai salah satu alasan untuk ditetapkan hukum. Dengan catatan bahwa ‘Urf yang di bangun sebagai landasan hukum itu tidak melampui prinsip-prinsip hukum Islam yang asasi dalam Islam. Ungkapan ini diilhami dengan melihat kepakuman dalam ulama Indonesia yang tidak mempermaslahkan pakaian perempuan pada waktu itu, bukan berjilbab melainkan berkerudung. Hal ini juga yang mengilhami bahwa pakaian adat yang di pakai oleh wanita-wanita Indonesia bukan dan sama sekali tidak menyalahi atau melanggar norma-norma agama.

Alur yang dilakukan oleh M. Quraish Shihab dalam membangun argumennya adalah dengan melacak argumen yang digunakan oleh M. Quraish Shihab, ketika Beliau  berkesimpulan tidak wajibnya jilbab, dengan membangun sandaran metodologinya dari beberapa pemikir Islam yaitu Qasim Amin dan Syeikh Muhammmad Abduh yang juga mempunyai pendapat berbeda dari ulama sebelumnya. M. Quraish shihab mencoba membangun metodologis yang telah dibangun oleh Muhammad Abduh tersebut, dan hal itu menjadi titik pertama dalam metodologi ushul fiqhnya. Kedua, bahwa dengan mengutip pendapat asmawi tentang memahami perintah mengulurkan jilbab tujuan itu hanya dengan adanya illah hukumnya, berupa membedakan antara hamba sahaya dan menyatakan bahwa itu illah hukumnya, dan lagi-lagi M. Quraish Shihab membenarkan pendapat itu dan menyayangkan kalau pendapat itu hanya berupa hikmah atau sekedar hikmah.[26]

Dalam menanggapi beberapa hadis yang dikomentarkan oleh ulama, lagi-lagi Quraish Shihab menggunakan penolakan dari argumen al Asymawi yaitu bahwa kedua hadis tersebut adalah hadis ahad dan saling bertentangan. Dengan dasar tersebut maka M Quraish Shihab menyatakan bahwa sudah banyak ulama yang mencoba menjelaskan dan memberikan pandangan tentang penolakan hadis-hadis yang bersifat ahad yang saling bertentangan. Sedangkan ketika mengomentari penafsiran illa ma zhahara Minha, (kecuali apa yang Nampak darinya) al-Asymawi berpendapat bahwa perbedaan para pakar hukum adalah sebuah perbedaan pendapat manusia yang keluar dalam konteks dan situasi serta zaman dan kondis massa serta masyarakat mereka, bukanlah hukum yang jelas, pasti dan tegas. Dan ini menunjukkan bahwa wilayah perdebatan ini adalah wilayah ayat-ayat yang bersifat zanni dan ketika memang ini adalah hukum pasti dan tegas, pastinya banyak ulama yang tidak berbeda pendapat dalam menyikapi hal tersebut.[27] Dan yang lebih kontroversial dari pendapat M. Quraish Shihab adalah jilbab adalah ajaran budaya setempat, bukan ajaran syari’at Islam, dan menurutnya dengan mengutip perkataan Muhamamd Thahir bi Asyur, “Bahwa adat kebiasaan suatu kaum tidak boleh- dalam kedudukan sebagai adat untuk dipaksakan terhadap kaum lain atas nama agama, bahkan tidak dapat dipaksakan pula terhadap kaum itu,[28] dan pendapat ini menjadi dasar juga dalam bukunya berjudul jilbab karya M, Quraish shihab itu sendiri.

Kesimpulan

Bukunya M. Quraish Shihab yang berjudul “jilbab” cukup menuai kontroversi di tengah masyarakat. Penulis berargumen bahwa M. Quraish Shihab melandaskan gagasannya tentang jilbab ini melalui pendapat para ulama dari yang klasik hingga kontemporer. Tidak ada larangan maupun anjuran secara spesifik mengenai aturan jilbab. Shihab memosisikan dirinya sebagai ilmuwan yang memaparkan seluruh argumen yang diyakini kebenarannya.

Dan penafsiran M. Quraish Shihab ini, jika dilihat menggunakan hermeneutiknya Gadamer bahwa Beliau pada awal menafsirkan sebuah ayat, melihat konteks kehidupan di wilayah tempat tinggalnya dengan melihat tradisi-tradisi yang ada pada saat menafsirkan ayat. Beliau  juga terlebih dahulu memahami ayat dengan ilmu pengetahuan yang akan beliau tafsiri karena ketika seseorang mau menafsirkan kalau dia tidak memahami teksnya terlebih dahulu maka seorang penafsir akan merasa kesulitan memahaminya. Bisa jadi penafsirannya akan menjadi tekstual menurut apa yang ditulis. Dan beliau juga menggunakan analisis kebahasaan untuk mencari maknanya. Ketika mereka telah menemukan makna yang dimaksud, beliau mengembangkan penafsiran, agar tidak melenceng jauh dari makna aslinya.

 

 

REFRENCE:

Cholil, Moh. 2015. “Tafsir Jihad M. Quraish Shihab dalam Tafsir al-Misbah”. Jurnal Studi Keislaman, Vol. 1, No. 2. UIN Sunan Ampel Surabaya.

Guindi, Fadwa El. Jilbab Antara Keshalihan, Kesopanan, dan Perlawanan. Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta.

Has, Muhammad Hasdin. 2016. Konstribusi Tafsir Nusantara Untuk Dunia (Analisis Metodologi Tafsir Al-Misbah Karya M. Quraish Shihab). Al-Munzir Vol. 9, No. 1.

Muhammad, Wildan Imaduddin.2020. Problematikan Jilbab Dalam Perspektif Quraish Shihab. Islamitsch Familierecht Journal – ISSN 2747-1934 (e)Vol. 1, No. 1, pp.91 – 107.

Muthahhari, Murtadha. 2000. Wanita & Jilbab. Jakarta : PT. Lentera Basritama.

Najitama, Fikria. 2014. “Jilbab dalam Konstruksi Pembacaan Kontemporer Muhammad Syahrurt”. Jurnal Musawa, Vol. 13, No,1.

Nur, M. 2015. “Konsep Kewajiban Berjilbab (Studi Komperasi Pemikiran Said Nursi Dan M. Quraish Shihab”.. Makasar: Pascasarjana UIN Alaudin.

Shihab, M. Quraish. 2004. Tafsir al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an, Vol. 9. Jakarta: Lentera Hati.

____________. 1994. Membumikan al-Qur’an : Fungsi dan Peran Wahyu dalam Masyarakat. Bandung: Mizan

____________. 2009. Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah (Pandangan Ulama Masa Lalu & Cendekiawan Kontemporer), Tangerang: Lentera Hati.

____________.2013. Kaidah Tafsir. Tangerang: Lentera Hati.

Wijayanti, Ratna. 2017. Jilbab Sebagai Etika Busana Muslimah dalam Perspektif Al-Qur’an. Universitas Sains Al Qur’an, Jurnal Studi Islam, Vol. XII, No. 2. Wonosobo: Cakrawala


[1] Sururin, Pakaian Perempuan dalam pandangan Al-Qur’an, Majalah AULA, No 4, /Th.XXII (April 2000), h. 63.

[2] Darby Jusbar Salim, Busana Muslim dan Permasalahannya, (Jakarta: Proyek Pembinaan Kemahasiswaan Direktorat Jendral Pembinanan Lembaga Islam Departemen Agama R.I 1984), h. 3.

[3] M. Quraish, Shihab, Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah (Pandangan Ulama Masa Lalu & Cendekiawan Kontemporer), (Tangerang: Lentera Hati, 2009), h. 97-98

[4] Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, Vol. 9.h. 328

[5] M.Q. Shihab, Tafsir al-Misbah, Vol. 9. h. 330-331

[6] M.Q. hihab, Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah (Pandangan Ulama Masa Lalu & Cendekiawan Kontemporer), h. 99

[7] M.Q. Shihab, Tafsir Al-Misbah, Vol. 9. h. 331

[8] M.Q. Shihab, Tafsir Al-Misbah, Vol. 9. h. 331

[9] M.Q. Shihab, Tafsir al-Misbah, Vol. 9.h. 330

[10] M.Q. Shihab, Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah (Pandangan Ulama Masa Lalu & Cendekiawan Kontemporer), h. 105-106

[11] M.Q. Shihab, Tafsir Al-Misbah, Vol. 9.h. 327-328 61                                                      

[12] M.Q. Shihab, Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah (Pandangan Ulama Masa Lalu & Cendekiawan Kontemporer). h. 107

[13] M.Q. Shihab, Tafsir Al-Misbah, Vol. 9.h. 328

[14] M. Quraish, Shihab, Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah (Pandangan Ulama Masa Lalu & Cendekiawan Kontemporer), h. 99

[15] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah.Vol. 9 .h. 327

[16] M.Q. Shihab, Tafsir al-Misbah, Vol. 9. h. 331-332

[17] M.Q. Shihab, Tafsir al-Misbah, Vol. 9. h. 332

[18] M.Q. Shihab, Tafsir al-Misbah, Vol. 9 .h. 332

[19] M.Q. Shihab, Tafsir Al-Misbah, Vol. 9 .h. 333

[20] M.Q. Shihab, Tafsir Al-Misbah, Vol. 9. h. 333-334

[21] M.Q. Shihab, Tafsir A-Misbah, Vol. 9 .h. 334

[22] M.Q. Shihab, Tafsir Al-Misbah, Vol. 11. h. 319-320

[23] M.Q. Shihab, Tafsir al-Misbah, Vol. 11. h. 320

[24] M.Q. Shihab, Tafsir Al-Misbah (Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur‟an), Vol. 11. h. 320- 321

[25] Chamim Thohari,“Konstruks Pemikiran Quraish ShihabTentang Hukum Jilbab (Kajian Hermeneutika Kritis)” jurnal kajian Hermeneutika Krisis, Vol, 14 No. 1, h. 79

[26] M. Quraish Shihab, Jilbab,... h. 127.

[27] M. Quraish Shihab, Jilbab,... h. 159

[28] Ibn Asyur, Maqashid Asy-Syariyyah, (libanon: Dar al-Khutub, 1999), h. 233

 

 

DARAH - DARAH WANITA

YANG TINGGAL DI ANTARA KITA

  YANG TINGGAL DI ANTARA KITA Zizi Althofunnisa   Cinta itu datang diam-diam, lalu menetap tanpa izin di mataku, di cara aku men...