Al-Quran
sebagai sumber hukum Islam selalu mengajarkan untuk menarapkan hukum Islam yang
hakiki, yang Rahmat bagi seluruh Umat Manusia. Hakikat itu sendiri menjadi
prinsip penegakan hukum Islam di manapun berada, dalam hakikat hukum Islam
kemaslahatan menjadi titik terakhir sebagai tujuan hukum Islam, budaya
berpakaian adalah salah satu cirri peradaban manusia sebagai makhluk
terhormat.3 Pakaian sebagai sebuah busana merupakan fashion dan kebutuhan
manusia yang hakiki, yang selalu berkelindan dengan perkembangan zaman dan
tradisi yang ada. Ia selalu mengalami daur ulang dan berputar, selau mengikuti
perputaran zaman, dan dengan pakaian dapat di ketahui identitas diri
pemakainya.[1] Sebenarnya
masalah pakaian adalah masalah yang berbasis kemanusian di dalamnya terdapat
harkat dan martabat manusia, sedangkan di dalam Islam pakaian adalah sebauh
kewajiban Umat Islam untuk menutup aurat.
Era
modern ini, fashion berkembang dengan sangat cepat, begitu
dengan model pakaian jilbab sampai bahan yang digunakan mengalami perubahan
yang terus meningkat, mulai dari bahan yang sederhana, sampai bahan yang
harganya dan kualitasnya terbaik, menjadi bahan dasar dalam pembuatan pakaian.
Begitu juga mode berpakaian, mulai dari yang terbuka sampai yang tertutup
tetapi memperlihatkan kemolekan tubuhnya, sampai yang mode tertutup tidak ada
celah sedikitpun, Islam sebagai agama yang sempurna ternyata sejak awal
memperhatikan perkembangan mode pakaian, serta memebrikan prinsip-prinsip hukum
dan aturan yang detail terkaian dengan cara dan menggunakan pakaian. Apalagi
yang berkaitan dengan perempuan.[2]
Sedangkan
persoalan jilbab samapai sekarang masih menjadi sangat menarik dalam
perdebatan, berbagai macam argumen dilontarkan untuk menguatkan pendapat. Ada
yang mengatakan bahwa jilbab adalah hukum Allah SWT, sehingga apabila tidak
berjilbab akan menyalahi hukum Allah, ada juga yang berpendapat bahwa jilba itu
sekedar adat dan budaya Arab sedangkan bangsa lain bukan budayanya, seperti
Indonesia. Pertanyan yang menarik adalah kenapa rambut, kepala seseorang
perempuan di sebut aurat sehingga harus ditutupi sedangkan laki-laki tidak, dan
apakah perempuan itu serba aurat ? kalau pertanyaan itu hanya berkaian dengan
seksualitas perempuan yang tidak berjilbab itu mengundang shahwat lelaki,
sehingga harus di tutup. Kenapa pula hanya perempuan yang harus ditutup, kenapa
bukan mata para lelaki yang harus di tutup ? dari argumen pendek ini saja telah
memperlihatkan, betapa jilbab adalah masalah yang memiliki kontroversi dan
mengundang hasrat penyelesaian yang jernih.
Salah
satu ulama yang menekuni kajian tentang Jilbab adalah M. Quraish Shihab, dengan
salah satu buku yang berjudul “Jilbab” memberikan tentang pandangan jilbab
dalam sekup yang lebih, beliau mempertanyakan jilbab bagaimanakah sebenarnya
yang memang diinginkan dalam pandangan al-Qur’an, al-Qur’an sebagai sumber
hukum Islam tentulah menarik apabila kita menguak intimbath yang dilakukan oleh
M. Quraish Shihab, apalagi yang berkaitan dengan Jilbab, tulisan ini adalah
bentuk penelitian yang memang sedang mengkaji bagaimana nalar Ijtihad atau
nalar Istimbath tentang jilbab dalam pandangan M.Quraish Shihab, argumentasi
filosofis kaidah ushul fiqh apakah yang digunakan oleh M.Quraish Shihab
sehingga memberikan makna jilbab dalam pandangannya begitu kontroversial
sehingga menimbulkan pro dan kontra dikalangan cendikiwan Muslim pada waktu
itu.
Biografi M. Quraish
Shihab
Muhammad
Quraish Shihab lahir di Rappang Sulawesi Selatan, pada 16 Februari 1944.
Pendidikan dasarnya diselesaikan di Ujungpandang, kemudian melanjutkan
pendidikan menengahnya di Malang sambil “nyantri” di Pondok Pesantren
Darul-Hadis al-Faqihiyyah. Ia berasal dari keluarga keturunan Arab yang
terpelajar. Ayahnya, Abdurrahman Shihab (1905-1986) adalah lulusan Jami‟atul
Khair Jakarta, seorang guru besar dalam bidang tafsir, juga pernah
menduduki jabatan Rektor IAIN Alauddin.
Sejak
kecil, M. Quraish Shihab telah menjalani pergumulan dan kecintaan terhadap
al-Qur‟an. Ketika ayahnya menguraikan secara sepintas kisah-kisah dalam
al-Qur‟an, benih-benih kecintaannya kepada al-Qur‟an mulai tumbuh. Pada tahun
1958, ia berangkat ke Kairo, Mesir, atas bantuan beasiswa dari Pemerintah
Daerah Sulawesi. Ia diterima di kelas II Tsanawiyah al-Azhar. Sembilan tahun
kemudian, tepatnya pada tahun 1967, ia meraih gelar Lc (S-1) pada Fakultas
Ushuluddin Jurusan Tafsir Hadis Universitas al-Azhar dan pada tahun 1969, ia
meraih gelar MA untuk sepesialisasi bidang Tafsir al-Qur‟an dengan judul
tesis al-I’jāz al-Tasyrī’iy li al-Qur’ān al-Karīm.
Kembalinya
ke Ujungpandang, M. Quraish Shihab dipercaya untuk menjabat Wakil Rektor bidang
Akademik dan Kemahasiswaan pada IAIN Alauddin Ujungpandang. Selama di
Ujungpandang ini, ia sempat melakukan berbagai penelitian, antara lain:
penelitian dengan tema “Penerapan Kerukunan Hidup beragama di Indonesia Timur”
(1975) dan “Masalah Wakaf di Sulawesi Selatan” (1978).
Pada
tahun 1982, dengan disertasi berjudul Nizam al-Durar li al-Biqā’iy,
Tahqīq wa Dirāsah, ia berhasil meraih gelar doktor dalam ilmu-ilmu
al-Qur‟an dengan yudisium Summa Cum Laude disertai penghargaan tingkat I
(mumtāz ma’a martabāt al-syaraf alawlā). Ia menjadi orang pertama di Asia
Tenggara yang meraih gelar doktor dalam ilmu-ilmu al-Qur‟an di Universitas
al-Azhar.
Kembalinya
ke Indonesia, sejak tahun 1984, M. Quraish Shihab ditugaskan di Fakultas
Ushuluddin dan Fakultas Pascasarjana IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Selain
itu, ia juga dipercaya untuk menduduki berbagai jabatan, antara lain: Ketua
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat (sejak 1984), Anggota Lajnah Pentashih
al-Qur‟an Departemen Agama (sejak 1989). Ia juga banyak terlibat dalam beberapa
organisasi profesional, antara lain: Pengurus Perhimpunan Ilmu-ilmu Syariah,
pengurus Konsorsium Ilmu-ilmu Agama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dan
Asisten Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indenesia (ICMI), serta pernah
menjabat Menteri Agama Kabinet Pembangunan VII tahun 1998, sebelum Soeharto
tumbang pada 21 Mei 1998 oleh gerakan reformasi yang diusung oleh para
mahasiswa.
Beberapa
buku yang telah dihasilkannya ialah: Tafsir al-Manar, Keistimewaan dan
Kelemahannya (Ujungpandang: IAIN Alauddin, 1984), Filsafat
Hukum Islam (Jakarta: Departemen Agama: Untagma, 1988), Membumikan
al-Qur’an, Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehdiupan Masyarakat (Bandung:
Mizan, 1992), Lentera Hati Kisah dan Hikmah Kehidupan (Bandung:
Mizan, 1994), Wawasan al-Qur’an (Bandung: Mizan, 1996), Hidangan
Ilahi Ayat-ayat Tahlil (Jakarta: Lentera Hati, 1997), Yang
Tersembunyi (Jakarta: Lentera Hati, 1999), Tafsir al-Misbah,
Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an (Jakarta: Lentera Hati,
2000), DIA Dimana-mana “Tangan” Tuhan Dibalik Setiap Fenomena (Jakarta:
Lentera Hati, 2004) dan beberapa buku yang lain.
Penafsiran ‘Jilbab’
dalam Tafsir al-Misbah
1.
Surat an-Nur ayat 31
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ
يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ
أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا
مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ
أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ
بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ
جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Katakanlah
kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung
kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau
putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara lelaki mereka, atau puteraputera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka
memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan
bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah SWT, hai orang-orang yang beriman
supaya kamu beruntung.”
Maksud dari ayat ini menyatakan: perintah untuk wanita-wanita
mukminah agar mereka menahan pandangan dan memelihara kemaluan mereka, serta
dilarang menampakkan hiasannya, yaitu hiasan tubuh mereka yang dapat merangsang
laki-laki kecuali yang biasa tampak atau yang terlihat tanpa maksud
menampakkannya. Kecuali wajah dan telapak tangan.
Selanjutnya karena salah satu hiasan pokok wanita adalah dadanya.
Kemudian Allah memerintahkan Nabi agar menyuruh wanita mukminin jangan
menampakkan keindahan tubuh mereka, kecuali pada suami mereka, ayah,
putra-putra mereka, putra suami mereka, saudara laki-laki mereka, putra-putra
saudara laki-laki dan perempuan mereka, wanita yang beragama Islam, budak-budak
yang dimiliki itu bagaikan anak-anak kandung sendiri, atau wanita-wanita mereka
yakni wanita-wanita yang beragama Islam. Dan pelayan-pelayan laki-laki yang
tidak mempunyai birahi terhadap wanita. Seperti orang tua atau anak-anak yang
belum dewasa karena belum mengerti tentang aurat-aurat wanita sehingga belum
memahami tentang seks.
Surat An-Nur 31 ayat ini berisi tentang dilarangnya penampakan
tersembunyi dengan menyatakan di samping melarang wanita melakukan sesuatu yang
dapat menarik perhatian laki-laki misalnya dengan menghentakkan kaki mereka
yang memakai gelang kaki atau hiasan lainnya agar diketahui perhiasan yang
mereka sembunyikan oleh anggota tubuh mereka karena berasal dari suara yang
lahir dengan cara berjalan mereka itu, dan akan dapat merangsang para lelaki.
Dan para wanita juga dilarang memakai wewangian yang dapat merangsang
orang-orang yang ada di sekitarnya. Dan untuk hal ini diperlukan tekad yang kuat,
yang boleh jadi hanya sesekali tidak dilakukan dengan sempurna, maka jika
sekali terjadi kekurangan maka perbaikilah dan menyesali. Dan bertaubatlah
kepada Allah, agar memperhatikan tuntunan-tuntunan ini supaya kamu beruntung
dalam meraih kebahagiaan duniawi dan ukhrawi.
Terdapat
beberapa persoalan yang muncul dalam QS. An-Nur ayat 31, antara lain: 1) Kata(زِينَتَهَ), 2) Kata
( إِلَّا مَا
ظَهَرَ مِنْهَا ), 3) Kata (خُمُر) dan kandungan
pesannya.
Kata (زِينَتَه) adalah sesuatu yang menjadikannya indah
dan baik atau dengan kata perhiasan. Sementara para ulama membaginya dalam dua
macam, yaitu: bersifat khilqiyah (fisik dan melekat pada diri seseorang) dan
muktasabah (dapat di upayakan). Dan banyak para Ulama yang berbeda pendapat
tentang larangan menampakan perhiasan tersebut.[3]
Kata (إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا) dalah disamping wajah
dan kedua telapak tangan, juga kaki dan rambut.[4] Para
ulama berbeda pendapat tentang apakah hiasan yang dapat di upayakan itu yang
dikecualikan pada ayat di atas. Pakar hukum dan tafsir Ibn al-Arabi berpendapat
bahwa hiasan yang bersifat khilqiah adalah sebagian jasad perempuan, khususnya
wajah kedua pergelangan tangannya, kedua siku sampai dengan bahu, payudara,
kedua betis dan rambut. Sedang hiasan yang diupayakan adalah hiasan yang
merupakan hal-hal yang lumprah dipakai sebagai hiasan bagi perempuan yakni
perhiasan, pakaian indah dan berwarnawarni, pacar celak, siwak dan sebagainya.
Hiasan khilqiyah yang dapat ditoleransi adalah hiasan bila ditutup
mengakibatkan kesulitan bagi wanita, seperti wajah, kedua telapak tangan, dan
kedua kaki, lawannya adalah hiasan yang disembunyikan/harus ditutup, seperti
bagian atas kedua betis, kedua pergelangan, kedua bahu, leher dan bagian atas
dada dan kedua telinga.[5]
Dalam tafsirnya mengemukakan bahwa sahabat Nabi Saw, Ibn Mas’ud
memahami makna hiasan yang tampak adalah pakaian.[6] Kemudian
ulama besar Sa’id Ibn Jubair, Atha dan al-Auza’i berpendapat bahwa yang boleh
dilihat hanya wajah wanita, kedua telapak tangan dan busana yang dipakainya.
Sedang sahabat Nabi Saw, Ibn Abbas, Qatadah, Miswar Ibn Makhzamah, berpendapat
bahwa yang boleh ditampakan termasuk juga celak mata, gelang, setengah dari
tangan yang dalam kebiasaan wanita Arab dihiasi atau di warnai dengan pacar
kuku, anting, cincin, dan semacamnya. Al-Qurthubi juga mengemukakan hadits yang
menguraikan kewajiban menutup setengah tangan.[7]
Syekh Muhammad Ali as-Sais, Guru Besar Universitas Al-Azhar Mesir,
mengemukakan dalam tafsirnya yang menjadi buku wajib pada Fakultas Syari’ah
Al-Azhar bahwa Abu Hunaifah berpendapat kedua kaki, juga bukan aurat. Abu
Hanifah mengajukan alasannya yakni ini lebih menyulitkan bila harus ditutup
ketimbang tangan, khususnya pada wanita-wanita miskin di pedesaan yang ketika
itu sering kali berjalan tanpa alas kaki untuk memenuhi kebutuhan mereka. Pakar
hukum Abu Yusuf bahkan berpendapat bahwa mewajibkan untuk menutupnya
menyulitkan wanita.[8]
Selanjutnya para ulama juga berbeda pendapat tentang kata illā.
Ada yang berpendapat bahwa kata (إِلَّا) adalah istisna muttashil (satu
istilah dalam kaidah bahasa arab) yang berarti yang dikecualikan merupakan
bagian/jenis dari apa yang disebut sebelumnya, dan yang dikecualikan dalam
penggalan ayat ini adalah zinah atau hiasan. Ini berarti ayat tersebut
berpesan: “hendaknya janganlah wanita-wanita menampakkan hiasan (anggota
tubuh) mereka, kecuali apa yang tampak."
Kemudian ada tiga pendapat untuk meluruskan pendapat
tersebut. Pertama, memahami kata illā dalam arti
“tetapi” atau dalam istilah ilmu bahasa arab istisna’ munqhati dalam
arti yang di kecualikan bukan bagian/jenis yang disebut sebelumnya. Ini
bermakna: “janganlah mereka menampakkan hiasan mereka sama sekali; tetapi
apa yang nampak (secara terpaksa/ disengaja- seperti ditiup angin dan
lain-lain), maka itu dapat dimaafkan.”
Kedua, menyisipkan kalimat dalam penggalan ayat itu. Kalimat dimaksud
menjadikan penggalan ayat ini mengandung pesan lebih kurang: “janganlah
mereka (wanita-wanita) menampakan hiasan (badan mereka). Mereka berdosa jika
berbuat demikian. Tetapi jika tampak dengan sengaja, maka mereka tidak
berdosa.”
Penggalan ayat jika dipahami dengan kedua pendapat di atas tidak
menentukan batas bagi hiasan yang boleh ditampakkan, sehingga berarti seluruh
anggota badan tidak boleh tampak kecuali dalam keadaan terpaksa. Pemahaman ini
mereka kuatkan pula dengan sekian banyak hadis, seperti sabda Nabi Saw, kepada
Ali bin Abi Thalib yang diriwayatkan oleh abu Dawud dan At-Tirmidzi melalui
Buraidah: “Wahai Ali jangan ikutkan pandangan pertama dengan pandangan
kedua. Yang pertama engkau ditoleri, dan yang kedua engkau berdosa“
Ada riwayat lain yang menjadi dasar pendapat di atas yaitu bahwa
seorang pemuda bersama al-Fadhl Ibn Abbas, ketika pelaksanaan haji wada’ yang
menunjang unta bersama nabi Muhammad Saw, dan ketika itu ada seorang wanita
cantik, yang terus menerus ditatap oleh Al-Fadhl. Maka Nabi Saw memegang dagu
Al-Fadhl dan mengalihkan wajahnya ia tidak melihat wanita tersebut
terus-menerus. Demikian diriwayatkan oleh Bukhori dari saudara Al-Fadhl
sendiri, yaitu Ibn Abas. Bahkan penganut pendapat ini merujuk pada ayat
Al-Quran, yang menyatakan:
“Dan apabila kamu meminta sesuatu dari mereka , maka mintalah
dari belakang tabir” (QS. Al-Ahzab (33: 53).
Ayat ini walaupun berkaitan dengan permintaan sesuatu dari istri
Nabi, namun dijadikan oleh ulama penganut kedua pendapat di atas sebagai dalil
pendapat mereka. Ketiga, memahami firman-Nya “kecuali
apa yang tampak” dalam arti yang biasa atau yang dibutuhkan keterbukaannya
sehingga harus tampak. Kebutuhan di sini dalam arti menimbulkan kesulitan bila
bagian badan tersebut ditutup. Mayoritas ulama memahami penggalan ayat ini
dalam arti ketiga ini. Cukup banyak hadits yang mendukung pendapat ini.[9]
Pendapat ketiga ini dapat dilihat bahwa unsur kebiasaan dan
kebutuhan menjadi pertimbangan dalam penetapan batas-batas aurat. Banyak ulama
yang memahami kebiasaan dimaksud adalah kebiasaan pada masa turunnya Al-Quran.
Dan ada juga yang berpendapat kebiasaan yang dimaksud adalah kebiasaan wanita
di setiap masyarakat Muslim pada masa yang berbeda-beda.
Menurut pendapat Abu al-A’la al-Maudhudi, seorang ulama asal
Pakistan. Dalam buku ia menulis: “ketika memperlihatkan hakikat perbedaan
pendapat para penafsir ditemukan bahwa mereka semua telah memahami firmanNya
illâ mâ zhahara minhâ dalam arti bahwa Allah telah membolehkan buat wanita
untuk menampakkan perhiasan di luar kehendak mereka atau dalam keadaan darurat. Adapun
bahwa wanita menampakkan wajah dan kedua tangannyauntuk tujuan menarik pakaian,
maka tidak seorang pun penafsiran yang membolehkan. M. Quraish Shihab
berpendapat, menurut al-Maududhi bahwa janganlah pengecualian illâ mâ
zhahara minhâ dengan salah satu hal tersebut. Tetapi biarkanlah setiap
wanita Mukminah yang hendak mengikuti hukum-hukum Allah SWT dan Rasullullah
serta enggan terjerumus dalam fitnah. Biarkanlah mereka yang menentukan sendiri
sesuai keadaan dan kebutuhannya yakni apakah dia membuka wajahnya, atau menutupnya.
Dan bagian mana yang dari wajahnya yang ditutupnya. Dan agama juga tidak
menyebut dalam bidang ini ketetapan-ketetapan hukum yang pasti jelas. Tidak
juga atas pertimbangan hikmah, akibat perbedaan situasi dan kebutuhan
menetapkan ketetapan hukum yang pasti lagi kaku.[10] Tetapi
dari pernyataan di atas jangan dijadikan dugaan bahwa pilihan yang diberikannta
kepada wanita adalah pilihan bebas.
Kata khumur adalah bentuk jamak dari kata khimar yaitu
tutup kepala, yang panjang. Sejak dahulu wanita menggunakan tutup kepala itu,
hanya saja sebagian mereka tidak menggunakannya untuk menutup tetapi membiarkan
melilit punggung mereka. Nah, ayat ini memerintahkan mereka menutupi dada
mereka dengan kerudung panjang itu. Ini berarti kerudung itu diletakkan
dikepala karena sejak semula ia berfungsi demikian, lalu diulurkan ke bawah
sehingga menutupi dada.[11] Atau
dada dan leher sebagaimana pada ayat di atas dengan kata juyub adalah
bentuk jamak dari jayb yaitu lubang di leher baju, yang
dimaksud ini adalah leher hingga menutupi dada. Yang digunakan untuk memasukkan
kepala dalam rangka memakai baju.[12]
Al-Biqa’i memperoleh kesan dari penggunaan kata dharaba yang
bisa diartikan memukul atau meletakan sesuatau secara cepat dan sungguh-sungguh
pada firman-NYA: wal yadhribna bi khumurihinna, bahwa pemakaian
kerudung itu hendaknya diletakkan dengan sungguh-sungguh untuk tujuan menutup
kepala. Bahkan huruf “ba‟ pada kata bi khumurihinna,
dipahami oleh sementara ulama berfungsi sebagai al-Ilshaq yakni
kesetaraan dan ketertempelan. Ini untuk lebih menekankan lagi agar kerudung
tersebut tidak berpisah dari bagian badan yang harus ditutup.[13]
Kandungan penggalan ayat ini berpesan agar dada ditutup dengan
kerudung (penutup kepala). Apakah ini berarti bahwa kepala (rambut) juga harus
ditutup? jawabannya, “ya”. Demikian pendapat yang logis, apalagi jika disadari
bahwa “rambut adalah hiasan atau mahkota wanita”. Bahwa ayat ini tidak menyebut
secara tegas perlunya rambut ditutup, hal ini agaknya tidak perlu disebut,
setelah diketahui bahwa fungsi khimar sebagai penutup kepala.[14] Bukankah
mereka telah memakai kudung yang tujuannya adalah menutup rambut? Memang ada
pendapat yang menyatakan bahwa firman-Nya: illâ mâ zhahara minhâ adalah
disamping wajah dan kedua telapak tangan, juga kaki dan rambut. Demikian Ibn
Asyur.
Kata irbah terambil dari kata ariba yang
berarti memerlukan/menghajatkan. Yang dimaksud di sini adalah kehidupan
seksual. Yang tidak memiliki kehidupan seksual adalah orang tua dan anak-anak,
atau yang sakit sehingga dorongan tersebut hilang darinya.[15]
Di atas disebutkan kelompok-kelompok selain suami yang semuanya
adalah mahram perempuan, yakni tidak boleh mereka kawini. Para wanita sering
kali membutuhkan kehadiran mereka, dan secara naluriah rangsangan birahi dari
mereka terhadap wanita-wanita dimaksud hampir tidak ada sama sekali, baik
akibat hubungan keluarga atau wibawa wanita, atau memang pada dasarnya akibat
ketiadaan birahi, baik karena belum muncul atau sirna. Selain dari yang disebut
ayat di atas termasuk pula paman, baik saudara ayah atau ibu, saudara sesusu,
serta kakek ke atas dan anak cucu ke bawah.
Dalam ajaran Al-Quran memang ditegaskan bahwa kesulitan merupakan
faktor yang menyebabkan munculnya kemudahan. Secara tegas Al-Quran menyatakan
bahwa: “Allah tidak berkehendak menjadikan bagi kamu sedikit kesulitanpun” (QS.
Al-Maidah (5): 6) dan bahwa: “Allah menghendaki buat kamu kemudahan bukan
kesulitan” (QS. Al-Baqarah (2): 185).
Pakar tafsir Ibn Athiyyah sebagaimana dikutip oleh al-Qurthubi
berpendapat: “menurut saya, berdasarkan redaksi ayat, wanita diperintahkan
untuk tidak menampakkan dan berusaha menutup segala sesuatu yang berupa hiasan.
Pengecualian, menurut saya, berdasarkan keharusan gerak menyangkut hal-hal yang
mesti, atau untuk perbaikan sesuatu dan semacamnya.”[16]
Kalau ursan Ibn Atthiyyah diterima, maka tentunya dikecualikan itu
dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan mendesak yang dialami seseorang. Hanya
al-Qurthubi berkomentar, bagaikan ingin menutup kemungkinan pengembangan dengan
menyatakan: Pendapat Ibn ‘Athiyyah)ini baik. Hanya saja karena wajah dan kedua
telapak tangan sering kali tampak baik sehari-hari maupun dalam keadaan ibadah
seperti ketika solat dan haji. Maka sebaiknya redaksi pengecualian “kecuali
yang tampak darinya” dipahami sebagai kecuali wajah dan kedua telapak
tangan yang biasa tampak itu.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah “kebiasaan” yang dimaksud
berkaitan dengan kebiasaan wanita pada masa turunnya ayat ini, atau kebiasaan
wanita di setiap masyarakat Muslim dalam masa yang berbeda-beda. Ulama tafsir
memahami kebiasaan dimaksud adalah kebiasaan pada masa turunnya Al-Quran
seperti yang dikemukakan oleh al-Qurthubi di atas.[17]
Demikian terbaca pandangan ulama al-Mutaqadimin (terdahulu)
tentang batas-batas yang ditoleransi dalam pakaian wanita. Tidak dapat
disangkal bahwa pendapat tersebut masih banyak sekali pendukung-pendukungnya
hingga kini, dan memang juga ada hadishadis yang menjadi pijakannya. Namun
demikian, seperti yang penulis uraikan dalam buku wawasan Al-Quran bahwa “Amanah
ilmiyah mengundang penulis untuk mengemukakan pendapat yang berbeda yang boleh
jadi dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam menghadapi kenyataan yang
ditampilkan oleh mayoritas wanita muslim dewasa ini.”[18]
Muhammad Thahir Ibn Asyur seorang ulama besar dari Tunia, yang
diakui otoritasnya dalam bidang ilmu Agama, menulis dalam bukunya Maqhāshid
al-Syari’ah bahwa: “Kami percaya bahwa adat kebiasaan satu kaum tidak
boleh dalam kedudukannya sebagai adat untuk dipaksakan terhadap kaum lain atas
nama agama, bahkan tidak dapat dipaksakan pula terhadap kaum itu.
Ulama ini kemudian memberikan beberapa contoh dari Al-Quran dan
Sunnah Nabi. Contoh yang diangkatnya dari Al-Quran adalah surat Al-Ahzab (33):
59, yang memeritahkan kaum mukminah untuk mengulurkan jilbabnya. Di sini ulama
tersebut berkomentar: “ini adalah ajaran yang mempertimbangkan adat orang-orang
Arab, sehingga bangsa-bangsa lain yang tidak menggunakan jilbab, tidak berlaku
bagi mereka ketentuan ini.”
Ketika menafsirkan ayat Al-Ahzab yang berbicara tentang jilbab
ulama ini menulis bahwa: “Cara memakai jilbab berbeda-beda sesuai
dengan perbedaan keadaan wanita dan adat mereka.” Tetapi tujuan
perintah ini adalah seperti bunyi ayat itu yakni “Agar mereka dapat dikenal
sebagai wanita muslim yang baik sehingga mereka tidak diganggu.”
Tetapi bagaimana dengan ayat 59 surat Al-Ahzab ini, yang
menggunakan redaksi perintah? Jawabannya yang sering terdengar dalam diskusi
adalah: bukankah tidak semua perintah yang tercantum dalam Al-Quran merupakan
perintah wajib? Pertanyaan itu memang benar. Tetapi bagaimana dengan
hadits-hadits yang begitu banyak? Jawabannya pun sama. Thahir Ibn Asyur
mengemukakan sekian banyak hadits yang menggunakan redaksi perintah tetapi maksudnya
adalah anjuran atau larangan memakai emas dan sutra bagi laki-laki, atau
mengenakan pelana dari kapas atau jenis pakaian tertentu. Demikian juga
perintah tasymit al-athis (mendoakan yang bersin bila dia
membaca al-hamdulillah), atau perintah mengunjungi orang sakit dan
mengantar jenazah, yang semuanya hanya merupakan anjuran yang sebaiknya
dilakukan bukan seharusnya.[19]
Akhirnya, seorang boleh berpendapat bahwa yang menutup seluruh
badannya kecuali wajah dan telapak tangannya, menjalankan bunyi teks ayat itu,
bahkan mungkin berlebih. Namun dalam saat yang sama seorang bisa menyatakan
kepada mereka yang tidak memakai kerudung, atau yang menampakkan sebagian
tangannya, bahwa mereka “secara pasti telah melanggar petunjuk agama.” Bukankah
Al-Quran telah menyebut batas aurat? Para ulama pun ketika membahasnya berbeda
pendapat. Seperti M. Quraish Shihab dan Musthafa Al-Maraghi. Namun demikian,
kehati-hatian amat dibutuhkan, karena pakaian lahir dapat menyiksa pakaiannya
sendiri apabila ia tidak sesuai dengan bentuk badan si pemakai. Demikian pun
pakaian batin. Apabila tidak sesuai dengan jati diri manusia, sebagai hamba
Allah SWT. Tentu saja Allah SWT yang paling mengetahui ukuran dan patron
terbaik bagi manusia.[20]
Kesimpulan sebagai akhir bagi ayat ini, diantaranya: Pertama,
Al-Quran dan as-Sunnah secara pasti melarang segala aktivitas pasif atau aktif
yang dilakukan seseorang bila diduga dapat menimbulkan rangsangan birahi kepada
lawan jenisnya. Apa pun bentuk aktivitas itu, sampai-sampai suara gelang kaki
pun melarangnya, bila dapat menimbulkan rangsangan kepada selain suami. Di sini
tidak ada tawar menawar. Kedua, tuntunan Al-Quran menyangkut
berpakaian sebagaimana terlihat dalam ayat diatas, ditutup dengan ajakan
bertaubat, demikian juga surat Al-Ahzab ditutup dengan pertanyaan bahwa Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. Al-Ahzab (33): 59). Ajakan bertaubat
agaknya merupakan isyarat bahwa pelanggaran kecil atau besar terhadap tuntunan
memelihara pandangan kepada lawan jenis, tidak mudah dihindari oleh seseorang.
Maka setiap orang dituntut untuk berusaha sebaik-baiknya dan sesuai
kemampuannya. Sedangkan kekurangannya, hendaknya dia mohonkan ampun dari Allah,
karena dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Pertanyaan bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, semoga
mengandung arti bahwa Allah mengampuni pula mereka yang tidak sepenuhnya
melaksanakan tuntunan-Nya dan tuntunan Nabi-Nya, selama mereka sadar akan
kesalahan dan kekurangannya serta berusaha menyesuaikan diri dengan
petunjuk-petunjukNya.[21]
2. Surat
al-Ahzab ayat 59.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ
وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ
أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
“Hai
Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri
orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena
itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.”
Ayat ini khusus untuk kaum wanita, bermula dari istri Nabi Saw.
Diperintahkan agar menghindari sebab-sebab yang menimbulkan penghinaan dan
pelecehan. Dahulu cara berpakaian wanita merdeka atau budak, hampir dapat
dikatakan sama. Banyak lelaki yang sering mengganggu wanita khususnya yang
mereka ketahui atau diduga sebagai hamba sahaya. Untuk menghindarkan gangguan tersebut,
serta menampakkan keterhormatan wanita muslimah ayat di atas turun menyatakan:
hai Nabi Muhammad Saw. katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuan dan
wanita-wanita keluarga orang-orang mukmin agar mereka mengulurkan atas diri
mereka yakni ke seluruh tubuh mereka jilbab mereka. Yang demikian itu
menjadikan mereka lebih mudah dikenal sebagai wanita-wanita terhormat atau
sebagai wanita-wanita muslimah, atau sebagai wanita merdeka sehingga dengan
demikian mereka tidak diganggu.[22]
Kalimat nisa al-mu’minin diterjemahkan oleh tim
Departemen Agama dengan “istri-istri orang mukmin”. M. Quraish Shihab
lebih cenderung menerjemahkannya dengan “wanita-wanita orang mukmin” sehingga
ayat ini mencangkup juga gadis-gadis semua orang mukmin bahkan keluarga mereka
semua.
Kata ‘alaihinna; diatas mereka mengesankan bahwa
seluruh badan mereka tertutupi oleh pakaian, Nabi Saw mengecualikan wajah dan
telapak tangan dan beberapa bagian yang lain dari tubuh wanita (QS. An-Nur
[24]: 31), dan penjelasan Nabi itulah yang menjadi penafsiran ayat ini.
Kata jilbab diperselisihkan maknanya oleh Ulama.
Al-Biqa’i menyebut beberapa pendapat. Antara lain baju longgar atau kerudung
penutup kepala wanita atau pakaian yang menutupi baju dan kerudung yang
dipakainya, atau semua pakaian yang menutupi wanita. Semua pendapat ini menurut
Al-Biqa‟i dapat merupakan makna kata tersebut. Kalau yang dimaksud dengannya
adalah baju, maka ia adalah menutupi tangan dan kakinya, kalau kerudung, maka
perintah untuk mengulurkannya adalah wajah dan lehernya. Kalau maknanya pakaian
yang menutupi baju, maka perintah mengulurkannya adalah membuat longgar
sehingga menutupi semua badan dan pakaian.[23]
Thabathaba’i memahami kata jilbab dalam arti
pakaian yang menutupi seluruh badan atau kerudung yang menutupi kepala dan
wajah wanita. Ibn Asyur memahami kata jilbab dalam arti pakaian yang lebih
kecil dari jubah tetapi lebih besar dari kerudung atau penutup wajah. Ini
diletakkan wanita di atas kepala dan terulur kedua sisi kerudung itu melalui
pipi hingga seluruh bahu dan belakangnya. Ibn Asyur menambahkan bahwa model
jilbab bisa bermacam-macam sesuai perbedaan keadaan wanita yang diarahkan pada
adat kebiasaan. “....menjadikan mereka mudah dikenal sehingga mereka tidak
diganggu.”
Kata tudni terambil dari kata danā yang
berarti dekat dan menurut Ibn Asyur yang dimaksud disini adalah memakai atau
meletakkan.
Karena agaknya ketika itu sebagian mereka telah memakainya, hanya
saja cara memakainya belum mendukung apa yang dikehendaki ayat ini. Kesan ini
diperoleh dari redaksi ayat di atas yang, menyatakan jilbab mereka dan yang
diperintahkan adalah: “Hendaklah mereka mengulurkannya”. Ini berarti mereka
telah memakai jilbab tetapi belum lagi mengulurkannya. Allah berfirman: “hendaklah
mereka mengulurkan jilbabnya.”
FimanNya “wa
kana Allah ghafuran rahiman” ; Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang dipahami oleh Ibn Asyur sebagai isyarat tentang pengampunan Allah
kepada wanita-wanita muslim yang pada masa itu belum memakai jilbab sebelum
turunnya ayat ini dapat juga dikatakan bahwa kalimat itu sebagai isyarat bahwa
mengampuni wanita-wanita masa kini yang pernah dibuka auratnya, bila mereka
segera menutupnya atau memakai jilbab, atau Allah mengampuni mereka yang tidak
sepenuhnya melaksanakan tuntunan Allah dan Nabi, selama mereka sadar akan
kesalahannya dan berusaha sekuat tenaga untuk menyesuaikan diri dengan
petunjuk-petunjukNya.[24]
Hampir semua ulama sepakat bahwa perintah ayat di atas berlaku
bukan saja pada zaman Nabi Saw, tetapi juga sepanjang masa hingga kini dan masa
yang akan datang. Namun sebagian ulama kontemporer memahaminya hanya berlaku
pada zaman Nabi Saw di mana ketika itu ada perbudakan dan diperlukan adanya
pembeda antara budak dan wanita merdeka, serta bertujuan menghindarkan gangguan
lelaki usil. Menurut penganut paham terakhir ini, jika tujuan tersebut telah
dapat dicapai dengan satu dan cara lain, maka ketika itu pakaian yang dikenakan
telah sejalan dengan tuntunan agama.
Menurut Quraish Shihab adalah apakah perintah mengulurkan jilbab
pada ayat tersebut berlaku hanya pada zaman Nabi saw atau berlaku sepanjang
masa? Quraish Shihab memahami perintah tersebut hanya berlaku pada zaman Nabi
saw, dimana ketika itu ada perbudakan dan diperlukan adanya pembeda antara
budak dan wanita merdeka, serta bertujuan menghindarkan gangguan lelaki usil.
Menurutnya, sebelum turunnya ayat ini, cara berpakaian wanita merdeka atau
budak hampir dapat dikatakan sama. Karena itu lelaki usil sering kali
mengganggu wanita-wanita khususnya yang mereka ketahui atau duga sebagai budak.
Untuk menghindarkan gangguan tersebut, serta menampakkan keterhormatan wanita
muslimah ayat di atas turun.[25]
Metodologi
Nalar Ushul Fiqh M. Quraish Shihab
Pendekatan Illah al-Hukm, menjadi salah satu
pendekatan yang digunakan oleh M. Quraish Shihab dalam kasus jilbab ini, adapun
pendektan ini mempunyai beberapa persyaratan yang kepada basis kemaslahatan,
dan kesesuaiannya dengan Maqashid asy-Syari’ah , alat atau
metode ini digunakan M, Quraish Shihab untuk membaca ayat surat al-Ahzab (33):
59, yang memerintahkan wanita untuk mengulurkan jilbabnya dengan tujuan untuk
membedakan dengan wanita yang bukan merdeka dalam dan kondisi waktu itu. Ketika
di zaman modern di mana perbudakan sudah tidak ada lagi, dan perkembangan
pakain menjadi sangat modern dan berkembang berupa pakaian yang terhormat, dan
yang mengantar tidak menggangu serta sudah menjadi budaya di masyarakat. Dan
juga tidak mengurangi kehormatan seorang perempuan, sehingga berpakaian
nasional dengan menampakkan rambut dan serta setengah betis bagi wanita dapat
dibenarkan, hal ini disebabkan karena ketiadaan illah hukum dapat menetapkan
kebatalan ditetapkannya hukum. Illah tersebut berupa dalalah
syarahah, yang dibenarkna secara jelas dalam ayat surat al-Ahzab tersebut.
Adapun metode yang ketiga dalam memperkuat pendapat M. Quraish
Shihab adalah dengan jalan Ihtisan (bi al-‘urf), bahwa landasan
inilah yang menjadi pintu masuk terhadap pendapat jilbab dalam pandangan M.
Quraish Shihab, titik tekan kaidah ini adalah menghargai adat sebagai salah
satu alasan untuk ditetapkan hukum. Dengan catatan bahwa ‘Urf yang
di bangun sebagai landasan hukum itu tidak melampui prinsip-prinsip hukum Islam
yang asasi dalam Islam. Ungkapan ini diilhami dengan melihat kepakuman dalam
ulama Indonesia yang tidak mempermaslahkan pakaian perempuan pada waktu itu,
bukan berjilbab melainkan berkerudung. Hal ini juga yang mengilhami bahwa
pakaian adat yang di pakai oleh wanita-wanita Indonesia bukan dan sama sekali
tidak menyalahi atau melanggar norma-norma agama.
Alur yang
dilakukan oleh M. Quraish Shihab dalam membangun argumennya adalah dengan
melacak argumen yang digunakan oleh M. Quraish Shihab, ketika
Beliau berkesimpulan tidak wajibnya jilbab, dengan membangun
sandaran metodologinya dari beberapa pemikir Islam yaitu Qasim Amin dan Syeikh
Muhammmad Abduh yang juga mempunyai pendapat berbeda dari ulama sebelumnya. M.
Quraish shihab mencoba membangun metodologis yang telah dibangun oleh Muhammad
Abduh tersebut, dan hal itu menjadi titik pertama dalam metodologi ushul
fiqhnya. Kedua, bahwa dengan mengutip pendapat asmawi tentang
memahami perintah mengulurkan jilbab tujuan itu hanya dengan adanya illah
hukumnya, berupa membedakan antara hamba sahaya dan menyatakan bahwa itu illah hukumnya,
dan lagi-lagi M. Quraish Shihab membenarkan pendapat itu dan menyayangkan kalau
pendapat itu hanya berupa hikmah atau sekedar hikmah.[26]
Dalam menanggapi
beberapa hadis yang dikomentarkan oleh ulama, lagi-lagi Quraish Shihab
menggunakan penolakan dari argumen al Asymawi yaitu bahwa kedua hadis tersebut
adalah hadis ahad dan saling bertentangan. Dengan dasar tersebut maka M Quraish
Shihab menyatakan bahwa sudah banyak ulama yang mencoba menjelaskan dan
memberikan pandangan tentang penolakan hadis-hadis yang bersifat ahad yang
saling bertentangan. Sedangkan ketika mengomentari penafsiran illa ma zhahara
Minha, (kecuali apa yang Nampak darinya) al-Asymawi berpendapat bahwa perbedaan
para pakar hukum adalah sebuah perbedaan pendapat manusia yang keluar dalam
konteks dan situasi serta zaman dan kondis massa serta masyarakat mereka,
bukanlah hukum yang jelas, pasti dan tegas. Dan ini menunjukkan bahwa wilayah
perdebatan ini adalah wilayah ayat-ayat yang bersifat zanni dan
ketika memang ini adalah hukum pasti dan tegas, pastinya banyak ulama yang
tidak berbeda pendapat dalam menyikapi hal tersebut.[27] Dan
yang lebih kontroversial dari pendapat M. Quraish Shihab adalah jilbab adalah
ajaran budaya setempat, bukan ajaran syari’at Islam, dan menurutnya dengan
mengutip perkataan Muhamamd Thahir bi Asyur, “Bahwa adat kebiasaan suatu kaum
tidak boleh- dalam kedudukan sebagai adat untuk dipaksakan terhadap kaum lain
atas nama agama, bahkan tidak dapat dipaksakan pula terhadap kaum itu,[28] dan
pendapat ini menjadi dasar juga dalam bukunya berjudul jilbab karya M, Quraish
shihab itu sendiri.
Kesimpulan
Bukunya
M. Quraish Shihab yang berjudul “jilbab” cukup menuai kontroversi di tengah
masyarakat. Penulis berargumen bahwa M. Quraish Shihab melandaskan gagasannya
tentang jilbab ini melalui pendapat para ulama dari yang klasik hingga
kontemporer. Tidak ada larangan maupun anjuran secara spesifik mengenai aturan
jilbab. Shihab memosisikan dirinya sebagai ilmuwan yang memaparkan seluruh
argumen yang diyakini kebenarannya.
Dan penafsiran M. Quraish Shihab ini, jika dilihat menggunakan
hermeneutiknya Gadamer bahwa Beliau pada awal menafsirkan sebuah ayat, melihat
konteks kehidupan di wilayah tempat tinggalnya dengan melihat tradisi-tradisi
yang ada pada saat menafsirkan ayat. Beliau juga terlebih dahulu
memahami ayat dengan ilmu pengetahuan yang akan beliau tafsiri karena ketika
seseorang mau menafsirkan kalau dia tidak memahami teksnya terlebih dahulu maka
seorang penafsir akan merasa kesulitan memahaminya. Bisa jadi penafsirannya
akan menjadi tekstual menurut apa yang ditulis. Dan beliau juga menggunakan
analisis kebahasaan untuk mencari maknanya. Ketika mereka telah menemukan makna
yang dimaksud, beliau mengembangkan penafsiran, agar tidak melenceng jauh dari
makna aslinya.
REFRENCE:
Cholil,
Moh. 2015. “Tafsir Jihad M. Quraish Shihab dalam Tafsir al-Misbah”.
Jurnal Studi Keislaman, Vol. 1, No. 2. UIN Sunan Ampel Surabaya.
Guindi,
Fadwa El. Jilbab Antara Keshalihan, Kesopanan, dan Perlawanan. Jakarta:
PT. Serambi Ilmu Semesta.
Has,
Muhammad Hasdin. 2016. Konstribusi Tafsir Nusantara Untuk Dunia
(Analisis Metodologi Tafsir Al-Misbah Karya M. Quraish Shihab). Al-Munzir
Vol. 9, No. 1.
Muhammad,
Wildan Imaduddin.2020. Problematikan Jilbab Dalam Perspektif Quraish
Shihab. Islamitsch Familierecht Journal – ISSN 2747-1934 (e)Vol. 1, No. 1,
pp.91 – 107.
Muthahhari,
Murtadha. 2000. Wanita & Jilbab. Jakarta : PT. Lentera
Basritama.
Najitama,
Fikria. 2014. “Jilbab dalam Konstruksi Pembacaan Kontemporer Muhammad
Syahrurt”. Jurnal Musawa, Vol. 13, No,1.
Nur, M.
2015. “Konsep Kewajiban Berjilbab (Studi Komperasi Pemikiran Said Nursi
Dan M. Quraish Shihab”.. Makasar: Pascasarjana UIN Alaudin.
Shihab, M. Quraish. 2004. Tafsir al-Misbah: Pesan, Kesan
dan Keserasian al-Qur’an, Vol. 9. Jakarta: Lentera Hati.
____________. 1994. Membumikan al-Qur’an : Fungsi dan
Peran Wahyu dalam Masyarakat. Bandung: Mizan
____________. 2009. Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah
(Pandangan Ulama Masa Lalu & Cendekiawan Kontemporer), Tangerang:
Lentera Hati.
____________.2013. Kaidah
Tafsir. Tangerang: Lentera Hati.
Wijayanti,
Ratna. 2017. Jilbab Sebagai Etika Busana Muslimah dalam Perspektif
Al-Qur’an. Universitas Sains Al Qur’an, Jurnal Studi Islam, Vol. XII, No.
2. Wonosobo: Cakrawala
[1] Sururin, Pakaian
Perempuan dalam pandangan Al-Qur’an, Majalah AULA, No 4, /Th.XXII (April
2000), h. 63.
[2] Darby
Jusbar Salim, Busana Muslim dan Permasalahannya, (Jakarta:
Proyek Pembinaan Kemahasiswaan Direktorat Jendral Pembinanan Lembaga Islam
Departemen Agama R.I 1984), h. 3.
[3] M.
Quraish, Shihab, Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah (Pandangan Ulama Masa
Lalu & Cendekiawan Kontemporer), (Tangerang: Lentera Hati, 2009), h.
97-98
[4] Quraish
Shihab, Tafsir al-Misbah, Vol. 9.h. 328
[5] M.Q.
Shihab, Tafsir al-Misbah, Vol. 9. h. 330-331
[6] M.Q.
hihab, Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah (Pandangan Ulama Masa Lalu &
Cendekiawan Kontemporer), h. 99
[7] M.Q.
Shihab, Tafsir Al-Misbah, Vol. 9. h. 331
[8] M.Q.
Shihab, Tafsir Al-Misbah, Vol. 9. h. 331
[9] M.Q.
Shihab, Tafsir al-Misbah, Vol. 9.h. 330
[10] M.Q.
Shihab, Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah (Pandangan Ulama Masa Lalu
& Cendekiawan Kontemporer), h. 105-106
[11] M.Q.
Shihab, Tafsir Al-Misbah, Vol. 9.h. 327-328
61
[12] M.Q.
Shihab, Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah (Pandangan Ulama Masa Lalu &
Cendekiawan Kontemporer). h. 107
[13] M.Q.
Shihab, Tafsir Al-Misbah, Vol. 9.h. 328
[14] M.
Quraish, Shihab, Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah (Pandangan Ulama Masa Lalu
& Cendekiawan Kontemporer), h. 99
[15] M.
Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah.Vol. 9 .h. 327
[16] M.Q.
Shihab, Tafsir al-Misbah, Vol. 9. h. 331-332
[17] M.Q.
Shihab, Tafsir al-Misbah, Vol. 9. h. 332
[18] M.Q.
Shihab, Tafsir al-Misbah, Vol. 9 .h. 332
[19] M.Q.
Shihab, Tafsir Al-Misbah, Vol. 9 .h. 333
[20] M.Q.
Shihab, Tafsir Al-Misbah, Vol. 9. h. 333-334
[21] M.Q.
Shihab, Tafsir A-Misbah, Vol. 9 .h. 334
[22] M.Q.
Shihab, Tafsir Al-Misbah, Vol. 11. h. 319-320
[23] M.Q.
Shihab, Tafsir al-Misbah, Vol. 11. h. 320
[24] M.Q.
Shihab, Tafsir Al-Misbah (Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur‟an),
Vol. 11. h. 320- 321
[25] Chamim
Thohari,“Konstruks Pemikiran Quraish ShihabTentang Hukum Jilbab (Kajian
Hermeneutika Kritis)” jurnal kajian Hermeneutika Krisis, Vol, 14 No.
1, h. 79
[26] M.
Quraish Shihab, Jilbab,... h. 127.
[27] M.
Quraish Shihab, Jilbab,... h. 159
[28] Ibn
Asyur, Maqashid Asy-Syariyyah, (libanon: Dar al-Khutub, 1999), h.
233