Monday, November 29, 2021

Al-Quran dalam Pandangan Feminisme (Kajian Literatur al-Qur’an Lensa Riffat Hasan)

 

 

Al-Quran dalam Pandangan Feminisme

(Kajian Literatur al-Qur’an Lensa Riffat Hasan)

 

Ida Rohyatul Aini

Email: idarohyatul.aini12@gmail.com

 

 

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji feminisme dalam literatur Quran lensa Riffat Hasan mengenai kesetaraan gender. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah riset kepustakaan (library research) dengan sumber data menggunakan bahan-bahan atau materi penelitian berupa buku-buku karya Riffaat Hassan, buku-buku, dan artikel yang berkaitan dengan pembahasan. Setelah itu dilakukan analisis dengan interpretasi, koherensi Intern, Heuristika, dan deskripsi; sebagai upaya merekonstruksi pemahaman mengenai kesetaraan gender. Alhasil dalam menyimpulkan terkait kedudukan dan peran wanita bahwa Riffat Hasan tidak hanya melihat dalam ruang tradisi Islam tetapi juga dalam tradisi Yahudi dan, Kristen, sehingga terdapat tiga asumsi teologis sebagai dasar bagi supra-struktur superioritas laki-laki atas wanita. Yang darinya terwujud suatu sistem relasi dan struktur masyarakat yang adil antara lelaki dan perempuan di bawah petunjuk al-Qur’an.

Kata Kunci: Literatur al-Qur’an, Feminisme

Abstract

This article aims to examine feminism in the Koran literature with the lens of Riffat Hasan regarding gender equality. The research method used in this paper is library research with data sources using research materials or materials in the form of books by Riffaat Hassan, books, and articles related to the discussion. After that, analysis was carried out with interpretation, internal coherence, heuristics, and descriptions; as an effort to reconstruct an understanding of gender equality. As a result, in concluding regarding the position and role of women, Riffat Hasan does not only look at the Islamic tradition but also in the Jewish and Christian traditions, so that there are three theological assumptions as the basis for the supra-structure of the superiority of men over women. From which there is a system of relations and a just society structure between men and women under the guidance of the Qur'an

Keywords: al-Qur’an literature, Feminisme

ملخص:

يهدف هذا المقال إلى فحص النسوية في الأدب القرآني بعدسة رفعت حسن فيما يتعلق بالمساواة بين الجنسين. طريقة البحث المستخدمة في هذه الورقة هي البحث في المكتبات بمصادر البيانات باستخدام مواد أو مواد بحثية في شكل كتب لرفاع حسن ، وكتب ومقالات متعلقة بالمناقشة. بعد ذلك ، تم إجراء التحليل مع التفسير والتماسك الداخلي والاستدلال والأوصاف ؛ كجهد لإعادة بناء فهم المساواة بين الجنسين. نتيجة لذلك ، في الختام فيما يتعلق بمكانة المرأة ودورها ، لا تنظر رفعت حسن إلى التقاليد الإسلامية فحسب ، بل أيضًا في التقاليد اليهودية والمسيحية ، بحيث تكون هناك ثلاثة افتراضات لاهوتية كأساس للبنية الفوقية للهيكلية الفوقية. تفوق الرجل على النساء. ومنه يوجد نظام علاقات وبنية مجتمعية عادلة بين الرجل والمرأة بهدى القرآن

الكلمات المفتاحية: الأدب القرآني ، النسوية

 

Pendahuluan

Teologi feminisme merupakan paham mengenai hakikat kewanitaan yang ditentukan menurut ajaran agama. Istilah ini relatif masih baru dalam kancah pemikiran Islam, namun secara material isi pokok istilah itu telah dikenal, meskipun masihimplisit, sejak Nabi Muhammad SAW, memperjuangkan umatnya untuk bangkit

dari belenggu Jahiliyah, untuk menunjukkan kebenaran risalah Islam, dan untuk menegakkan keadilan sebagai hak setiap Muslimin dan Muslimat sekitar tahun 500-600 M.

Istilah teologi feminisme muncul pertama kali secara eksplisit dalam perkembangan paham teologi pembebasan di akhir tahun 1960-an. Maksud dan tujuan teologi feminism pada dasarnya sama dengan paham-paham feminisme sosialis, radikal, dan liberal, perbedaannya hanya terletak pada pendekatan atau sudut pandang yang ditekankan. Teologi feminisme menggunakan agama untuk mencapai tujuannya, feminisme sosialis llmengadopsi teoro praksis dari Marxisme untuk merekonstruksi masyarakat, feminisme radikal menyerang keberadaan intitusi keluarga dan sistem patriarki, dan feminisme liberal memperhatikan dengan mengharuskan perubahanhukum atau undang-undang yang dianggapdapat melestarikan sistem patriarki.

Persoalan yang selalu dibicarakan dalam teologi feminisme menyangkut penciptaan Adam dan Hawa, dan kepetmimpinan wanita menurut agama. Teologi feminisme menolak misalnya penafsiran bahwa Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam. Demikian pula para teologi feminis Islam, termasuk Riffat Hassan menolak penafsiran beberapa ayat dalam al Quran yang secara eksplisit menyatakan bahwa wanita diciptakan dari dan untuk laki-Iaki sebab pernyataan ini berimplikasi pada relasi wanita dan laki-laki secara timpang, bahkan mengukuhkan pandangan bahwa wanita adalah makhluk nomo dua. Maka tulisan ini, bermaksud untuk menjabarkan feminism dalam literature Qur’an lensa Riffat Hassan mengenai kesetaraan gender.

Metode Penelitian

Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan menggunakan bahan-bahan atau materi penelitian berupa buku-buku karya Riffaat Hassan, buku-buku yang berkaitan dengan pemikiran Riffat Hassan. Karya-karya ilmiah lainnya berupa artikel-artikel, baik yang terdapat dalam surat kabar, maupun majalah yang memuat  uraian tentang pemikiran Riffaat Hassan, serta kasus aktual tentang wanita yang ditentukan di lapangan adalah sekumpulan data-data yang juga diperlukan untuk mendukung penelitian ini yang digunakan dalam menganalisis data-data tersebut sebagai berikut:

Pertama, interpretasi; penulis berusaha mengartikan data-data, peristiwa atau situasi wanita dalam perspektif teologi feminisme Riffaat Hassan untuk mengungkap makna yang dikandungnya. Atas dasar pengertian itu dilakukan kemudian evaluasi kritis terhadap masalahnya. Kedua,  koherensi Intern; penulis menentukan semua hubungan antara unsur-unsur yang melatarbelakangi masalah. Ketiga, Heuristika, penulis menampilkan konsep dasar teologi feminism Riffaat Hassan yang dapat memberikan alternatif pemecahan masalah terhadap konsep-konsep pemahaman atas kesetaraan gender tersebut;. Keempat, deskripsi; penulis akan merumuskan pemikiran atau pandangan Riffaat Hassan untuk dijadikan acuan bagi upaya merekonstruksi pemahaman mengenai kesetaraan gender.

Profile Riffat Hassan

Riffat Hassan adalah seorang tokoh feminisme yang berasal dari Pakistan, tepatnya di kota Lahore. Belum ada infomasi yang jelas tentang kapan Riffat dilahirkan kecuali bahwa ia berasal dari keluarga Sayyid kelas atas dan ia adalah salah seorang putri dari sembilan bersaudara, saudaranya terdiri atas lima laki-laki dan tiga perempuan. Ayahnya yang biasa dipanggil ‘Begum Shahiba’ adalah patriarkh di daerah itu. Sangat dihormati dan sekaligus sangat tradisional pandangannya. Sementara ibunya merupakan adalah anak dari seorang penyair, dramawan dan ilmuwan terkemuka, Hakim Ahmad Shuja.

Riffat dibesarkan dalam keluarga yang sangat tradisionalis dan patriarkhi sejati, yang mempunyai pandangan bahwa bagi gadis adalah menikah di usia 16 tahun dengan pilihan orang tuanya. Sebaliknya ibunya, yang menetang pandangan tradisionalis yang dianut oleh ayahnya. Dan perbedaan pandangan orang tuanya itulah yang membuat Ia gelisah dan menarik diri dari hiruk-pikuk keluarga, sehingga sering menyendiri dalam kamar untuk baca dan membuat puisi. Ia berani memberontak terhadap ayahnya sebagai patriakhi yang sangat tradisionalis. Semua perjuangannya untuk memberontak pada ayahnya tak luput dari dorongan sang ibu untuk terus melawan sistem patriarkhi yang dianut ayahnya. Baginya, Ibu adalah orang yang sangat berpengaruh dalam keberhasilan studinya, karena telah mendorong untuk menjadi pribadi sendiri.Ia tidak pernah merasakan kasih sayang selayaknya seorang ibu terhadap anaknya, karena ibunya hanya menyukai keberhasilannya saja, tidak pada diri pribadinya.

Dari pengalaman di masa kecil itulah yang memicu baginya untuk mengkaji persoalan ketidakadilan gerder secara akademis. Apalagi pendidikan Riffat sangat mendukung untuk meneliti hal tersebut. Sebagai akademis, ia memiliki kesempatan untuk menyaksikan kondisi umat Islam dunia tentang ketidak adilan gender. Kegelisahan pada anak-anak berlanjut kemasa dewasa di mana ketika meneruskan studinya ke Inggris. Riffat Hassan mengalami kegelisahan akademis dan teologis ketika menyaksikan para perempuan muslim kehilangan hak-hak kemanusiaan dan keislaman mereka. Persoalan ini muncul seiring dengan kuatnya budaya patriarkhi di kalangan umat Islam. Pengalaman seperti inilah yang dirasakan Riffat ketika memutuskan menikah dengan lelaki yang juga korban budaya patriarkhi. Perkawinannya dengan Dawar harus berakhir saat dikaruniai seorang putri bernama Mona. Dan putrinya inilah Riffat mempunyai keyakinan untuk terus maju. Kekecewaan Riffat terus bertambah ketika harus menikah lagi dengan Mahmoud seorang laki-laki Muslim Arab yang menganut sistem patriarkhi yang selalu memakai nama Tuhan dalam segala perbuatanya. Perkawinannya ini juga tidak bertahan lama.[1]

Debut awal ketertarikannya pada masalah feminisme terjadi pada tahun 1983-1984 ketika ia terlibat dalam satu proyek penelitian di Pakistan. Ketika itu masa pemerintahan Zia dan Islamisasi sedang dimulai. Pertanyaan yang timbul di benaknya pada waktu itu, mengapa kalau satu negara atau pemerintahan mulai melakukan Islamisasi, tindakan pertama yang dilakukan adalah memaksa perempuan kembali masuk rumah, menutup seluruh tubuh mereka, memberlakukan peraturan dan undang-undang yang mengatur tingkah laku individu, terutama perempuan? Dia kemudian mempelajari teks al-Qur’an secara serius dan mendalam dan akhirnya melihat perlunya reinterpretasi.[2]

Pendidikan tingginya ditempuh di St. Mary’s College University of  Durham-Inggris. Riffat berhasil menyelesaikan studinya di bidang sastra Inggris dan filsafat dalam waktu tiga tahun dan meraih predikat cumlaude. Riffat sudah mengantongi gelar doktornya dengan desertasinya tentang filsafat Muhammad Iqbal - seorang pemikir Pakistan modern yang dikaguminya dalam usianya yang relatif muda, 24 tahun.

 Karir intelektual Riffat mulai menampakkan kemantapannya sejak ia menetap di Amerika Serikat pada tahun 1976. Di negara ini, ia menduduki jabatan sebagai Ketua Jurusan Religious Study Program di University of Lousville, Kentucky. Selain itu, ia juga menjadi dosen tamu di Harvard Divinity School. Pada saat menjadi dosen tamu inilah ia berhasil menyelesaikan karyanya Equal Before Allah yang di dasarkan pada risetnya selama setahun (1986-1987). Ia juga menjabat sebagai penasehat guru besar Perhimpunan Mahasiswa Muslim di University Oklahoma, Stillwater.

Dari perjalanan hidup Riffat yang seprti itulah. Ia terdorong untuk membantu perempuan Muslim yang berada dibawah kekuasaan patriarkhi. Riffat merasa bahagia karena keinginannya untuk mengeluarkan perempuan dari keterkungkungan laki-laki dengan berusaha menafsirkan al-Quran dengan secara sistematis dan persfektif non-patriarkhi dapat dorongan para anggota komisi status perempuan Pakistan dengan mengupas satu persatu untuk dibuktikan kepada masyarakat pakistan bahwa perempuan tidak selamanya menjadi sekunder, subordinatif dan inferior terhadap laki-laki. Riffat mempunyai keyakinan bahwa laki-laki yang diciptakan setara oleh Allah swt.

Kemudian hari tidak bisa menjadi tidak setara, begitu juga sebaliknya Al-Quran tidak memandang kedudukan perempuan lebih rendah dibanding laki-laki, keduanya mempunyai kedudukan yang sama. Diskriminasi dan segala ketidakadilan gerder yang menimpa perempuan dalam lingkuangan umat Islam meneurtnya berakar dari pemahaman yang keliru terhadap sumber utama ajaran agama Islam yaitu al-Quran. Mulai tahun 1974 ia mempelajari teks al-Quran secara seksama dan melakukan interpretasi terhadap ayat-ayat Al-Quran khususnya yang berhubungan dengan persoalan perempuan. Ia memberikan sumbangan besar terhadap gerakan perempuan di Pakistan.[3]

Adapun karya-karya Riffat Hassan yang Semua karyanya berbentuk artikel. Yang banyak Riffat tulis dari hasil karya-karya itulah Riffat Hassan diakui oleh banyak kalangan, sebagai pemikir feminis yang telah memberikan kontribusi besar terhadap gerakan feminisme di Pakistan. Diantara karya-karyanya yaitu: a) Equal Before Allah? Woman- Men in The Islamic Tradition (1987) edisi Indonesia di. Terj. Wardah Hafidz. b) The Role and Responsiblites of  Women in the Legal Ritual Tradition of Islam/ Shari’ah (1980). c) Muslim Woman and Post Patriarchal Islam (1991). d) The Issue of Woman-Men Equality in Islamic Tradition (1991). e) Jihad fi Sabilillah: A Muslim Woman’s faith Journey From Struggle to Sruggle. f) Muslim Woman and Post-Patriarchal Islam. g) Womens and Mens Liberation dll. Sehingga terlepas dari kontroversinya yang ada, dari karyakarya ilmiah yang ditulisnya dan perjalanan kerier intelektualnya, menunujukan bahwa Riffat Hassan merupakan sosok pemikir perempuan yang kreatif, progresif dan produktif. Tidaklah berlebihan jika kemudian Riffat Hassan juga disebut sebagai seorang reformis pemikiran Islam di bidang Isu-Isu gender.

Metodologi Tafsir Feminis Riffat Hassan

1. Konstruksi Metodologi Riffat Hassan

Kondisi latar belakang yang penuh krisis serta pergolakan-pergolakan emosional dan intelektual yang dialami Riffat semenjak usia kanak-kanak dan digumulinya dalam rentang waktu yang sebagian besar berada di dunia bersis-tem patriarkhi, rupanya memberikan inspirasi bagi dirinya untuk menganyam dan merajut secara sistematik kerangka perjuangannya dalam termanya sendiri, yaitu Jihad fi Sabilillah, usaha atau perjuangan karena Tuhan. Hal ini merupakan keharusan qur’ani bagi seluruh umat Islam.

Selanjutnya Riffat juga ingin membangun kerangka dasar paradigmatik model kepercayaan baru dalam konteks Islam dan isu-isu keperempuanan. Sebab ia merasa yakin bahwa selama ini telah terjadi pencemaran dan distorsi historis antara ajaran Islam normatif yang bersumber pada al-Qur’an dengan Islam historis yang selama ini dipraktekkan di masyarakat patriarkhi. Konstruksi paradigmatik itu kemu¬dian diintrodusir oleh Riffat sebagai teolog feminis. Istilah teologi tadinya memang hanya mengacu pada pengertian ilmu ketuhanan.

Namun, kemudian dalam perkembangannya, khususnya pada era 1970-an dan 1980-an muncul istilah teologi dalam berbagai kualifikasi, seperti teologi pembangunan, teologi transformatif, termasuk teologi feminis. Teologi feminis dalam konteks Islam dimaksudkan oleh Riffat untuk membebaskan bagi perempuan dan laki-laki dari struktur dan sistem relasi yang tidak adil, dengan cara merujuk kitab al-Qur’an yang diyakini sebagai sumber nilai tertinggi. Inilah yang dalam sistem filsafat etika, oleh George Fadlau Hauroni disebut dengan theistic-subjectivism, yaitu sistem nilai yang merujuk kepada kitab suci.

Dilihat dari perspektif epistimologi, corak berfikir Riffat yang suka merujuk teks kitab suci, dapat dikategorikan sebagai corak epistimologi bayani (explanatory). Istilah ini tekankan oleh Al-Jabiri yang mencoba memetakan corak khas pemikiran Islam ke dalam tiga macam epistimologi, yaitu bayani (explanatory), burhani (demonstrative), irfani (illuminatif). Epistimologi bayani biasa dipakai oleh kaum teolog, fuqaha’, mufasir, sedang burhani dipakai oleh filosuf dan ‘irfani dipakai oleh ahli tasawuf.

Namun, Riffat Hassan dapat dikatagorikan sebagai seorang pemikir yang menganut aliran bayaniyyun dan burhaniyyun sekaligus. Sebab ia disamping selalu merujuk teks kitab suci, juga menguraikan penafsirannya secara lebih filosofis.

Menurut Ian G. Barbour sebagaimana dikutip oleh Amin Abdullah, ada dua ciri menonjol dalam corak pemikiran teologis, termasuk teologi feminis, yaitu: Pertama, pemikiran teologis itu bersifat personal commitment terhadap ajaran agama yang dipeluknya. Agama adalah persoalan hidup dan mati (ultimate concern). Pemeluk agama–termasuk dalam hal ini adalah Riffat Hassan yang konsern terhadap al-Qur’an— akan mempertahankan dengan gigih, hingga rela berkorban. Di sini agama erat kaitannya dengan emosi. Kedua bahasa yang digunakan pemeluk agama adalah bahasa seorang pelaku, bukan bahasa peneliti dari luar.

Berangkat dari teori tersebut, rupa-rupanya Riffat mau bersusah payah ingin meneliti dan mengkaji ulang prinsip-prinsip ajaran al-Qur’an demi mencapai tujuan yang diperintahkan agama. Jadi fundamental struktur dari teologi feminisme yang hendak dibangun Riffat adalah bagaimana agar terwujud suatu sistem relasi dan struktur masyarakat yang adil antara lelaki dan perempuan di bawah sinar petunjuk al-Qur’an.

2. Pendekatan

Dalam rangka membangun paradigma teologi feminis yang erat kaitannya dengan isu-isu keperempuanan, Riffat menggunakan pendekatan dua level, yaitu: Pertama, pendekatan normatif-idealis, yakni teologi feminis yang hendak dirumuskan itu mengacu kepadanorma-norma yang bersumber dari ajaran Islam yang ideal. Paling tidak ada dua sumber pokok ajaran Islam, yaitu al-Qur’an dan Hadis yang selalu dijadikan rujukan oleh kaum muslimin dalam memecahkan berbagai persoalan hidup, baik persoalan sosial budaya, ekonomi atau persoalan keagamaan pada umumnya. Menurut Riffat sumber utama dan pertama yang dijadikan rujukan itu adalah al-Qur’an yang diyakininya sebagai sumber nilai tertinggi.

Dengan kata lain pendekatan normatif-idealis adalah suatu pendekatan di mana ketika seseorang peneliti mau melihat persoalan, ia merujuk kepada yang bersifat ideal normatif. Dalam konteks ini ia akan melihat bagaimana al-Qur’an menggariskan prinsip prinsip dasarnya yang lebih bersifat idealis normatif, misalnya bagaimana seharusnya perempuan itu menurut al-Qur’an, baik tingkah lakunya, hubungannya dengan Tuhannya, dengan orang lain, dan dengan dirinya sendiri.

Riffat mencoba melihat lebih dahulu sisi ideal normatif yang digambarkan al-Qur’an mengenai perempuan. Setelah itu kemudian Riffat mencoba melihat bagaimana kenyataan empiris yang ada dalam masyarakat. Sebab bagaimanapun prinsip-prinsip dasar tersebut harus dijabarkan bukan di ruang hampa, melainkan dalam konteks sosio-historis kemanusiaan.

Nampaknya, Riffat ingin mengatakan bahwa hanyalah lewat pemahaman al-Qur’an secara komprehensif dan utuh, seseorang akan mendapatkan pokok-pokok ajaran Islam yang terkait dengan isu-isu kesetaraan lelaki dan perempuan, sistem relasi lelaki perempuan yang adil yang dilandasi semangat menghormati hak-hak asasi manusia. Sebab menurutnya, al-Qur’an diyakini sebagai sumber nilai tertinggi, oleh karenanya perlu dijadikan pedoman.

Kedua, pendekatan historis-empiris. Setelah melihat secara cermat dan kritis bagaimana sebenarnya pandangan ideal normatif al-Qur’an, Riffat mencoba melihat bagaiman kenyataan secara empiris his¬toris kondisi perempuan dalam masyarakat Islam. Sehingga di satu sisi Riffat mendapatkan gam¬baran yang teoritis bersifat normatif idealis mengenai pandangan al-Qur’an terhadap perempuan. Namun, di sisi lain dia juga mencoba mendapatkan gambaran perempuan yang menyejarah dan empiris dalam masyarakat Islam.

Kedua pendekatan yang dipakai oleh Riffat tersebut dilakukan secara dialektis-integartif dan fungsional. Artinya keduanya tidak dipisah-pisah¬kan; ketika Riffat melihat sisi ideal normatif, ia kemu¬dian juga melihat sisiyang empiris-realistis. Pada level normatif Riffat merujuk kepad al-Qur’an, sebab Riffat menilai al-Qur’an itu sumber nilai tertinggi dalam Islam.

Sedangkan pada level historisnya, Riffat melihat bagaimana praktek-praktek perlakuan terhadap perempuan yang terjadi dalam masyarakat Islam. Dengan kata lain, Riffat ingin mengatakan bahwa hanyalah lewat pemahaman al-Qur’an secara komprehesif dan utu akan mendapatkan pokok-pokok ajaran Islam yang terkait dengan masalah isu-isu kesetaraan antara lelaki dan perempuan, sistem relasi yang adil antara keduanya, semangat menghormati hak-hak asasi manusia dan lain sebagainya. Riffat dalam konteks ini jelas berangkat dari true believer bahwa al-Qur’an adalah sabda Tuhan yang merupakan norma ideal Islam yang mestinya menjadi pedoman bagi umat manusia masa lalu dan masamendatang. Inilah sistem etika yang oleh George F. Hourani dikategorikan sebagai theistic subjectivism. Dalam pengertian bahwa baik dan buruk, termasuk di dalamnya bagaimana sistem relasi yang baik antara lelaki dengan perempuan ditentukan Tuhan lewat pemahaman ayat-ayat al-Qur’an yang komprehensif.

3. Tiga Prinsip Metodologis

Selanjutnya, Riffat Hassan mencoba mengembangkan tiga prinsip metodologis sebagai operasionalisasi metode yang ditawarkannya, terutama ketika ia mencoba melakukan penafsiran tandingan (counter exegeses). Ketiga prinsip metologis tersebut adalah: 1) Memeriksa ketepatan makna kata (language accuracy) dari berbagai konsep yang ada dalam al-Qur’an dengan menggunakan analisis semantik. 2) Melakukan pengujian atas konsistensi filosofis dari penafsiran-penafsiran yang telah ada. 3) Menggunakan prinsip etis, yang didasarkan pada prinsip keadilan yang merupakan pencerminan dari keadilan Tuhan.

Tiga prinsip ini dapat dielaborasi lebih lanjut sebagai berikut: Pertama, mula-mula Riffat mencari makna kata yang sebenarnya dari konsep tertentu berdasarkan akar kata aslinya, kemudian meletakkan pengertian tersebut sesuai dengan konteks masyarakat di mana konsep tersebut digunakan. Hal ini dimaksudkan untuk menguji konsep-konsep yang telah terderivasi.

Kedua, memahami al-Qur’an sesungguhnya harus secara integral, sebab ia merupakan satu kesatuan makna yang teranyam dan terajut secara dialektis. Sedemikian rupa, sehingga kesan adanya kontradiktif dapat dihindari atau minimal dapat dieliminir, dan hal itu dijadikan untuk meni¬lai dan menguji sumber dan sistem nilai lainnya.

Keharusan memahami al-Qur’an secara integral tersirat misalnya dalam Surat an-Nisa’: 82. Oleh karena itu, Subhi as-Salih, salah seorang pakar Ulumul Qur’an menegaskan perlunya prinsip al-Qur’anu Yufassiru Ba’d}uhu ba’d}an. Artinya ayat-ayat al-Qur’an itu satu dengan yang lainnya dapat saling menafsirkan.

Ketiga, hasil penafsiran-penafsiran yang ada harus diuji dengan prinsip etis yang menekankan aspek keadilan. Dengan demikian, suatu penafsiran akan dinilai sahih secara metodologis, jika selaras dengan prinsip-prinsip keadilan. Demikian sebaliknya, suatu hasil penafsiran akan dinilai salah, jika mengabaikan prinsip-prinsip keadilan, kerena dapat menyebabkan penindasan dan ketidakadilan bagi perempuan khususnya dan manusia pada umumnya.

4. Metode Analisis

Adapun metode analisis yang digunakan Riffat adalah metode historis kritis konetsktual. Metode ini diterapkaan ketika ia berhadapan dengan data-data atau teks yang dipakai dalam penelitian. Artinya, sumber-sumber yang dijadikan rujukan penelitian, khususnya hadis dan tradisi Islam yang sudah diprak¬tikkan betul-betul dikritisi, dilihat bagaimana setting historisitasnya, tidak begitu saja diterima sebagai taken for granted.

Kemudian dalam kerangka analisis, ia menggunakan metode komparasi, dengan melakukan studi perban¬dingan antar teks, termasuk teks-teks Injil dalam Genesis II. Sedangkan metode kontekstual, nampaknya lebih diterapkan pada pemaknaan kata pada ayat al-Qur’an dengan melihat konteksnya, baik yang khusus maupun umum yang oleh Fazlur Rahman disebut sebagai Asbab an-Nuzul mikro dan makro. Dengan begitu, Riffat akan dapat membedakan secara tegas mana yang bersifat legal formal, dan mana yang sesungguhnya lebih merupakan ideal moralnya.

Ketimpangan Gender dalam Masyarakat Islam

Tradisi sebagian bangsa Arab sebelum Islam yang dikenal dalam sejarah dengan zaman Jahiliyah, telah menempatkan perempuan berada dalam kehinaan dan kenistaan. Sebagian lagi, berdasar-kan temuan arkeologis tahun 6000 S.M (pra Islam), Catal Huyuk (sebuah pemukiman di kawasan Timur Tengah), justeru telah menempatkan posisi dominan dan tinggi terhadap perempuan yang dibuktikan dengan temuan pemakaman berisi perempuan dan berbagai lukisan sosok perempuan. Bahkan adanya budaya menghormati dewi ibu di sekitar daerah Mesopotamia dan Mesir.[4] Dominasi laki-laki dan kemerosotan status perempuan baru muncul setelah munculnya daya saing militer akibat masuknya bangsa asing. Sehingga saat itu muncullah masyarakat perkotaan pertama di Mesopotamia (di lembah sungai Tigris dan Efrat di bagian selatan Irak modern) antara tahun 3500 dan 3000 S.M.[5]

Perlakuan rendah terhadap kaum perempuan itu rupanya didukung dan diakui pula oleh undang-undang masa itu di antaranya Undang-Undang Hamurabi dan Assiria. Di antara legalitas kekuasaan dan otoritas hanya menjadi milik suami dan ayah. Ayah berhak menggadaikan atau menjual istri dan anak perempuannya untuk membayar utang dan berhak menyerahkan anak perempuan mereka kepada dewa.

Meskipun di kalangan perempuan golongan atas (elit) dapat menikmati hak-hak mereka seperti, mengadakan perjanjian kekayaan dan memberikan kesaksian, namun kekuasaan mereka tetap berasal dari laki-laki yang menjadi tempat mereka bergantung. Khususnya perempuan di kelas bawah mengalami perlakuan brutal dan tidak terperikan dari kaum laki-laki. Bahkan masyarakat Sasania yang membentang di kawasan Irak. Irak setelah ditaklukkan oleh Islam pun masih mempunyai kebiasaan perkawinan incest. (seorang laki-laki dibolehkan mengawini saudara perempuannya, anak perempuannya, atau bahkan ibunya sendiri). Masih banyak lagi perlakuan yang tidak berperikemanusiaan yang dilakukan terhadap perempuan.

Tampaknya prilaku sebagian masyarakat Arab pra Islam yang telah memperlakukan kaum perempuan secara tidak bermoral tersebut, tergambar dalam beberapa ayat al-Qur’an, di antaranya: 1) kebiasaan mewarisi perempuan (QS. an-Nisa’: 19), 2) kebiasaan mengawini istri anak laki-laki (menantu) dan menghimpun dalam perkawinan dua orang yang bersaudara (QS. al-Nisa: 22), 3) kebiasaan menikahi perempuan tanpa membatasi jumlahnya (QS: al-Nisa: 3), 4) kebiasaan mengubur bayi perempuan mereka hidup-hidup (QS: al-Nahl: 58-59).

Kesetaraan Gender dalam Tradisi Islam

Riffat Hassan menyimpulkan dari kajiannya yang mendalam atas masalah kedudukan dan peran wanita bahwa tidak hanya dalam tradisi Islam tapi juga dalam tradisi Yahudi dan, Kristen, terdapat tiga asumsi teologis yang seringkali dijadikan sebagai dasar bagi supra-struktur superioritas laki-laki atas wanita (yang mengimplikasikan ketidaksetaraan antara prempuan dan laki-laki), yaitu; pertama, bahwa ciptaan Tuhan yang utama adalah laki-laki, bukan wanita,  karena wanita diyakini telah diciptakan dari tulang rusuk laki-laki sehingga wanita bersifat derivatif dari laki-laki dan karenanya wanita adalah makhluk sekunder.

Kedua, bahwa walaupun wanita adalah makhluk sekunder dalam hal penciptaan namun ia juga penyebab dari apa yang biasa dilukiskan sebagai kejatuhan atau pengusiran manusia (Adam) dari surga ‘Adn, karena itu semua anak perempuan Hawa harus dipandang dengan rasa benci, curiga, dan jijik. Ketiga, bahwa wanita diciptakan tidak hanya dari laki-laki namun juga untuk laki-laki yang membuat eksistensi wanita semata-mata bersifat instrulnental bagi laki-laki, tidak memiliki tnakna fundamental.

Terdapat tiga pertanyaan teologis yang menurut Riffat Hassan perlu dijawab untuk menyelesaikan persoalan di atas, masing-masing adalah; 1) bagaimana wanita diciptakan?, apakah wanita bertanggungjawab atas pengusiran manusia (Adam) dari Surga?, dan mengapa wanita diciptakan?

Riffaat Hassan memandang bahwa cerita penciptaan Hawa yang dianggap berasal dari tulang rusuk Adam bersumbcr dari ajaran Kristen yang tclah mengalami distorsi. Pandangan ini didasarkan atas adanya dua cerita penciptaan dalam Bibel, yang keduanya terdapat dalam Kitab Kejadian (Genesis), yang berbeda atau bahkan saling bertentangan. Cerita pertama menyatakan bahwa Tuhan menciptakan manusia yang mirip dengan diri-Nya, laki-laki dan wanita. Disebutkan terjmahan berbahasa Inggris bahwa Tuhan menciptakan Adam. Tetapi dalam bahasa aslinya (lbrani), menurut Riffaat Hassan, kata Adam itu menunjuk kepada pengertian generik; manusia secara umum, tidak laki-laki dan tidak wanita. Jadi dalam cerita tersebut tidak ada riwayat bahwa Tuhat menciptakan Adam, tetapi menciptakan manusia yang menyerupai sifat Tuhan. Cerita kedua menyatakan bahwa Tuhan menciptakan Adam yang·berjenis kelamin laki-laki kemudian mencarikan jodoh untuknya nanlun 5u11t ditemukan. Karcna itu, Adam diperintahkan untuk tidur dan pada saat itu dialnbil tulang rusuknya untuk kemudian dijadikan wanita. Ketika bangun, Adam menemukan seorang wanita di dekatnya, laIu bemyanyi karena  merasa gembira. Bagaimanakah sebenamya pandangan Islam atau a-Qur'an tentang penciptaan manusia.

Riffaat Hassan lalu mengintrodusir dua bagian studi hadits, yaitu Sanad dan Matan untuk menyelesaikan persoalan terakhir di atas. Sanad adalah mata rantai transmisi yang menerangkan orang-orang menyampaikan hadits dari Nabi (Muhammad SAW) sampai kepada periwayatnya yang terakhir. Sedangkan matan adalah isi kandungan yang diriwayatkan yang dinyatakan berasal dari Nabi. Kritik sanad digunakan dalam tradisi kritik hadits untuk menyatakan apakah hadits dapat dikatakan sahih dengan melihat mata rantai periwayatnya (yang dapat dipercaya) dan karena itu dijadikan pegangan. Sementara itu, kritik atas isi kandungan (matan), yang menurut Riffaat Hassan bahwa dengan kritik ini maka cerita tentang penciptaan wanita (Hawa) dan tulang rusuk Adam dapat digugurkan karena isi kandungannya bertentangan dengan pernyataan al Qur'an, tidak berkembang.

Cerita "kejatuhan" manusia yang dianggap sebagai akibat perlakuan Hawa, menurut Riffaat Hassan, hal itu tidak ditentukan dalam ajaran a1 Qur'an, melainkan bersumber dari tradisi Kristen yang mengajarkan tentang perbuatan dosa. Merujuk kepada penjelasan Iqbal, dari bukunya yang berjudul "The Reconstruction of Religious Thought in Islam", Riffaat Hassan mengungkapkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh wanita (Hawa) sehingga laki-Iaki (Adam) jatuh ke dalam limbah dosa, sedikit banyak telah mempengaruhi pandangan budaya Muslim patriarkal dan yang kemudian menggunakan cerita Biblikal itu sebagai gambaran kejahatan wanita (Feminine evil), seperti disampaikan dalam ajaran St. Augustine dengan Fallenness-nya.

Hampir tidak ada keraguan bahwa wanita Muslim telah menjadi korban, sebagaimana juga wanita Yahudi dan Nasrani akibat cara penafsiran tradisi Islam terhadap episode kejatuhan manusia tersebut. Nmnun perlu dinyatakan, cerita al Quran terhadap episode tersebut berbeda secara signifikan dengan eerita Inji1. Makna kejatuhan itupun berbeda dengan apa yang ada dalam tradisi Yahudi, jauh bcrbcda lagi dengan tradisi Kristen. Sementara itu, dalam cerita al Quran, apa yang terjadi terhadap pasangan manusia di surga merupakan suatu kelanjutan dari tawar-menawar  antara Tuhan dan setan. Hal ini diketahui karena Adam dan pasangannya telah diperintahkan agar tidak mendekati pohon tersebut, kalau tidak, meereka akan menjadi orang yang aniaya, dan zalimin. Karena digoda oleh setan, tnereka mendurhakai Tuhan. Meskipun demikian, mereka mengakui di hadapan Tuhan bahwa mereka telah zulm dan dengan penuh penyesalan memohon ampun dankemurahan Tuhan (QS. al A'raf: 23). Mereka lalu diperintahkan turun dan pergi dari surga, namun dalam teguran itu al Qur'an menggunakan bentuk ungkapan mutsana, yang dialamatkan kepada dua orang yaitu Adam dan Hawa. Hanya satu kali (QS.ThaHa: 123) menggunakan bentuk jamak yang terutama menunjuk kepaada lebih dari dua orang dan biasanya didahalui sebagai yang umat manusia.

Pertanyaan tentang mengapa wanita diciptakan, menurut Riffat Hassan baik laki-laki ataupun wanita diciptakan untuk mengabdi (beribadah) kepada Tuhan, sang Pencipta. OIeh karena itu, sama dengan ketentuan al Quran bahwa tidak ada perbedaan antara wanita dan taki-laki dalam hal penciptaan, dan penyebab “kejatuhan” manusia, sebagaimana dianut oleh semua kalangan beragama, Islam, Yahudi, dan Kristen, al Qur'an juga tidak mendukung berbagai pandangan bahwa wanita diciptakan dari laki-laki dan untuk wanita. Ditunjukkan oleh Riffaat Hassan (1995) bahwa ciptaan Tuhan, sesuai dengan bunyi al Qur'an surat al-Hijr; 85, adalah untuk tujuan-tujuan tertentu, bukan untuk sekedar bermain-main. Manusia yang diciptakan dengan sebaik-baik bentuk adalah semata-mata untuk menyembah kepada Allah SWT.

Feminis Qur’ani Sebagai Respon Positif Terhadap Perempuan

 Dalam al-Quran Allah menamakan salah satu surah khusus tentang perempuan, yaitu surah an-Nisa. Dalam QS. An-Nisa: 1; QS. Al-an’am:98, QS al-‘arab:189, QS. Az-Zumar: 6 betapa al-Quran memiliki semangat keadilan dan penghormatan luar biasa pada perempuan. Al-quran membedakan antara laki-laki dan perempuan dalam penciptaan-Nya. Demikian halnya dalam QS. Al-Hujarat: 13 yang menempatkan perempuan sama dengan laki-laki dalam persoalan ibadah, keduanya sama di hadapan Allah, yang membedakan adalah ketaqwaan, dalam hal ini adalah kualitas diri, bukan perbedaan secara sex (alat kelamin: laki atau perempuan).

Salanjutnya dalam QS. Ghafir: 40 Perempuan dan lelaki mendapat punishment (hukuman) dan reward (pahala) sesuai dengan apa yang telah diperbuat, tanpa ada diskriminasi antara keduanya. Sementara persoalan persamaan hak dan kewajiban Al-quran juga tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana dalam QS. Al-Baqarah: 288 dan QS. An-Nisa: 7. Bahkan semangat al-quran jauh melampaui gerakan feminisme yang hanya menuntut persamaan, dalam Al-quran antara laki-laki dan perempuan, tapi juga memiliki perlindungan secara khusus melalui (washiat) pesan agar lelaki memperlakukan perempuan dengan sebaik dan sehormat mungkin. Konsep itu terdapat dalam QS. An-Nisa: 19; Al-Baqarah: 236; al-Thalaq: 6 dan lain-lain. Dari sejumlah data yang ada baik dari Al-quran dan hadis sangat jelas betapa Islam sangat menjunjung tinggi perempuan.

Berbeda dengan tuduhan-tuduhan sebagaian orang Barat bahwa perempuan dalam Islam tidak menempati posisi yang adil dan ideal. Juga berbeda dengan tuduhan para aktifis perempuan yang mengatakan bahwa perempuan tidak memiliki kemerdekaan dalam Islam, serta hanya mengurusi rumah dan anak. Adapun dalam realitas kehidupan jika terdapat kasus-kasus tertentu yang secara prinsip bertentangan dengan spirit ideal al-Quran, seperti kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan, diksriminasi secara kultur sosial-ekonomi dan politik serta adanya kecenderugan palebelan yang kurang humanis terhadap perempuan, maka hal itulah yang perlu diluruskan dan diperjuangkan. Tentu harus melalui gerakan massif yang secara structural dan continue untuk melakukan perubahan mind set masyarakat yang sudah mendarah daging serta melakukan penafsiran ulang terhadap beberapa ayat yang sering dijadikan rujukan oleh kelompok yang, secara sadar atau tidak sadar, memposisikan perempuan sebagai kelas dua di masyarakat.

Contoh kasus, penafsiran QS. an-Nisa: 34 “ar-rijal qowwamuna ‘ala an-nisa”, kata qowwamuna dalam ayat tersebut ditafsirkan “pemimpin, penguasa dan penanggung jawab” yang kesemuanya menunjuk arti posisi superior laki-laki atas perempuan. Dengan alasan bahwa petama; Allah telah memberikan kelebihan kepada laki-laki atas perempuan, kedua; laki-laki memberi nafqah pada perempuan. Selain itu, menurut Ibnu Abbas bahwa kelebihan laki-laki dari perempuan dilihat dari kelebihan secara akal pikiran dan kemapuan dalam memporoleh harta rampasan dan warisan. Hal senada dalam pandangan Az-Zamakhsyari yang melihat bahwa kelebihan yang dimiliki oleh laki-laki atas perempuan karena laki memiliki kekuatan pisik, seperti memanah, kuat dan tangguh, serta kekuatan penalaran.

 Kelebihan seperti inilah yang dimiliki oleh laki-laki atas perempuan sehingga sejumlah penafsir klasik berkesimpulan bahwa secara qodrati laki-laki lebih unggul daripada perempuan. Pandangan seperti ini kemudian memiliki konsekuensi yang besar terhadap posisi perempuan yang secara turun temurun menjadi pemahaman mayoritas sebagai kelas dua di masyarakat. Berbeda dengan panafsiran para feminisme bahwa ayat “ar-rijalu Qawwanuna ‘ala an-nisa” bukan dasar bahwa laki-laki lebih unggul daripada perempuan secara qudrati (bawaan sejak lahir), melainkan perbedaan tersebut bersifat relatif. Dalam artian bahwa penegasan “qawwamuna” dalam ayat tersebut disebabkan karena faktanya laki-laki yang wajib memberi nafkah. Dalam hal ini terkait dengan faktor ekonomi yang bersifat relatif.

Dengan demikian, dalih yang menjadi pegangan para mufasiir klasik yang memposisikan perempuan sebagai kelas dua lebih bersifat kasbi dan relative. Sehingga kurang tepat menjadi justifikasi pada perbedaan tersebut. Sebagaiman pandangan Muhammad Abduh yang diuraikan oleh Muhammad Imarah bahwa Syekh Muhammad Abduh ketika menafsirkan ayat tersebut cenderung memahami bahwa hak memimpin diberikan kepada laki-laki dengan kemampuan yang dimilikinya. Namun tidak berarti bahwa perempuan tidak memiliki peluang menjadi pemimpin. Menurutnya, perempuan yang memiliki kemampuan (al-muahhalat li riyasah) memiliki hak yang sama dengan laki-laki. Dalam artian bahwa keunggulan laki-laki tidak berisifat qudarti (ketentuan Allah), tapi lebih bersifat kasabi (konstruk budaya) yang bisa saja berubah.

Sebagaimana Rif’at Hasan salah seorang pejuang feminism bahwa “qowwamuna” lebih kepada pembagian tugas fungsional antara laki-laki dan perempuan dalam menjaga keseimbangan di masyarakat. Laki-laki tidak bisa beranak maka tugasnya adalah mencari nafkah. Perempuan tidak dibebani mencari nafkah untuk memaksimalkan fungsi yang lain yaitu reproduktif. Kedua tugas ini berbeda tapi tidak tepisahkan antara satu dengan yang lain, melainkan harus saling melengkapi dan tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah.[6]

Pada akhirnya, bahwa konsep feminism qurani adalah memposisikan laki-laki dan perempuan pada posisi yang saling melengkapi dan saling membutuhkan. Hubungan laki-laki dan perempuan adalah hubungan keseimbangan dan kesetaraan dan keadilan. Kesataraan dan keadilan tidak berarti mengharuskan persamaan kadar, besar dan kecil sangat ditentukan oleh tugas proporsional masing-masing sehingga Ali Jum’ah, mufti mesir mengatakan bahwa:

“Prempuan dan laki-laki secara taklif (sama di hadapan Allah), perbedaaan hak dan kewajiban antara keduanya yang berdasarkan perbedaan tugas dan kecakapan masing-masing bukan sama sekali sebagai bentuk kedzaliman dan dikriminasi. Dikriminasi terjadi jika seandainya anak laki-laki dibelikan pakaian dan anak perempuan tidak dibelikan. Adapuan membedakan bentuk pakaian laki-laki dan perempuan sesuai dengan karakternya (fungsional) maka itu bukan bentuk diskriminasi”[7]

Pandangan ‘Ali jum’ah di atas sangat jelas bahwa kesataraan gender tidak berarti bahwa memperjuangkan persamaan kadar antar keduanya, seperti menyamakan pakaian keduanya, dalam artian fungsi dan tugas harus sama. Kesataraan gender yang diusung oleh al-quran adalah menghilangkan segala bentuk ketidakadilan dan diskriminasi terhadap perempuan dengan sebuah prinsip hubungan as-shakkaini al-mutakamilain (saling melengkapi) bukan annaddaini al-mutamatsilain (persamaan kadar) dengan penuh kasih sayang antara keduanya.[8]

Kesimpulan

Gender perspektif Riffat Hasan, ialah laki-laki ataupun wanita diciptakan untuk mengabdi atau beribadah kepada Tuhan, begitu pula versi Islam bahwa perempuan dan laki-laki memang diciptakan Allah swt. berbeda, namun perbedaan ini adalah sunnatullah dan membuat keduanya serasi dalam mewujudkan kebersamaan hidup di dunia. Perbedaan tersebut adalah secara fisik (biologis), tabiat, tugas dan tanggungjawab, namun Allah swt juga menciptakan persamaan status dan penilaian terhadap amal perbuatan.

 

Daftar Pustaka

Agustin, Zuli. 2018. Penerimaan Khalayak Perempuan terhadap identitas Maskulin pada Figur Model Iklan Kecantikan Olay Total Effect edisi Tara Basro. Universitas Airlangga.

Ahmad, Leila. 2000. Perempuan dan Gender dalam Islam, Akar-akar Historis Perdebatan Modern, Penerjemah, M.S., Nasrullah, Judul Asli, “Women and Gender in Islam. Jakarta: PT. Lentera Basritama, cet. ke 1.

Asmaret, Desi. 2018. Kajian Tentang Gender Perspektif Islam (Studi Analisis Tentang Posisi Perempuan Dan Laki-Laki Dalam Islam). Jurnal Ilmiah Syari‘ah, Volume 17, Nomor 2, Juli-Desember

Dzuhayatin, Siti Ruhaini. 1996. Artikel Gender dalam Perspektif Islam, “Membincang Feminisme Diskursus Gender Perpsektif Islam. Surabaya: Risalah Gusti.

Emawati. 2010. Gender dan Islam. Studi Gender Dan Anak5(1).

Engineer, Asghar Ali. 1991. Islam dan Pembebasan, terj. Hairus Salim. Yogyakarta: LkiS.

­___________________1994. Hak-Hak Perempuan dalam Islam, Yoqyakarta: LSPPA.

Fakih, Mansour. 2008.  Analisis Gender & Transformasi Sosial, Cet. 12, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hakim, M. Arif. 1993. Gerakan Perempuan dalam Perspektif Ideologis. Media Indonesia, tnt

Hornby, AS. n.d. Oxford Advanced Leoner’s Dictionary (New Editio). London: Oxford University Press.

Ilyas, Yunahar. 1997. Feminisme dalam kajian Al-Qur’an, Klasik dan Kontemporer. Yokyakarta: Pustaka Pelajar, cet. I.

Mahfud, Dawam. 2015. Relevansi Pemikiran Feminisme Muslim dengan Feminisme Barat. Sawwa11(1).

Mahzar, Armahedi.1994.Wanita dan Islam: Suatu Pengantar untuk Tiga Buku, Bandung. tntc.

 

Munawar, Budhy dan Rachman.1995. Islam dan Feminesme: Dari Sentralisme kepada Kesetaraan, dalam Mansour Fakih dkk.Membincang Feminisme. Surabaya: Risalah Gusti.

Megawangi, Ratna. 1999. Membiarkan Berbeda, Sudut Pandang Baru Tentang Relasi Gender. Bandung: Mizan, cet. ke 1.

Mukhtasar dan AIqom Koeswanjono. 1991.Teologi Feminisme Rifaat Hassan (Rekonstruksi Pemahaman Atas Kedudukan dan Peran Wanita).Jurnal FilsafatSeri 29, Juli

Murata, Sachiko. 1999. The Tao of Islam, Kitab Rujukan tentang Relasi Gender dalam Kosmologi dan Teologi Islam, Penerjemah: Rahmat Astuti dan MS. Nasharullah, The Tao of Islam, A Sourcebook on Gender Relationship ini Islamic Thought. Bandung: Mizan, cet. ke 7.

Neufield, Victoria. 1984. Webster’s New World Dictionary. New york: Webster’s New World Clevenland.

Puspitawati, Herein. 2010. Persepsi Peran Gender, Purwokerto. Studi Gender Dan Anak5(1).

Tohir, M. 2018. Feminisme al-Qur’an; Study Kritik Terhadap Pemikiran Riffat Hasan Tentang Konsep Equality Gender. Jurnal al-Thiqah Vol. 1, No. 1 Oktober


[1] Dadang S. Anshori. Membincangkan Feminisme. (Bandung: Pustaka Hidayah, 1997), 89

[2] Riffat Hassan, Feminisme dan al-Quran, dalam Jurnal Ulumul Quran No. 09, Vol. II, Tahun 1991. 86

[3] Yunahar Ilyas, Feminisme dalam Kajian Tafsir Al-Quran klasik dan kontemporer. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1997). 58

[4] Leila Ahmad.Perempuan dan Gender dalam Islam, Akar-akar Historis Perdebatan Modern, Penerjemah, M.S., Nasrullah, Judul Asli, “Women and Gender in Islam.(Jakarta: PT. Lentera Basritama,2000). 3.

[5] Leila Ahmad.Perempuan dan Gender dalam Islam, Akar-akar Historis Perdebatan Modern, Penerjemah, M.S., Nasrullah, Judul Asli, “Women and Gender in Islam.(Jakarta: PT. Lentera Basritama,2000). 9.

[6] Riffat Hasan, Prempuan Islam dan Islam patriarkhi, dalam Fatima Marnissi dan Riffat, Setara dihadapan Allah, Terj. Tim LSPPA (Yogyakarta:LSPPA, 1995). 92 disadur dari Dr. Abddul Mustaqim, Paradiqma Tafsir Feminis, 127.

[7] Ali Jum’ah, al-mar’ah fi hadarah al -Islamiyyah,…... 17

[8] Muhamad ‘Imarah, Tahrij Al-Mar’ah Baina Al-Islam wa al Gharbi, Cet. I (Kairo: Dar Imam al-Bukhari, 2009). 18-19.

Sunday, November 14, 2021

BAGAIMANAKAH PERBANDINGAN SISTEM PENDIDIKAN DI IRAN DAN INDONESIA?


Iran merupakan salah satu Negara islam di Timur tengah yang selalu menjadi perhatian dunia. Ibu kota Negara Iran adalah Teheran. Negeri ini terletak di sebelah Barat Daya Asia. Luasnya mencapai 1.648.000 km2. Masuknya agama Islam ke iran sejak abad ketujuh Masehi, menandai dimulainya upaya baru bangsa iran untuk mengembangkan budaya mereka dan awal dari lahirnya sebuah peradaban baru. dengan mengkaji berbagai masalah yang saling berkaitan antara Islam dan iran, memberikan gambaran tersendiri bagi keduanya. islam sebagai sebuah agama dengan ajarannya yang kaya pantas berbangga karena berhasil menarik hati bangsa yang cerdas dan perperadaban tinggi, dan kebanggaan bagi iran adalah karena bangsa yang sejak dahulu memiliki jiwa cinta kebenaran dan cinta budaya sendiri, tampil sebagai bangsa yang paling tunduk kepada kebenaran dan siap berkorban untuknya.

Dengan masuknya Islam ke Iran telah menyebabkan peningkatan dan koreksi yang lebih besar dalam masyarakat negri ini, sehingga sejarah iran semakin menemukan arah pembaharuan. Menurut catatan para ahli sejarah, diantara bangsa-bangsa yang memeluk agama islam, bangsa iran memiliki tempat yang khusus. mereka dengan mudah meninggalkan pemikiran dan ideology sebelumnya, dan dengan sungguh-sungguh berupaya andil dalam penyebaran agama ini.

Secara historis, setelah revolusi Islam Iran tahun 1979, sistem pendidikan Iran mengalami perubahan yang sangat mendasar, dan semua upaya pendidikan dan pengajaran harus sesuai dengan prinsip-prinsip islam. Prioritas harus diletakkan pada terjaminnya usaha membesarkan anak-anak dan generasi muda sehingga menjadi muslim yang konsekuen dan punya komitmen yang tinggi terhadap agama Islam. Upaya-upaya pendidikan juga harus diarahkan pada penggunaan al-Quran, tradisi Islam, dan konstitusi Republik Islam Iran sebagai dasar dalam merumuskan tujuan dan sasaran pendidikan.

Pada tahap awal, pemerintah Republik Islam Iran berusaha membuka peluang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat untuk bisa mengenyam pendidikan formal, dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi. Pasal 30 UUD Republik Islam Iran menyatakan, “Pemerintah berkewajiban menyediakan pendidikan dan pengajaran gratis bagi seluruh rakyat hingga akhir tingkat pendidikan menengah dan mengembangkan pendidikan tinggi secara gratis pula hingga semampunya”.

Sistem Pendidikan Di Republik Islam Iran

1. Tujuan Pendidikan

Menurut dokumen yang disetujui oleh supreme council of education (Dewan Tertinggi Pendidikan) pada 1998, bahwa tujuan utama pendidikan adalah meningkatkan produktivitas, mencapai integrasi sosial dan nasional, mengelola nilai-nilai sosial, moral dan spiritual dengan penekanan utama pada memperkuat dan mendorong keimanan terhadap Islam. Rumusan tujuan yang disetujui Dewan juga menekankan peran pendidikan pada pengembangan sumberdaya manusia untuk peningkatan ekonomi, sehingga pendidikan dipandang sebagai investasi masa depan.

2. Anggaran Pendidikan

Anggaran kementrian pendidikan pada tahun 1996 adalah 6.130 miliyar riyal (RI), merupakan 3,8% dari anggaran belanja Negara. Anggaran yang disetujui adalah RI 5.455,6 milyar riyal, tetapi untuk menyediakan dana talangan bagi kementrian pendidikan, telah dialokasikan dan anggaran pendidikan bertambah menjadi RI 6.130 milyar riyal. Selain itu, untuk meningkatkan anggaran, beberapa kesepakatan telah disetujui selama dua tahun terakhir untuk memberikan sumber dana baru bagi kementerian pendidikan. Pada tahun 2003, total pembiayaan pendidikan (termasuk pendidikan dasar hingga pra universitas) berjumlah RI 39, 880 miliyar riyal atau 12% dari total anggaran belanja Negara.

    3.  Kebijakan Pemerintah

Sistem sekolah berada di bawah yurisdiksi Kementerian Pendidikan dan Pelatihan. Selain sekolah, kementerian ini juga memiliki tanggung jawab untuk beberapa pelatihan guru dan beberapa lembaga teknis. Departemen Pendidikan mempekerjakan jumlah tertinggi pegawai negeri sipil 42%  dari jumlah total pegawai dan menerima 21%  dari anggaran nasional. Pada tahun akademik 1990-1991, sebanyak 15.018.903 siswa telah bersekolah dengan 87.024 kelas di seluruh negeri. Dengan rincian sebagai berikut: 509 sekolah untuk anak-anak cacat, 3.586 TK, 59.280 Sekolah Dasar, 15.580 Sekolah Menengah Pertama, 4.515 Sekolah Menengah Atas, 380 Sekolah Teknik, 405 Studi Bisnis dan sekolah-sekolah kejuruan, 64 Sekolah Pertanian, 238 kota dan 182 guru sekolah dasar pedesaan ‘akademi pelatihan, tujuh kejuruan dan profesional latihan guru dan 19 lembaga perguruan tinggi teknologi. Ada juga 2.259 sekolah-sekolah pendidikan orang dewasa.

4.      Sistem Assisment

Pada akhir pendidikan umum, diadakan ujian yang bersifat regional dan sertifikat diberikan kepada murid-murid yang lulus. Untuk masuk ke sekolah menengah anak-anak dituntut untuk memperoleh nilai tertentu dalam beberapa mata pelajaran. Ujian akhir sekolah menengah diadakan pada setiap provinsi dan sertifikat atau diploma diberikan kepada yang lulus ujian. Untuk masuk ke perguruan tinggi setiap tahun diselenggarakan ujian nasional.

5.   Masa Pendidikan

a)   Pra-sekolah

Untuk  anak-anak yang berkisar 5-6 tahun dengan lama pendidikan 1 tahun dan bersifat opsional (Tidak di wajibkan). Pendidikan ini bertujuan untuk mempersiapkan anak-anak memasuki pendidikan formal.

           b)  Dabestan ( SD sederajat )

Untuk anak berumur antara 6-11 tahun dengan jangka waktu pendidikan 5 tahun, wajib diikuti oleh semua warga Negara.

          c)   Sekolah Menengah: (1) Rahnamayi (SMP sederajat); Untuk anak berkisar antara umur 11-14 tahun. Lama belajar 3 tahun dan wajib diikuti oleh semua warga negara. (2) Dabirestan (SMA sederajat); lama belajar 3 tahun.

           d)  Konkoor ( Perguruan Tinggi )

Sebelum masuk ke konkoor setiap siswa diharuskan mengikuti persiapan masuk ke konkoor selama 1 tahun. Setelah lulus persiapan masuk perguruan tinggi, mahasiswa dapat melanjutkan ke program perguruaan tinggi dengan tahapan sebagai berikut:

(1)   Teknik/vocational school (Fogh-e-Diplom atau Kardani) lamapendidikan dua tahun.

(2)   Univesitas/bachelor degree (Karsenase atau licence) lamapendidikan empat tahun.

(3)   Master degree (karsenase-ye Arsyad atau Fogh Lisence) lamapendidikan dua tahun.

(4)   Prokram doktor/PhD (Karsenasi-Arshad-napayvasteh atauDoktora) lama pendidikan tiga tahun.

Kalender pendidikan di Republik Islam Iran berlangsung selama 10 bulan dari bulan septembar -Juni.Hari belajar sabtu-kamis.

6. Kurikulum Pendidikan

a.  Pendidikan Pra Sekolah

Pada jenjang pra sekolah murid diajarkan mengenai belajar bahasa, pengantar matematika, dan konsep sains, lebih-lebih pada nilai-nilai agama dan kepercayaan. Selain itu juga meliputi tentang kegiatan ketrampilan seperti kerajinan tangan, menggunting, mancetak, menggambar, bercerita, bermain, dan berolahraga.

b.  Pendidikan Dasar

Fokus kurikulum pendidikan dasar adalah pada pengembangan ketrampilan dasar baca dan berhitung, studi lingkungan dalam tema fisik dan fenomena social, dan pembelajaran agama. Semua mata pelajaran dan buku pelajaran untuk sekolah dasar diputuskan dan disiapkan pada level pusat.

c.   Pendidikan Menengah

1) Pendidikan menengah rendah;

           Kelompok agama minoritas melakukan pembelajaran khusus mereka dan terdapat daftar bacaan khusus untuk kelompok sunni. Diwajibkan untuk lulus semua mata pelajaran pada jurusan yang berbeda. Pembelajaran digunakan dengan bahasa Persia pada semua level. Untuk daerah bilingual, maka diadakan kursus satu bulan untuk mengajarkan kunci-kunci konsep bahasa sebelum tahun ajaran baru di mulai. Ujian dilakukan pada akhir kelas III yang diadakan oleh level kabupaten dan propinsi.

2)  Pendidikan menengah atas

 Sekolah menengah atas diperuntukkan bagi siswa yang telah lulus sekolah menengah dasar. Mata pelajaran yang ditawarkan dikelompokkan dalam jurusan sebagai berikut: Pertama, Jurusan akademik: tujuan jurusan ini adalah mempromosikan pengetahuan umum dan budaya. Tedapat ujian akhir yang dikelola oleh tingkat nasional dan bagi siwa yang lulus mendapat ijazah diploma. Kedua, Jurusan teknik dan pendidikan kejuruan: Jurusan ini terdiri dari tiga bidang: teknik pertanian dan kejuruan. Ketiga, Jurusan kar-danesh (knowledge skill):  Tiap kar-danesh mempunyai silabi yang dikembangkan di bawah secretariat pendidikan menengah proses pendidikan ini mencakup 400 ketrampilan, berbeda dengan jurusan yang lain. Pendidikan ini bersifat berbasis kompetensi. Siswa yang berhasil dianugrahi ijazah terampil tingkat II, dan diploma.

Disamping pendidikan formal sebagaimana dideskripsikan di atas, di Iran juga memiliki lembaga pendidikan nonformal seperti masjid dan lainnya yang diberdayakan untuk membantu mempercepat pemberantasan buta aksara di kalangan manusia lanjut usia. Sejauh ini Iran bekerjasama dengan UNESCO dan UNDP.

Perbandingan Pendidikan di Iran dan Indonesia

Jenjang pendidikan formal iran secara sederhana

1.      Pendidikan Prasekolah

Pendidikan prasekolah umumnya dilaksanakan oleh lembaga-lembaga swasta. Tujuan umum pendidikan awal ini adalah untuk  mempersiapkan anak-anak memasuki pendidikan formal. Kegiatan-kegiatan pada prasekolah ini antara lain permainan bersama, membacakan cerita-cerita, bernyanyi, permainan aktivitas dan pekerjaan tangan yang perlengkapannya sangat sederhana seperti kertas, papan tulis dan pena.

2.      Pendidikan Dasar

Pendidikan dasar dimulai pada anak berumur enam tahun dan berlangsung selama lima tahun dan kemudian diikuti dengan bimbingan atau orientasi selama 3 tahun. Pendidikan orientasi dimaksudkan bagi anak-anak yang bercita-cita untuk melanjutkan pendidikannya di masa depan atau mencari pekerjaan.

3.      Pendidikan Menengah

Pendidikan menengah diselenggarakan selama 4 tahun dan dibagi dalam 2 jalur yang telah lama dan lebih besar adalah jalur akademik yang terbagi dalam dua bidang yaitu sains dan humaniora. Jalur kedua yaitu jalur pendidikan teknik dan kejuruan yang kurang berkembang dan terdiri dari dua bidang, industri dan pertanian.

4.      Pendidikan Tinggi

Pendidikan tinggi terbagi dalam sekolah tinggi pendidikan guru yang tidak menuntut tamatan pendidikan menengah sebagai persyaratan masuk dan berbagai sekolah tinggi lain dan universitas. Tetapi banyak mahasiswa yang belajar di luar negeri.

Jenjang pendidikan Iran pada awal dekade 1990 membuka kesempatan luas bagi siswa-siswi untuk belajar sesuai dengan bakat dan interesnya. Juga terbuka pintu bagi siswa-siswi  tamatan pendidikan menengah atas untuk melanjutkan pendidikannya ke tingkat pendidikan tinggi. Lembaga-lembaga tinggi mencakup universitas, pusat-pusat pendidikan guru dan fakultas-fakultas teknik.

 

Jenjang Pendidikan di Indonesia

Berdasarkan Undang-undang Pendidikan Nasional tahun 2003. Jalur, jenjang dan jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. Adapun jenjang pendidikan tersebut antara lain:

a.    Pendidikan Anak Usia Dini

Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar. Pada PAUD ini dapat diselenggarakan melalui jalur formal, non formal dan/atau inforamal. Pendidikan anak usia dini pada jalur formal berbentuk Taman Kanak-Kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan non formal berbentuk kelompok bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.

b. Pendidikan Dasar

Pendidikan Dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan MAdrasah Ibtidayah (MI) atau bentuk yang sederajatserta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs). Akhir kelas enam siswa harus mengikuti Ujian Nasional sebagai syarat untuk mengikuti SMP/MTs.

c.    Pendidikan Menengah

Pendidikan menegah merupakan lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan. Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.

d.   Pendidikan Tinggi

Pendidikan Tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

 

DAFTAR PUSTAKA

Maunah. 2011. Perbandingan Pendidikan Islam, Yogyakarta: Sukses Offect.

Rasidin (Szyliowics, Joseph S. 2001. PendidikandanModernisasi di Dunia Islam. Surabaya: al-Ikhlas.

 

 

DARAH - DARAH WANITA

YANG TINGGAL DI ANTARA KITA

  YANG TINGGAL DI ANTARA KITA Zizi Althofunnisa   Cinta itu datang diam-diam, lalu menetap tanpa izin di mataku, di cara aku men...