Teori Nasakh wa Mansukh
Perbicaraan tentang nasakh (Abrogating) dan mansukh (Abrogated) ayat-ayat di dalam al-Qur‘an, menurut Robinson, sebenarnya telah ada sejak awal munculnya pembentukan hukum dalam Islam. Sebagaimana diungkapkan:
“From relatively early times, Muslims have sensed that the Qur‟an contains contradictions. Take for instance the Qur‟anic references to wine and intoxicants: QS. 16.67, QS. 2.219, QS. 4.43, dan QS. 5.90f. The first passage appears non–judgmental, the second is disapproving, the third forbids believers to perform the prayer while drunk, and the fourth calls for total abstention.”
Menurut penilaian Robinson, sejak awal munculnya Islam, sebenarnya umat Islam telah merasakan adanya kontradiksi dalam al-Qur'an. Robinson mencontohkan kasus tentang sikap Islam terhadap anggur dan minuman keras: QS. 16.67, QS. 2,219, QS. 4.43, Dan QS. 5.90f. Munculnya ayat pertama bukan untuk menghakimi, yang kedua adalah persetujuan, ketiga melarang orang percaya untuk melakukan shalat sambil mabuk, dan seruan ayat keempat adalah pelarangan total. Adanya nasakh dalam al-Qur‘an itu sendiri, menurut Robinson, kemudian menimbulkan perpedaan pemahaman Ulama muslim.
Jelas bahwa dalam menghadapi permasalahan ini, sepakat dengan ulama Islam, ar-Razi, yang berpendapat bahwa pewahyuaan ayat alQur‘an sebelumnya memang terkadang dibatalkan oleh pewahyuan ayat berikutnya. Sebagai bukti, Robinson mengutip empat bagian dari alQur'an: QS. 16.101, 22.52, 2.106, 87.6f. Dalam Ulama Islam, penghapusan (nasakh) biasanya ditekankan pada hukumnya bukan pada bacaannya. Artinya, secara explicit keputusan sebelumnya masih dapat ditemukan dalam Al-Qur'an dan sampai hari ini masih dapat dibacakan dalam ibadah, tetapi tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Tipe pembatalan inilah yang kemudian dapat menimbulkan banyak kontradiksi.
Lebih jauh Robinson melihat kontradisi ini sebagai berikut: “In addition to the suppression of a ruling without suppression of the wording, some jurists held that there are two further types of abrogation. First, there are allegedly instances where both the ruling and the wording have been suppressed. Second, there are allegedly other instances where the wording has been suppressed but the ruling is still in force.”
Dari pernyataan tersebut, jelas bahwa dalam kasus ini, beberapa pakar hukum Islam menyatakan bahwa ada dua jenis penghapusan. Pertama, ada kasus dimana kedua ayat yang dianggap hukum dan bacaannya dihapus. Kedua, ada kasus lain di mana bacaan yang dihapus tetapi keputusan hukumnya masih berlaku. Robinson lebih jauh melihat fakta ini sebagai upaya untuk menetapkan urutan kronologis al-Qur‘an, sebagaimana diungkapkan: “If abrogation were an established fact, the early literature about the most common type – the suppression of rulings without the suppression of their wording – would be considerable importance for establishing the chronological order of the surahs. Unfortunately, however, the whole subject is highly controversial. It is arguable that the traditional understanding of abrogation is entirely alien to the Qur‟an. As it is beyond the scope of the present work to enter into a detailed discussion of all the issues involved, I shall simply give what I consider to be the principal objections to the classical theory.”
Menurut Robinson, jika memang pembatalan adalah sebuah fakta yang sudah ditetapkan, literatur awal tentang jenis yang paling umum– penghapusan hukum tanpa bacaan— akan cukup penting untuk menetapkan urutan kronologis al-Qur‘an. Namun sayangnya, bagaimanapun, seluruh subjek sangat kontroversial. Dapat dikatakan bahwa pemahaman tradisional penghapusan sepenuhnya terasa asing bagi al-Qur'an. Karena berada di luar lingkup kajian ini untuk masuk ke dalam diskusi rinci dari semua isu yang terkait, Robinson hanya akan memberikan apa yang dianggapnya sebagai keberatan mendasar dari teori klasik. Sebenarnya, tidak hanya menurut Robinson, Ricard Bell bahkan mengkritik para sarjana Islam, yang menganggap Qur‘an sebagai Firman Allah yang kekal, tidak bersedia mengakui adanya perkembangan pikiran di dalamnya. Padahal jelas, sejauh Allah adalah abadi dan tak berubah, pikirannya tidak bisa berubah. Namun, sejauh al-Qur‘an adalah Firman Allah yang ditujukan kepada manusia, maka tidak ada sesuatu yang tidak konsisten dengan mengakui adanya perubahan dalam tekanan sesuai kebutuhan pendengarnya yang asli pada setiap saat dan sesuai apa yang mereka dapat terima dan pahami. Beberapa gagasan seperti itu memang tersirat dalam doktrin penghapusan.
Dalam menyikapi hal di atas, Robinson mengemukakan beberapa permasalahan dalam nasakh, setidaknya ada tiga alasan: a) Sebuah teks bisa ditafsirkan berbeda namun kesemuanya sama-sama masuk akal. Tampaknya sangat mungkin dipahami berbeda oleh para ahli hukum, karena bisa jadi ayat tersebut umumnya dianggap ayat-ayat Makiyyah, sedangkan semua dugaan kasus nasakh diperkirakan telah terjadi pada periode Madinah. Dalam hal ini, Robinson mendasarkan pendapatnya pada Maududi. b) Skeptisisme tentang teori nasakh klasik adalah bahwa tidak pernah ada kesepakatan di antara para ahli hukum tentang ayat-ayat al-Qur'an yang saling mempengaruhi. c) Doktrin nasakh sebenarnya tidak selalu diperlukan, karena ketegangan yang tampak dalam al-Qur'an dapat dijelaskan dengan cara lain. Sebagai contoh, jika QS. al-Taubah:5 dibaca dalam hubungannya dengan dua ayat sebelumnya, dapat dikatakan bahwa adalah berkaitan dengan konflik yang sudah berlangsung dengan orang-orang yang telah melanggar kewajiban perjanjian mereka. Terkait dengan kronologis al-Qur‘an, bagi Robinson, alasan kedua dan ketiga di atas kurang menarik, karena keduanya tidak ada relevansi untuk menentukan urutan kronologis dari al-Quran. Mengingat semua ini, literatur tentang nasakh dan mansukh ayat digunakan sebatas untuk tujuan menentukan urutan kronologis al-Quran. Yang paling dapat diakui adalah bahwa literatur ini sama sekali tidak menyoroti evolusi tertentu dalam jangka waktu pewahyuan.
Senada dengan Robinson, Fawaid melihat Polemic yang terjadi antara pengagung nasakh dan penolak nasakh sesungguhnya terjadi dalam satu medan seteru yang sama. Mereka menggunakan argument normative yang sama. Namun demikian, cara baca yang berbeda itulah yang melahirkan perbedaan tafsir yang berdampak pada perbedaan perspektif dalam melihat konsep nasakh dalam al-Qur‘an
Makky dan Madaniy
Dalam kajian daftar surat Makiyah dan Madaniyah, Robinson menyatakan bahwa sejumlah catatan penulis klasik abad pertengahan tentang daftar surat Makiyah dan Madaniyah dianggap memiliki urutan kronologis yang paling benar. Daftar ini dapat ditelusuri kembali melalui sahabat Nabi saw, 'Ata' Ibnu 'Abbas. Namun karena terjadi kesalahan penulisan yang terjadi pada saat pentransmisian, beberapa versi sedikit berbeda dengan daftar urutan yang telah sampai kepada kita adalah versi yang diberikan oleh Abd al-Kafi pada abad ke 15. Murid Ibnu Abbas yang lain, Abu Salih, konon mempelajari daftar yang berbeda darinya. Salah satu versi dari daftar ini didokumentasikan dalam sejarah umum yang ditulis pada abad ke-9 oleh al-Ya'qub. Sebuah versi kedua yang sangat berbeda dari Abu Salih, didukung oleh isnad yang sama, yang didokumentasikan dalam Kitab al-Mabani yang tidak diketahui nama pengarangnya. Beda lagi dengan daftar surah Mekah ditelusuri kembali dari Muhammad bin Nu'man bin Basher melalui az-Zuhri (d 742.), yang dikerjakan pada abad ke-10 oleh Ibnu an-Nadim. Ini semua adalah daftar utama, tetapi ada orang lain termasuk salah satu yang ditelusuri kembali dari 'Ali melalui Jabir bin Zaid dan lain yang diduga berasal dari 'Ali dan Muhammad.
Meskipun tidak ada periwayatan yang dapat diterima secara universal tentang urutan yang tepat di mana al-Qur‘an diturunkan, namun mungkin ada sebuah kesepakatan luas tentang daftar surat Makiyyah dan Madaniyah dan tentang perkiraan kronologis. Robinson menjelaskan perbedaan daftar tersebut sebagai berikut: a) Surah ke-1 anehnya absen dari semua versi yang masih ada dari daftar 'Ata' ibn 'Abbas. Di daftar Abu Salih ibn 'Abbas didokumentasikan oleh Ya'qubi pada urutan ke-5, sedangkan menurut daftar Ali - Muhammad surah itu yang pertama kali terungkap. b) Surah ke-13 umumnya digolongkan sebagai Madinah namun dalam versi Ya'qubi dari 'abu Salih - Ibn' Abbas daftar itu adalah Mekah dan urutan ke-70. c) Surah ke-7 umumnya digolongkan sebagai Mekah dan dimasukkan ke dalam sekitar urutan ke-33, namun dalam satu versi dari 'Ata' - Ibn 'Abbas daftar itu adalah awal Madinah, terjadi setelah Surat ke-2 dan ke-8. d) Surah ke-53 umumnya digolongkan sebagai Mekah dan dimasukkan ke urutan ke-23, tetapi dalam 'Ali - Muhammad daftar itu berada pada urutan ke-114 karena wahyu Madinah terakhir. e) Surah ke-55 kadang-kadang digolongkan sebagai Madinah dan dimasukkan ke urutan ke-96, namun dalam daftar az-Zuhri-Bashir Ibn berada pada urutan ke-34, dan di daftar Abu Salih- Ibnu 'Abbas daftar itu berada pada urutan ke-13. f) Ada kesepakatan umum bahwa Surah ke-83 terungkap sekitar waktu hijrah, tetapi pendapat berbeda apakah itu surat ke-2 dari belakang surat Mekah terakhir, atau Madinah surah pertama. g) Surah ke-113 dan ke-114 umumnya digolongkan sebagai Mekah dan dimasukkan ke dalam posisi ke-19 dan ke-20, tetapi dalam daftar Abu Salih - Ibnu 'Abbas mereka berada pada urutan ke 2, yakni akhir surah Madinah.
Berdasarkan perbedaan urutan daftar surah di dalam al-Qur‘an, asal-usul dan daftar surah tradisional itu tidak pasti. Jika mereka benar penetapan tanggalnya dari para sahabat, karena sebagian besar isnad yang ada mengindikasikan adanya perbedaan antara satu sama lain. Tampaknya mungkin karena mereka dikumpulkan agak belakangan oleh rivalnya dan diberi isnad palsu untuk meningkatkan prestise mereka. Pertanyaannya adalah, berapa banyak yang terlambat? Robinson telah mengkaji isnad yang mendukung daftar surah dalam Ibn an-Nadim hanya sampai pada Muhammad b. Nu'man b. Bashir via az-Zuhri (d. 742). Hal ini tidak mungkin bahwa salah satu dari ulama tersebut akan menyusun daftar tersebut jika pada zamannya ada daftar lain yang beredar yang memiliki kewenangan yang hampir sama dengan dari Ibn 'Abbas. Oleh karena itu Robinson berada di posisi yang cukup aman dalam menyimpulkan bahwa tidak ada daftar surah berasal sebelum kuartal pertama abad ke-8. Hal ini akan membuat mereka keberatan dengan diskusi awal mengenai pembatalan dan perkembangan literatur sirah-maghazi. Hal ini tentu bukan semata kebetulan belaka sebagaimana yang dikatakan az-Zuhri. Kita mungkin menduga bahwa mereka terkait erat, sekalipun doktrin pembatalan telah diterima secara luas, dibutuhkan pengetahuan yang akurat tentang sejarah perjalanan karier Nabi dan urutan al-Qur‘an diturunkan. Singkatnya, daftar surah mungkin didasarkan pada pendapat dari para ulama bukan ditransmisikan secara lisan dalam rangka mencapai periwayatan yang kembali pada zaman para sahabat.
Terkait dengan pentransmisian, Fred M. Donner juga mengemukakan pendapat senada dengan Robinson. Menurutnya, isu lain yang muncul di kalangan sarjana adalah cara teks al-Quran ditransmisikan, yang memiliki pengaruh pada pemahaman kita tentang alam yang sebenarnya sebagai teks, konsekuensinya, itulah konteks sejarahnya. Disebutkan di atas karya Luling dan Luxenberg, serta artikel oleh James Bellamy, telah menyarankan bahwa, bertentangan dengan pandangan tradisional dari tradisi lisan yang tak terputus, bagian dari teks Qur'an harus, pada tahap tertentu, telah ditransmisikan dalam bentuk tertulis tanpa ada tradisi pengawasan bacaan lisan, setidaknya untuk bagian-bagian tentu. Hal ini belum dapat memberitahu kami persis kapan atau bagaimana transmisi menulis ini terjadi, tetapi itu berarti bahwa kita harus bersedia untuk menerima berbagai kemungkinan, dan menunggu sampai penelitian tentang al-Qur‘an di masa depan apakah menegaskan atau membantah mereka. Di antaranya kemungkinan hipotesis adalah beberapa pandangan tradisional, menurut informasi yang muncul bahwa al-Qur'an berasal dari karir Muhammad tetapi ditransmisikan sebagian dalam bentuk tertulis sebelum produksi teks Usman. Belum lagi setelah adanya penetapan mushaf Utsmani menjadi versi resmi dari al-Qur'an ternyata tidak sepenuhnya mampu mengakhiri perselisihan dalam pembacaan teks alQur‘an. Masalah yang timbul pada saat pentransmisian ini bisa saja berakibat pada salahnya pembacaan dan penafsiran al-Qur‘an. Harald Motzki, misalnya, dalam hal ini lewat studinya terhadap Luxenberg yang mengulas terjemahan dan interpretasi dari beberapa ayat al-Qur'an dan surah pendek yang telah disalahpahami karena kata-kata tertentu telah ditafsirkan dari sudut pandang Arab Lexicon dan tata bahasa klasik. Tidak hanya Motzki, Tamara Sonn juga melihat kesalahpahaman ini karena adanya berbagai dialek dan kurangnya penanda vokal pada awal Arab, sedikitnya variasi dalam pembacaan versi otoritatif. Selain itu, variasi dalam penomoran ayat yang hanya terdiri dari beberapa ayat selanjutnya mencerminkan interpretasi yang berbeda di mana ayat-ayat tertentu berakhir. Meskipun demikian, perbedaan antara ayat Mekah dan Madinah tidak dibuat di dalam al-Qur'an seperti sekarang diatur, namun pengetahuan tentang di mana setiap wahyu terjadi dianggap oleh semua ulama al-Qur'an sebagai bagian penting untuk dapat memahami isi alQur‘an.
Korelasi antara al-Quran dengan Sejarah Pendekatan-pendekatan Tafsir
Al-Qur’an menduduki posisi penting dalam kehidupan umat Islam. Sedangkan kebutuhan mereka untuk memahami dan mengamalkan al-Qur’an tidak dapat dipisahkan dari tafsir. Karena itu, kitab-kitab tafsir selalu bermunculan dari masa ke masa untuk memenuhi kebutuhan umat. Terdapat berbagai pendekatan, metode dan corak kecenderungan dalam tafsir al-Qur’an. Istilah-istilah tersebut sering digunakan secara bergantian, tumpang-tindih, serta tidak digunakan secara mapan. Sebagian ulama menyebut metode penafsiran ada dua, yakni metode penafsiran dengan riwayat serta dengan ra’yu. Ada sebagian penulis menyebut beberapa metode penafsiran, yang oleh penulis lain tidak disebut sebagai metode, melainkan kecenderungan (ittijah), seperti tafsir fiqhi, falsafi, ‘ilmi, ijtima’i, dan lain sebagainya. Berangkat dari kerancuan tersebut, tulisan ini bermaksud menjelaskan persoalan pendekatan, metode penyajian, serta beragam corak dalam diskurus tafsir al-Qur’an. Abdullah Saeed mencatat ada empat pendekatan tradisional yang digunakan dalam penafsiran al-Qur’an: pendekatan berbasis linguistik, pendekatan berbasis logika, pendekatan berbasis tasawuf, dan pendekatan riwayat. Saeed menambahkan, bahwa, secara alamiah, banyak hal yang tumpang tindih dalam pendekatan-pendekatan di atas, yang kemudian memunculkan pertanyaan mana yang lebih dominan dalam satu karya tafsir al-Qur’an. Menurutnya, pendekatan-pendekatan ini disuguhkan untuk kepentingan analisis saja Masih menurut Saeed, meskipun ada berbagai pendekatan yang berbeda, namun ada kesamaan yang jelas mengenai pentingnya memahami teks-teks al-Qur’an -terutama teks hukum dan semi hukum- secara literal. Pendekatan literal ini berdasarkan pada analisis filologis terhadap teks dan mengikuti riwayat yang dikumpulkan, dalam bentuk hadis atau pendapat para ulama masa lalu. Namun, Saeed menyayangkan fakta bahwa pendekatan ini tidak menekankan pemahaman akan pentingnya mempetimbangkan konteks makro al-Qur’an yang asli, atau mengidentifikasi bagaimana al-Qur’an relevan dengan konteks itu. Melihat kenyataan ini, Saeed kemudian mengusulkan pentingnya pendekatan kontekstual dalam diskursus tafsir al-Qur’an.Pada umumnya, seorang mufasir tidak hanya berpegang pada satu pendekatan saja ketika menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an. Kecuali pendekatan mistis, ketiga pendekatan lainnya hampir selalu terlibat dalam karya-karya tafsir klasik dengan proporsi yang beragam. Secara ekslusif, pendekatan berorientasi mistis banyak dipraktekkan oleh para mufasir dari kalangan sufi5 dan shi’ah. Sementara itu, kategori lain membagi pendekatan hanya menjadi dua saja, yakni pendekatan berbasis riwayat dan pendekatan berbasis pada ra’yu, dengan pengertian ra’yu sebagai segala pertimbangan selain riwayat.
Makna Kaidah Tafsir: al-‘Ibrah bi al-maqashid la bi al-alfazh
Kaidah ini berarti bahwa yang mesti menjadi perhatian seorang mujtahid di dalam mengistinbatkan hukum dari al-Qur’an dan al-Sunnah bukan huruf dan aksaranya melainkan dari maqashid yang dikandungnya. Yang menjadi acuan adalah cita-cita etik-moral dari sebuah ayat dan bukan legislasi spesifik atau formulasi literalnya. Nah, untuk mengetahui maqashid ini maka seseorang dituntut untuk memahami konteks--tentu saja bukan hanya konteks personal yang juz’i-partikular melainkan juga konteks impersonal yang kulli-universal. Pemahaman tentang konteks yang lebih dari sekadar ilmu sabab al-nuzul dalam pengertian klasik itu merupakan prasyarat utama untuk menemukan maqashid al-syari’ah.Dalam ulumul Qur’an ditegaskan bahwa hal-hal yang menjadi petunjuk suatu sabab al-nuzul, di antaranya, pertama, ketika al-Qur’an menjelaskan sendiri. Misalnya, “mereka bertanya kepadamu” (yas’alunaka), “katakan kepada mereka” (was’alhum). Kedua, sebagaimana dikatakan sebelumnya, al-Qur’an langsung menyebut nama dari obyek yang disasarnya seperti penyebutan Abu Lahab (seperti disebutkan sebelumnya), Zaid (ibn Haritsah). Tentang peristiwa Zaid ini, Allah berfirman dalam al-Qur’an surah Al Azhar ayat 37-40. Membaca teks di atas segera tampak bahwa ayat tersebut turun dalam konteks spesifik, yaitu menyangkut hubungan tiga subyek; Nabi Muhammad, Zaid (anak angkat Nabi) dan Zainab yang awalnya menjadi isteri Zaid. Tapi setelah Zainab diceraikan, ia kemudian dinikahi Nabi. Sejak itu, Zaid tak lagi dipanggil sebagai Zaid ibn Muhammad melainkan Zaid ibn Haritsah (Haritsah memang ayah kandung Zaid). Belakangan, dari kasus partikular ini, sejumlah ulama melakukan generalisasi. Dengan merujuk pada kaidah al-`ibrah bi `umum al-lafzh la bi khushush al-sabab (yang menjadi perhatian adalah keumuman teksnya dan bukan kekhususan sebabnya), para ulama fikih berkesimpulan tentang; . Anak angkat tak bernasab pada ayah angkatnya. Seorang anak hanya bernasab pada ayah kandungnya sendiri . Dengan demikian, sekiranya berkenan, ayah angkat diperbolehkan menikahi mantan isteri anak angkatnya. Penjelasan tersebut sebagai bukti bahwa mengetahui konteks yang melatari kehadiran al-Qur’an amat diperlukan. Syathibi di dalam al-Muwafaqat menjelaskan bahwa seorang mujtahid diharuskan untuk melengkapi diri dengan pengetahuan yang memadai menyangkut tradisi dan kebiasaan masyarakat Arab sebagai masyarakat Muslim yang menjadi sasaran pertama wahyu. Pengetahuan tentang konteks (kontekstuliasasi) tentu bukan untuk konteks itu sendiri, melainkan untuk menimba dan memperoleh prinsip-prinsip dasar Islam atau yang dikenal dengan istilah maqashid al-syari’ah. Begitu maqashid al-syari’ah sudah dicapai, maka teks harus segera dilepaskan dari konteks kearabannya yang awal (disebut dengan dekontekstualisasi) untuk kemudian dilakukan rekontekstualisasi. Yaitu, melabuhkan prinsip-prinsip dasar Islam itu di tempat dan di belahan bumi non-Arab. Maka, kontekstualisasi, dekontekstualisasi, dan rekontekstualisasi merupakan mekanisme kerja penafsiran sepanjang masa.Kaidah al-`Ibrah bi al-maqashid la bi al-alfazh yang diajukan di atas merupakan antipoda dari kaidah lama yang berbunyi al-`ibrah bi `umum al-lafadz la bi khushush al-sabab. Yang berarti bahwa yang harus menjadi pertimbangan adalah keumuman lafaz, bukan khususnya sebab. Ini berarti, jika suatu nash menggunakan redaksi yang bersifat umum, maka tidak ada pilihan lain selain menerapkan nash tersebut, sekalipun nash itu hadir untuk merespons suatu peristiwa yang khusus. “Pasrah pada keumuman lafaz ( al-taslim bi `umum al-lafzh) hanya akan menyebabkan kita senantiasa berada dalam kerangka makna linguistik (fi ithar al-dalalah al-lughawiyah)”, tandas Nahr Hamid Abu Zaid dalam bukunya yang berjudul al-Nash, al-Sulthah, al-Haqiqah. Terdapat sekian banyak kritik terhadap kaidah konvensional ini. Misalnya, pertama, kaidah ini dipandang terlalu banyak berkonsentrasi dan bergerak pada medan semantik dengan menepikan peranan sabab al-nuzul. Implikasinya, para pengguna kaidah ini kerap terjebak pada suatu kenaifan. Bahwa semakin harafiah seseorang membaca al-Qur’an, maka semakin dekat ia pada kebenaran. Sebaliknya, semakin jauh yang bersangkutan dari makna literal al-Qur’an, maka ia semakin terlempar dari kebenaran. Maka, semakin literal seseorang di dalam memperlakukan al-Qur’an, maka semakin dekat ia pada ketakwaan. Dan semakin substantif seseorang di dalam memandang al-Qur’an, maka jauh ia dari ketakwaan.Dengan itu, Abu Hamid al-Ghazali pernah mengemukakan beberapa pokok yang menjadi sumber kegagalan seseorang dalam menemukan makna al-Qur’an. Kecenderungan yang terlalu kuat pada huruf dan aksara. Seakan dengan penyebutan huruf secara benar seperti dalam ilmu Tajwid, maka yang bersangkutan akan begitu saja bisa menemukan kebenaran. Terbelengu oleh pendapat para imam atau ulama yang panutannya. Pengambilan makna al-Qur’an dari sudut lahirnya saja seperti yang dikatakan para sahabat dan ulama berikutnya. Tegas al-Ghazali berkata bahwa barang siapa menafsirkan al-Qur’an hanya dengan mengandalkan kemampuan berbahasa Arab diyakini akan banyak mengalami kesalahan (man badara ila istinbath al-ma`ani bi mujarrad al-arabiyah katsura ghalathuhu).
Mungkinkah, Hermeneutika dapat digunakan sebagai salah satu pendekatan Tafsir al Quran?
Mengomentari statement pertanyaan di atas, Quraish Shihab berpendapat bahwa tentu saja jawabannya tidaklah hitam putih, “ya” atau “tidak”. Jika hermeneutika sebatas diartikan sebagai ilmu yang digunakan untuk menjelaskan maksud firman Tuhan, maka tidaklah keliru jika hermeneutika telah dikenal lama oleh ulama-ulama Islam jauh sebelum munculnya hermeneutika di Eropa. Lanjut Quraish Shihab, ulama dahulu sudah banyak mengenal bahasan-bahasan hermeneutika. Ia memberikan contoh Hermeneutika klasik yang menekankan pada metode penafsiran teks. Ia memiliki banyak landasan yang mirip dengan apa yang dikenal dalam bahasan ulama Islam terkait ilmu-ilmu penafsiran al-Qur’an. Oleh karena itu, jika hermeneutika secara umum dipahami sebagai ilmu yang menjelaskan metode pemahaman yang benar terhadap teks serta cara-cara menyingkap kekaburan, maka tujuan ini sejalan dengan makna dan ilmu tafsir yang dikenal sejak dahulu oleh pakar-pakar tafsir al-Qur’an, walaupun tentunya terdapat perbedaan yang berkaitan dengan syarat-syarat penafsir al-Qur’an dan kaidah-kaidahnya.Jika tujuan terpenting dari mempelajari hermeneutika ialah untuk menafsirkan dan memahami makna kosa-kata, konteks, yang terdalam dan tersembunyi dari kitab suci. Dengan demikian, maka menurut Shihab mempelajari hermeneutika diperlukan untuk memahami kitab suci al-Qur’an. Kesadaran akan pentingnya ilmu ini bukan saja lahir akhir-akhir ini, tetapi telah lama dibahas dan dirumuskan oleh para ulama terdahulu. Shihab mencohkan Imam Syafi’i (150-204 H/760-820 M) dengan kaidah-kaidah ushul fiqihnya menyangkut kebahasaan yang dikreasikannya lebih dari seribu tahun yang lalu dan berkembang hingga sekarang.Bahkan banyak diadopsi oleh pakar-pakar al-Qur’an.Salah satu bukti bahwa hermeneutika telah dikenal oleh ulama terdahulu ialah terlihat dari bahasan-bahasan mereka yang masuk pada upaya melacak kedalaman bahasa tentang makna-makna kitab suci al-Qur’an; berawal dari bahasan tentang kosakata dalam berbagai aspeknya, hakiki atau metafora, ambigu atau sinonim, makna-makna lafazh dan pengecualian-pengecualian yang berkaitan dengannya. Kemudian berlanjut pada pembahasan mengenai pengertian semantik satu kata dan perkembangannya, yang melahirkan makna-makna tersurat dan tersirat. Dengan demikian, pengetahuan tersebut kemudian dijadikan syarat bagi mereka yang hendak menafsirkan al-Qur’an. Berangkat dari uraian singkat di atas, sekaligus kritik Shihab terhadap mereka yang anti-hermeneutika dengan menolak herme-neutika secara keseluruhan sebagaimana terlihat dalam penjelasan terdahulu, maka penting kita simak argument yang ditulis oleh Shihab sebagai berikut;“…tidak semua ide yang diketengahkan oleh berbagai aliran dan pakar hermeneutika merupakan ide yang keliru atau negatif. Pasti “…tidak semua ide yang diketengahkan oleh berbagai aliran dan pakar hermeneutika merupakan ide yang keliru atau negatif. Pasti “…tidak semua ide yang diketengahkan oleh berbagai aliran dan pakar hermeneutika merupakan ide yang keliru atau negatif. Pasti ada di antaranya yang baik dan baru serta dapat dimanfaatkan untuk memperluas wawasan,bahkan memperkaya penafsiran,termasuk penafsiran al-Qur’an.Meski demikian, berpagi-pagi harus digarisbawahi bahwa bisa jadi ada kesalahan dalam penerapannya. Di sisi lain, pemahaman para pemikir menyangkut ide seorang filosof dapat berbeda-beda akibat perbedaan latar belakang, disiplin ilmu, dan kecendrungan mereka, sebagaimana ditekankan oleh pakar-pakar Islam jauh sebelum lahirnya hermeneutika Barat. Belum lagi penerjemahan ide itu dari bahasa aslinya ke bahasa lain dapat juga merupakan faktor perbedaan tanggapan. Karena itu, tidaklah wajar bagi yang tidak menyetujui Hermeneutika untuk menolaknya mentah-mentah secara keseluruhan.Ini bukan saja karena ada pendapat-pendapat yang dikemukakan oleh pakar-pakarnya yang sejalan dengan pendapat ulama-ulama Islam, sebagaimana ada juga yang dengan sedikit penakwilan dapat mengantar ke penerimaan subtansinya. Ada juga ide pokok yang melahirkan rincian yang banyak, sebagian dari yang banyak itu dapat diterima dan sebagian lainnya tidak diterima. Jelas sekali bahwa keragaman di atas merupakan wujud nyata dalam kehidupan keseharian kita menyangkut aneka bidang, termasuk bidang Hermeneutika."
Dengan demikian, kita bisa menilai bahwa Quraish Shihab sendiri bersikap netral dalam menaggapi persoalan hermeneutika. Dalam arti bahwa ia setuju dalam beberapa hal mengenai bahasan dan penerapan hermeneutika, meski juga sebagian lain ia menolaknya dengan syarat-syarat tertentu. Namun, penolakan secara keselu-ruhan terhadap hermeneutika menurutnya sungguh tidak fair atau dianggap tidak wajar. Sebab ada salah satu dari gagasan hermeneutika dari pakar atau aliran hermeneutika yang sejalan atau memiliki landasan yang sama dengan pendapat ulama-ulama ilmu al-Qur’an menyangkut ilmu-ilmu penafsiran al-Qur’an.