Thursday, June 9, 2022

KERANGKA UMUM METODOLOGI PENELITIAN UMUM: PENGERTIAN DAN PEERBEDAAN PENELITIAN TAFSIR DAN PENELITIAN HUMANIORA


Al-Qur’an merupakan cahaya Tuhan yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya, agar mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya, dengan izin Tuhan, mereka menuju jalan Allah.SWT.  Kemudian Al-Qur’an adalah undang-undang Tuhan sebagai syari’at yang abadi dan lampu yang  selalu menerangi. Oleh karena itu Al-Qur’an dinamakan lautan yang amat  luas, dalam dan tidak  bertepi, al-Qur’an senantiasa sepanjang masa untuk ditafsirkan oleh para tafsir.

Penafsiran Al-Qur’an sudah dilakukan sejak pertama kali di al-Qur’an diwahyukan. Mufassir utama dan pertama adalah Allah  swt,  jika penjelasan  Allah swt,  berhubungan dengan ayat atau lafal   yang diterangkan, maka tidak sukar untuk memahaminya. Tapi jika penjelasan Allah swt, terdapat  dalam ayat-ayat yang lain, peranan Rasulullah saw, menjadi dominan untuk menegaskan bahwa penafsiran ayat tertentu adalah oleh ayat-ayat  lain seperti kata zhulm dalam surah Al-An’am ayat 82,  ditafsirkan Nabi dengan  syirik yang terdapat dalam surat Luqman ayat 13. Selain Rasulullah  saw, para sahabat, tabi’in, tabi tabi’in dan seterusnya sampai kini Al-Qur’an selalu ditafsirkan oleh para ulama. Fakta ini membuktikan bahwa tafsir Al-Qur’an termasuk ilmu yang pertama lahir dalam  wacana inelektual islam dan terus berkembang hingga kini dan akan datang. Penafsiran Al- Qur’an  sebagai kunci membuka warisan pengetahuan, tanpa  tafsir Al-Qur’an tidak akan sampai ke pintu perbendaharaan.

Seiring berkembangnya zaman, semakin banyak para peneliti ingin mengetahui lebih dekat, sehingga akademisi tak habis peran demi mencapai apa yang menjadi tujuannya. Namun, keadaan era sekarang ini jauh berbeda dengan masa rasulullah dan sahabat. Untuk itu, besar manfaatnya menguasai metode penelitian tafsir.

Pelaksanaan penelitian tafsir selama ini bukan tanpa metode, melainkan mengikuti metode yang ada, tapi sayang metode tersebut tidak terkumpul dalam sebuah buku khusus, melainkan terpencar-pencar dalam berbagai kitab dan karya tulis yang membahas penelitian ilmu-ilmu humaniora pada umumnya. Dari buku-buku itu diambil teori-teori dan kaedah-kaedah yang dapat diterapkan dalam penelitian tafsir serta disesuaikan dengan kajian-kajian ketafsiran. Jadi para calon peneliti tafsir itu tampak kesulitan sekali dalam melakukan penelitian tafsir; terutama dikarenakan tidak adanya buku khusus yang menghimpun kaedah dan prosedur penelitian tafsir yang dapat membantu mereka; sehingga mereka itu bagaikan orang yang berjalan di dalam hutan belantara tanpa membawa pedoman khusus yang memandu mereka dalam menelusuri jalan yang akan mereka lalui untuk mencapai tujuan yang diingini. Dalam kondisi yang demikian tidak mustahil mereka tersesat di tangah jalan. Itulah fenomena akademis dan sosial yang melatarbelakangi perlunya hal tersebut.

 Pengertian Metodologi Penelitian Tafsir dan Humaniora

Metode penelitian tafsir ialah suatu cara yang teratur dan terpikir baik-baik untuk menelusuri kembali berbagai penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an yang pernah diberikan oleh ulama atau untuk mendapatkan penafsiran baru yang cocok dengan perkembangan zaman, tidak keluar dari yang dimaksudkan Allah di dalam ayat-ayat Al-Qur’an. Definisi ini mengisyaratkan, bahwa metode penelitian tafsir tersebut berisi kaedah-kaedah atau cara-cara yang harus dikuasai oleh seorang peneliti tafsir.

Adapun term ‘metodologi’ berasal dari bahasa Inggris “methodology” yakni dengan memberikan imbuhan “logi” di ujung kosakata “method”. Pemberian imbuhan semacam itu di ujung kata benda menunjuk kepada konotasi “ilmu”. Dalam bahasa Indonesia kosakata itu ditulis menjadi “metodologi”. Dengan demikian kosakata tersebut bermakna “ilmu tentang “metode”. Contoh lain yang mirip dengan itu ialah “Psikologi” (ilmu tentang jiwa), teknologi (ilmu tentang teknik), ekologi (ilmu tentang lingkungan) dan sebagainya.

Sehingga metodologi penelitian tafsir ialah ilmu yang membahas tentang metode (seperangkat aturan atau kaedah) yang digunakan dalam penelitian tafsir Al-Qur’an, baik untuk mengetahui penafsiran yang sudah ada, maupun untuk menemukan penafsiran baru. Penelitian ini amat penting agar dapat memahami firman Allah swt, sesuai dengan apa yang dimaksudkanNya agar didapat pemahaman yang baik dan benar, sehingga ajaran yang terkandung di dalamnya dapat terserap dan terhayati dengan baik, yang pada gilirannya kelak dapat membimbing umat ke jalan yang benar dengan mengaplikasikannya dalam kehidupan nyata baik secara sendiri-sendiri atau berkelompok. Oleh karena itu penelitian tafsir yang dimaksud di sini bukan sekadar meneliti penafsiran-penafsiran yang pernah diberikan terhadap ayat-ayat Al-Qur’an, melainkan lebih dari itu, yakni untuk menemukan penafsiran Al-Qur’an yang baik, benar dan akurat serta responsif terhadap tuntutan perkembangan zaman yang semakin modern agar terasa bahwa Al-Qur’an senantiasa updated dan dapat menjadi tuntunan yang efektif demi menyelamatkan hidup dan kehidupan umat manusia di muka bumi ini, dalam segala situasi dan kondisi; baik di dunia yang fana ini, lebih-lebih di akhirat yang abadi kelak.

Lalu, apa yang dimaksud dengan ilmu humaniora?. Istilah ini telah sangat popular di Indonesia seperti termaktub di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia “Humaniora: “Ilmu-ilmu pengetahuan yang dianggap bertujuan membuat manusia lebih manusiawi, dalam pengertian membuat manusia lebih berbudaya seperti teologi, filsafat, ilmu hukum, ilmu sejarah, filologi, ilmu bahasa, kesusastraan dan ilmu-ilmu kesenian”.  Berdasarkan pengertian itu, maka meskipun tidak disebut secara eksplisit tafsir Al-Qur'an, namun bidang studi ini tidak diragukan lagi, masuk kategori ‘ilmu humaniora’ karena penafsiran kitab suci tersebut mempunyai tujuan yang sama dengan ilmu-ilmu humaniora sebagaimana disebutkan di atas, yakni sama-sama menginginkan kehidupan umat manusia menjadi lebih manusiawi. Jadi ilmu tafsir Al-Qur’an jelas salah satu di antara ilmu-ilmu humaniora itu. Atau dengan kata lain ilmu tafsir ialah bagian yang tidak terpisahkan dari ilmu-ilmu humaniora. Dengan demikian metode penelitian tafsir tidak jauh berbeda dari metode penelitian humaniora pada umumnya, namun dari sudut ruang lingkup kajian, subjek dan objek penelitian, terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara keduanya.

Ilmu-ilmu Pendukung Penelitian Tafsir

Adapun ilmu-ilmu pendukung dalam metodologi penelitian tafsir yaitu:

1)  Ilmu bahasa Arab dengan segala aspeknya: (1) Ilmu Nahwu, (2) Ilmu Sharf, (3) Ilmu Balaghah (ilmu al-Badi’, ilmu al-ma’aniy, Ilmu al-Bayan);

 Ilmu al-badi’ adalah ilmu yang berkaitan dengan keindahan lafazd dan keindahan makna dalam satu kalimat; (al-Jinas dan al- Saja)Contohnya dalam QS. Al-Dhuha (93) : 9-10.

 

فَأَمَّا الْيَتِيمَ فَلَا تَقْهَرْ  * وَأَمَّا السَّائِلَ فَلَا تَنْهَرْ

 

“Sebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku sewenang-wenang. Dan terhadap orang yang meminta-minta, janganlah kamu menghardiknya.”

Ilmu al-Ma’aniy adalah ilmu yang berkaitan dengan keserasian suatu kalimat dengan keadaan orang yang diajak bicara; (al-Khabar, al-Insya, al-Qashr, al-Fashl, al-Wasl, al-Ijaz, al-itnab, al-musawah)Contohnya dalam QS. Ali-Imran (3) : 36.

 فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ إِنِّي وَضَعْتُهَا أُنْثَى

“Maka tatkala isteri Imran melahirkan anaknya, diapun berkata: “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan.”

        Ilmu al-Bayān adalah ilmu yang menjelaskan suatu makna dengan perantaraan beberapa kalimat atau perumpamaan-perumpamaan yang berbeda, meliputi tasybīh, majās, isti’arah dan kināyah.

Contoh kalimat tasybih dalam QS. Ibrahim (14) : 18

مَثَلُ الَّذِينَ كَفَرُوا بِرَبِّهِمْ أَعْمَالُهُمْ كَرَمَادٍ اشْتَدَّتْ بِهِ الرِّيحُ فِي يَوْمٍ عَاصِفٍ لَا يَقْدِرُونَ مِمَّا كَسَبُوا عَلَى شَيْءٍ ذَلِكَ هُوَ الضَّلَالُ الْبَعِيدُ

 “Orang-orang yang kafir kepada Tuhannya, amalan-amalan mereka adalah seperti abu yang ditiup angin dengan keras pada suatu hari yang berangin kencang. Mereka tidak dapat mengambil manfaat sedikitpun dari apa yang telah mereka usahakan (di dunia). Yang demikian itu adalah kesesatan yang jauh.”

2)    Ilmu-ilmu Ushuluddin

Ilmu-ilmu Ushuluddin menempati posisi yang sangat penting dalam konstalasi keilmuan Islam. Ilmu-ilmu yang termasuk dalam lima kelompok di atas merupakan objek penelitian dalam ilmu Ushuluddin. Adapun ciri khas pendekatan dalam penelitian ilmu-ilmu Ushuluddin[1] yakni;  pertama, Pendekatan Kewahyuan, yaitu pengkajian tentang al-Qur’an dan Hadis, terutama bagaimana ia memberikan jawabannya sendiri mengenai berbagai problema yang dihadapi manusia.

        Kedua, Pendekatan rasional atau Pendekatan Akliah/IjtihadiyahApabila yang diteliti adalah islam (dalam bidang Ushuluddin) sebagai yang dipahami/dipikirkan/ditafsirkan dan diinterpretasikan oleh para ulama/pakar/filosof dan diungkapkan berbagai karya mereka, maka yang dihadapi adalah area ijtihad. Dan ketiga, Pendekatan Empiris. Apabila yang diteliti adalah Islam (dalam bidang Ushuluddin) sebagai yang dihayati dan diamalkan oleh umatnya, maka yang dihadapi adalah area penghayatan dan pengamalan, yang diistilahkan dengan area  pengamalan/empiris.

 Perbedaan Metodologi Penelitian Tafsir dari Metodologi Penelitian Humaniora

Metode penelitian tafsir tidak jauh berbeda dari metode penelitian humaniora pada umumnya, namun dari sudut ruang lingkup kajian, subjek dan objek penelitian sebagai telah disebut, terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara keduanya..

1.      Ruang Lingkup Kajian

   Ruang lingkup kajian yang dimaksud di sini ialah batasan wilayah kajian. Batasan tersebut amat tergantung pada subyek dan objek yang dikaji. Contoh pada humaniora, seperti Ilmu sejarah misalnya, mempunyai ruang lingkup sendiri misalnya berbicara tentang peristiwa masa lampau, para pelaku sejarah, termasuk tempat-tempat yang mengandung nilai sejarah; dan juga tidak ketinggalan hikmah di balik peristiwa dan bahkan dimunculkan pula prediksi masa depan, dan sebagainya.

Atau ilmu bahasa lebih banyak membicarakan ragam bahasa manusia, lahjah (dialek)nya, susunan kata dan kalimatnya, termasuk juga kata-kata kiasan, pepatah (peribahasa) dan sebagainya. Artinya ilmu bahasa ini menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan tata tutur, dan sebagainya.

Begitu juga dengan ilmu Tafsir, mempunyai wilayah kajian tersendiri. Ilmu ini tidak hanya membicarakan seni interpretasi, melainkan jauh lebih kompleks dari itu. Kompleksitasnya permasalahan bidang disiplin ilmu ini terutama disebabkan oleh kandungan kitab suci tersebut yang memang komplit dan sekaligus kompleks sebab ia memuat hal-hal yang menyangkut hajat hidup umat manusia sejak dulu, sekarang dan akan datang. Kajian terhadap kandungan kitab suci tersebut perlu dilakukan demi mendapatkan kebahagiaan hidup; baik di dunia yang fana ini, maupun di kampung akhirat yang abadi kelak. Jadi yang termuat di dalamnya tidak hanya untuk menjadi tuntunan hidup di dunia ini, malah berlanjut untuk memperoleh kehidupan yang bahagia dan abadi setelah mati. Kondisi inilah terutama yang menyebabkan kita amat terikat oleh teksnya sebab kita tidak dibolehkan sedikit pun melakukan modifikasi atau revisi terhadapnya. Ketidakbolehan kita mengubah, mengrevisi atau mengutak-atik teks ayat suci itu bukan dikarenakan dia sakral, tidak sama sekali; melainkan lebih didasarkan pada upaya preventif agar tidak terjadi reduksi apalagi merusak makna dan pesan-pesan suci yang termuat di dalamnya.

2.      Subyek Penelitian

   Tafsir Al-Qur'an ialah penjelasan terhadap ayatayat yang termaktub di dalam Mushhaf mulai dari surat pertama: al-Fâtihah, sampai dengan surat yang paling akhir: al-Nâs. Artinya baik ayat-ayat Al-Qur'an maupun tafsirannya merupakan subyek bagi penelitian tafsir, yakni unsur pokok yang menjadi titik pangkal suatu penelitian; dalam arti bilamana hal itu tidak ada, maka penelitian tidak dapat dilakukan. Atau dengan kata lain penelitian tafsir baru dapat dilaksanakan apabila salah satu di antara dua subyek itu ada karena kedudukan keduanya tidak bisa digantikan oleh yang lain. Itulah ciri utama dari apa yang disebut dengan subyek penelitian tafsir.

Ayat-ayat Al-Qur'an bila dipandang dari sudut ayat ansich tanpa dikaitkan dengan penafsirannya maka tidak bisa dijadikan subjek penelitian tafsir, tapi itu masuk penelitian teks atau penelitian filologi seperti yang dilakukan oleh khalifah Abû Bakr dan khalifah ‘Usmân bin ‘Affân ketika mereka berupaya mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur΄an, membersihkannya dari setiap perkataan, ungkapan dan sebagainya yang bukan berasal dari wahyu Allah; serta membukukannya di dalam suatu kitab yang disebut “Mushhaf”.

Penelitian yang mereka lakukan sebatas penelitian filologis yakni untuk menentukan keabsahan suatu teks (ayat). Apakah teks itu benar-benar orisinal dari Allah swt sebagaimana disampaikan Nabi saw karena tidak mustahil ayat-ayat itu bercampur dengan hadis; baik hadis qudsi atau hadis nabawi biasa ataupun ungkapan bahasa Arab lainnya seperti syair, puisi dan sebagainya yang popular pada waktu itu. Hal ini tergambar dalam ucapan Abû Bakar kepada tim yang diketuai oleh Zayd bin Tsâbit, sebagai dikatakannya: “ Wahai Zayd dan ‘Umar, duduklah kalian berdua di dekat pintu masjid, siapa pun yang datang membawa (menyodorkan) naskah ayat-ayat Al-Qur'an, terimalah sebagai bagian dari ayat Al-Qur'an jika dilengkapi dengan dua bukti: 1) ada naskah tertulis; dan 2) dia bersumpah atas nama Allah swt bahwa naskah itu benar-benar ditulisnya di hadapan Rasul.

Penelitian Abû Bakar ini menghasilkan sebuah Mushhaf Besar dan masih belum dipersiapkan untuk dibaca dalam qiraat yang diakui bersama sebab penelitian itu baru sebatas menyelamatkan ayat-ayat Al-Qur'an agar tidak hilang. Selanjutnya penelitian di masa ‘Usmân bin ‘Affân lebih ditekankan pada pembersihan teks dari qirâ'ȃt (berbagai bacaan) dan dialek yang kurang tepat, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru atau missperception di kalangan umat dalam memahami suatu teks. Inilah yang ditegaskan ‘Usmân kepada tim peneliti Al-Qur'an.

Waktu itu sebagai dikatakannya:” Jika kalian berbeda pendapat dalam penulisan ayat Al-Qur'an, maka tuliskanlah dalam dialek Quraisy karena Alqur'an turun sesuai dengan dialek Qurasy itu”. Apa yang dilakukan oleh Abû Bakar dan ‘Usmân itu merupakan contoh penelitian teks (filologi) bukan penelitian tafsir meskipun subyeknya ayat-ayat Alqur'an. Jika demikian, maka yang disebut penelitian tafsir ialah yang menjadikan subyeknya penafsiran ayat-ayat Al-Qur'an bukan teks ayat tersebut. Artinya bila yang dijadikan subyeknya itu ialah seputar kondisi teks; diterima atau tidak; akuratkah atau tidak; benarkah atau salah; aslikah atau palsu, dan sebagainya; tanpa dikaitkan dengan pemaknaan atau konotasinya, maka hal itu disebut penelitian teks (filologi); seperti yang dilakukan oleh kedua khalifah sebagaimana telah disebut. Penelitian tersebut sudah selesai; hasilnya pun sudah diterima secara aklamasi oleh umat waktu itu dan sekarang tugas kita ialah memahaminya dengan benar dan memghayati serta mengembangkan pemahaman yang benar itu sesuai teks dan konteksnya. Berdasarkan pola pikir itu, maka jika yang diteliti itu ialah hal-hal ihwal ayatayat itu bukan dari sudut keabsahan teksnya, melainkan lebih luas dari itu seperti posisi kosakata atau kalimat(frase)nya di dalam untaian ayat-ayat Alqur'an dan pengaruhnya terhadap pemahaman serta penafsiran ayat-ayat tersebut, dsb., maka penelitian semacam itu tidak lagi dalam ruang lingkup filologi, melainkan telah masuk pada lingkup penelitian tafsir.

Unsur kedua yang menjadi subyek penelitian tafsir ialah materi tafsiran itu sendiri sebagaimana ditemukan di tengah masyarakat dari mulut ke mulut atau di dalam kitabkitab tafsir yang sejak dulu sampai sekarang telah memenuhi ruang-ruang.

3.      Objek Penelitian

   Objek penelitian ialah sasaran yang dijadikan target operasional suatu penelitian. Dengan demikian ruang lingkup objek penelitian jauh lebih sempit bila dibandingkan dengan subyek penelitian. Hal itu dikarenakan objek penelitian hanya menyangkut target yang akan dicapai dalam penelitian; dan target itu berada di dalam subyek penelitian dimaksud.

 Jika tujuan dari penelitian itu ingin mengetahui keterkaitan antara berbagai redaksi yang bermiripan dari ayat-ayat Alqur'an, misalnya, maka objek atau sasaran penelitian hanya akan ditujukan pada ayat-ayat yang mempunyai kemiripan redaksi, sedangkan yang tidak bermiripan diabaikan saja. Begitu pula bila yang jadi objek penelitian itu ialah penafsiran ulama tentang ayat-ayat shalat misalnya, maka tafsiran mereka tentang ayat-ayat yang membicarakan zakat, puasa, haji, dan sebagainya tidak perlu diteliti. Begitu pula kalau yang dijadikan sasaran dalam penelitian itu ide-ide atau gagasan seorang tokoh, maka subyek penelitiannya ialah semua pemikiran dan ide yang pernah dikemukakan oleh sang tokoh itu dan yang menjadi objeknya ialah ide atau gagasannya yang mana, yang dijadikannya target bagi penelitian.

Jelasnya, objek dari metode tafsir ini adalah ayat-ayat al-Qur’an. Oleh sebab itu tingkat akurasi data dari metode tafsir sangat valid, mengingat bahwa ayat al-Qur’an hingga saat ini senantiasa terpelihara keorisinilannya.[2]

Data yang diperlukan dalam penelitian tafsir adalah data kualitatif. Untuk itu ia tergolong ke dalam penelitian kualitatif. Data tersebut berupa: a)  Ayat-ayat al-Qur’an, b) Hadits dan sunnah Nabi, c) Atsar Sahabat, d) Pendapat-pendapat para Ulama’, e) Riwayat yang merupakan kenyataan sejarah dimasa turunnya al-Qur’an, f) Kaedah-kaedah bahasa, g) Kaedah-kaedah istinbat. h) Teori-teori ilmu pengetahuan.[3]

Model penelitian tafsir seperti yang telah kita fahami merupakan suatu contoh, ragam, acuan atau macam dari penyelidikan secara seksama terhadap penafsiran Al-Qur’an yang pernah dilakukan generasi terdahulu untuk diketahui secara pasti tentang berbagai hal yang terkait dengannya. Adapun contoh dari penelitian Tafsir sebagai beikut:

Pertama, Model Quraish Shihab yakni model penelitian tafsir yang dikembangkan oleh Quraisy Shihab lebih banyak bersifat eksploratif, deskriptif, analitis dan perbandingannya. Selanjutnya dengan tidak memfokuskan pada tokoh tertentu, Quraish Shihab telah meneliti hampir seluruh karya tafsir yang dilakukan para ulama terdahulu. Dari penelitian tersebut telah dihasilkan beberapa kesimpulan yang berkenaan dengan tafsir. Antara lain tentang: a) periodesasi pertumbuhan dan perkembangan tafsir, b) corak-corak penafsiran, c) macam-macam metode penafsiran Al-Qur’an, d) syarat-syarat dalam menafsirkan al- Qur’an, e) hubungan tafsir modernisasi.

Kedua, Model Ahmad Al-Syarbashi; Pada tahun 1985 Ahmad Syarbashi melakukan penelitian tentang tafsir dengan menggunakan metode deskriptif eksploratif dan analisis sebagaimana halnya yang dilakukan Quraish Shihab. Sumber yang digunakan adalah bahan-bahan bacaan atau kepustakaan yang ditulis para ulama tafsir. Dan hasil penelitiannya itu mencakup tiga bidang: a) mengenai sejarah penafsiran al-Qur’an yang dibagi ke dalam Tafsir pada masa Sahabat Nabi. b) mengenai corak tafsir, yaitu tafsir ilmiah, tafsir sufi dan tafsir politik.c) mengenai gerakan pembaharuan di bidang tafsir.

Ketiga, Model Syaikh Muhammad Al-Ghazali; Sebagaimana para peneliti tafsir lainnya, Muhammad Al-Ghazali menempuh cara penelitian tafsir yang bercorak eksploratif deskriptif dan analitis dengan berdasar pada rujukan kitab-kitab tafsir yang ditulis ulama terdahulu.

Urgensi dan Kedudukan Metodologi Penelitian Tafsir

Al-Qur’an adalah merupakan sumber ajaran Islam. Kitab suci ini menempati posisi sentral, bukan saja dalam perkembangan dan pengembangan ilmu-ilmu keislaman, tetapi juga merupakan inspirator, pemandu gerakan-gerakan umat Islam sepanjang ilma belas abad sejarah pergerakan umat ini. Berdasarkan kedudukan dan peran al-Qur’an, pemahaman terhadap al-Qur’an melalui penafsiran-penafsirannya mempunyai peranan sangat besar bagi maju mundurnya umat, sekaligus dapat mencerminkan perkembangan serta corak pemikiran mereka.

Kesimpulan

Metodologi Penelitian Tafsir adalah ilmu mengenai jalan  yang dilewati melalui kegiatan ilmiah untuk memahami, membahas, menjelaskan serta merefleksikan/kandungan al-Qur’an secara apresiatif dengan menggunakan  pengetahuan-pengetahuan yang diperlukan berdasarkan kerangka konseptual tertentu sehingga menghasilkan suatu karya tafsir yang refresentatif.

Sedangkan Penelitian Humaniora merupakan Ilmu-ilmu pengetahuan yang dianggap bertujuan membuat manusia lebih manusiawi, dalam pengertian membuat manusia lebih berbudaya seperti teologi, filsafat, ilmu hukum, ilmu sejarah, filologi, ilmu bahasa, kesusastraan dan ilmu-ilmu kesenian.

REFRENCE

Cholid Narbuko dan Abu achmadi. 2001. Metodologi Penelitian, Cet. III; Jakarta: Sinar  Grafika.

Hakim, Rosniati. 2009. Metodologi Studi Islam II. Padang : Hayfa Press.

Harahap, Syahrin. 2000. Metodologi Studi dan Penelitian Ilmu-ilmu Ushuluddin,  Cet. I; Jakarta: Raja Grafindo Persada.

https://zulfikarnasution.wordpress.com/2011/11/10/metodologi-studi-al-qur%E2%80%99an-tafsir/

Muhaimin. 2007. Kawasan, dan Wawasan Studi Islam. Jakarta : Kencana.

Muin Salim, Abd. 2005. metodologi ilmu tafsir, Teras:Yogyakarta.

Nata, Abuddin. 2011. Metodologi Studi Islam. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Syahdianor dan Faisal Shaleh. 2006. Metodologi Tafsir,  Cet. I; Jakarta: Raja Grafindo persada. 


[1] Muin Salim, Beberapa Aspek Metodologi Tafsir al-Qur’an, (Ujung Pandang, LSKI,1990) h. 17

[2] Abd. Muin Salim, metodologi ilmu tafsir, Teras:Yogyakarta, 2005). h 125

[3] Manna’ al-Qatthan, mabahis fi ‘ulumil qur’an, (Beirut:Mu’assah al Risalah,1993). h.18

No comments:

Post a Comment

DARAH - DARAH WANITA

YANG TINGGAL DI ANTARA KITA

  YANG TINGGAL DI ANTARA KITA Zizi Althofunnisa   Cinta itu datang diam-diam, lalu menetap tanpa izin di mataku, di cara aku men...