Al-Qur’an
merupakan cahaya Tuhan yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya, agar mengeluarkan
manusia dari kegelapan kepada cahaya, dengan izin Tuhan, mereka menuju jalan
Allah.SWT. Kemudian Al-Qur’an adalah undang-undang Tuhan sebagai
syari’at yang abadi dan lampu yang selalu menerangi. Oleh karena itu
Al-Qur’an dinamakan lautan yang amat luas, dalam dan
tidak bertepi, al-Qur’an senantiasa sepanjang masa untuk ditafsirkan
oleh para tafsir.
Penafsiran
Al-Qur’an sudah dilakukan sejak pertama kali di al-Qur’an diwahyukan. Mufassir
utama dan pertama adalah Allah swt, jika
penjelasan Allah swt, berhubungan dengan ayat atau
lafal yang diterangkan, maka tidak sukar untuk memahaminya.
Tapi jika penjelasan Allah swt, terdapat dalam ayat-ayat yang lain,
peranan Rasulullah saw, menjadi dominan untuk menegaskan bahwa penafsiran ayat
tertentu adalah oleh ayat-ayat lain seperti kata zhulm dalam surah
Al-An’am ayat 82, ditafsirkan Nabi dengan syirik yang
terdapat dalam surat Luqman ayat 13. Selain Rasulullah saw, para
sahabat, tabi’in, tabi tabi’in dan seterusnya sampai kini Al-Qur’an selalu
ditafsirkan oleh para ulama. Fakta ini membuktikan bahwa tafsir Al-Qur’an
termasuk ilmu yang pertama lahir dalam wacana inelektual islam dan
terus berkembang hingga kini dan akan datang. Penafsiran Al-
Qur’an sebagai kunci membuka warisan pengetahuan,
tanpa tafsir Al-Qur’an tidak akan sampai ke pintu perbendaharaan.
Seiring
berkembangnya zaman, semakin banyak para peneliti ingin mengetahui lebih dekat,
sehingga akademisi tak habis peran demi mencapai apa yang menjadi tujuannya.
Namun, keadaan era sekarang ini jauh berbeda dengan masa rasulullah dan
sahabat. Untuk itu, besar manfaatnya menguasai metode penelitian tafsir.
Pelaksanaan penelitian tafsir selama ini bukan tanpa metode,
melainkan mengikuti metode yang ada, tapi sayang metode tersebut tidak
terkumpul dalam sebuah buku khusus, melainkan terpencar-pencar dalam berbagai
kitab dan karya tulis yang membahas penelitian ilmu-ilmu humaniora pada
umumnya. Dari buku-buku itu diambil teori-teori dan kaedah-kaedah yang dapat
diterapkan dalam penelitian tafsir serta disesuaikan dengan kajian-kajian
ketafsiran. Jadi para calon peneliti tafsir itu tampak kesulitan sekali dalam
melakukan penelitian tafsir; terutama dikarenakan tidak adanya buku khusus yang
menghimpun kaedah dan prosedur penelitian tafsir yang dapat membantu mereka;
sehingga mereka itu bagaikan orang yang berjalan di dalam hutan belantara tanpa
membawa pedoman khusus yang memandu mereka dalam menelusuri jalan yang akan mereka
lalui untuk mencapai tujuan yang diingini. Dalam kondisi yang demikian tidak
mustahil mereka tersesat di tangah jalan. Itulah fenomena akademis dan sosial
yang melatarbelakangi perlunya hal tersebut.
Pengertian
Metodologi Penelitian Tafsir dan Humaniora
Metode penelitian tafsir ialah suatu cara yang teratur dan
terpikir baik-baik untuk menelusuri kembali berbagai penafsiran ayat-ayat
Al-Qur’an yang pernah diberikan oleh ulama atau untuk mendapatkan penafsiran
baru yang cocok dengan perkembangan zaman, tidak keluar dari yang dimaksudkan
Allah di dalam ayat-ayat Al-Qur’an. Definisi ini mengisyaratkan, bahwa metode
penelitian tafsir tersebut berisi kaedah-kaedah atau cara-cara yang harus
dikuasai oleh seorang peneliti tafsir.
Adapun term ‘metodologi’ berasal dari bahasa Inggris “methodology”
yakni dengan memberikan imbuhan “logi” di ujung kosakata “method”.
Pemberian imbuhan semacam itu di ujung kata benda menunjuk kepada konotasi “ilmu”.
Dalam bahasa Indonesia kosakata itu ditulis menjadi “metodologi”. Dengan
demikian kosakata tersebut bermakna “ilmu tentang “metode”. Contoh lain
yang mirip dengan itu ialah “Psikologi” (ilmu tentang jiwa), teknologi
(ilmu tentang teknik), ekologi (ilmu tentang lingkungan) dan sebagainya.
Sehingga metodologi penelitian tafsir ialah ilmu yang membahas
tentang metode (seperangkat aturan atau kaedah) yang digunakan dalam penelitian
tafsir Al-Qur’an, baik untuk mengetahui penafsiran yang sudah ada, maupun untuk
menemukan penafsiran baru. Penelitian ini amat penting agar dapat memahami
firman Allah swt, sesuai dengan apa yang dimaksudkanNya agar didapat pemahaman
yang baik dan benar, sehingga ajaran yang terkandung di dalamnya dapat terserap
dan terhayati dengan baik, yang pada gilirannya kelak dapat membimbing umat ke
jalan yang benar dengan mengaplikasikannya dalam kehidupan nyata baik secara
sendiri-sendiri atau berkelompok. Oleh karena itu penelitian tafsir yang
dimaksud di sini bukan sekadar meneliti penafsiran-penafsiran yang pernah
diberikan terhadap ayat-ayat Al-Qur’an, melainkan lebih dari itu, yakni untuk
menemukan penafsiran Al-Qur’an yang baik, benar dan akurat serta responsif
terhadap tuntutan perkembangan zaman yang semakin modern agar terasa bahwa
Al-Qur’an senantiasa updated dan dapat menjadi tuntunan yang
efektif demi menyelamatkan hidup dan kehidupan umat manusia di muka bumi ini,
dalam segala situasi dan kondisi; baik di dunia yang fana ini, lebih-lebih di
akhirat yang abadi kelak.
Lalu, apa yang dimaksud dengan ilmu humaniora?. Istilah ini telah
sangat popular di Indonesia seperti termaktub di dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia “Humaniora: “Ilmu-ilmu pengetahuan yang dianggap bertujuan membuat
manusia lebih manusiawi, dalam pengertian membuat manusia lebih berbudaya
seperti teologi, filsafat, ilmu hukum, ilmu sejarah, filologi, ilmu bahasa,
kesusastraan dan ilmu-ilmu kesenian”. Berdasarkan pengertian itu,
maka meskipun tidak disebut secara eksplisit tafsir Al-Qur'an, namun bidang studi
ini tidak diragukan lagi, masuk kategori ‘ilmu humaniora’ karena penafsiran
kitab suci tersebut mempunyai tujuan yang sama dengan ilmu-ilmu humaniora
sebagaimana disebutkan di atas, yakni sama-sama menginginkan kehidupan umat
manusia menjadi lebih manusiawi. Jadi ilmu tafsir Al-Qur’an jelas salah satu di
antara ilmu-ilmu humaniora itu. Atau dengan kata lain ilmu tafsir ialah bagian
yang tidak terpisahkan dari ilmu-ilmu humaniora. Dengan demikian metode
penelitian tafsir tidak jauh berbeda dari metode penelitian humaniora pada
umumnya, namun dari sudut ruang lingkup kajian, subjek dan objek penelitian,
terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara keduanya.
Ilmu-ilmu
Pendukung Penelitian Tafsir
Adapun
ilmu-ilmu pendukung dalam metodologi penelitian tafsir yaitu:
1) Ilmu
bahasa Arab dengan segala aspeknya: (1) Ilmu Nahwu, (2) Ilmu Sharf, (3) Ilmu Balaghah (ilmu al-Badi’, ilmu al-ma’aniy,
Ilmu al-Bayan);
Ilmu al-badi’
adalah ilmu yang berkaitan dengan keindahan lafazd dan keindahan makna dalam satu kalimat; (al-Jinas
dan al- Saja). Contohnya dalam QS. Al-Dhuha (93) : 9-10.
فَأَمَّا
الْيَتِيمَ فَلَا تَقْهَرْ * وَأَمَّا السَّائِلَ
فَلَا تَنْهَرْ
“Sebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku
sewenang-wenang. Dan terhadap orang yang meminta-minta, janganlah kamu menghardiknya.”
Ilmu
al-Ma’aniy adalah ilmu yang berkaitan dengan keserasian suatu kalimat dengan
keadaan orang yang diajak bicara; (al-Khabar, al-Insya, al-Qashr, al-Fashl,
al-Wasl, al-Ijaz, al-itnab, al-musawah). Contohnya dalam QS. Ali-Imran (3) : 36.
فَلَمَّا
وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ إِنِّي وَضَعْتُهَا أُنْثَى
“Maka tatkala isteri Imran melahirkan anaknya, diapun
berkata: “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan.”
Ilmu al-Bayān adalah ilmu yang
menjelaskan suatu makna dengan perantaraan beberapa kalimat atau
perumpamaan-perumpamaan yang berbeda, meliputi tasybīh, majās, isti’arah dan
kināyah.
Contoh kalimat tasybih dalam QS. Ibrahim (14) : 18
مَثَلُ الَّذِينَ كَفَرُوا
بِرَبِّهِمْ أَعْمَالُهُمْ كَرَمَادٍ اشْتَدَّتْ بِهِ الرِّيحُ فِي يَوْمٍ عَاصِفٍ
لَا يَقْدِرُونَ مِمَّا كَسَبُوا عَلَى شَيْءٍ ذَلِكَ هُوَ الضَّلَالُ الْبَعِيدُ
“Orang-orang yang kafir kepada Tuhannya,
amalan-amalan mereka adalah seperti abu yang ditiup angin dengan keras pada
suatu hari yang berangin kencang. Mereka tidak dapat mengambil manfaat
sedikitpun dari apa yang telah mereka usahakan (di dunia). Yang demikian itu
adalah kesesatan yang jauh.”
2)
Ilmu-ilmu Ushuluddin
Ilmu-ilmu Ushuluddin menempati posisi yang sangat penting
dalam konstalasi keilmuan Islam. Ilmu-ilmu yang termasuk dalam lima kelompok di
atas merupakan objek penelitian dalam ilmu Ushuluddin. Adapun ciri khas
pendekatan dalam penelitian ilmu-ilmu Ushuluddin[1] yakni; pertama, Pendekatan
Kewahyuan, yaitu pengkajian tentang al-Qur’an dan Hadis, terutama bagaimana ia
memberikan jawabannya sendiri mengenai berbagai problema yang dihadapi manusia.
Kedua, Pendekatan
rasional atau Pendekatan Akliah/Ijtihadiyah. Apabila yang diteliti
adalah islam (dalam bidang Ushuluddin) sebagai yang
dipahami/dipikirkan/ditafsirkan dan diinterpretasikan oleh para ulama/pakar/filosof
dan diungkapkan berbagai karya mereka, maka yang dihadapi adalah area ijtihad. Dan ketiga, Pendekatan
Empiris. Apabila yang diteliti adalah Islam (dalam bidang
Ushuluddin) sebagai yang dihayati dan diamalkan oleh umatnya, maka yang
dihadapi adalah area penghayatan dan pengamalan, yang diistilahkan dengan
area pengamalan/empiris.
Perbedaan
Metodologi Penelitian Tafsir dari Metodologi Penelitian Humaniora
Metode
penelitian tafsir tidak jauh berbeda dari metode penelitian humaniora pada
umumnya, namun dari sudut ruang lingkup kajian, subjek dan objek penelitian
sebagai telah disebut, terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara
keduanya..
1. Ruang
Lingkup Kajian
Ruang lingkup kajian yang
dimaksud di sini ialah batasan wilayah kajian. Batasan tersebut amat tergantung
pada subyek dan objek yang dikaji. Contoh pada humaniora, seperti Ilmu sejarah
misalnya, mempunyai ruang lingkup sendiri misalnya berbicara tentang peristiwa
masa lampau, para pelaku sejarah, termasuk tempat-tempat yang mengandung nilai
sejarah; dan juga tidak ketinggalan hikmah di balik peristiwa dan bahkan
dimunculkan pula prediksi masa depan, dan sebagainya.
Atau ilmu bahasa lebih banyak membicarakan ragam bahasa manusia,
lahjah (dialek)nya, susunan kata dan kalimatnya, termasuk juga kata-kata
kiasan, pepatah (peribahasa) dan sebagainya. Artinya ilmu bahasa ini menyangkut
hal-hal yang berhubungan dengan tata tutur, dan sebagainya.
Begitu juga dengan ilmu Tafsir, mempunyai wilayah kajian
tersendiri. Ilmu ini tidak hanya membicarakan seni interpretasi, melainkan jauh
lebih kompleks dari itu. Kompleksitasnya permasalahan bidang disiplin ilmu ini
terutama disebabkan oleh kandungan kitab suci tersebut yang memang komplit dan
sekaligus kompleks sebab ia memuat hal-hal yang menyangkut hajat hidup umat
manusia sejak dulu, sekarang dan akan datang. Kajian terhadap kandungan kitab
suci tersebut perlu dilakukan demi mendapatkan kebahagiaan hidup; baik di dunia
yang fana ini, maupun di kampung akhirat yang abadi kelak. Jadi yang termuat di
dalamnya tidak hanya untuk menjadi tuntunan hidup di dunia ini, malah berlanjut
untuk memperoleh kehidupan yang bahagia dan abadi setelah mati. Kondisi inilah
terutama yang menyebabkan kita amat terikat oleh teksnya sebab kita tidak
dibolehkan sedikit pun melakukan modifikasi atau revisi terhadapnya.
Ketidakbolehan kita mengubah, mengrevisi atau mengutak-atik teks ayat suci itu
bukan dikarenakan dia sakral, tidak sama sekali; melainkan lebih didasarkan
pada upaya preventif agar tidak terjadi reduksi apalagi merusak makna dan
pesan-pesan suci yang termuat di dalamnya.
2. Subyek
Penelitian
Tafsir Al-Qur'an ialah penjelasan terhadap
ayatayat yang termaktub di dalam Mushhaf mulai dari surat pertama: al-Fâtihah,
sampai dengan surat yang paling akhir: al-Nâs. Artinya baik ayat-ayat Al-Qur'an
maupun tafsirannya merupakan subyek bagi penelitian tafsir, yakni unsur pokok
yang menjadi titik pangkal suatu penelitian; dalam arti bilamana hal itu tidak
ada, maka penelitian tidak dapat dilakukan. Atau dengan kata lain penelitian
tafsir baru dapat dilaksanakan apabila salah satu di antara dua subyek itu ada
karena kedudukan keduanya tidak bisa digantikan oleh yang lain. Itulah ciri
utama dari apa yang disebut dengan subyek penelitian tafsir.
Ayat-ayat
Al-Qur'an bila dipandang dari sudut ayat ansich tanpa dikaitkan dengan
penafsirannya maka tidak bisa dijadikan subjek penelitian tafsir, tapi itu
masuk penelitian teks atau penelitian filologi seperti yang dilakukan oleh
khalifah Abû Bakr dan khalifah ‘Usmân bin ‘Affân ketika mereka berupaya
mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur΄an, membersihkannya dari setiap perkataan,
ungkapan dan sebagainya yang bukan berasal dari wahyu Allah; serta membukukannya
di dalam suatu kitab yang disebut “Mushhaf”.
Penelitian
yang mereka lakukan sebatas penelitian filologis yakni untuk menentukan
keabsahan suatu teks (ayat). Apakah teks itu benar-benar orisinal dari Allah
swt sebagaimana disampaikan Nabi saw karena tidak mustahil ayat-ayat itu
bercampur dengan hadis; baik hadis qudsi atau hadis nabawi biasa ataupun
ungkapan bahasa Arab lainnya seperti syair, puisi dan sebagainya yang popular
pada waktu itu. Hal ini tergambar dalam ucapan Abû Bakar kepada tim yang diketuai
oleh Zayd bin Tsâbit, sebagai dikatakannya: “ Wahai Zayd dan ‘Umar, duduklah
kalian berdua di dekat pintu masjid, siapa pun yang datang membawa
(menyodorkan) naskah ayat-ayat Al-Qur'an, terimalah sebagai bagian dari ayat
Al-Qur'an jika dilengkapi dengan dua bukti: 1) ada naskah tertulis; dan 2) dia
bersumpah atas nama Allah swt bahwa naskah itu benar-benar ditulisnya di
hadapan Rasul.
Penelitian
Abû Bakar ini menghasilkan sebuah Mushhaf Besar dan masih belum dipersiapkan
untuk dibaca dalam qiraat yang diakui bersama sebab penelitian itu baru sebatas
menyelamatkan ayat-ayat Al-Qur'an agar tidak hilang. Selanjutnya penelitian di
masa ‘Usmân bin ‘Affân lebih ditekankan pada pembersihan teks dari qirâ'ȃt (berbagai
bacaan) dan dialek yang kurang tepat, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang
keliru atau missperception di kalangan umat dalam memahami
suatu teks. Inilah yang ditegaskan ‘Usmân kepada tim peneliti Al-Qur'an.
Waktu
itu sebagai dikatakannya:” Jika kalian berbeda pendapat dalam penulisan
ayat Al-Qur'an, maka tuliskanlah dalam dialek Quraisy karena Alqur'an turun
sesuai dengan dialek Qurasy itu”. Apa yang dilakukan oleh Abû Bakar
dan ‘Usmân itu merupakan contoh penelitian teks (filologi) bukan penelitian
tafsir meskipun subyeknya ayat-ayat Alqur'an. Jika demikian, maka yang disebut
penelitian tafsir ialah yang menjadikan subyeknya penafsiran ayat-ayat
Al-Qur'an bukan teks ayat tersebut. Artinya bila yang dijadikan subyeknya itu
ialah seputar kondisi teks; diterima atau tidak; akuratkah atau tidak; benarkah
atau salah; aslikah atau palsu, dan sebagainya; tanpa dikaitkan dengan
pemaknaan atau konotasinya, maka hal itu disebut penelitian teks (filologi);
seperti yang dilakukan oleh kedua khalifah sebagaimana telah disebut.
Penelitian tersebut sudah selesai; hasilnya pun sudah diterima secara aklamasi
oleh umat waktu itu dan sekarang tugas kita ialah memahaminya dengan benar dan
memghayati serta mengembangkan pemahaman yang benar itu sesuai teks dan
konteksnya. Berdasarkan pola pikir itu, maka jika yang diteliti itu ialah
hal-hal ihwal ayatayat itu bukan dari sudut keabsahan teksnya, melainkan lebih
luas dari itu seperti posisi kosakata atau kalimat(frase)nya di dalam untaian
ayat-ayat Alqur'an dan pengaruhnya terhadap pemahaman serta penafsiran
ayat-ayat tersebut, dsb., maka penelitian semacam itu tidak lagi dalam ruang
lingkup filologi, melainkan telah masuk pada lingkup penelitian tafsir.
Unsur
kedua yang menjadi subyek penelitian tafsir ialah materi tafsiran itu sendiri
sebagaimana ditemukan di tengah masyarakat dari mulut ke mulut atau di dalam
kitabkitab tafsir yang sejak dulu sampai sekarang telah memenuhi ruang-ruang.
3. Objek
Penelitian
Objek penelitian ialah
sasaran yang dijadikan target operasional suatu penelitian. Dengan demikian
ruang lingkup objek penelitian jauh lebih sempit bila dibandingkan dengan
subyek penelitian. Hal itu dikarenakan objek penelitian hanya menyangkut target
yang akan dicapai dalam penelitian; dan target itu berada di dalam subyek
penelitian dimaksud.
Jika tujuan dari penelitian
itu ingin mengetahui keterkaitan antara berbagai redaksi yang bermiripan dari
ayat-ayat Alqur'an, misalnya, maka objek atau sasaran penelitian hanya akan
ditujukan pada ayat-ayat yang mempunyai kemiripan redaksi, sedangkan yang tidak
bermiripan diabaikan saja. Begitu pula bila yang jadi objek penelitian itu
ialah penafsiran ulama tentang ayat-ayat shalat misalnya, maka tafsiran mereka
tentang ayat-ayat yang membicarakan zakat, puasa, haji, dan sebagainya tidak
perlu diteliti. Begitu pula kalau yang dijadikan sasaran dalam penelitian itu
ide-ide atau gagasan seorang tokoh, maka subyek penelitiannya ialah semua
pemikiran dan ide yang pernah dikemukakan oleh sang tokoh itu dan yang menjadi
objeknya ialah ide atau gagasannya yang mana, yang dijadikannya target bagi
penelitian.
Jelasnya, objek dari metode tafsir ini adalah ayat-ayat al-Qur’an.
Oleh sebab itu tingkat akurasi data dari metode tafsir sangat valid, mengingat
bahwa ayat al-Qur’an hingga saat ini senantiasa terpelihara keorisinilannya.[2]
Data yang diperlukan dalam penelitian tafsir adalah data
kualitatif. Untuk itu ia tergolong ke dalam penelitian kualitatif. Data
tersebut berupa: a) Ayat-ayat al-Qur’an, b) Hadits dan sunnah Nabi,
c) Atsar Sahabat, d) Pendapat-pendapat para Ulama’, e) Riwayat yang merupakan
kenyataan sejarah dimasa turunnya al-Qur’an, f) Kaedah-kaedah bahasa, g)
Kaedah-kaedah istinbat. h) Teori-teori ilmu pengetahuan.[3]
Model penelitian tafsir seperti yang telah kita fahami merupakan
suatu contoh, ragam, acuan atau macam dari penyelidikan secara seksama terhadap
penafsiran Al-Qur’an yang pernah dilakukan generasi terdahulu untuk diketahui
secara pasti tentang berbagai hal yang terkait dengannya. Adapun contoh dari
penelitian Tafsir sebagai beikut:
Pertama, Model Quraish Shihab yakni
model penelitian tafsir yang dikembangkan oleh Quraisy Shihab lebih banyak
bersifat eksploratif, deskriptif, analitis dan perbandingannya. Selanjutnya
dengan tidak memfokuskan pada tokoh tertentu, Quraish Shihab telah meneliti
hampir seluruh karya tafsir yang dilakukan para ulama terdahulu. Dari
penelitian tersebut telah dihasilkan beberapa kesimpulan yang berkenaan dengan
tafsir. Antara lain tentang: a) periodesasi pertumbuhan dan perkembangan
tafsir, b) corak-corak penafsiran, c) macam-macam metode penafsiran Al-Qur’an,
d) syarat-syarat dalam menafsirkan al- Qur’an, e) hubungan tafsir modernisasi.
Kedua, Model Ahmad
Al-Syarbashi; Pada tahun 1985 Ahmad Syarbashi melakukan penelitian tentang
tafsir dengan menggunakan metode deskriptif eksploratif dan analisis
sebagaimana halnya yang dilakukan Quraish Shihab. Sumber yang digunakan adalah
bahan-bahan bacaan atau kepustakaan yang ditulis para ulama tafsir. Dan hasil
penelitiannya itu mencakup tiga bidang: a) mengenai sejarah penafsiran
al-Qur’an yang dibagi ke dalam Tafsir pada masa Sahabat Nabi. b) mengenai corak
tafsir, yaitu tafsir ilmiah, tafsir sufi dan tafsir politik.c) mengenai gerakan
pembaharuan di bidang tafsir.
Ketiga, Model Syaikh Muhammad
Al-Ghazali; Sebagaimana para peneliti tafsir lainnya, Muhammad Al-Ghazali
menempuh cara penelitian tafsir yang bercorak eksploratif deskriptif dan
analitis dengan berdasar pada rujukan kitab-kitab tafsir yang ditulis ulama
terdahulu.
Urgensi dan Kedudukan Metodologi Penelitian Tafsir
Al-Qur’an
adalah merupakan sumber ajaran Islam. Kitab suci ini menempati posisi sentral,
bukan saja dalam perkembangan dan pengembangan ilmu-ilmu keislaman, tetapi juga
merupakan inspirator, pemandu gerakan-gerakan umat Islam sepanjang ilma belas abad sejarah
pergerakan umat ini. Berdasarkan kedudukan dan peran al-Qur’an, pemahaman
terhadap al-Qur’an melalui penafsiran-penafsirannya mempunyai peranan sangat
besar bagi maju mundurnya umat, sekaligus dapat mencerminkan perkembangan serta
corak pemikiran mereka.
Kesimpulan
Metodologi Penelitian Tafsir adalah ilmu mengenai jalan yang dilewati melalui kegiatan ilmiah untuk
memahami, membahas, menjelaskan serta merefleksikan/kandungan al-Qur’an secara
apresiatif dengan menggunakan
pengetahuan-pengetahuan yang diperlukan berdasarkan kerangka konseptual
tertentu sehingga menghasilkan suatu karya tafsir yang refresentatif.
Sedangkan Penelitian Humaniora merupakan Ilmu-ilmu pengetahuan
yang dianggap bertujuan membuat manusia lebih manusiawi, dalam pengertian
membuat manusia lebih berbudaya seperti teologi, filsafat, ilmu hukum, ilmu
sejarah, filologi, ilmu bahasa, kesusastraan dan ilmu-ilmu kesenian.
REFRENCE
Cholid Narbuko dan Abu achmadi.
2001. Metodologi
Penelitian, Cet. III;
Jakarta: Sinar Grafika.
Hakim,
Rosniati. 2009. Metodologi Studi Islam II. Padang : Hayfa Press.
Harahap, Syahrin. 2000. Metodologi Studi dan Penelitian Ilmu-ilmu Ushuluddin, Cet. I; Jakarta: Raja Grafindo Persada.
https://zulfikarnasution.wordpress.com/2011/11/10/metodologi-studi-al-qur%E2%80%99an-tafsir/
Muhaimin.
2007. Kawasan, dan Wawasan Studi Islam. Jakarta : Kencana.
Muin
Salim, Abd. 2005. metodologi ilmu tafsir, Teras:Yogyakarta.
Nata, Abuddin. 2011. Metodologi Studi Islam. Jakarta
: PT. Raja Grafindo Persada.
Syahdianor dan Faisal Shaleh. 2006. Metodologi Tafsir, Cet. I; Jakarta: Raja Grafindo persada.
[1] Muin Salim, Beberapa Aspek Metodologi Tafsir al-Qur’an, (Ujung Pandang, LSKI,1990) h. 17
[2] Abd. Muin Salim, metodologi
ilmu tafsir, Teras:Yogyakarta, 2005). h 125
[3] Manna’ al-Qatthan, mabahis
fi ‘ulumil qur’an, (Beirut:Mu’assah al Risalah,1993). h.18
No comments:
Post a Comment