Al-Quran dan terjemah al-Quran, memiliki kedudukan tidak
sama. Al Quran sifatnya Ilahiyah dan terjemah bagian dari sarana manusia untuk
memahami isi yang termaksud dalam al-Quran. Detailnya mari kita simak bersama
sebagai berikut.
Al-Qur’an merupakan kitab suci umat Islam yang
diturunkan dalam bahasa Arab, namun nyatanya agama Islam tak hanya berkembang
di Jazirah Arab, melainkan hingga ke seantero Dunia. Sejatinya, al-Quran
sebagai kitab suci, tak hanya wajib dibaca, namun juga dikaji, dipahami, dan
diamalkan. Sebagaiamana dalam firmanNYA yang tercantum dalam surah al-Qamar
54:17, ‘’Dan sesungguhnya telah kami mudahkan Alquran untuk pelajaran, maka
adakah orang yang mengambil pelajaran.” Sedangkan terjemah sendiri berasal dari
bahasa Arab yaitu tarjama-yutarjimu yaitu mengartikan,
menginterpretasikan dan menafsirkan. Terjemah secara harfiyah memiliki arti
memindahkan atau menyalin suatu pembicaraan dari satu bahasa ke bahasa
lain, atau singkatnya dapat kita pahami dengan mengalih
bahasakan. Seperti contoh menerjemahkan bahasa Arab ke bahasa
Indonesia maksudnya memindahkan bahasa bahasa Arab ke dalam bahasa tujuan yaitu
bahasa Indonesia. Hal ini dilakukan agar al-Qur'an lebih mudah dipahami oleh
umat islam di Indonesia yang awam ketika membaca serta mempelajari
al-Qur'an. Sehingga dapat kita pahami bahwa terjemah al-Qur'an adalah
memindahkan bahasa Arab ke dalam Bahasa lain dengan tujuan untuk mempermudah
umat Islam yang tersebar ke seluruh dunia dalam mempelajari dan memahami
kandungan al-Qur'an.
Menimbang sejarah, di mana seiring berkembangnya ajaran
Islam, maka muncullah keinginan dan kesadaran untuk menerjemahkan al-Quran ke
dalam berbagai bahasa yang ada di dunia. Upaya untuk menerjemahkan al-Quran itu
telah dimulai beberapa belas abad silam, ketika Islam mulai menyebar ke
berbagai benua bahkan pada saat Rasulullah SAW masih hidup.
Namun tetap saja, menerjemahkan al-Quran ke dalam bahasa
lain bukanlah pekerjaan mudah. Betapa tidak?! Al-Quran merupakan mukjizat yang
menggunakan bahasa ilahiyah, yang tak mungkin dapat ditandingi manusia manapun.
Selainnya, menerjemahkan al-Quran selalu menjadi sebuah problematika dan
isu yang sulit dalam teologi Islam. Karena Muslim menghormati al-Quran
sebagai mukjizat dan tak bisa ditiru. Terlebih, kata-kata dalam al Quran
memiliki berbagai arti tergantung pada konteks, sehingga untuk membuat sebuah
terjemahan yang akurat amatlah sulit. Menerjemahkan al-Quran bukanlah usaha untuk
menduplikasi atau mengganti teks al-Quran yang asli. Kedudukan terjemahan
ataupun tafsir yang dihasilkan manusia tidak sama dengan al-Quran itu sendiri.
Keaslian dan kemurnian al-Quran dijaga oleh tangan Ilahi. Seperti dalam
firmanNYA: ‘’Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Alquran, dan sesungguhnya
kami benar-benar memeliharanya.’’ (QS Al-Hijr 15:9). Dengan demikian
bahwasanya usaha manusia dalam menterjemahkan bahasa
ilahiyah sangat tergantung pada kapasitas manusia itu sendiri. Sehingga
al-Qur'an, yang merupakan kalam suci orang muslim, tidak sembarang
orang dapat menerjemahkan bahasa al-Qur'an kecuali memiliki syarat dan
ketentuan yang harus terpenuhi.
1) Penerjemah atau orang yang menerjemahkan al-Qur;an yaitu
harus seorang muslim, sehingga dapat mempertanggung jawabkan keislamannya
atau keislamannya dapat dipercaya.
2) Penerjemah
haruslah seorang yang dirasa adil, dapat dipercaya atau seorang yang
dianggap tsiqah. Karenanya, seorang fasik tidak diperkenankan
menerjemahkan al-Quran
3) Penerjemah harus menguasai bahasa tujuan dengan teknik
penyusunan kata.
4) Penerjemah harus memperhatikan dengan benar tentang
prinsip-prinsip penafsiran al-Quran dan memenuhi kriteria sebagai
mufasir, karena penerjemah pada hakikatnya adalah seorang Mufasir
5) Penerjemah menguasai serta memahami kedua bahasa; bahasa
asli (bahasa sumber) dan bahasa terjemahan.
6) Menguasai gaya bahasa dan keistimewaan dari kedua bahasa
tersebut.

No comments:
Post a Comment