Tuesday, December 24, 2019

PUCUK PANGKAL KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) DAN UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN


PUCUK PANGKAL  KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) DAN UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN[1]
 Ida Rohyatul Aini

A.  Pendahuluan
Setelah Indonesia merdeka, upaya pembaharuan hukum banyak diarahkan kepada perubahan hukum tertulis peninggalan kolonial untuk dijadikan Hukum Nasional. Hukum Islam dijadikan sebagai salah satu unsur Hukum Nasional yang berfungsi sebagai rujukan dalam pembentukan Hukum Nasional tersebut. Upaya ini telah menghasilkan terbentuknya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan dicetuskannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berlaku bagi semua warga Negara Republik Indonesia, maka Hukum Perkawinan Islam sudah menjadi bagian dari Hukum Nasional, karena pada tanggal 2 Januari 1974 sudah masuk dalam lembaran Negara. Dan setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disahkan, maka Hukum Fikih Islam telah memasuki fase baru yang disebut fase Taqnin (fase pengundangan).
Walaupun UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan telah disahkan, tetapi pelaksanaannya melalui putusan Pengadilan Agama masih harus dikukukan oleh Pengadilan Negeri. Tetapi dengan terbentuknya UU No. 7 tahun 1989 Pengadilan Agama sudah disejajarkan dengan Pengadilan Negeri, sehingga putusan Pengadilan Agama tersebut tidak lagi dikukuhkan oleh Pengadilan. Kemudian, walaupun telah diundangkan UU No. 7 tahun 1989 yang mensejajarkan Pengadilan Agama dengan Pengadilan Negeri, ternyata dalam implementasi Hukum Islam di Indonesia masih bermasalah, karena tidak adanya keseragaman para Hakim (qadhi) Peradilan Agama dalam menetapkan hukum terhadap persoalan-persoalan Hukum Perkawinan yang mereka hadapi sering terjadi perbedaan putusan antara satu Peradilan Agama dengan Peradilan Agama lainnya, yang dapat mengurangi wibawa Peradilan Agama. Hal tersebut disebabkan tidak tersedianya pedoman hukum yang padu yaitu kitab materi Hukum Islam yang seragam. Dari realitas ini, keinginan untuk menyusun “Kitab Hukum Islam” dalam bentuk kompilasi dirasakan semakin mendesak. Penyusunan Kompilasi ini bukan saja didasarkan pada kebutuhan adanya keseragaman refrensi keputusan hukum di Peradilan Agama Indonesia, tetapi juga disandarkan pada keharusan terpenuhinya perangkat-perangkat sebuah Peradilan, yaitu kitab Materi Hukum Islam yang digunakan dilembaga Peradilan tersebut.[2] Itulah yang mendorong pembentukan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan berdasarkan Perundang-Undangan, seperti UU No. 22 Tahun 1946, UU No.32 Tahun 1945, UU No. 1 Tahun 1974, PP No. 9 Tahun 1975 dan PP No. 28 Tahun 1977.[3]
Dengan terbentuknya KHI, Fikih Islam, khususnya Fikih Munakahat yang selama ini tidak dipandang sebagai hukum positif walaupun orang-orang Islam telah melaksakannya sejak masuknya ke Indonesia, telah ditransformasikan menjadi hukum positif, atau sebagai Hukum Nasional yang berlaku dan mengikat bagi seluruh umat Islam di Indonesia, melalui Intruksi Presiden (INPRES) No. 1 Tahun 1991 yang ditujukan kepada Menteri Agama untuk menyebarluaskannya.
B.   Pembentukan Kompilasi[4] Hukum Islam (KHI)
1.        Latar Belakang dan Proses Pembentukan KHI
Penyusunan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia didasarkan atas Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama, pada tanggal 21 Maret 1985. Dalam konsideren SKB No. 07/KMA/1985 dan No. 25 Tahun 1985 tentang Penunjukkan Pelaksanaan Proyek Pembangunan Hukum Islam melalui yurisprudensi yang dikenal sebagai Kompilasi Hukum Islam, dikemukakan 2 pertimbangan, yaitu: a) bahwa sesuai dengan fungsi pengaturan Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan di Indonesia, khususnya di lingkungan Peradilan Agama, maka perlu mengadakan Kompilasi Hukum Islam yang selama ini dijadikan hukum positif di Pengadilan Agama; b) bahwa guna mencapai maksud dan tujuan tersebut dan demi peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas, sinkronisasi, dan tertib administrasi dalam proyek pembangunan hukum Islam melalui yurisprudensi, maka dipandang perlu membentuk suatu tim proyek yang susunannya terdiri dari para pejabat Mahkamah Agung dan Departemen Agama Republik Indonesia.
Sebelum tersusunnya KHI, Pengadilan Agama tidak mempunyai pedoman untuk memutus perkara-perkara yang diajukan kepadanya, kecuali Hukum Islam yang tersebar dalam kitab-kitab Fikih yang disusun oleh para ulama pada masa lalu. Keadaan seperti ini mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum dalam perkara-perkara disetiap Pengadilan Agama, yang mengakibatkan: a) ketidakseragaman dalam menentukan apa-apa yang disebut dalam islam itu, b) ketidakjelasan pedoman bagaimana melaksanakan syariah islam itu dan, c) akibat yang lebih jauh lagi adalah ketidakmampuan mempergunakan jalan-jalan dan alat-alat yang telah tersedia dalam UUD 1945 dan Perundang-Undangan lainnya. Oleh karena itu, untuk penyegaraman Hukum Islam itu, maka ditetapkan kitab-kitab Fikih sebagai rujukan bagi Pengadilan Agama, yaitu: (1) al-Bajuri, (2) Fathul Mu’in dengan Syarahnya, (3) Syarqawi alat Tahrir, (4) Qulyubi/Mahalli, (5) Fathul Wahab dengan Syarahnya, (6) Tuhfah, (7) Targhibulmusytaq, (8) Qawanin Syari’iyah lis Sayyid Usman bin Yahya, (9) Qawanin Syari’iyah Shadaqah Dachlan, (10) Syamsuri fil Fara’idl, (11) Bughyatul Musytarsyidin, (12) al-Fiqh’ alaa Madzahibil arba-ah, dan (13)Mughnil Muhtaj.
Berkenaan dengan masalah ini maka tampillah Busthanul Arifin dengan gagasan perlunya membuat Kompilasi Hukum Islam. Gagasan-gagasannya didasari pada pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
a)         Untuk dapat berlakunya Hukum Islam di Indonesia, harus ada, antara lain hukum yang jelas dapat dilaksanakan oleh aparat penegak hukum maupun oleh masayarakat.
b)        Persepsi yang tidak seragam tentang Fikih akan dan sudah menyebabkan hal-hal:
(1)     Ketidakseragaman dalam menentukan apa-apa yang disebut hukum Islam itu (man anzala Allahu)
(2)     Tidak mendapat kejelasan bagaimana menjalankan syari’at itu (tanfiziyah) dan,
(3)     Akibat kepanjangannya adalah tidak mampu menggunakan jalan-jalan dan alat-alat yang tersedia dalan UUD 1945 dan perundangan lainnya.
Gagasan Busthanul Arifin disepakati dan dibentuklah tim pelaksana proyek dengan SKB tanggal 25 Maret 1985 No. 07/KMA/1985 dan No. 25 tahun 1985 yang5 ditanda tangani di Yogyakarta oleh ketua makamah agung dan mentri agama.[5] Proyek yang didasarkan SKB ini kemudian dinamakan proyek ‘’Pengembangan Hukuim Islam Melalui Yurispedensi“ atau proyek “Komplikasi Hukum Islam “. Tujuan proyek ini adalah mengkomplikasihkan aturan hukum islam yang mencakup wilayah muamalah dan yuridiksi.
Peradilan Agama ke dalam tiga kitab: (a) Kitab Perkawinan (b) Kitab Waris (c) Kitab Wakaf, Shodaqah, Hibah dan Baitul Mal.[6]
Selain itu menurutnya masih ada beberapa fktor lain yang harus dipertimbangkan secara matang dan perencanaan dan pelaksanaan khi. Factor factor diantara lain adalah : factor sejarah hukum islam , faktor psikologi umat islam, dan factor kitab kitab fiqh dari mazhab-mazhab yang merupakan amal dan jasa para ulama mujtahid dahulu, terakhir dipertimbangkan pula faktor putusan – putusan PA di Indonesia sejak masa paling awal, karena emang faktor ini tidak boleh diabaikan sama sekali. Peradilan Agama telah ada sejak lebih dari serats tahun yang lalu dan selama masa itu telah memberi putusan putusan hukum yang merupakan hukum yang hidup dan dihayati oleh kaum muslimin di Indonesia.[7]
Setelah mempertimbangkan faktor-faktor diatas, maka penyusunan komplikasih hukum islam ditempuh melalui empat jalur pengumpulan data. Keempat jalur pengumpulan data dalam penyusunan KHI Keempat jalur pengumpulan data dalam penyusunan KHI tersebut adalah sebagai berikut:
1)        Jalur Kitab-kitab Fikih
2)        Jalur Wawancara dengan Ulama
3)        Jalur Yurisprudensi PA
4)        Jalur Studi Perbandingan
2.        Landasan dan Kedudukan KHI
Penyusunan KHI merujuk kepada perundang-undangan,[8] pendapat para ulama, baik pendapat para ulama dalam berbagai kitab Fikih, maupun pendapat ulama yang tidak secara langsung dituangkan dalam kitab-kitab Fikih yang sesuai dengan ‘Urf, atau adat istiadat masyarakat Indonesia.[9]
Dengan demikian, KHI menjadi penjelas dan pengurai bagi Perundang-Undangan yang telah ada dan menjadikan pendapat para ulama yang terdapat dalam berbagai kitab fikih, sebagai hukum positif, atau sebagai hukum Nasional di Indonesia untuk menjadi pedoman para hakim Peradilan Agama dalam menetapkan hukum dari berbagai persoalan yang muncul berkenaan dengan masalah perkawinan, warisan dan wakaf. Dengan adanya KHI ini di Indonesia, tidak ada lagi ditemukan pluralism keputusan Peradilan Agama, karena kitab yang dijadikan rujukan para hakim di Peradilan Agama adalah sama. Setelah adanya KHI, Fikih Islam yang selama ini tidak dipandang sebagai hukum positif, atau sebagai hukum Nasional yang berlaku dan mengikat bagi seluruh umat Islam di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan bahwa KHI akan lebih mudah diterima oleh masyarakat Islam Indonesia, karena materi fikih Islam dalam KHI digali dari tradisi bangsa Indonesia, sehingga tidak akan muncul hambatan psikologis dikalangan umat islam yang hendak melaksanakna hukum Islam.
C.  Pembentukan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
1.    Latar belakang dan Proses Pembentukan UU No. 1 tahun 1974
Lahirnya UU Perkawinan yang berlaku bagi semua warga Negara Republik Indonesia tanggal 2 Januari 1974 sebagian besar telah di Indonesia memenuhi tuntutan masyarakat Indonesia. Tuntutan ini sudah dikumandangkan sejak kongres perempuan Indonesia pertama tahun 1928 yang kemudian susul-menyusul dikedepankan dalam kesempatan-kesempatan lainnya berupa harapan perbaikan kedudukan wanita dalam perkawinan. Perbaikan yang didambakan orang “Indonesia Asli” yang beragama Islam yang hak dan kewajibannya dalam perkawinan tidak diatur dalam hukum yang tertulis. Hukum perkawinan orang Indonesia asli beragama Islam yang tercantum dalam kitab-kitab fikih Islam, menurut sistem hukum di tanah air kita tidak dapat digolongkan ke dalam kategori “hukum tertulis”, karena tidak tertulis dalam peraturan perundangan–undangan.
Menurut Mohammad Daud Ali, masalah-masalah yang menjadi pusat perhatian pergerakan wanita pada waktu itu adalah soal-soal: 1) Perkawinan paksa, 2) poligami dan, 3) talak yang sewenang-wenang.
Diantara isu yang ditampung oleh pemerintah dalam merumuskan draft UU Perkawinan adalah pembinaan hukum nasional dengan elakukan kodifikasi dan unifikasi hukum nasional, masalah kependudukan, hak asasi manusia, pengayoman terhadap martabat wanita dan pembinaan kesejahteraan keluarga, sebagaimana disebutkan dari calon suami istri dalam risalah sidang pleno DPR tanggal 30 Agustus 1973.[10]
Selanjutnya berkaitan dengan isu hak-hak perempuan, yang paling gigih memperjuangkannya adalah KOWANI. Pada tanggal 19 dan 24 Februari 1973 pimpinan DPR mengadakan hearing dengan tokoh-tokoh KOWANI. Dalam pertemuan tersebut tercapai kronsesuse pada sebeerapa hal, yaitu:
a)         Adanya kata sepakat dari calon suami istri untuk mencegah kawin paksa.
b)         Ditetapkannya batas umur minimum untuk kawin, dengan meningkatkan kepentingan nasional keluarga rencana, diusulkan 21 tahun untuk pria dengan alasan, bahwa pada umur itu pria sudah dapat berdiri sendiri dan dapat mencari nafkah, sementara untuk wanita ditetapkan usia 18 tahun.
c)         Perkawinan berdasarkan monogami dengan pengecualian yang sangat ketat.
d)        Persamaan hak dalam mengajukan perceraian antara suami isteri.
e)         Pembagian harta benda bersama secara adil pada perceraian.
Selanjutnya menurut Maria Ulfa Subadio, bahwa dalam rapat panitia bula Mei 1953 diputuskan sebagai berikut:
1)      Menyusun RUU pokok yang pendek saja dan berlaku  untuk umum dengan tidak menyinggung agama.
2)      Menyusun RUU organik yang mengatur perkawinan-perkawinan menurut agama masing-masing, yaitu bagi golongan Islam, Katolik dan Protestan.
3)      Menyusun RUU untuk golongan yang tidak termasuk salah satu golongan agama tersebut.
Nyonya Soemarni (anggota DPR) dan pergerakan perempuan mengajukan usul inisiatif RUU yang merupakan peraturan umum untuk seluruh warga Negara dengan tidsk membedakan golongan dan suku bangsa. Ada beberapa prinsip yang diajukan oleh Ny. Soemarni dan kawan-kawan, antara lain adalah:
1)      Setiap warga Negara berhak kawin menurut agamanya masing-masing.
2)      Yang menjadi dasar perkawinan adalah monogami.
3)      Setiap perkawinan harus berdasarkan persetujuan kedua pengantin.
4)      Batas usia minimal melangsungkan perkawinan adalah 18 tahun bagi laki-laki dan 15 tahun bagi perempuan.
RUU usulan Soemarni ini, terdiri dari 4 Bab dan 32 pasal, dilengkapi dengan penjelasannya. Adapun yang melatar belakangi Soemarni membuat RUU inisiatif itu adalah peristiwa yang menimpa dirinya yang menjadi sorotan banyak pihak dimana ia sebagai seorang Muslimah menikah dengan Metode seseorang perwira polisi yang beragama Kristen. Perkawinan itu ditentang oleh masyarakat.
Menurut Maria Ulfa Subadio, setelah ada usulan inisiatif dari Soemarni itu, barulah pemerintah mengajukan RUU Perkawinan Islam kepada DPR. Dalam RUU itu, poligami diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu yaitu persetujuan lebih dahulu dari isteri, atau isteri-isteri, harus berlaku adil dan dapat menhidupi lebih dari satu keluarga. RUU ini juga mendapat perhatian yang cukup besar dikalangan anggota DPR dan masyarakat. Namun disesalkan, bahwa banyak juga anggota DPR yang sungguh-sungguh membela poligami tanpa syarat, karena poligami bukan saja dilaksanakan oleh orang awam, tetapiu juga para pemimpin bangsa melakukannya, dimana pada tahun 1955 Soekarno melakukan poligami dengan Ny.Hartini, yang menuai protes yang keras khususnya dari kalangan perempuan. Tidak kurang dari 11 organisasi wanita yang memprotes dan memberikan pernyataan keras atas perkawinan Soekarno dengan Ny.Hartini ini.
RUU Perkawinan tersebut telah diajukan oleh pemerintahan ke DPR dan telah dibahas dalam sidang DPR antara tahun 19958-1959, tetapi pemerintah tidak berhasil menjadikannya sebagai UU. Antara tahun 1967-1970, DPR-GR telah juga membahas RUU Perkawinan, tetapi nasib RUU ini pun sama saja dengan nasib RUU sebelumnya. Setelah pemilihan umum tahun 1971, Ikatan Sarjana Wanita Indonesia (ISWI) memperjuangkan kembali UU Perkawinan untuk diberlakukan kepada seluruh warga Negara Indonesia. Kemudian Badan Musyawarah Organisasi-Organisasi Wanita Islam Indonesia pada tanggal 22 Februari 1972, juga mendesak pemerintah agar mengajukan kembali RUU tentang Perkawinan yang dulu dikembalikan DPR kepada Pemerintah, agar dibahas kembali oleh DPR RI. Demikian pula Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) membicarakan kembali tentang perkawinan umat Islam Indonesia dalam acara Sarahsehan yang dilaksanakan pada tanggal 11 Februari 1973 di Jakarta dan mengharapkan agar Pemerintah segera mengajukan kembali RUU tentang perkawinan kepad DPR RI untuk dibahas kembali dan dilaksanakan sebagai UU yang diberlakukan untuk seluruh warga Negara Indonesia. Pada bulan Juni 1973, Pemerintah Republik Indonesia kembali mengajukan sebuah RUU yang terkenal dengan RUU Perkawinan kepada DPR RI dan setelah mendapatkan banyak sekali tanggapan pro dan kontra mengenai beberapa bagian penting materi RUUP tersebut, baik di dalam DPR, maupun di dalam masyarakat, akhirnya dicapailah suatu Konsensus yang membawa pengaruh pada sidang-sidang selanjutnya, sehingga tercapai juga kata mufakat di antara para anggota DPR.
Setelah mendapat persetujuan dari DPR, Pemerintah mengundangkan UU Perkawinan pada tanggal 2 Januari 1974 dalam lembaran Negara yang kebetulan nomor dan tahunnya sama dengan nomor dan tahun UU Perkawinan tersebut, yakni Nomor 1 tahun 1974. Pada tanggal 1 April 1975, setelah 1 tahun 3 bulan UU Perkawinan itu diundangkan, lahir PP No. 9 Tahun 1975 yang memuat Peraturan, Pelaksanaan UU Perkawinan tersebut. Dengan demikian, mulai tanggal 1 Oktober 1975 UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan itu telah berjalan secara efektif.
2.   Tantangan dan Respon dalam Pembentukan dan Penerapan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Ketika pemerintah mengajukan RUU Perkawinan tanggal 16 Agustus 1973 timbul pro dan kontra dikalang3an masyarakat Indonesia terhadap RUU perkawinan tersebut. mereka terbagi kepada 3 kelompok antara lain:
a.  Kelompok Perempuan[11]
Sejak tahun 1928 karena perempuan telah mulai berusaha dan mengupayakan agar ada UU Perkawinan yang berpihak pada kepentingan-kepentingan perempuan seperti masalah kesetaraan gender, hak-hak reproduksi perempuan, keadilan terhadap prempuan dalam perkawinan, kawin liar dan pencegahan terhadap kawin paksa. Mereka beranggapan bahwa fikih yang diaplikasikan selama ini di masyarakat Islam bersifat diskriminasi dan merugikan kaum prempuan.
b. Kelompok Pemerintah[12]
Kelompok ini memperjuangkan agar tercipta univikasi dan kodifikasi hukum, yang diharapkan dengannya akan lahir UU yang bias dijadikan pedoman dan rujukan bagi seluruh warga Negara Indonesia.
Ideology yang dibawa oleh kelompok pemerintahan ini adalah ideology sekuler, karena pembuat draft RUU Perkawinan tersebut adalah Departemen Kehakiman yang mayoritas dari mereka itu adalah sarjana hukum yang berpendidikan Belanda.
c.  Kelompok Umat Islam
Kelompok ini didominasi para Ulama’. Mereka beranggapan bahwa RUU Perkawinan yang diajukan pemerintah itu sangat bertentangan dengan ajaran-ajaran Islam, bahkan ada yang beranggapan, bahwa UU tersebut mengkristenkan Indonesia, karena materinya mengandung ideology yang bertentangan dengan hukum Islam, yakni ideology yang dianut Negara-negara Barat yang materialistis dan individualistis, yang dikhawatirkan akan mengikis budaya bangsa dan dapat menghancurkan tatanan budaya yang sudah mapan.
D.  Keunggulan dan Kelemahan KHI dan UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan
1.   Keunggulan
Adapun keunggulannya antara lain:
a.       Dengan masuknya Hukum Shari’ah dan Hukum Fikih Islam tentang Perkawinan dalam hukum positif, berarti Hukum Shari’ah dan Hukum Fikih tentang perkawinan telah menjadi Hukum Nasional.
b.      UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 merupakan bagian dari kodifikasi hukum Perkawinan Islam, semua pasal-pasalnya sejalan dengan shari’ah.
c.       UU No. 1 tahun 1974 dan KHI tentang Perkawinan melindungi dan menyetarakan kedudukan suami dan isteri dalam rumah tangga, yang berbeda hanya dalam masalah yang bersifat fungsional, karena kodrat masing-masing jenis kelamin. [13]
d.      UU No.1 tahun 1974 dan KHI tentang Perkawinan mempertegas tafsir ayat tentang syarat kebolehan beristri lebih dari satu[14] yang disebutkan dalam firman Allah Q.S al-Nisa’/4:3,[15] bahwa dibolehkan untuk berpoligami jika dapat berlaku adil terhadap istri.
e.       UU No.1 tahun 1974 dan KHI tentang Perkawinan menjelaskan kedudukan hukum harta kekayaan dalam perkawinan.[16]
f.       Dalam KHI tentang Perkawinan telah dibuatkan pasal berkenaan dengan perempuan hamil karena zina, karena masalah ini banyak terjadi pada masyarakat di Indonesia, sering muncul sebagai problem dalam masyarakat, memerlukan ketetapan hukum menikahi perempuan hamil diluar nikah itu.
g.       UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan hukum perkawinan Islam yang diadopsi dan ditrasformasikan ke dalam Hukum Nasional.
h.      Dengan adanya UU No.1 tahun 1974 dan KHI tentang Perkawinan, para istri sudah banyak mengetahui hak-haknya sebagai istri dan mereka sudah banyak mengetahui bahwa para istri boleh mengajukan cerai gugat ke Pengadilan Agama, jika suaminya tidak bertanggung jawab dan tidak memenuhi hak-hak isterinya (KDRT) dan lain-lain.
i.        Dengan teradopsinya Hukum Fikih Islam (Hukum Islam) tentang Perkawinan ke dalam Hukum Nasional akan menjadi multi player effect, bagi Negara yang diuntungkan, karena Perundang-Undangannya jadi berwibawa, ditaati dan dipenuhi oleh Warga Negaranya dan bagi Islam juga mendapat keuntungan, antara lain:
1)      Islam telah dapat memberikan kontribusi kepada Negara dalam bidang pembangunan hukum.
2)      Dengan teradopsinya Hukum Islam (Shari’ah dan Fikih Islam) bidang perkawinan ke dalam Hukum Nasional, menunjukkan keunggulan ajaran Islam, bahwa ajaran Islam itu selalu actual disetiap waktu dan tempat.
3)      Shari’ah dan Fikih Islam (Hukum Islam) tentang Perkawinan dapat diterapkan kepada umat  Islam melalui kekuasaan Negara.
2.   Kelemahan
Adapun kelemahan UU No. 1 tahun 1974 dan KHI  tentang perkawinan antara lain
a.    Materi KHI tentang Perkawinan banyak duplikasi dengan apa yang telah diatur dalam UU No. 1 tahun  1974  tentang Perkawinan, walaupun ditemukan banyak hal-hal yang belum disebutkan dalam UU No. 1 tahun  1974 tentang Perkawinan tersebut.
b.    Dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan tidak ada pasal tentang ketentuan umum yang memuat berbagai pengertian berupa keterangan dari berbagai istilah yang digunakan dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan itu dan belum semua masalah yang terkait dengan perkawinan dicantumkan, seperti masalah wali  dalam perkawinan, peminangan dan mahar, pada hal kedua masalah ini adalah sesuatu yang penting dicantumkan dalam buku-buku fiqih dan hukum adat.
c.    KHI tentang perkawinan tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum (legal bidding force), walaupun terbukti efektif menjadi rujukan para Hakim Pengadilan Agama seluruh Indonesia, karena tidak dicantumkan dalam lembaran Negara sebagai media publikasi yang menjadi syarat bagi sebuah peraturan agar memiliki kekuatan hukum mengikat, apalagi dengan berlakunya UU No. 10 tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Instruksi Presiden tidak lagi tercantum dalam jenis dan hiearki Peraturan Perundang-Undangan.
d.    Penggunaan kata perkawinan dan pernikahan tidak konsisten disebutkan dalam KHI tentang Perkawinan, walaupun dua kata tersebut sama artinya.
e.    Dalam UU No. 1 tahun 1974 dan KHI tentang Perkawinan belum disebut Perkawinan belum disebutkan sanksi pidana atas pelanggaran terhadap ketentuan Perkawinan, kecuali ada sebagian kecil dalam PP No. 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan UU Perkawinan, tetapi masih terlalu ringan dan tidak sesuai  lagi dengan kondisi ekonomi sekarang.
f.     Dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan belum dicantumkan secara tegas masalah gugat cerai isteri.
g.    Pada pasal 116, sub KHI tentang Perkawinan disebutkan, bahwa diantara alasan-alasan putusnya perkawinan adalah, peralihan Agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.[17]
E.   Dampak KHI dan UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap NCTR[18]
UU NO. 1 tahun 1974 dan KHI tentang Perkawinan setelah diimplementasikan dan disosialisasikan, ternyata banyak mempengaruhi NCTR, khususnya cerai gugat, karena para isteri telah banyak mengetahui hak-haknya dari UU Perkawinan dan KHI tersebut. Jika hak-haknya tidak dipenuhi oleh suaminya, atau suami tidak memperlakukannya dengan baik (tidak mu’âsharah bi al ma’rûf), mereka mengajukan gugat cerai ke Pengadilan Agama tempat domisilinya.










DAFTAR PUSTAKA

Nurudin, Amiur dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, tnp.t,th.
UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Muhaimin, Abdul Wahab Abd. Adopsi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Gaung Persada. 2010.
Depdikbud.RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1990.
Tollenaere, C. Kruyskanve F. De. Van Eale’s Xileuw Groart Waardenbook Der Nederlandse Taal. Gravenhange: Martimus Niijhoff. 1950.
Wojowisiti, S. dan W.J.S Poerwadarminta, Kamus Lengkap Inggris-Indonesia, Indonesia-Inggris. Jakarta: Hasta. 1982.
Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Cet. IV. Jakarta: Cv. Akademika Pressindo. 2010.
Tebba, Sudirman  (ed). Perkembangan Kontemporer Hukum Islam di Asia Tenggara. tnp.t.th.
Abdullah, Abdul Gani. Pengantar Kompilasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum, Cet. I. Jakarta: Gema Insani,Press. 1994.
Thalib,Sayuti .Hukum Kekeluargaan Indonesia, Berlaku Bagi Umat Islam. Jakarta: UI Press. 1982.


[1] Social History KHI & UU No. 1 tahun 1974.
[2]Amiur Nurudin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia,….h, .29.
[3]Abdul Wahab Abd. Muhaimin, Adopsi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: Gaung Persada, 2010), h. 182.
[4]Secara etimologis, “kompilasi” berarti suatu kumpulan atau himpunan, atau kumpulan yang secara teratur. “Kompilasi” diambil dari kata compilare (bahasa latin)[4] yang mempunyai arti mengumpulkan bersama-sama. Kata yang berasal dari bahasa latin itu kemudian dalam bahasa inggris menjadi compilation yang berarti karangan yang tersusun dari kutipan-kutipan buku lain, dan dalam bahasa Belanda menjadi compilatie yang mengandung arti kumpulan dari lain-lain karangan.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan di atas “kompilasi” ditinjau dari sudut bahasa berarti suatu proses kegiatan mengumpulkan berbagai bahan dan data yang diambil dari berbagai sumber buku untuk disusun kembali ke dalam sebuah buku baru yang lebih teratur dan sistematis.  Depdikbud.RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1990), h.453; C. Kruyskanve F. De Tollenaere, Van Eale’s Xileuw Groart Waardenbook Der Nederlandse Taal, (Gravenhange: Martimus Niijhoff, 1950), h. 345. Lihat juga S.Wojowisiti dan W.J.S Poerwadarminta,Kamus lengkap inggris Indonesia, Indonesia inggris, (Jakarta: Hasta,1982), h. 88.
Dalam pengertian  hukum  kompilasi adalah tidak lain dari sebuah buku hukum atau buku kumpulan yang memuat uraian atau bahan-bahan hukum tertentu, pendapat hukum atau juga aturan hukum. Pengertiannya memang berbeda dengan kodifikasi, namun kompilasi dalam pengertian ini juga merupakan sebuah buku hukum.  Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Cet. IV, (Jakarta: Cv. Akademika Pressindo, 2010), h. 12.
[5]Depag RI, Komplikasi Hukum Islam, h 135.
[6]Sudirman Tebba  (ed) , Perkembangan Kontemporer Hukum Islam di Asia Tenggara, h.  63.
[7]Busthanul Arifin, Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia, h  58.
[8]Menurut Abdul Gani Abdullah, penyusunan hukum perkawinan dan perwakafan dalam KHI didasarkan kepadanbeberapa Perundang-Undangan, seperti UU No. 22 Tahun 1946, UU No. 32 Tahun  1954, UU No. 1  Tahun 1974, PP No. 9 Tahun 1975, dan PP No. 28 Tahun 1977.  Abdul Gani Abdullah, Pengantar Kompilasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum, cet. I, (Jakarta: Gema Insani,Press, 1994), h.  63.
[9]Kompilasi hukum Islam adalah Fikih Indonesia karena ia disusun dengan memperhatikan kondisi kebutuhan hukum umat Islam Indonesia. Prof.T.M. Hasby Ash Siddiqy pernah mencetuskan, bahwa Fikih Indonesia sebelumnya mempunyai tipe fikih local semacam Fikih Hijazy, Fikih Misry, Fikih Hindy dan lain-lainnya yang sangat memperhatikan kebutuhan dan kesadaran hukum m,asyarakat setempat yang berupa mazhab baru, tapi ia mempersatukan berbagai fikih dalam menjawab satu persoalan Fikih. Ia mengarah  kepada unifikasi mazhab dalam  hukum Islam. Di dalam system hukum Indonesia ini merupakan bentuk terdekat dengan kodifikasi hukum yang menjadi arah pembangunan hukum nasional Indonesia.-Depag Ri, Kompilasi Hukum Islam, h. 134.
[10]Isu yang paling menarik dalam pembinaan keluarga adalah menahan jumlah perceraian. TB. Hamzah dari Fraksi ABRI memaparkan data perkawinan pada tahun 1970 yang berasal dari DEPAG (Kantor Urusan Agama dan Pengadilan Agama), dari 859.061 perkawinan, yang melakukan perceraian sebanyak 298.290 dan hanya 11.294 yang melakukan rujuk. Dari data itu dapat dipastikan, bahwa dari sekian banyak rakyat Indonesia yang melangsungkan perkawinan, lebih dari 30%, berakhir dengan perceraian dan hanya 3% yang rujuk.
[11]Tokoh-tokoh  perempuan dari kelompok perempuan ini antara lain Maria Ulfa Subadio, Nani Suwondo dan dr. Tetty Noor dan Nelly Adam Malik.
[12]Kelompok ini didukung oleh mayoritas anggota DPR, yang terdiri dari Golkar yang tokohnya antara lain: Prof. Sunandar, Sukowati dan dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang tokohnya adalah Drs. Gregorins Soegiarto serta Fraksi  dari ABRI.
[13]Sehubungan dengan isi UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang berkehnaan dengan hak dan kewajiban suami istri, Sayuti Thalib mengatakan bahwa ada 5 hal yang sangat penting:
1)       Pergaulan hidup suami isteri yang baik dan terntram dengan rasa cinta mencintai dan santun menyantuni, artinya masing-masing pihak wajib mewujudkan pergaulan yang ma’ruf ke dalam rumah tangga ataupun keluar (masyarakat).
2)       Suami memiliki kewajiban dalam posisinya sebagai kepala keluarga dan istri juga memiliki kewajiban dalam posisinys sebagai ibu rumah tangga.
3)       Rumah kediaman disediakan suami dan suami isteri wajib tinggal dirumah tersebut.pada dasarnya suami wajib menyediakan tempat tinggal yang tetap, namun dalam kasus-kasus tertentu, rumah kediaman tersebut dapat diwujudkan secara bersama-sama.
4)       Biaya kehidupan menjadi tanggung jawab suami, sedangkan isttri wajib membantu suami mencukupi biaya hidup tersebut.
5)       Si istri bertanggung jawab mengurus rumah tangga dan membelanjakan biaya rumah tangga yang di usahakan suaminya dengan cara-cara yang benar, wajar dan dapat dipertanggung jawabkan  Sayuti Thalib,  Hukum Kekeluargaan Indonesia, Berlaku Bagi Umat Islam, (Jakarta: UI Press, 1982), h.73-78.
Menurut Martiman, hak dan kewajiban suami-istri yang dikandung oleh pasal-pasal 30 s/d 34 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan adalah:
1)       Cinta mencintai satu sama lainnya
2)       Hormat menghomati dan menghargai satu sama lainnya
3)       Setia satu sama lainnya
4)       Saling memberi dan saling menerima bantuan lahir dan batin satu sama lainnya
5)       Sebagai suami berkewajiban mencari nafkah bagi anak-anak dan istrinya serta wajib melindungi istri dan memberikan segala keperluan hidup rumah tangga, lahir batin, sesuai dengan kemampuannya
6)       Sebagai isteri berkewajiban mengatur rumah tangga sebaik-baiknya.
Terkait dengan  pasal ini Busthanul Arifin mengatakan bahwa kedudukan suami dan istri dalam perkawinan sebagaimana yang termuat dalam pasal 30-44 UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan adalah seimbang. Masing-masing mempunyai fungsi dan tanggung jawab yang berbeda. Tetapi dengan  tujuan yang satu, yaitu tercapainya kebahagiaan rumah tangga dan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
Pendapat Busthanul Arifin diatas identik dengan pernyataan Yahya
[14]UU No. 1 tahun 1974 pasal 3-5, dan KHI tentang Perkawinan pasal 55-59.
[15]Bunyi ayat:                                                                             
÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz žwr& (#qäÜÅ¡ø)è? Îû 4uK»tGuø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/âur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz žwr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷ƒr& 4 y7Ï9ºsŒ #oT÷Šr& žwr& (#qä9qãès?  
Artinya: Dan  jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil [265], Maka (kawinilah) seorang saja [266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
[16]UU No.1 tahun 1974 pasal 35-37, dan KHI tentang Perkawinan pasal 85-97.
[17]Seharusnya tidak perlu lagi dicantumkan kata-kata “yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga”, karena dengan menyebutkan kata-kata yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga berarti sungguhpun kalau murtad asal rukun dalam rumah tangga maka perkawinan tidak batal. Artinya, (dengan mencantumkan kata-kata “yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga setelah kata “murtad” itu bertentangan dengan pasal 7 (a) KHI tersebut.
[18]Singkatan dari “Nikah, Cerai, Talak dan Rujuk)

No comments:

Post a Comment

DARAH - DARAH WANITA

YANG TINGGAL DI ANTARA KITA

  YANG TINGGAL DI ANTARA KITA Zizi Althofunnisa   Cinta itu datang diam-diam, lalu menetap tanpa izin di mataku, di cara aku men...