PUCUK PANGKAL
KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) DAN UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG
PERKAWINAN[1]
Ida
Rohyatul Aini
A.
Pendahuluan
Setelah Indonesia
merdeka, upaya pembaharuan hukum banyak diarahkan kepada perubahan hukum
tertulis peninggalan kolonial untuk dijadikan “Hukum
Nasional”. Hukum Islam dijadikan sebagai salah satu unsur Hukum Nasional
yang berfungsi sebagai rujukan dalam pembentukan Hukum Nasional tersebut. Upaya
ini telah menghasilkan terbentuknya UU No. 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan. Dengan dicetuskannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang
berlaku bagi semua warga Negara Republik Indonesia, maka Hukum Perkawinan Islam
sudah menjadi bagian dari Hukum Nasional, karena pada tanggal 2 Januari 1974
sudah masuk dalam lembaran Negara. Dan setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disahkan, maka Hukum Fikih Islam telah
memasuki fase baru yang disebut fase Taqnin (fase pengundangan).
Walaupun UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan telah disahkan, tetapi pelaksanaannya
melalui putusan Pengadilan Agama masih harus dikukukan oleh Pengadilan Negeri.
Tetapi dengan terbentuknya UU No. 7 tahun 1989 Pengadilan Agama sudah
disejajarkan dengan Pengadilan Negeri, sehingga putusan Pengadilan Agama
tersebut tidak lagi dikukuhkan oleh Pengadilan. Kemudian, walaupun telah
diundangkan UU No. 7 tahun 1989 yang mensejajarkan Pengadilan Agama dengan
Pengadilan Negeri, ternyata dalam implementasi Hukum Islam di Indonesia masih
bermasalah, karena tidak adanya keseragaman para Hakim (qadhi) Peradilan
Agama dalam menetapkan hukum terhadap persoalan-persoalan Hukum Perkawinan yang
mereka hadapi sering terjadi perbedaan putusan antara satu Peradilan Agama
dengan Peradilan Agama lainnya, yang dapat mengurangi wibawa Peradilan Agama.
Hal tersebut disebabkan tidak tersedianya pedoman hukum yang padu yaitu kitab
materi Hukum Islam yang seragam. Dari realitas
ini, keinginan untuk menyusun “Kitab Hukum Islam” dalam bentuk kompilasi dirasakan
semakin mendesak. Penyusunan Kompilasi ini bukan saja didasarkan pada kebutuhan
adanya keseragaman refrensi keputusan hukum di Peradilan Agama Indonesia,
tetapi juga disandarkan pada keharusan terpenuhinya perangkat-perangkat sebuah
Peradilan, yaitu kitab Materi Hukum Islam yang digunakan dilembaga Peradilan
tersebut.[2]
Itulah yang mendorong pembentukan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan
berdasarkan Perundang-Undangan, seperti UU No. 22 Tahun 1946, UU No.32 Tahun
1945, UU No. 1 Tahun 1974, PP No. 9 Tahun 1975 dan PP No. 28 Tahun 1977.[3]
Dengan
terbentuknya KHI, Fikih Islam, khususnya Fikih Munakahat yang selama ini
tidak dipandang sebagai hukum positif walaupun orang-orang Islam telah
melaksakannya sejak masuknya ke Indonesia, telah ditransformasikan menjadi
hukum positif, atau sebagai Hukum Nasional yang berlaku dan mengikat bagi
seluruh umat Islam di Indonesia, melalui Intruksi Presiden (INPRES) No. 1 Tahun
1991 yang ditujukan kepada Menteri Agama untuk menyebarluaskannya.
B.
Pembentukan Kompilasi[4]
Hukum Islam (KHI)
1.
Latar Belakang
dan Proses Pembentukan KHI
Penyusunan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia didasarkan atas Surat
Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama, pada tanggal 21 Maret
1985. Dalam konsideren SKB No. 07/KMA/1985 dan No. 25 Tahun 1985 tentang
Penunjukkan Pelaksanaan Proyek Pembangunan Hukum Islam melalui yurisprudensi
yang dikenal sebagai Kompilasi Hukum Islam, dikemukakan 2 pertimbangan, yaitu:
a) bahwa sesuai dengan fungsi pengaturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan di Indonesia,
khususnya di lingkungan Peradilan Agama, maka perlu mengadakan Kompilasi Hukum
Islam yang selama ini dijadikan hukum positif di Pengadilan Agama; b) bahwa
guna mencapai maksud dan tujuan tersebut dan demi peningkatan kelancaran
pelaksanaan tugas, sinkronisasi, dan tertib administrasi dalam proyek
pembangunan hukum Islam melalui yurisprudensi, maka dipandang perlu membentuk
suatu tim proyek yang susunannya terdiri dari para pejabat Mahkamah Agung dan
Departemen Agama Republik Indonesia.
Sebelum tersusunnya KHI, Pengadilan Agama
tidak mempunyai pedoman untuk memutus perkara-perkara yang diajukan kepadanya,
kecuali Hukum Islam yang tersebar dalam kitab-kitab Fikih yang disusun oleh
para ulama pada masa lalu. Keadaan seperti ini mengakibatkan tidak adanya
kepastian hukum dalam perkara-perkara disetiap Pengadilan Agama, yang mengakibatkan:
a) ketidakseragaman dalam menentukan apa-apa yang disebut dalam islam itu, b)
ketidakjelasan pedoman bagaimana melaksanakan syariah islam itu dan, c) akibat
yang lebih jauh lagi adalah ketidakmampuan mempergunakan jalan-jalan dan
alat-alat yang telah tersedia dalam UUD 1945 dan Perundang-Undangan lainnya.
Oleh karena itu, untuk penyegaraman Hukum Islam itu, maka ditetapkan
kitab-kitab Fikih sebagai rujukan bagi Pengadilan Agama, yaitu: (1)
al-Bajuri, (2) Fathul Mu’in dengan Syarahnya, (3) Syarqawi alat Tahrir, (4)
Qulyubi/Mahalli, (5) Fathul Wahab dengan Syarahnya, (6) Tuhfah, (7)
Targhibulmusytaq, (8) Qawanin Syari’iyah lis Sayyid Usman bin Yahya, (9)
Qawanin Syari’iyah Shadaqah Dachlan, (10) Syamsuri fil Fara’idl, (11) Bughyatul
Musytarsyidin, (12) al-Fiqh’ alaa Madzahibil arba-ah, dan (13)Mughnil Muhtaj.
Berkenaan dengan masalah ini maka tampillah Busthanul Arifin dengan
gagasan perlunya membuat Kompilasi Hukum Islam. Gagasan-gagasannya didasari
pada pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
a)
Untuk dapat
berlakunya Hukum Islam di Indonesia, harus ada, antara lain hukum yang jelas
dapat dilaksanakan oleh aparat penegak hukum maupun oleh masayarakat.
b)
Persepsi yang
tidak seragam tentang Fikih akan dan sudah menyebabkan hal-hal:
(1)
Ketidakseragaman
dalam menentukan apa-apa yang disebut hukum Islam itu (man anzala Allahu)
(2)
Tidak mendapat
kejelasan bagaimana menjalankan syari’at itu (tanfiziyah) dan,
(3)
Akibat
kepanjangannya adalah tidak mampu menggunakan jalan-jalan dan alat-alat yang
tersedia dalan UUD 1945 dan perundangan lainnya.
Gagasan
Busthanul Arifin disepakati dan dibentuklah tim pelaksana proyek dengan SKB
tanggal 25 Maret 1985 No. 07/KMA/1985 dan No. 25 tahun 1985 yang5 ditanda
tangani di Yogyakarta oleh ketua makamah agung dan mentri agama.[5]
Proyek yang didasarkan SKB ini kemudian dinamakan proyek ‘’Pengembangan Hukuim
Islam Melalui Yurispedensi“ atau proyek “Komplikasi Hukum Islam “. Tujuan
proyek ini adalah mengkomplikasihkan aturan hukum islam yang mencakup wilayah
muamalah dan yuridiksi.
Peradilan Agama
ke dalam tiga kitab: (a) Kitab Perkawinan (b) Kitab Waris (c) Kitab Wakaf,
Shodaqah, Hibah dan Baitul Mal.[6]
Selain itu
menurutnya masih ada beberapa fktor lain yang harus dipertimbangkan secara
matang dan perencanaan dan pelaksanaan khi. Factor factor diantara lain adalah
: factor sejarah hukum islam , faktor psikologi umat islam, dan factor kitab
kitab fiqh dari mazhab-mazhab yang merupakan amal dan jasa para ulama mujtahid
dahulu, terakhir dipertimbangkan pula faktor putusan – putusan PA di Indonesia sejak
masa paling awal, karena emang faktor ini tidak boleh diabaikan sama sekali.
Peradilan Agama telah ada sejak lebih dari serats tahun yang lalu dan selama
masa itu telah memberi putusan putusan hukum yang merupakan hukum yang hidup
dan dihayati oleh kaum muslimin di Indonesia.[7]
Setelah
mempertimbangkan faktor-faktor diatas, maka penyusunan komplikasih hukum islam
ditempuh melalui empat jalur pengumpulan data. Keempat jalur pengumpulan data
dalam penyusunan KHI Keempat jalur pengumpulan data dalam penyusunan KHI
tersebut adalah sebagai berikut:
1)
Jalur
Kitab-kitab Fikih
2)
Jalur Wawancara
dengan Ulama
3)
Jalur Yurisprudensi
PA
4)
Jalur Studi
Perbandingan
2.
Landasan dan
Kedudukan KHI
Penyusunan KHI merujuk kepada
perundang-undangan,[8] pendapat para ulama, baik pendapat para ulama dalam berbagai kitab Fikih,
maupun pendapat ulama yang tidak secara langsung dituangkan dalam kitab-kitab
Fikih yang sesuai dengan ‘Urf, atau adat istiadat masyarakat Indonesia.[9]
Dengan demikian, KHI menjadi penjelas dan pengurai bagi
Perundang-Undangan yang telah ada dan menjadikan pendapat para ulama yang
terdapat dalam berbagai kitab fikih, sebagai hukum positif, atau sebagai hukum
Nasional di Indonesia untuk menjadi pedoman para hakim Peradilan Agama dalam menetapkan
hukum dari berbagai persoalan yang muncul berkenaan dengan masalah perkawinan,
warisan dan wakaf. Dengan adanya KHI ini di Indonesia, tidak ada lagi ditemukan
pluralism keputusan Peradilan Agama, karena kitab yang dijadikan rujukan para
hakim di Peradilan Agama adalah sama. Setelah adanya KHI, Fikih Islam yang
selama ini tidak dipandang sebagai hukum positif, atau sebagai hukum Nasional
yang berlaku dan mengikat bagi seluruh umat Islam di Indonesia. Dengan
demikian, diharapkan bahwa KHI akan lebih mudah diterima oleh masyarakat Islam
Indonesia, karena materi fikih Islam dalam KHI digali dari tradisi bangsa
Indonesia, sehingga tidak akan muncul hambatan psikologis dikalangan umat islam
yang hendak melaksanakna hukum Islam.
C. Pembentukan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
1. Latar belakang dan Proses
Pembentukan UU No. 1 tahun 1974
Lahirnya
UU Perkawinan yang berlaku bagi semua warga Negara Republik Indonesia tanggal 2
Januari 1974 sebagian besar telah di Indonesia memenuhi tuntutan masyarakat
Indonesia. Tuntutan ini sudah dikumandangkan sejak kongres perempuan Indonesia
pertama tahun 1928 yang kemudian susul-menyusul dikedepankan dalam kesempatan-kesempatan
lainnya berupa harapan perbaikan kedudukan wanita dalam perkawinan. Perbaikan yang
didambakan orang “Indonesia Asli” yang beragama Islam yang hak dan
kewajibannya dalam perkawinan tidak diatur dalam hukum yang tertulis. Hukum
perkawinan orang Indonesia asli beragama Islam yang tercantum dalam kitab-kitab
fikih Islam, menurut sistem hukum di tanah air kita tidak dapat digolongkan ke
dalam kategori “hukum tertulis”, karena tidak tertulis dalam peraturan
perundangan–undangan.
Menurut
Mohammad Daud Ali, masalah-masalah yang menjadi pusat perhatian pergerakan
wanita pada waktu itu adalah soal-soal: 1) Perkawinan paksa, 2) poligami dan,
3) talak yang sewenang-wenang.
Diantara
isu yang ditampung oleh pemerintah dalam merumuskan draft UU Perkawinan adalah
pembinaan hukum nasional dengan elakukan kodifikasi dan unifikasi hukum
nasional, masalah kependudukan, hak asasi manusia, pengayoman terhadap martabat
wanita dan pembinaan kesejahteraan keluarga, sebagaimana disebutkan dari calon
suami istri dalam risalah sidang pleno DPR tanggal 30 Agustus 1973.[10]
Selanjutnya
berkaitan dengan isu hak-hak perempuan, yang paling gigih memperjuangkannya
adalah KOWANI. Pada tanggal 19 dan 24 Februari 1973 pimpinan DPR mengadakan hearing
dengan tokoh-tokoh KOWANI. Dalam pertemuan tersebut tercapai kronsesuse pada
sebeerapa hal, yaitu:
a)
Adanya kata
sepakat dari calon suami istri untuk mencegah kawin paksa.
b)
Ditetapkannya batas umur minimum untuk kawin,
dengan meningkatkan kepentingan nasional keluarga rencana, diusulkan 21 tahun
untuk pria dengan alasan, bahwa pada umur itu pria sudah dapat berdiri sendiri
dan dapat mencari nafkah, sementara untuk wanita ditetapkan usia 18 tahun.
c)
Perkawinan
berdasarkan monogami dengan pengecualian yang sangat ketat.
d)
Persamaan hak
dalam mengajukan perceraian antara suami isteri.
e)
Pembagian harta
benda bersama secara adil pada perceraian.
Selanjutnya
menurut Maria Ulfa Subadio, bahwa dalam rapat panitia bula Mei 1953 diputuskan
sebagai berikut:
1) Menyusun RUU pokok yang pendek saja dan berlaku untuk umum dengan tidak menyinggung agama.
2) Menyusun RUU organik yang mengatur perkawinan-perkawinan menurut
agama masing-masing, yaitu bagi golongan Islam, Katolik dan Protestan.
3) Menyusun RUU untuk golongan yang tidak termasuk salah satu golongan
agama tersebut.
Nyonya
Soemarni (anggota DPR) dan pergerakan perempuan mengajukan usul inisiatif RUU
yang merupakan peraturan umum untuk seluruh warga Negara dengan tidsk
membedakan golongan dan suku bangsa. Ada beberapa prinsip yang diajukan oleh
Ny. Soemarni dan kawan-kawan, antara lain adalah:
1) Setiap warga Negara berhak kawin menurut agamanya masing-masing.
2) Yang menjadi dasar perkawinan adalah monogami.
3) Setiap perkawinan harus berdasarkan persetujuan kedua pengantin.
4) Batas usia minimal melangsungkan perkawinan adalah 18 tahun bagi
laki-laki dan 15 tahun bagi perempuan.
RUU usulan Soemarni ini, terdiri dari 4 Bab dan 32 pasal,
dilengkapi dengan penjelasannya. Adapun yang melatar belakangi Soemarni membuat
RUU inisiatif itu adalah peristiwa yang menimpa dirinya yang menjadi sorotan
banyak pihak dimana ia sebagai seorang Muslimah menikah dengan Metode seseorang
perwira polisi yang beragama Kristen. Perkawinan itu ditentang oleh masyarakat.
Menurut Maria Ulfa Subadio, setelah ada usulan inisiatif dari
Soemarni itu, barulah pemerintah mengajukan RUU Perkawinan Islam kepada DPR.
Dalam RUU itu, poligami diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu yaitu
persetujuan lebih dahulu dari isteri, atau isteri-isteri, harus berlaku adil
dan dapat menhidupi lebih dari satu keluarga. RUU ini juga mendapat perhatian
yang cukup besar dikalangan anggota DPR dan masyarakat. Namun disesalkan, bahwa
banyak juga anggota DPR yang sungguh-sungguh membela poligami tanpa syarat,
karena poligami bukan saja dilaksanakan oleh orang awam, tetapiu juga para
pemimpin bangsa melakukannya, dimana pada tahun 1955 Soekarno melakukan
poligami dengan Ny.Hartini, yang menuai protes yang keras khususnya dari
kalangan perempuan. Tidak kurang dari 11 organisasi wanita yang memprotes dan
memberikan pernyataan keras atas perkawinan Soekarno dengan Ny.Hartini ini.
RUU Perkawinan tersebut telah diajukan oleh pemerintahan ke DPR dan
telah dibahas dalam sidang DPR antara tahun 19958-1959, tetapi pemerintah tidak
berhasil menjadikannya sebagai UU. Antara tahun 1967-1970, DPR-GR telah juga
membahas RUU Perkawinan, tetapi nasib RUU ini pun sama saja dengan nasib RUU
sebelumnya. Setelah pemilihan umum tahun 1971, Ikatan Sarjana Wanita Indonesia
(ISWI) memperjuangkan kembali UU Perkawinan untuk diberlakukan kepada seluruh
warga Negara Indonesia. Kemudian Badan Musyawarah Organisasi-Organisasi Wanita
Islam Indonesia pada tanggal 22 Februari 1972, juga mendesak pemerintah agar
mengajukan kembali RUU tentang Perkawinan yang dulu dikembalikan DPR kepada Pemerintah,
agar dibahas kembali oleh DPR RI. Demikian pula Himpunan Mahasiswa Indonesia
(HMI) membicarakan kembali tentang perkawinan umat Islam Indonesia dalam acara
Sarahsehan yang dilaksanakan pada tanggal 11 Februari 1973 di Jakarta dan
mengharapkan agar Pemerintah segera mengajukan kembali RUU tentang perkawinan
kepad DPR RI untuk dibahas kembali dan dilaksanakan sebagai UU yang
diberlakukan untuk seluruh warga Negara Indonesia. Pada bulan Juni 1973,
Pemerintah Republik Indonesia kembali mengajukan sebuah RUU yang terkenal
dengan RUU Perkawinan kepada DPR RI dan setelah mendapatkan banyak sekali
tanggapan pro dan kontra mengenai beberapa bagian penting materi RUUP tersebut,
baik di dalam DPR, maupun di dalam masyarakat, akhirnya dicapailah suatu
Konsensus yang membawa pengaruh pada sidang-sidang selanjutnya, sehingga
tercapai juga kata mufakat di antara para anggota DPR.
Setelah mendapat persetujuan dari DPR, Pemerintah mengundangkan UU
Perkawinan pada tanggal 2 Januari 1974 dalam lembaran Negara yang kebetulan
nomor dan tahunnya sama dengan nomor dan tahun UU Perkawinan tersebut, yakni
Nomor 1 tahun 1974. Pada tanggal 1 April 1975, setelah 1 tahun 3 bulan UU Perkawinan
itu diundangkan, lahir PP No. 9 Tahun 1975 yang memuat Peraturan, Pelaksanaan
UU Perkawinan tersebut. Dengan demikian, mulai tanggal 1 Oktober 1975 UU No. 1
tahun 1974 tentang perkawinan itu telah berjalan secara efektif.
2. Tantangan dan Respon dalam Pembentukan dan Penerapan UU No.
1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Ketika
pemerintah mengajukan RUU Perkawinan tanggal 16 Agustus 1973 timbul pro dan
kontra dikalang3an masyarakat Indonesia terhadap RUU perkawinan tersebut.
mereka terbagi kepada 3 kelompok antara lain:
a. Kelompok Perempuan[11]
Sejak
tahun 1928 karena perempuan telah mulai berusaha dan mengupayakan agar ada UU
Perkawinan yang berpihak pada kepentingan-kepentingan perempuan seperti masalah
kesetaraan gender, hak-hak reproduksi perempuan, keadilan terhadap prempuan
dalam perkawinan, kawin liar dan pencegahan terhadap kawin paksa. Mereka
beranggapan bahwa fikih yang diaplikasikan selama ini di masyarakat Islam
bersifat diskriminasi dan merugikan kaum prempuan.
b. Kelompok Pemerintah[12]
Kelompok
ini memperjuangkan agar tercipta univikasi dan kodifikasi hukum, yang
diharapkan dengannya akan lahir UU yang bias dijadikan pedoman dan rujukan bagi
seluruh warga Negara Indonesia.
Ideology yang
dibawa oleh kelompok pemerintahan ini adalah ideology sekuler, karena
pembuat draft RUU Perkawinan tersebut adalah Departemen Kehakiman yang
mayoritas dari mereka itu adalah sarjana hukum yang berpendidikan Belanda.
c. Kelompok Umat Islam
Kelompok
ini didominasi para Ulama’. Mereka beranggapan bahwa RUU Perkawinan yang
diajukan pemerintah itu sangat bertentangan dengan ajaran-ajaran Islam, bahkan
ada yang beranggapan, bahwa UU tersebut mengkristenkan Indonesia, karena
materinya mengandung ideology yang bertentangan dengan hukum Islam,
yakni ideology yang dianut Negara-negara Barat yang materialistis dan
individualistis, yang dikhawatirkan akan mengikis budaya bangsa dan dapat
menghancurkan tatanan budaya yang sudah mapan.
D. Keunggulan dan Kelemahan KHI dan UU No.1
tahun 1974 tentang Perkawinan
1.
Keunggulan
Adapun keunggulannya antara lain:
a.
Dengan masuknya
Hukum Shari’ah dan Hukum Fikih Islam tentang Perkawinan dalam hukum
positif, berarti Hukum Shari’ah dan Hukum Fikih tentang perkawinan telah
menjadi Hukum Nasional.
b.
UU Perkawinan
No. 1 tahun 1974 merupakan bagian dari kodifikasi hukum Perkawinan Islam, semua
pasal-pasalnya sejalan dengan shari’ah.
c.
UU No. 1 tahun
1974 dan KHI tentang Perkawinan melindungi dan menyetarakan kedudukan suami dan
isteri dalam rumah tangga, yang berbeda hanya dalam masalah yang bersifat
fungsional, karena kodrat masing-masing jenis kelamin. [13]
d.
UU No.1 tahun
1974 dan KHI tentang Perkawinan mempertegas tafsir ayat tentang syarat
kebolehan beristri lebih dari satu[14]
yang disebutkan dalam firman Allah Q.S al-Nisa’/4:3,[15]
bahwa dibolehkan untuk berpoligami jika dapat berlaku adil terhadap istri.
e.
UU No.1 tahun
1974 dan KHI tentang Perkawinan menjelaskan kedudukan hukum harta kekayaan
dalam perkawinan.[16]
f.
Dalam KHI
tentang Perkawinan telah dibuatkan pasal berkenaan dengan perempuan hamil
karena zina, karena masalah ini banyak terjadi pada masyarakat di Indonesia,
sering muncul sebagai problem dalam masyarakat, memerlukan ketetapan hukum
menikahi perempuan hamil diluar nikah itu.
g.
UU No.1 tahun
1974 tentang Perkawinan merupakan hukum perkawinan Islam yang diadopsi dan
ditrasformasikan ke dalam Hukum Nasional.
h.
Dengan adanya
UU No.1 tahun 1974 dan KHI tentang Perkawinan, para istri sudah banyak
mengetahui hak-haknya sebagai istri dan mereka sudah banyak mengetahui bahwa
para istri boleh mengajukan cerai gugat ke Pengadilan Agama, jika suaminya
tidak bertanggung jawab dan tidak memenuhi hak-hak isterinya (KDRT) dan
lain-lain.
i.
Dengan teradopsinya
Hukum Fikih Islam (Hukum Islam) tentang Perkawinan ke dalam Hukum Nasional akan
menjadi multi player effect, bagi Negara yang diuntungkan, karena
Perundang-Undangannya jadi berwibawa, ditaati dan dipenuhi oleh Warga Negaranya
dan bagi Islam juga mendapat keuntungan, antara lain:
1)
Islam telah
dapat memberikan kontribusi kepada Negara dalam bidang pembangunan hukum.
2)
Dengan
teradopsinya Hukum Islam (Shari’ah dan Fikih Islam) bidang perkawinan ke
dalam Hukum Nasional, menunjukkan keunggulan ajaran Islam, bahwa ajaran Islam
itu selalu actual disetiap waktu dan tempat.
3)
Shari’ah dan
Fikih Islam (Hukum Islam) tentang Perkawinan dapat diterapkan kepada umat Islam melalui kekuasaan Negara.
2.
Kelemahan
Adapun kelemahan UU No. 1 tahun 1974 dan KHI tentang perkawinan antara lain
a.
Materi KHI
tentang Perkawinan banyak duplikasi dengan apa yang telah diatur dalam UU No. 1
tahun 1974 tentang Perkawinan, walaupun ditemukan banyak
hal-hal yang belum disebutkan dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut.
b.
Dalam UU No. 1
tahun 1974 tentang Perkawinan tidak ada pasal tentang ketentuan umum yang
memuat berbagai pengertian berupa keterangan dari berbagai istilah yang
digunakan dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan itu dan belum semua
masalah yang terkait dengan perkawinan dicantumkan, seperti masalah wali dalam perkawinan, peminangan dan mahar, pada
hal kedua masalah ini adalah sesuatu yang penting dicantumkan dalam buku-buku
fiqih dan hukum adat.
c.
KHI tentang
perkawinan tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum (legal bidding
force), walaupun terbukti efektif menjadi rujukan para Hakim Pengadilan
Agama seluruh Indonesia, karena tidak dicantumkan dalam lembaran Negara sebagai
media publikasi yang menjadi syarat bagi sebuah peraturan agar memiliki
kekuatan hukum mengikat, apalagi dengan berlakunya UU No. 10 tahun 2004 tentang
pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Instruksi Presiden tidak lagi
tercantum dalam jenis dan hiearki Peraturan Perundang-Undangan.
d.
Penggunaan kata
perkawinan dan pernikahan tidak konsisten disebutkan dalam KHI tentang Perkawinan,
walaupun dua kata tersebut sama artinya.
e.
Dalam UU No. 1
tahun 1974 dan KHI tentang Perkawinan belum disebut Perkawinan belum disebutkan
sanksi pidana atas pelanggaran terhadap ketentuan Perkawinan, kecuali ada
sebagian kecil dalam PP No. 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan UU Perkawinan,
tetapi masih terlalu ringan dan tidak sesuai
lagi dengan kondisi ekonomi sekarang.
f.
Dalam UU No. 1
tahun 1974 tentang Perkawinan belum dicantumkan secara tegas masalah gugat
cerai isteri.
g.
Pada pasal 116,
sub KHI tentang Perkawinan disebutkan, bahwa diantara alasan-alasan putusnya
perkawinan adalah, peralihan Agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya
ketidak rukunan dalam rumah tangga.[17]
UU
NO. 1 tahun 1974 dan KHI tentang Perkawinan setelah diimplementasikan dan
disosialisasikan, ternyata banyak mempengaruhi NCTR, khususnya cerai gugat,
karena para isteri telah banyak mengetahui hak-haknya dari UU Perkawinan dan
KHI tersebut. Jika hak-haknya tidak dipenuhi oleh suaminya, atau suami tidak
memperlakukannya dengan baik (tidak mu’âsharah bi al ma’rûf), mereka
mengajukan gugat cerai ke Pengadilan Agama tempat domisilinya.
DAFTAR PUSTAKA
Nurudin, Amiur dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, tnp.t,th.
UU
No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Muhaimin, Abdul Wahab Abd. Adopsi Hukum
Islam dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Gaung Persada. 2010.
Depdikbud.RI, Kamus Besar Bahasa
Indonesia. Jakarta:
Balai Pustaka, 1990.
Tollenaere, C. Kruyskanve F. De. Van Eale’s Xileuw
Groart Waardenbook Der Nederlandse Taal. Gravenhange: Martimus Niijhoff. 1950.
Wojowisiti, S. dan W.J.S
Poerwadarminta, Kamus
Lengkap
Inggris-Indonesia, Indonesia-Inggris. Jakarta: Hasta. 1982.
Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam
di Indonesia, Cet. IV. Jakarta: Cv. Akademika Pressindo. 2010.
Tebba, Sudirman (ed). Perkembangan Kontemporer
Hukum Islam di Asia Tenggara. tnp.t.th.
Abdullah, Abdul Gani. Pengantar Kompilasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum, Cet. I. Jakarta:
Gema Insani,Press. 1994.
Thalib,Sayuti .Hukum Kekeluargaan Indonesia,
Berlaku Bagi Umat Islam. Jakarta: UI Press. 1982.
[3]Abdul Wahab Abd. Muhaimin, Adopsi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional,
(Jakarta: Gaung Persada, 2010), h. 182.
[4]Secara etimologis, “kompilasi” berarti suatu kumpulan atau
himpunan, atau kumpulan yang secara teratur. “Kompilasi” diambil dari kata compilare
(bahasa latin)[4]
yang mempunyai arti mengumpulkan bersama-sama. Kata yang berasal dari bahasa
latin itu kemudian dalam bahasa inggris menjadi compilation yang berarti
karangan yang tersusun dari kutipan-kutipan buku lain, dan dalam bahasa Belanda
menjadi compilatie yang mengandung arti kumpulan dari lain-lain
karangan.
Dengan
demikian, berdasarkan keterangan di atas “kompilasi” ditinjau dari sudut bahasa
berarti suatu proses kegiatan mengumpulkan berbagai bahan dan data yang diambil
dari berbagai sumber buku untuk disusun kembali ke dalam sebuah buku baru yang
lebih teratur dan sistematis.
Depdikbud.RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai
Pustaka, 1990), h.453; C. Kruyskanve
F. De Tollenaere, Van Eale’s Xileuw Groart Waardenbook Der Nederlandse Taal, (Gravenhange:
Martimus Niijhoff, 1950), h. 345. Lihat juga S.Wojowisiti dan W.J.S
Poerwadarminta,Kamus lengkap inggris Indonesia, Indonesia inggris, (Jakarta:
Hasta,1982), h. 88.
Dalam pengertian hukum kompilasi adalah tidak lain dari sebuah buku
hukum atau buku kumpulan yang memuat uraian atau bahan-bahan hukum tertentu,
pendapat hukum atau juga aturan hukum. Pengertiannya
memang berbeda dengan kodifikasi, namun kompilasi dalam pengertian ini juga
merupakan sebuah buku hukum. Abdurrahman, Kompilasi Hukum
Islam di Indonesia, Cet. IV, (Jakarta: Cv. Akademika
Pressindo, 2010), h. 12.
[5]Depag
RI, Komplikasi Hukum Islam, h 135.
[8]Menurut
Abdul Gani Abdullah, penyusunan hukum perkawinan dan perwakafan dalam KHI
didasarkan kepadanbeberapa Perundang-Undangan, seperti UU No. 22 Tahun 1946, UU
No. 32 Tahun 1954, UU No. 1 Tahun 1974, PP No. 9 Tahun 1975, dan PP No.
28 Tahun 1977. Abdul
Gani Abdullah, Pengantar Kompilasi Hukum Islam
Dalam Tata Hukum, cet. I, (Jakarta: Gema Insani,Press, 1994), h. 63.
[9]Kompilasi
hukum Islam adalah Fikih Indonesia karena ia disusun dengan memperhatikan
kondisi kebutuhan hukum umat Islam Indonesia. Prof.T.M. Hasby Ash Siddiqy
pernah mencetuskan, bahwa Fikih Indonesia sebelumnya mempunyai tipe fikih local
semacam Fikih Hijazy, Fikih Misry, Fikih Hindy dan lain-lainnya yang sangat
memperhatikan kebutuhan dan kesadaran hukum m,asyarakat setempat yang berupa
mazhab baru, tapi ia mempersatukan berbagai fikih dalam menjawab satu persoalan
Fikih. Ia mengarah kepada unifikasi
mazhab dalam hukum Islam. Di dalam
system hukum Indonesia ini merupakan bentuk terdekat dengan kodifikasi hukum
yang menjadi arah pembangunan hukum nasional Indonesia.-Depag Ri, Kompilasi Hukum Islam, h. 134.
[10]Isu yang paling menarik dalam pembinaan keluarga adalah menahan
jumlah perceraian. TB. Hamzah dari Fraksi ABRI memaparkan data perkawinan pada
tahun 1970 yang berasal dari DEPAG (Kantor Urusan Agama dan Pengadilan Agama),
dari 859.061 perkawinan, yang melakukan perceraian sebanyak 298.290 dan hanya
11.294 yang melakukan rujuk. Dari data itu dapat dipastikan, bahwa dari sekian
banyak rakyat Indonesia yang melangsungkan perkawinan, lebih dari 30%, berakhir
dengan perceraian dan hanya 3% yang rujuk.
[11]Tokoh-tokoh
perempuan
dari kelompok perempuan ini antara lain Maria Ulfa Subadio, Nani Suwondo dan
dr. Tetty Noor dan Nelly Adam Malik.
[12]Kelompok
ini didukung oleh mayoritas anggota DPR, yang terdiri dari Golkar yang tokohnya
antara lain: Prof. Sunandar, Sukowati dan dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI)
yang tokohnya adalah Drs. Gregorins Soegiarto serta Fraksi dari ABRI.
[13]Sehubungan
dengan isi UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang berkehnaan dengan hak
dan kewajiban suami istri, Sayuti Thalib mengatakan bahwa ada 5 hal yang
sangat penting:
1)
Pergaulan hidup
suami isteri yang baik dan terntram dengan rasa cinta mencintai dan santun
menyantuni, artinya masing-masing pihak wajib mewujudkan pergaulan yang ma’ruf
ke dalam rumah tangga ataupun keluar (masyarakat).
2)
Suami memiliki
kewajiban dalam posisinya sebagai kepala keluarga dan istri juga memiliki
kewajiban dalam posisinys sebagai ibu rumah tangga.
3)
Rumah kediaman
disediakan suami dan suami isteri wajib tinggal dirumah tersebut.pada dasarnya
suami wajib menyediakan tempat tinggal yang tetap, namun dalam kasus-kasus
tertentu, rumah kediaman tersebut dapat diwujudkan secara bersama-sama.
4)
Biaya kehidupan
menjadi tanggung jawab suami, sedangkan isttri wajib membantu suami mencukupi
biaya hidup tersebut.
5)
Si istri
bertanggung jawab mengurus rumah tangga dan membelanjakan biaya rumah tangga
yang di usahakan suaminya dengan cara-cara yang benar, wajar dan dapat
dipertanggung jawabkan Sayuti Thalib, Hukum
Kekeluargaan Indonesia, Berlaku Bagi Umat Islam, (Jakarta: UI Press, 1982), h.73-78.
Menurut Martiman, hak dan kewajiban suami-istri yang
dikandung oleh pasal-pasal 30 s/d 34 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
adalah:
1)
Cinta mencintai
satu sama lainnya
2)
Hormat
menghomati dan menghargai satu sama lainnya
3)
Setia satu sama
lainnya
4)
Saling memberi
dan saling menerima bantuan lahir dan batin satu sama lainnya
5)
Sebagai suami
berkewajiban mencari nafkah bagi anak-anak dan istrinya serta wajib melindungi
istri dan memberikan segala keperluan hidup rumah tangga, lahir batin, sesuai
dengan kemampuannya
6)
Sebagai isteri
berkewajiban mengatur rumah tangga sebaik-baiknya.
Terkait dengan pasal ini Busthanul
Arifin mengatakan bahwa kedudukan suami dan istri dalam perkawinan
sebagaimana yang termuat dalam pasal 30-44 UU No. 1 tahun 1974 tentang
perkawinan adalah seimbang. Masing-masing mempunyai fungsi dan tanggung jawab
yang berbeda. Tetapi dengan tujuan yang
satu, yaitu tercapainya kebahagiaan rumah tangga dan keluarga yang sakinah,
mawaddah dan rahmah.
Pendapat Busthanul Arifin diatas identik dengan pernyataan
Yahya
[14]UU
No. 1 tahun 1974 pasal 3-5, dan KHI tentang Perkawinan pasal 55-59.
÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz wr& (#qäÜÅ¡ø)è? Îû 4uK»tGuø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/âur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz wr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷r& 4 y7Ï9ºs #oT÷r& wr& (#qä9qãès?
Artinya:
Dan jika kamu takut tidak akan dapat
Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu
mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua,
tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil [265],
Maka (kawinilah) seorang saja [266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang
demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
[16]UU
No.1 tahun 1974 pasal 35-37, dan KHI tentang Perkawinan pasal 85-97.
[17]Seharusnya
tidak perlu lagi dicantumkan kata-kata “yang menyebabkan terjadinya ketidak
rukunan dalam rumah tangga”, karena dengan menyebutkan kata-kata yang
menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga berarti sungguhpun
kalau murtad asal rukun dalam rumah tangga maka perkawinan tidak batal.
Artinya, (dengan mencantumkan kata-kata “yang menyebabkan terjadinya ketidak
rukunan dalam rumah tangga setelah kata “murtad” itu bertentangan dengan pasal
7 (a) KHI tersebut.
[18]Singkatan
dari “Nikah, Cerai, Talak dan Rujuk)
No comments:
Post a Comment