Tuesday, December 24, 2019

PERJANJIAN PERKAWINAN PERSPERKTIF KHI DAN UU NO. 1 TAHUN 1974


PERJANJIAN PERKAWINAN
PERSPERKTIF KHI DAN UU NO. 1 TAHUN 1974[1]
 Ida rohyatul Aini

A.  Selayang Pandang Perjanjian Perkawinan
Dalam pergaulan hidup social (social community), setiap hari manusia selalu melakukan aktiviktas-aktiviktas untuk memenuhi kepentingangnya. Segala perbuatan manusia yang dilakukan untuk menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban (misalnya membuat surat wasiat, membuat persetujuan-persetujuan) dinamakan perbuatan hukum.[2]
Dalam persfektif hukum, perbuatan hukum itu sendiri digolongkan menjadi dua, yaitu :
a.    Perbuatan hukum sepihak, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak dan menimbulkan hak dan kewajiban pada saatu pihak pula. Misalnya pembuatan surat wasiat, pemberian hadiah (hibah)
b.    Perbuatan hukum dua pihak, ialah suatu perbuatan hukum yang dilakukan dua pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi keduanya. Misalnya membuat persetujuan untuk melakukan perkawinan, persetujuan jual-beli dan lain-lain.[3]
Dari dua golongan perbuatan hukum tersebut perjanjian hukum dapat dikategorikan perbuatan hukum dua belah pihak, karena perjanjian perkawinan yang seperti itu telah diatur  KUH Perdata maupun Undang-undang perkawinan, biasa terjadi karena adanya persetujuan kedua belah pihak.
Jauh sebelum itu, sebetulnya jalan kearah timbulnya gagasan pembentukan KHI telah dilakukan MA bersama Depag RI sejak lahirnya UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang  perkawinan dan PP No 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Kebutuhan akan kesamaan pandangan untuk menghindari perbedaan penafsiran terhadap aturan hukum Islam telah dirasakan. Karena itulah, pada tanggal 16 September 1976 MA-Depag dengan nama KMA/1976. Pembentukan kepanitiaan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi persoalan-persoalan tersebut dan sekaligus untuk mewujudkan kesatuan hukum dan bentuk hukum islam yang berlaku dalam masyarakat yang sebagian masih dalam bentuk hukum tidak tertulis. [4]
Perjanjian perkawinan menurut asalnya merupakan terjemahan dari kata “ Huwelijksevoorwaarden” yang ada dalam Burgelijk Wetboek (BW).[5] Istilah ini terdapat dalam KUH Perdata.[6] Undang- undang No 1 Tahun 1974.[7] Dan Kompilasi Hukum Islam.[8] Huwlijik menurut bahasa berarti: perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang permpuan.[9] Sedangkan Voorwaad berarti syarat.[10]
Istilah perjanjian dalam hukum islam tidak ada, yang ada dalam literature fiqih ditemukan bahasan dengan maksud yang sama yakni: ijab qabul yang disertai dengan syarat atau persyaratan dalam perkawinan” bahasan tentang syarat dalam perkawinan tidak sama dengan syarat perkawinan yang ada dalam kitab-kitab karena yang dibahas dalam syarat perkawinan itu adalah syarat-syarat untuk sahnya dalam suatu perkawinan.[11]
Sedangkan istilah perjanjian” dalam hukum Indonesia, disebut “akad” dalam hukum islam. Kata “Akad” berasal dari kata  العقد (Al-aqad).[12] yang berarti “mengikatkan (tali), menyimpulkan, menyambungkan atau menghubungkan (Ar-‘rabt).[13] Sebagai suatu istilah hukum Islam, banyak pendapat tentang definisi yang diberikan kepada akad (perjanjian) Menurut pasal 262 Mursyid al-Hairan, akad merupakan "pertemuan ijab yang diajukan oleh salah satu pihak dengan Kabul dari pihak lain yang menimbulkan akibat hukum pada objek akad".[14]
Secara umum adanya kewajiban dalam menunaikan akad yang telah dijanjikan, sebagaiman yang diterangkan dalam suatu ayat al-Qur'an:
يا ا يهىا ا لذ ين ا منو ا فو ا ابا عقو ا د

B.   Perjanjian Perkawinan Perspektif KHI
Pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai perjanjian perkawinan di atur pada Bab VII Pasal 45 sampai 52 tentang perjanjian perkawinan. Terhadap pasal-pasal tersebut terdapat perjanjian perkawinan, Pasal 45;  menyebutkan  kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk:

1.    Taklik, talak; dan
2.    Perjanjian lain yang juga tidak bertentangan dengan hukum islam.[15]
Dalam pasal-pasal di atas jelas bertentangan dengan pasal 29 No. 1 Tahun 1974. Sebagaimana penjelasan dalam pasal 29 UU dinyatakan bahwa “yang dimaksud perjanjian” dalam pasal ini tidak termasuk “ta’lik talak”. Akan tetapi dalam KHI jelas ditegaskan bahwa perjanjian perkawinan bisa dalam bentuk “ta’lik talak”, dan bisa dalam bentuk perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Perjanjian perkawinan yang berkaitan dengan masalah harta bersama yang didapat selama perkawinan diterangkan dalam pasal 47 KHI.[16]
Jadi  “perjanjian perkawinan” menurut KHI bukan hanya terbatas pada harta yang didapatkan selama perkawinan, akan tetapi mencakup harta bawaan masing-masing suami istri. Sedangkan yang dimaksud dengan perjanjian perkawinan terhadap harta bersama yaitu perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat nikah, perjanjian tersebut yang dibuat oleh suami istri untuk kemudian mempersatukan atau memisahkan harta kekayaan pribadi masing-masing selama perkawinan berlangsung, tergantung dari apa yang disepakati oleh para pihak yang melakukan perjanjian.
Adapun KHI sebagai dasar  yang mengatur perjanjian perkawinan untuk diberlakukan terhadap warga Negara yang membutuhkannya, hal ini sangat  dimungkinkan bagi pasangan calon istri yang akan melakukan akad dalam sebuah perkawinan  sebagaimana yang tercantum dalam pasal dalam pasal 45 sampai pasal 52. Pentingnya perjanjian perkawinan dalam pandangan KHI adalah sebagai landasan yang kuat karena untuk kebaikan bersama antara kedua belah pihak antara calon suami istri yang akan melakukan perjanjian dalam perkawinan, baik dalam UU No. 1 1974 maupun berdasarkan Kompilasi Hukum Islam. Kemudian dalam perjanjian perkawinan juga tentu diberlakukan aturan-aturan atau syarat-syarat yang tidak merugikan antara kedua belah pihak, dan sesuai dengan Undang-undang untuk itu. Hal ini sangat penting agar kekuatan hukum dalam perjanjian perkawinan tersebut mampu dipertanggung jawabkan. Sebab sebuah perjanjian perkawinan atau perikatan kedua belah pihak karena pada prinsipnya perjanjian perkawinan sama dengan perjanjian lain pada umumnya, dimana antara perjanjian yang satu sama lain saling terkait hal ini terkait pada pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat-syarat sahnya perjanjian-perjanjian.[17]


C.       Perjanjian Perkawinan UU No. 1 Tahun 1974
Secara umum, perjanjian perkawinan (prenuptial agreement) berisi tentang mengatur harta kekayaan calon suami istri.[18] Pada prinsipnya pengertian perjanjian perkawinan itu sama dengan perjanjian pada umumnya.yaitu suatu perjanjian antara dua orang calon suami istri untuk mengatur harta kekayaan pribadi masing-masing.
Perjanjian perkawinan dalam Undang-undang perkawinan diatur dalam Bab V pasal 29 yang terdiri dari emapt ayat yakni, sebagai berikut:
Ayat (1):
“Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya juga, berlaku kepada pihak ketiga sepanjang pihak ketiga bersangkutan.”
Ayat (2): “Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bila mana melanggar batas-batas ukum agama dan kesusilaan”.
Ayat (3): “Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawianan dilangsungkan”.
Ayat (4): “Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikian pihak ketiga”.
Menurut martiman Prodjohamidjodjo perjanjian pada pasal 29 ini jauh lebih sempit oleh karena hanya meliputi “verbintenissen” yang bersumber pada persetujuan saja (overenkimsten), dan perbuatan yang tidak melawan hukum, jadi tidak peduli “verbintenissen” uit de wet. allen” (perikatan yang bersumber dari undang-undang)[19]. Dikatakan lebih sempit karena perjanjian perkawinan dalam undang-undang ini tidak termasuk didalamnya Ta’lik talak sebagai mana yang termuat dalam surat nikah.
Kendatipun tidak ada definisi yang jelas yang dapat menjelaskan perkawinan namun dapat diberikan batasan, sebagai suatu hubungan hukum mengenai harta kekayaan  mengenai kedua belah pihak, dalam mana satu pihak berjanji untuk melakukan suatu hal, sedangkan di pihak lain menuntut pelaksanaan perjanjian tersebut.[20]
Jika di analisis tentang perjanjian perkawinan nomor 1 tahun 1974, maupun Kompilasi Hukum Islam bahwa perjanjian perkawinan bukanlah merupakan suatu hal yang wajib dan sifatnya accesoir dalam arti ada dan sahnya suatu perjanjian tersebut tergantung dari adanya suatu perjanjian pokok, dalam hal ini adalah tergantung dari adanya suatu ikatan perkawinan yang syah.


DAFTAR USTAKA
.
Abdul Wahab Abd. Muhaimin.2010.Adopsi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional.Jakarta: Gaung Persada (GP) Press.
Abdurrahman.2010.Kompilasi Hukum Islam.Jakarta: Cv Akademika Pressindo.
Marzuki Wahid.2014.Fikih Indonesia: Kompilasi Hukum Islam dan Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam dalam Bingkai Politik Hukum Indonesia.Bandung: ISIF (Institute Islami Islam Fahmina).
Rahmat Rosyadi & Rais Ahmad.2006.Formulasi Syariat Islam dalam Perspektif Tata Hukum Indonesia.Bogor: Ghalia Indonesia


[1]Sebuah praktis dari KHI & UU No. 1 tahun 1974
[2]CST, Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Cet. Ke VII. (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1984)hlm. 119
[3]CST, Kansil.Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Cet. Ke VII,…….
[4]Marzuki Wahid, Fiqh  Indonesia: Kompilasi Hukum Islam dan Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam dalam Bingkai Politik Hukum Indonesia, cet. I,(Bandung: ISIF Marja,2014), hlm.111
[5] Subekti,Pokok-pokok Hukum Perdata, cet. XXVII. (Jakarta:intermasa; 1995).hlm 37.
[6]KUH Perdata Bab VII dan VIII Pasal 139-185.
[7]Undang- undang  nomor 1 tahun 1974 Bab V Pasal 29.
[8]Kompilasi Hukum Islam, Bab, VII Pasal 45-52.
[9]Martias Gelar Imam Radjo Mulono, Penjelasan istilah-istilah hokum Belanda Indonesia, (Jakarta: Galia, 1982).hlm  107.
[10]Kamus Umum Belanda Indonesia, S.Wojastio, (Jakarta; Ikhtiar Baru Van Hoere, 1990),hlm 771.
[11]Amir Syarifuddin,Hukum Perkawinan Islam di Indonesia : Antara Fiqih Munaqhat dan Undang-undang Perkawinan, cet. I (Jakarta: Kencana 2006),hlm. 145.
[12]Al-Munawwir; Kamus Arab Indonesia, Ahmad Warson Munawwir (Surabaya; Pustaka Progresif,1997,).hlm. 953.       
[13]Al-Munawwir; Kamus Arab Indonesia,…..hlm. 466
[14]Ahmad Abu al Fath. Kitab Al-Muamalat fi- asy syari’iah al-Islamiyah wa al-Qawanin al-Misriyah (Mesir: Matba’ah, al-Busfir, 1913).hlm. 139.
[15] Marzuki Wahid, Fiqih Indonesia. Cet, I (Bandung; 2014), h. .339.
[16] (1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua calon mempelai dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan pegawai pencatat Nikah mengenai kedudukan harta dalam perkawinan.
(2) Perjanjuan tersebut dalam ayat (1) dapat meliputi percampuran harta pribadi dan pemisahan harta pencaharian masing-masing sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan islam.
(3) Disamping ketentuan dalam ayat (1) dan (2) di atas, boleh juga isi perjanjian itu mendapatkan kewenangan masing-masing untuk mengadakan ikatan hipotik atas harta pribadi dan harta bersama atau harta syarikat.
[17]Pasal 1320 KHU Perdata berbunyi:untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empt syarat. 1.sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. 2.kecakapan utnuk membuat suatu perikatan. 3.suatu hal tertentu. 4.suatu sebab yang halal.
[18]Happy Susanto, Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadi Perceraian, cet. Ke III (Jakarta: visimedia, 2008,), h. 78.
[19]Amir Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata di Indonesia (studi kritis perkembangan hukum islam dari fiqih, UU No, 1/1974 sampai KHI), cet 1 (Jakarta kencana 2004), h. 137.
[20]Amir Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata di Indonesia (studi kritis perkembangan hukum islam dari fiqih,UU No, 1/1974 sampai KHI),  h. 17.

No comments:

Post a Comment

DARAH - DARAH WANITA

YANG TINGGAL DI ANTARA KITA

  YANG TINGGAL DI ANTARA KITA Zizi Althofunnisa   Cinta itu datang diam-diam, lalu menetap tanpa izin di mataku, di cara aku men...