PERJANJIAN PERKAWINAN
PERSPERKTIF KHI DAN UU NO. 1 TAHUN
1974[1]
Ida rohyatul
Aini
A. Selayang Pandang Perjanjian Perkawinan
Dalam pergaulan hidup social (social community), setiap hari
manusia selalu melakukan aktiviktas-aktiviktas untuk memenuhi kepentingangnya.
Segala perbuatan manusia yang dilakukan untuk menimbulkan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban (misalnya membuat surat wasiat, membuat
persetujuan-persetujuan) dinamakan perbuatan hukum.[2]
Dalam persfektif hukum, perbuatan hukum itu sendiri digolongkan
menjadi dua, yaitu :
a.
Perbuatan hukum
sepihak, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak dan menimbulkan
hak dan kewajiban pada saatu pihak pula. Misalnya pembuatan surat wasiat,
pemberian hadiah (hibah)
b.
Perbuatan hukum
dua pihak, ialah suatu perbuatan hukum yang dilakukan dua pihak yang
menimbulkan hak dan kewajiban bagi keduanya. Misalnya membuat persetujuan untuk
melakukan perkawinan, persetujuan jual-beli dan lain-lain.[3]
Dari dua golongan perbuatan hukum tersebut
perjanjian hukum dapat dikategorikan perbuatan hukum dua belah pihak, karena
perjanjian perkawinan yang seperti itu telah diatur KUH Perdata maupun Undang-undang perkawinan,
biasa terjadi karena adanya persetujuan kedua belah pihak.
Jauh sebelum itu, sebetulnya jalan kearah
timbulnya gagasan pembentukan KHI telah dilakukan MA bersama Depag RI sejak
lahirnya UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang
perkawinan dan PP No 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Kebutuhan
akan kesamaan pandangan untuk menghindari perbedaan penafsiran terhadap aturan
hukum Islam telah dirasakan. Karena itulah, pada tanggal 16 September 1976
MA-Depag dengan nama KMA/1976. Pembentukan kepanitiaan ini dimaksudkan untuk
mengantisipasi persoalan-persoalan tersebut dan sekaligus untuk mewujudkan
kesatuan hukum dan bentuk hukum islam yang berlaku dalam masyarakat yang
sebagian masih dalam bentuk hukum tidak tertulis. [4]
Perjanjian
perkawinan menurut asalnya merupakan terjemahan dari kata “ Huwelijksevoorwaarden”
yang ada dalam Burgelijk Wetboek (BW).[5]
Istilah ini terdapat dalam KUH Perdata.[6]
Undang- undang No 1 Tahun 1974.[7]
Dan Kompilasi Hukum Islam.[8] Huwlijik
menurut bahasa berarti: perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang
permpuan.[9]
Sedangkan Voorwaad berarti syarat.[10]
Istilah perjanjian dalam hukum islam tidak
ada, yang ada dalam literature fiqih ditemukan bahasan dengan maksud yang sama
yakni: ijab qabul yang disertai dengan syarat atau persyaratan dalam
perkawinan” bahasan tentang syarat dalam perkawinan tidak sama dengan syarat
perkawinan yang ada dalam kitab-kitab karena yang dibahas dalam syarat
perkawinan itu adalah syarat-syarat untuk sahnya dalam suatu perkawinan.[11]
Sedangkan
istilah perjanjian” dalam hukum Indonesia, disebut “akad” dalam hukum islam.
Kata “Akad” berasal dari kata العقد (Al-aqad).[12]
yang berarti “mengikatkan (tali), menyimpulkan, menyambungkan atau
menghubungkan (Ar-‘rabt).[13]
Sebagai suatu istilah hukum Islam, banyak pendapat tentang definisi yang
diberikan kepada akad (perjanjian) Menurut pasal 262 Mursyid al-Hairan, akad
merupakan "pertemuan ijab yang diajukan oleh salah satu pihak dengan Kabul
dari pihak lain yang menimbulkan akibat hukum pada objek akad".[14]
Secara umum
adanya kewajiban dalam menunaikan akad yang telah dijanjikan, sebagaiman yang
diterangkan dalam suatu ayat al-Qur'an:
يا ا يهىا ا لذ ين ا منو ا فو ا ابا عقو ا د
B.
Perjanjian
Perkawinan Perspektif KHI
Pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai perjanjian perkawinan di
atur pada Bab VII Pasal 45 sampai 52 tentang perjanjian perkawinan. Terhadap
pasal-pasal tersebut terdapat perjanjian perkawinan, Pasal 45; menyebutkan
kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam
bentuk:
1.
Taklik, talak;
dan
2.
Perjanjian lain
yang juga tidak bertentangan dengan hukum islam.[15]
Dalam pasal-pasal di atas jelas bertentangan dengan pasal 29 No. 1 Tahun 1974. Sebagaimana
penjelasan dalam pasal 29 UU dinyatakan bahwa “yang dimaksud perjanjian” dalam
pasal ini tidak termasuk “ta’lik talak”. Akan tetapi dalam KHI jelas ditegaskan
bahwa perjanjian perkawinan bisa dalam bentuk “ta’lik talak”, dan bisa dalam
bentuk perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Perjanjian
perkawinan yang berkaitan dengan masalah harta bersama yang didapat selama perkawinan
diterangkan dalam pasal 47 KHI.[16]
Jadi “perjanjian perkawinan” menurut KHI bukan
hanya terbatas pada harta yang didapatkan selama perkawinan, akan tetapi
mencakup harta bawaan masing-masing suami istri. Sedangkan yang dimaksud dengan
perjanjian perkawinan terhadap harta bersama yaitu perjanjian tertulis yang
disahkan oleh pegawai pencatat nikah, perjanjian tersebut yang dibuat oleh
suami istri untuk kemudian mempersatukan atau memisahkan harta kekayaan pribadi
masing-masing selama perkawinan berlangsung, tergantung dari apa yang
disepakati oleh para pihak yang melakukan perjanjian.
Adapun KHI sebagai dasar yang mengatur perjanjian perkawinan untuk
diberlakukan terhadap warga Negara yang membutuhkannya, hal ini sangat dimungkinkan bagi pasangan calon istri yang
akan melakukan akad dalam sebuah perkawinan
sebagaimana yang tercantum dalam pasal dalam pasal 45 sampai pasal 52. Pentingnya
perjanjian perkawinan dalam pandangan KHI adalah sebagai landasan yang kuat
karena untuk kebaikan bersama antara kedua belah pihak antara calon suami istri
yang akan melakukan perjanjian dalam perkawinan, baik dalam UU No. 1 1974
maupun berdasarkan Kompilasi Hukum Islam. Kemudian dalam
perjanjian perkawinan juga tentu diberlakukan aturan-aturan atau syarat-syarat
yang tidak merugikan antara kedua belah pihak, dan sesuai dengan Undang-undang
untuk itu. Hal ini sangat penting agar kekuatan hukum dalam perjanjian
perkawinan tersebut mampu dipertanggung jawabkan. Sebab sebuah perjanjian
perkawinan atau perikatan kedua belah pihak karena pada prinsipnya perjanjian
perkawinan sama dengan perjanjian lain pada umumnya, dimana antara perjanjian
yang satu sama lain saling terkait hal ini terkait pada pasal 1320 KUH Perdata
tentang syarat-syarat sahnya perjanjian-perjanjian.[17]
C.
Perjanjian
Perkawinan UU No. 1 Tahun 1974
Secara umum,
perjanjian perkawinan (prenuptial agreement) berisi tentang mengatur
harta kekayaan calon suami istri.[18]
Pada prinsipnya pengertian perjanjian perkawinan itu sama dengan perjanjian
pada umumnya.yaitu suatu perjanjian antara dua orang calon suami istri untuk
mengatur harta kekayaan pribadi masing-masing.
Perjanjian
perkawinan dalam Undang-undang perkawinan diatur dalam Bab V pasal 29 yang
terdiri dari emapt ayat yakni, sebagai berikut:
Ayat
(1):
“Pada waktu atau sebelum perkawinan
dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian
tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya
juga, berlaku kepada pihak ketiga sepanjang pihak ketiga bersangkutan.”
Ayat (2): “Perjanjian tersebut tidak
dapat disahkan bila mana melanggar batas-batas ukum agama dan kesusilaan”.
Ayat
(3): “Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawianan dilangsungkan”.
Ayat
(4): “Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah,
kecuali dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan
tidak merugikian pihak ketiga”.
Menurut
martiman Prodjohamidjodjo perjanjian pada pasal 29 ini jauh lebih sempit oleh
karena hanya meliputi “verbintenissen” yang bersumber pada persetujuan saja (overenkimsten),
dan perbuatan yang tidak melawan hukum, jadi tidak peduli “verbintenissen” uit
de wet. allen” (perikatan yang bersumber dari undang-undang)[19].
Dikatakan lebih sempit karena perjanjian perkawinan dalam undang-undang ini
tidak termasuk didalamnya Ta’lik talak sebagai mana yang termuat dalam surat
nikah.
Kendatipun tidak ada definisi yang jelas yang
dapat menjelaskan perkawinan namun dapat diberikan batasan, sebagai suatu
hubungan hukum mengenai harta kekayaan
mengenai kedua belah pihak, dalam mana satu pihak berjanji untuk
melakukan suatu hal, sedangkan di pihak lain menuntut pelaksanaan perjanjian
tersebut.[20]
Jika di analisis tentang perjanjian perkawinan
nomor 1 tahun 1974, maupun Kompilasi Hukum Islam bahwa perjanjian perkawinan
bukanlah merupakan suatu hal yang wajib dan sifatnya accesoir dalam arti ada
dan sahnya suatu perjanjian tersebut tergantung dari adanya suatu perjanjian
pokok, dalam hal ini adalah tergantung dari adanya suatu ikatan perkawinan yang
syah.
DAFTAR USTAKA
.
Abdul Wahab Abd. Muhaimin.2010.Adopsi Hukum Islam dalam Sistem
Hukum Nasional.Jakarta: Gaung Persada (GP) Press.
Abdurrahman.2010.Kompilasi Hukum Islam.Jakarta: Cv Akademika
Pressindo.
Marzuki Wahid.2014.Fikih Indonesia: Kompilasi Hukum Islam dan
Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam dalam Bingkai Politik Hukum Indonesia.Bandung:
ISIF (Institute Islami Islam Fahmina).
Rahmat Rosyadi & Rais Ahmad.2006.Formulasi Syariat Islam
dalam Perspektif Tata Hukum Indonesia.Bogor: Ghalia Indonesia
[1]Sebuah praktis dari KHI & UU No. 1 tahun 1974
[2]CST,
Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Cet. Ke VII. (Jakarta:
PN Balai Pustaka, 1984)hlm. 119
[3]CST,
Kansil.Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Cet. Ke VII,…….
[4]Marzuki
Wahid, Fiqh Indonesia: Kompilasi
Hukum Islam dan Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam dalam Bingkai Politik
Hukum Indonesia, cet. I,(Bandung: ISIF Marja,2014), hlm.111
[5]
Subekti,Pokok-pokok Hukum Perdata, cet. XXVII. (Jakarta:intermasa;
1995).hlm 37.
[6]KUH
Perdata Bab VII dan VIII Pasal 139-185.
[7]Undang-
undang nomor 1 tahun 1974 Bab V Pasal
29.
[8]Kompilasi
Hukum Islam, Bab, VII Pasal 45-52.
[9]Martias
Gelar Imam Radjo Mulono, Penjelasan istilah-istilah hokum Belanda Indonesia,
(Jakarta: Galia, 1982).hlm 107.
[11]Amir
Syarifuddin,Hukum Perkawinan Islam di Indonesia : Antara Fiqih Munaqhat dan
Undang-undang Perkawinan, cet. I (Jakarta: Kencana 2006),hlm. 145.
[12]Al-Munawwir;
Kamus Arab Indonesia, Ahmad Warson Munawwir (Surabaya; Pustaka Progresif,1997,).hlm.
953.
[14]Ahmad
Abu al Fath. Kitab Al-Muamalat fi- asy syari’iah al-Islamiyah wa al-Qawanin
al-Misriyah (Mesir: Matba’ah, al-Busfir, 1913).hlm. 139.
[16] (1)
Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua calon mempelai dapat
membuat perjanjian tertulis yang disahkan pegawai pencatat Nikah mengenai
kedudukan harta dalam perkawinan.
(2)
Perjanjuan tersebut dalam ayat (1) dapat meliputi percampuran harta pribadi dan
pemisahan harta pencaharian masing-masing sepanjang hal itu tidak bertentangan
dengan islam.
(3)
Disamping ketentuan dalam ayat (1) dan (2) di atas, boleh juga isi perjanjian
itu mendapatkan kewenangan masing-masing untuk mengadakan ikatan hipotik atas
harta pribadi dan harta bersama atau harta syarikat.
[17]Pasal
1320 KHU Perdata berbunyi:untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empt syarat.
1.sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. 2.kecakapan utnuk membuat suatu perikatan.
3.suatu hal tertentu. 4.suatu sebab yang halal.
[18]Happy
Susanto, Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadi Perceraian, cet. Ke III
(Jakarta: visimedia, 2008,), h. 78.
[19]Amir
Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata di Indonesia (studi kritis perkembangan
hukum islam dari fiqih, UU No, 1/1974 sampai KHI), cet 1 (Jakarta
kencana 2004), h. 137.
[20]Amir
Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata di Indonesia (studi kritis
perkembangan hukum islam dari fiqih,UU No, 1/1974 sampai KHI), h. 17.
No comments:
Post a Comment