Abstrak
Islam as the religion of the
majority of the Indonesian population,
in it contains the
laws governing man's relationship with another man
in public life. Therefore, the development of
national law, Islamic law is a necessary element
diperhatikan.Pada Independence era, Islamic law
was passed two
periods. The first period is the acceptance
of Islamic law as a source of persuasive. The
second period is the Islamic law as an
authoritative source. Persuasive
source of law in
the context of the Constitution, namely
that new sources
of law accepted if believed. In the context of Islamic law, charter Jakarta
as one of the results of the trial BPUPKI a
persuasive source. New Islamic law to be authoritative sources
(sources of law has been legally binding)
in the state administration, when the July 5 Presidential Decree 1959
which recognizes that animates the Jakarta Charter
1945. Islamic law
as a legal order that
guided and adhered
to by the majority of the population and the
people of Indonesia is the law that
has been living in
the community, and is part of the
teachings and beliefs
of Islam that exists
in the national law
of life, as well as an ingredient in the coaching
and development.
A.
Pendahuluan
Islam
sebagai agama mayoritas penduduk Indonesia, di dalamnya mengandung hukum yang
mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dalam kehidupan bermasyarakat.
Karenanya, dalam pembangunan hukum nasional, hukum Islam merupakan unsur yang
perlu diperhatikan.
Menurut
Zarkowi Soejoeti, yang dikutip Said Agil Husain al-Munawar dalam bukunya Hukum
Islam dan Pluralitas Sosial, menyatakan bahwa kalau mengacu kepada
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, maka agama dapat dijadikan solusi dalam
pembangunan hukum nasional. Karena itu, hukum Islam sebagai salah satu sistem
ajaran Islam yang dianut oleh sebahagian besar rakyat Indonesia, berpeluang
besar memberikan kontribusinya kepada pembangunan hukum nasional.[1]
Sejarah
perkembangan dan keberadaan Indonesia, baik sebagai komunitas maupun sebagai
negara, hukum sebagai tatanan yang tumbuh dalam berbagai proses historis bangsa
Indonesia setelah mewarisi berbagai proses pertumbuhan, mulai dari awal
kedatangan Islam sampai sekarang ini, hukum Islam menjadi faktor penting dalam
menentukan setiap pertimbangan politik untuk mengambil kebijaksanaan
penyelenggaraan negara.
Mempelajari
sejarah hukum (legal history) Hindia Belanda mengenai kedudukan hukum Islam,
dapat dibagi dalam 2 periode yakni : (1) periode penerimaan hukum Islam
sepenuhnya dan (2) Periode penerimaan hukum Islam oleh hukum adat.[2]
Periode
penerimaan hukum Islam sepenuhnya disebut dengan teori reception in complexu,
sedangkan periode penerimaan hukum islam oleh hukum adat, disebut teori receptie.
Teori
reception in complexu adalah suatu periode dimana hukum Islam
diberlakukan sepenuhnya bagi umat Islam. Sejak adanya kerajaan-kerajaan Islam
di Indonesia, pemerintah kolonial memberlakukan hukum Islam bagi umat Islam,
khususnya hukum perkawinan, hukum kewarisan yang kemudian disebut hukum
kekeluargaan.[3]
Untuk menjamin pelaksanaan hukum tersebut, oleh Belanda
dikeluarkan peraturan Resolutie der Indiche Regeering tanggal 25 Mei
1760, yang kemudian dikenal dengan Compendium Freijer. Dalam Regeerings
Reglement (RR) Tahun 1885, pasal 75 dinyatakan bahwa : Oleh hakim
Indonesia, hendaklah diberlakukan Undang-undang Agama (Godsdienstige Wetten).
Periode penerimaan hukum Islam oleh hukum adat,
dipahami bahwa hukum Islam baru berlaku bila dikehendaki atau diterima oleh
hukum adat. Melalui Indische Statsregeling (IS) yang diundangkan
dalam stlb. 1929 : 212, disebutkan bahwa hukum Islam dicabut dari tata hukum
Hindia Belanda. Pasal 134 ayat (2) IS Tahun 1429 itu berbunyi : Dalam hal terjadi
perkara perdata antara sesama orang Islam, akan diselesaikan oleh hakim agama
Islam apabila hukum adat mereka menghendakinya dan sejauh itu tidak ditentukan
lain dengan suatu ordonansi.[4]
Selanjutnya pada tahun 1937, pemerintah Hindia Belanda
mengemukakan gagasan bahwa wewenang Pengadilan Agama yang mengadili masalah
kewarisan sejak tahun 1882, dialihkan menjadi wewenang Pengadilan Negeri,
melalui stlb. 177: 116, dicabutlah wewenang Pengadilan Agama, dengan alasan
bahwa hukum waris belum diterima sepenuhnya oleh hukum adat.[5]
Pada zaman Kemerdekaan, hukum islam pun melewati dua
periode. Periode pertama adalah penerimaan hukum islam sebagai sumber
persuasive. Periode kedua adalah hukum Islam sebagai sumber autoritatif.
Sumber persuasive dalam konteks hukum konstitusi, yaitu
sumber hukum yang baru diterima apabila diyakini. Dalam konteks hukum Islam ,
piagam Jakarta sebagai salah satu hasil sidang BPUPKI merupakan sumber
persuasive. Hukum Islam baru menjadi sumber autoritatif (sumber hukum yang
telah mempunyai kekuatan hukum) dalam ketatanegaraan, ketika Dekrit Presiden
R.I 5 juli 1959 yang mengakui bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945.[6]
Hukum Islam sebagai tatanan hukum yang dipedomani dan
ditaati oleh mayoritas penduduk dan masyarakat Indonesia adalah hukum yang
telah hidup dalam masyarakat, dan merupakan bagian dari ajaran dan keyakinan
Islam yang eksis dalam kehidupan hukum nasional, serta merupakan bahan dalam
pembinaan dan pengembangannya.
B.
Positivisasi
Hukum Islam dalam Pembinaan Hukum Nasional di
Indonesia
Indonesia,
seperti negara berkembang lainnya, selalu berusaha menjalankan pembangunan
hukum nasional, yang dalam praktik sarat dengan nuansa dan pengaruh politik
penguasa. Perubahan politik, memasuki era
reformasi akan mengalami perubahan yang cukup mendasar. Memasuki era reformasi
arah dan kebijakan hukum nasional yang juga sekaligus merupakan politik hukum
nasional harus berlandaskan pada Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun
1999, yang merupakan produk era reformasi. Dalam arah kebijakan GBHN disebutkan
antara lain :
Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh
dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta
memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang
diskriminatif, termasuk ketidak adilan gender dan ketidaksesuaiannya dengan
tuntutan reformasi melalui program legislasi.[7]
Dari
ungkapan tersebut dapat dipahami bahwa pembangunan hukum nasional secara garis
besar bersumber pada hukum adat, hukum agama, dan hukum dari luar, khususnya
dari dunia barat.
Menurut
GBHN 1999, untuk membuat sebuah undang-undang, ada tiga bahan baku yang kita
gunakan, salah satunya adalah hukum Islam. Ketika kita berbicara mengenai
positivisasi hukum Islam, maka sasaran utamanya adalah menjadikan hukum Islam
sebagai sumber pembuatan undang-undang. Mencakup juga pengertian lain yang
lebih luas, termasuk putusan hakim, kebiasaan dan doktrin.[8]
Aspirasi
tentang implementasi hukum Islam dalam konteks hukum nasional sangat terkait
dengan pandangan atau orientasi seseorang atau suatu kelompok tentang posisi
Islam dalam konteks kehidupan bernegara. Orientasi Islam ini dapat
diklasifikasikan menjadi tiga kelompok. Pertama, adalah orientasi yang
berupaya memperjuangkan implementasi ajaran secara komprehensif (kaffah),
baik bidang aqidah, syari’ah maupun etika moral. Kedua, adalah orientasi
yang hanya berupaya memperjuangkan implementasi akidah dan etika moral Islam. Ketiga,
orientasi yang berupaya memperjuangkan sedapat mungkin implementasi syari’ah
disamping aqidah dan etika moral atau minimal prinsip-prinsipnya yang
terintegrasi ke dalam sistem nasional. Orientasi pertama menjadikan Islam
sebagai ideologis, kedua menjadikan Islam sebagai sumber etika moral, dan
ketiga menjadikan Islam sebagai sub-idiologi.[9]
Orientasi
pertama ini didukung oleh mereka yang masih tetap concerned
terhadap orientasi Islam sebagai ideologi yang manifestasinya berbentuk
pelaksanaan syari’ah islam secara formal sebagai hukum positif. Orientasi ini
mendukung pendekatan struktural dalam sosialisasi dan institusionalisasi ajaran
Islam. orientasi ini sebenarnya sudah dimiliki oleh para tokoh Islam menjelang
dan pada masa-masa awal kemerdekaan Indonesia, kemudian sejalan dengan era
globalisasi, orientasi ini banyak dipengaruhi ide-ide ikhwanul muslimin
yang berdiri di Mesir tahun 1928 dan kini sudah berkembang di sejumlah Negara
Timur Tengah.
Orientasi
kedua didukung oleh mereka yang memiliki orientasi kebangsaan lebih
besar dari pada orientasi keislaman. Orientasi ini hanya mendukung pelaksanaan
etika moral Islam dan menolak pelaksanaan syari’ah dalam konteks kehidupan
bernegara. Orientasi ini mendukung pendekatan kultural dan menolak pendekatan
struktural dalam hal sosialisasi dan institusionalisasi ajaran Islam. Menurut
orientasi ini, munculnya partai-partai Islam di era reformasi ini seharusnya
bukan untuk memperjuangkan ideologi atau sistem Islam melainkan hanya sebagai political
force yang tidak ideologis.[10] Di dunia Islam orientasi semacam ini hanya terjadi di
Turki yang telah menerapkan sekularisme sejak tahun 1924.
Orientasi
ketiga lebih realistis dan moderat, dan meskipun ia berusaha sedapat
mungkin melaksanakan syari’ah atau prinsip-prinsipnya dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara, ia masih tetap mengakui Pancasila sebagai ideologi negara.
Orientasi ini mendukung pendekatan kultural dan sekaligus structural dengan
cara yang konstitusional dan demokratis. Di samping itu, ia juga mengupayakan
implementasi sisrtem alternatif yang islami, meskipun tidak bersifat
struktural, seperti perbankan Islam, asuransi Islam dan sebagainya.
Dalam
sejarah politik Indonesia kompromi semacam ini pernah dilakukan pada masa
persiapan kemerdekaan dalam bentuk Piagam Jakarta dan pencoretan tujuh kata
dalam sila pertama, meskipun kualitas kompromi antara keduanya tidak sama.
Kemudian pada masa demokrasi parlementer, yakni ketika konstituante mengalami
kemacetan dalam pembahasan dasar negara, fraksi-fraksi di lembaga tinggi ini
sebenarnya akan berusaha melakukan kompromi, tetapi didahului oleh Dekrit
Presiden R.I 5 Juli 1959. Untuk mendukung orientasi ini diperlukan pula
reinterpretasi ajaran Islam yang lebih mengakomodasi kemajemukan. Interpretasi
dimaksud tidak hanya berbentuk interpretasi formalistis, tetapi harus disertai
juga dengan interpretasi filosofis dan sosiologis.
Terdapat tiga bentuk dalam memfungsikan hukum
Islam dalam pembinaan hukum nasional. Pertama, menjadikan hukum Islam
sebagai hukum positif yang hanya berlaku bagi warga negara yang beragama Islam.
Kedua, memfungsikan hukum Islam dengan cara mengekspresikan materi hukum
Islam atau prinsip-prinsip dan moralitas untuk diintegrasikan ke dalam hukum
nasional yang akan berlaku bagi semua warga negara. Prinsip-prinsip yang
dimaksud adalah : (1) Tujuan hukum Islam (maqasid al-Syar’iyah) yakni
untuk mewujudkan kemaslahatan, keadilan dan kasih sayang mencakup lima
aspek yang disebut (al-Dururyyat
al-Khams) yang meliputi agama, akal, jiwa, kehormatan, dan harta benda. (2)
Hakekat yang terdapat dalam suatu aturan tertentu (asrar al-Tasyri’)
dalam hukum Islam. Ketiga, memfungsikan hukum Islam dalam proses
pengambilan kebijakan public (Public Policy Making).[11]
Menempatkan
fikih atau hukum Islam dalam jajaran sumber ilmu hukum secara umum, maka dalam
tataran opersional atau hukum materil, fikih atau hukum Islam dapat dijadikan
sumber melalui beberapa jalur atau alur, antara lain sebagai berikut :
1.
Peraturan perundang-undangan. Mencakup Undang-undang
Dasar, Undang-undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu),
Peraturan Pemerintah, bahkan juga peraturan yang dikeluarkan lembaga eksekutif,
namun mempunyai kekuatan legislasi. Di sini fikih dapat berperan baik sebagai
hukum materil (esensi hukum) ataupun fikih dalam konteks moralitas hukum.
2.
Sumber kebijakan pelaksanaan pemerintahan yang tidak
selalu secara langsung dalam pengertian legislasi sebagaimana peraturan
pemerintah, namun dalam konteks kedisiplinan secara administratif, meskipun
pada akhirnya berkaitan dengan nilai-nilai legislasi pula. Dalam hal ini adalah
kompilasi hukum Islam, yang pada dasarnya hanya Instruksi Presiden.
3.
Yurisprudensi. Dalam proses pembuatan perundang-undangan,
hukum Islam atau fikih dapat diposisikan sebagai doktrin atau pendapat ahli
hukum dan sekaligus bukunya dapat diposisikan Recht Boek, dalam proses
yurisprudensi lebih jelas lagi.
4.
Sumber bagi penegak hukum, polisi, jaksa, dan pengacara.
Seorang hakim akan mengeluarkan putusan hukum tidak lepas sama sekali dari
proses yang dilakukan oleh mereka yang berperkara, yang dalam hal ini
melibatkan secara langsung pengacara, jaksa, saksi dan lainnya. Sudah barang
tentu nantinya akan menekankan pada argumentasi hukum, sehingga setiap
pengacara mempunyai peran tidak kecil.
5.
Sumber
ilmu hukum atau filsafat hukum (jurisprudence atau Philosopy of law). Dengan arah kebijakan pembangunan hukum nasional yang
kita miliki, sudah waktunya untuk meletakkan pada posisi yang proporsional
bahwa secara umum hukum Islam mempunyai kedudukan yang sama dengan ilmu hukum
barat (Secular Jurisprudencee). Untuk masyarakat Indonesia mestinya
posisi hukum Islam mepunyai porsi yang besar oleh karena masyarakat Indonesia
yang mayoritas beragama Islam, disamping ditempatkan pada posisi kesadaran umat
Islam untuk mempraktekkannya. Ini yang sangat kurang mendapatkan perhatian para
ahli hukum. Untuk point kelima ini dapat dikerjakan terutama sekali oleh badan
pembinaan hukum nasional, fakultas hukum, fakultas syari’ah, dan lembaga kajian
hukum, baik secara sendiri-sendiri maupun dengan bekerjasama.
6.
Sumber nilai-nilai budaya masyarakat dan sekaligus
sebagai sumber kebiasaan (Customary Law atau Living Law). ini
yang biasanya disebut dengan pembudayaan nilai-nilai Islam atau Islam kultural.
Hal ini menjadi tugas dan kewajiban fakultas syari’ah
dalam rangka sosialisasi hukum Islam yang bernilai kultural ini.[12]
C. Legislasi Hukum Islam dalam Pembinaan Hukum Nasional di
Indonesia
Di beberapa
negara telah diupayakan legislasi hukum Islam (Taqnin, perkanunan),
memasukkan hukum Islam ke dalam peraturan perundang-undangan. Rifyal Ka’bah
menyebut fase ini sebagai fase kodifikasi / kompilasi.[13]
Tak terkecuali di Indonesia implementasi
syari’at atau hukum Islam melalui kekuasaan negara melibatkan perdebatan yang
panjang dan pahit dalam Indonesia moderen. Sejarah perdebatan hukum Islam di
Indonesia moderen telah menjadi arena perjuangan kaum muslimin untuk memberi
tempat pada posisi yang layak bagi syariat dalam rezim non-islam atau bahkan
anti- Islam. Masa-masa awal kemerdekaan elit-elit Islam berjuang sekuat tenaga
untuk memasukkan satu frase dalam pembukaan Undang-undang Dasar1945, yang
mewajibkan penduduk beragama Islam untuk senantiasa menjalankan kewajiban agama
mereka. Hal inilah yang dikenal dengan Piagam Jakarta yang diyakini dapat memberi
dasar konstitusional bagi penerapan syariat atau hukum Islam di Indonesia.
Usaha tersebut berhasil karena resistensi yang kuat dari kalangan non muslim
dan nasionalis sekuler, yang mayoritas adalah kaum muslim juga.
Pasca Soekarno, tepatnya di awal masa orde baru,
perdebatan berlanjut ketika partai-partai Islam, meminta pemerintah untuk
menghidupkan kembali Piagam Jakarta sebagai bagian integral dalam pembukaan
Undang-undang Dasar 1945. Usaha ini kembali menemui jalan buntu karena militer
tidak mengizinkan isu tersebut didiskusikan pada sidang-sidang MPR R.I tahun
1966-1967.[14]
Meskipun Piagam
Jakarta yang akan memberi status konstitusional pada syariat, tidak diakomodasi
oleh pemerintah Seoharto sebagai bagian dari Undang-undang Dasar 1945, beberapa
aspek yang berkenaan dengan syariat telah dilegislasikan dalam sistem hukum
nasional. Paling sedikit ada lima aturan hukum yang secara kuat dipengaruhi
oleh syari’at, telah dilegislasikan dalam hukum positif dimasa Soeharto, yaitu
: Undang-undang Perkawinan, Peraturan Wakaf, Peradilan Agama, Hukum yang
membolehkan beroperasinya perbankan Islam, dan Kompilasi hukum Islam yang
terkait dengan kodifikasi hukum keluarga dalam Islam, termasuk aturan waris.
Semasa pemerintahan presiden Habibie (1998-1999), ada tambahan dua
Undang-undang yang mencakup penyelenggaraan haji dan pengelolaan zakat.[15]
Hukum Islam sebagai hukum positif (Lex Positiva/Ius Constitutum)
diberlakukan orde baru pertama kali tercantum dalam Undang-undang R.I No.1
Tahun 1974 pasal (2) ayat (1). Bunyi pasal tersebut :
Perkawinan adalah
sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya
itu. Kemudian pada pasal 63 ayat 1 ditegaskan bahwa Pengadilan Agama seperti
termaktub dalam pasal 10 Undang-undang No. 14 Tahun 1970 adalah dikhususkan
bagi orang yang beragama Islam.
Apabila sebatas
ini, sesungguhnya bukan suatu kemajuan sejak zaman VOC, hukum perkawinan
dan kewarisan Islam telah menjadi hukum positif dan digunakan sebagai hukum
materil dalam menetapkan putusan di pengadilan untuk orang-orang pribumi. Pada
zaman orde lama, Undang-undang R.I No. 5 Tahun 1960, yang dituduh komunis juga
menyandarkan kesahan hukum agraria pada hukum agama (pasal 5 UU No.5 Tahun
1960). adalah suatu kemajuan eksistensial bagi hukum islam dalam kerangka Ius
Contitutum, dengan ditetapkannya Undang-undang R.I No. 7 /1989 tentang
Peradilan Agama dan Inpres R.I No. 1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Dengan kedua
peraturan perundangan tersebut, hukum Islam bukan saja diakui keberadannya,
akan tetapi secara defenitif ia telah menjadi bagian hukum nasional dan pilar
peradilan negara, baik secara materil
maupun formil. Hanya saja, sebagai hukum materil masih belum sepenuhnya
mendapatkan political will dari pengurus negara, masih di persimpangan
jalan, dan wilayah hukumnya masih sebatas hukum kewarisan, perkawinan,
perwakafan, wasiat, hibah dan shadaqah, tidak seberapa dengan kapabilitas hukum
Islam yang sesungguhnya.[16]
Sedangkan secara nilai, ketentuan-ketentuan hukum Islam
tidak saja mewarnai Undang-undang R.I No. 1 / 1974 tentang Perkawinan,
Undang-undang R,I No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan Inpres R.I No.
1 Tahun 1991 tentang penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, akan tetapi juga
turut masuk dalam ketentuan-ketentuan hukum Peraturan Pemerintah R.I No. 9
tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang R.I No. 1 Tahun 1974, Peraturan
Pemerintah R.I No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, Peraturan
Pemerintah R.I No. 72 Tahun 1992 tentang Bank berdasarkan prinsip bagi hasil
dan Undang-undang R.I No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Dengan demikian,
politik hukum orde baru terhadap hukum Islam secara praktis empiris tidak saja
mengukuhkan sejarah perkembangan hukum Islam sebagai hukum positif ke dalam
model pelembagaan yuridis, akan tetapi orde baru telah menempatkannya pada
posisi yang layak. Hanya saja sekali lagi, masih dalam batas-batas tertentu
sesuai dengan kemungkinan legislasi dari politik hukum orde baru.
Ketika wajah
perpolitikan semakin berpihak kepada Islam (dipenghujung orde baru) peluang
bagi legislasi hukum islam semakin besar. Hanya saja, sayangnya pada era pasca
orde baru yang diwarnai dengan lahirnya banyak partai Islam atau partai
berbasis Islam dan beberapa diantaranya memperoleh kursi di DPR, diikuti
terwujudnya legislasi hukum Islam yang signifikan atau fakta ini justru
menunjukkan bahwa legislasi hukum Islam tidak merupakan prioritas program
mereka.
Aspek-aspek hukum
Islam dalam perundang-undangan di Indonesia diantaranya:
1.
Dekrit
Presiden R.I 5 Juli 1959, sila pertama Pancasila: Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.
Peraturan
Pemerintah R.I No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, adalah
peraturan pelaksanaan dari pasal 49 ayat 3 Undang-undang R.I No. 5 Tahun 1960.
terdapat dalam pasal 1, disebutkan: Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau
badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaan yang berupa tanah
milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan
atau kepentingan umum lainnya, sesuai dengan ajaran Islam.
3.
Instruksi
Presiden R.I No. 13 Tahun 1980 tentang pedoman pelaksanaan Undang-undang R.I
No. 2 tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasil. Pasal 4 ayat 2 menyebutkan:
Adanya kewajiban mengeluarkan zakat, sebelum dilakukan pembagian dalam
perjanjian bagi hasil tersebut.
4.
Undang-undang
R.I No. 1 Tahun 1974. Adapun Aspek-aspek hukum Islam dalam Undang-undang R.I
No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, antara lain sebagai berikut :
a.
Pasal
2, disebutkan tolak ukur keabsahan perkawinan adalah hukum agama orang yang
akan melangsungkan perkawinan. Dengan demikian hukum perkawinan Islam harus
diberlakukan kepada umat Islam Indonesia.
b.
Pasal
3, 4, 5 mengatur tentang poligami, sebagaimana diatur oleh hukum perkawinan
Islam.
c.
Materi
pasal 6 ayat 6 (syarat-syarat perkawinan), pasal 8 (larangan kawin), Pasal 29
(perjanjian perkawinan), pasal 37 (harta benda dalam perkawinan), adalah
pengaturan materi-materi yang dikaitkan dengan agama seseorang. Bagi orang
Islam adalah ketentuan yang berlaku dalam hukum Islam.
d.
Dalam
Undang-undang No. 1 tahun 1974, ada sejumlah materi pasal yang secara
substantif berasal dari hukum Islam. Materi itu adalah :
1.
Larangan
perkawinan dengan mereka yang mempunyai hubungan susuan (pasal 8 ayat f).
2.
Pengaturan
jangka waktu tunggu (iddah), sebagaimana diatur oleh pasal 11 Undang-undang R.I
No. 1 Tahun 1974 Jo Pasal 39 Peraturan Pemerintah R.I No. 9 Tahun 1975,
semuanya berasal dari hukum Islam.
- Putusan Mahkamah Agung R.I No. 93/K/Kr/1977 tanggal 19 Nopember 1977 memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh tanggal 9 Desember 1976 No. 28/1971/PT, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 15 Juni 1971 No. 51/1971.Tentang menghukum pelaku zina. Pengertian zina dalam putusan Mahkamah Agung tersebut sudah sama dengan pengertian zina dalam hukum Islam yaitu hubungan seksual diluar nikah, antara laki-laki dengan seorang perempuan yang kedua-duanya tidak sedang terikat perkawinan dengan orang lain.
6.
Undang-undang
No. 7 Tahun 1989 Jo Undang-undang No. 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama.
Dalam pasal 1 ayat 1 disebutkan : Peradilan Agama merupakan salah satu
pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama
islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang ini.
- Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
- Undang-undang R.I No. 7 Tahun 1992 Jo Peraturan Pemerintah R.I No. 70 dan No. 72/1992. Peraturan Pemerintah (PP) No. R.I 72 tahun 1992 tentang Bank berdasarkan prinsip bagi hasil adalah salah satu peraturan pelaksanaan dari Undang-undang R.I No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah R.I No. 72 Tahun 1992 menjelaskan : prinsip bagi hasil sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat (1) adalah prinsip bagi hasil berdasarkan syari’at. Sementara itu penjelasan pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah tersebut berbunyi : Yang dimaksud dengan prinsip bagi hasil dalam Peraturan Pemerintah ini adalah prinsip mu’amalat berdasarkan syaria’at dalam melakukan kegiatan usaha bank.
- Undang-undang R.I No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
- Undang-undang R.I No. 17 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan ibadah haji.[17]
- Undang-undang R.I No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
- Rancangan Undang-undang kitab Undang-undang hukum pidana.
Pembaruan hukum pidana kini dirasakan sebagai
salah satu kebutuhan hukum yang cukup mendesak. Keinginan mereformasi KUHP,
bahkan rancangannya telah lama ada. Hanya saja, berbagai kendala yang ada
mengakibatkan keinginan itu belum menjadi kenyataan.
Asas-asas dan norma-norma hukum Islam ditransformasikan
dan diintegrasikan ke dalam hukum nasional, melalui peraturan perundangan dan
produk-produk pengadilan. Asas-asas dan norma-norma hukum Islam
ditransformasikan dan diintegrasikan ke dalam sebagian peraturan
perundang-undangan yang berlaku untuk seluruh masyarakat dan berlaku secara
khusus dikalangan orang-orang beragama Islam. Ia juga diterapkan dalam bentuk
prodak-prodak pengadilan, baik dalam lingkungan peradilan umum maupun
pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama.[18]
D. Peluang dan Tantangan Legislasi Hukum Islam di
Indonesia
Ada beberapa faktor pendukung bagi legislasi hukum
Islam di Indonesia, yaitu :
a. Mayoritas
rakyat Indonesia beragama Islam sehingga memperjuangkan hukum Islam dalam hukum
nasional kemungkinan juga mendapat dukungan mayoritas rakyat.
b. Pada
tataran yuridis konstitusional, berdasarkan sila pertama Pancasila dan pasal 29
UUD 1945, hukum Islam adalah bagian dari hukum nasional dan harus ditampung
dalam pembinaan hukum nasional.
c. Kesadaran
beragama memiliki pengaruh terhadap kesadaran hukum sehingga seharusnya hukum
Islam menjadi kesadaran mayoritas rakyat karena hukum mengemban fungsi
ekspresif dan fungsi instrumental.
d. Sistem
politik Indonesia memberikan peluang bagi tumbuh dan berkembangnya aspirasi
politik Islam, termasuk aspirasi untuk melegislasikan hukum Islam.
e. Hukum
Islam sendiri memiliki elastisitas dalam batas-batas tertentu disesuaikan
dengan keadaan dan kebutuhan umat islam Indonesia.
Sebaliknya, ada beberapa tantangan legislasi hukum
Islam, yaitu :
a. Perbedaan
pendapat dikalangan muslim sendiri, ada yang mendukung gagasan legislasi hukum
Islam dan ada yang menolaknya.
b. Perbedaan
pendapat dikalangan muslim sendiri mengenai suatu masalah fikih yang memang
memungkinkan adanya perbedaan pendapat ketika akan diundangkan.
c. Adanya
resistensi dari kalangan non muslim yang menganggap legislasi hokum islam di
negara nasional akan menempatkan mereka seolah-olah sebagai warga negara kelas
dua dan ini juga dipicu oleh sikap dan pernyataan sebagian gerakan islam sendiri
yang justru kontra produktif bagi perjuangan hukum Islam.
d. Selama
pandangan hidup, nilai-nilai budaya, dan apa yang ingin dipertahankan dan
dicapai melalui legislasi beragam karena heterogenitas bangsa, selama itu pula
legislasi hukum Islam lebih-lebih yang unikatif akan sulit dilakukan.
e. Produk
legislasi adalah prodak politik sehingga untuk berhasil memperjuangkan
legislasi hukum Islam harus mendapat dukungan suara mayoritas dilembaga
pembentuk hukum, dan fakta politik menunjukkan bahwa aspirasi politik Islam
bukan mayoritas di Indonesia, sebagaimana tampak dari hasil pemilihan umum yang
pernah diselenggarakan (partai politik Islam tidak pernah memperoleh suara
mayoritas sepanjang sejarah pemilihan umum di Indonesia).[19]
E. Hukum Islam
Pasca Reformasi
Sejak jatuhnya pemerintahan Orde Baru bulan Mei 1998 yaitu pada
empat masa presiden yaitu; B.J Habibie, KH. Abdurrahman Wahid, Megawati, SBY.
Pada masa reformasi terjadi perdebatan PP N0. 10 tahun 1983, ada 5 kelompok;
pertama, menghendaki PP dihapus dan membolehkan poligami sesuai dengan
diformulasikan ulama konvensional. Kedua, setuju PP dihapus dengan alasan
poligami adalah urusan pribadi tidak perlu diatur Negara. Ketiga, PP dicabut
kerena terbukti tidak dapat melindungi wanita. Keempat, PP dicabut karena
diskriminatif, hanya berlaku bagi PNS padahal Negara berdiri di atas semua
golongan, agama dan etnik. Kelima, golongan mayoritas berpendapat PP
dipertahankan bahkan direvisi, karena dapat menahan laju poligami khususnya
PNS, kelomok ini termasuk Aisyiyah Muhammadiyah seluruh Indonesia. Selain itu
ada usulan revisi isi UU No. 1 tahun 1974 dan/atau KHI. Tahun 2006 lahir UU No.
3 tahun 2006 sebagai amandemen UU No.7 tahun 1989, yang memperluas kewenangan
Peradilan Agama.[20]
F. Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
Berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
1. Upaya positivisasi hukum Islam dalam pembinaan hukum
nasional di Indonesia dapat ditempuh dengan dua cara. Pertama,
pendekatan formal atau normatif. Menurut pendapat ini, hukum Islam harus
diterapkan kepada mereka yang sudah mengucapkan dua kalimat syahadat atau sudah
masuk Islam. Orientasi ini mendukung pendekatan
struktural dalam sosialisasi dan institusionalisasi ajaran Islam. Artinya
pelaksanaan ajaran Islam perlu dilembagakan melalui perundangan dan dukungan
negara. Kedua, pendekatan cultural. Menurut pendapat ini, yang
terpenting bukan formalisme penerapan hukum Islam atau dengan pendekatan
normativ ideologis. Namun penyerapan nilai-nilai hukum Islam ke dalam
masyarakat itulah yang lebih penting.
2. Legislasi hukum Islam di Indonesia
ada dua macam. Pertama, hukum Islam yang dimasukkan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku umum, seperti Undang-undang R.I No.1 Tahun 1974
tentang Perkawinan, Undang-undang R.I No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan
Undang-undang R.I No.3 Tahun 1997 tentang kesejahteraan anak. Saat ini
pendukung hukum Islam juga masih berjuang untuk memasukkan hukum Pidana Islam dalam
Kitab Undang-undang hukum Pidana yang akan datang. Kedua, hukum Islam
yang dimasukkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku khusus bagi
umat Islam atau lembaga Islam, seperti undang-undang R.I No.7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama, Undang-undang R.I No.17 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji, Undang-undang R.I No.38 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan zakat, dan Inpres R.I No.1 Tahun 1991 tentang Peyebarluasan KH.
DAFTAR PUSTAKA
Abdillah Masykuri, dkk. Formalisasi
Syari’at Islam di Indonesia Sebuah Pergulatan Yang Tak Pernah Tuntas. Cet.
I; Renaisan: 2005.
Al-Munawar Said Agil, Hukum
Islam dan Pluralitas Sosial. Cet. I; Jakarta: Penamadani, 2004.
Azizy Qadri, Eklektisisme Hukum Nasional Kompotisi
Antara Hukum Islam dan Hukum Umum. Cet. I; Yogyakarta : Gama Media, 2002.
Burhanuddin, Syari’at Islam
Pandangan Muslim Liberal. Cet. I; Jakarta: The Asia Fondation, 2003.
Bisri, Cik hasan. Peradilan Agama di Indonesia. Cet.
III; Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000.
Jazuni, Legislasi Hukum Islam di Indonesia. Cet. I, Bandung: Citra Aditya
Bakti, 2005.
Ka’bah Rifyal, Hukum Islam di
Indonesia. Cet. I; Jakarta: Universitas Yarsi, 1999.
Nasution, Khoiruddin. Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia
dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Islam, (Yogyakarta: Academia
& Tazzafa, 2009.
Ramulyo, Muhammad Idris. Asas-asas
Hukum Islam Sejarah Timbul dan Berkembangnya Kedudukan Hukum Islam dalam sistem
Hukum di Indonesia. Cet. II; Jakarta: Sinar Grafika, 1997.
Sunny Ismail, Kedudukan Hukum
Islam dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, dalam Amrullah Ahmad, et. al,
Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional Mengenang 65 Tahun, Prof.
Dr. H. Bustanul Arifin, SH. Cet. I; Jakarta: Gema Insani Press, 1996.
Usman Suparman, Hukum Islam
Asas-asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia. Cet.
II; Jakarta: Gaya media Pratama, 2002.
Wahid Marzuki dan Rumadi, Fiqh
Mazhab Negara Kritik atas Politik Hukum Islam di Indonesia. Cet. I;
Yogyakarta: LKis, 2001.
[1]Lihat Said Agil al-Munawar, Hukum Islam dan Pluralitas Sosial
(Cet. I; Jakarta: Penamadani, 2004), h. 10.
[2]Lihat Ismail Sunny, Kedudukan Hukum islam dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, dalam Amrullah
Ahmad, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional Mengenang 65 Tahun,
Prof. Dr. H. Bustanul Arifin, SH (Cet. I; Jakarta: Gema Insani Press,
1996), h. 131.
[3]Lihat Muhammad Idris Ramulyo, Asas-asas Hukum Islam Sejarah
Timbul dan Berkembangnya Kedudukan Hukum Islam dalam system Hukum di Indonesia
(Cet. II; Jakarta: Sinar Grafika, 1997),
h. 54-57.
[4]Lihat Said Agil Husain al-Munawar, op. cit., h. 12.
[5]Lihat Ismail Sunny, op. cit., h. 132.
[6]Lihat Ibid, h. 133-134.
[7]Lihat Qadri Azizy, Eklektisisme Hukum Nasional Kompotisi
Antara Hukum Islam dan Hukum Umum (Cet. I; Yogyakarta : Gama Media, 2002),
h. 174.
[8]Lihat Ibid, h. 177.
[9]Lihat Masykuri Abdillah, dkk, Formalisasi Syari’at Islam di
Indonesia Sebuah Pergulatan Yang Tak Pernah Tuntas (Cet. I; Renaisan:
2005), h. 319-320.
[10]Lihat Ibid, h. 321.
[11]Lihat Ibid, h. 326-327.
[12]Lihat Qadri Azizy, op. cit., h. 248-251.
[13]Lihat Rifyal Ka’bah, Hukum Islam di Indonesia (Cet. I; Jakarta: Universitas Yarsi, 1999), h. 53.
[14]Lihat Burhanuddin, Syari’at Islam Pandangan Muslim
Liberal (Cet. I; Jakarta: The Asia Fondation, 2003), h. 60.
[15]Lihat Ibid, h. 61.
[16]Lihat Marzuki Wahid dan Rumadi, Fiqh Mazhab
Negara Kritik atas Politik Hukum islam di Indonesia (Cet. I; Yogyakarta:
LKis, 2001), h. 86-87.
[17]Lihat Suparman Usman, Hukum Islam Asas-asas dan
Pengantar Studi Hukum islam dalam Tata Hukum Indonesia (Cet. II; Jakarta: Gaya media Pratama, 2002), h. 130-133.
[18]Cik hasan Bisri, Peradilan Agama di Indonesia
(Cet. III; Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000), h. 91-92.
[19]Jazuni, legislasi Hukum Islam di Indonesia (Cet.
I; Bandung: Citra Aditiya Bakti, 2005), h. 489-490.
[20]Khoiruddin Nasution, Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia
dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Islam, (Yogyakarta: Academia
& Tazzafa, 2009), h. 90
No comments:
Post a Comment