Wednesday, December 25, 2019

Pendidikan Perempuan Perspektif Ulama (Studi Kasus di Cileles Lebak Banten)



RESUME TESIS
Oleh:
 Ida Rohyatul Aini



Judul
:
Pendidikan Perempuan Perspektif Ulama (Studi Kasus di Cileles Lebak Banten)
Peneliti
:
Siti Kholishoh
Penerbit, Tempat & Tahun Terbit
:
PKBM “Ngudi Ilmu”, Magelang,2013
Tebal
:
156 halaman
ISBN
:
978-602-155211-7
Sinopsis
:
Bias gender dalam pendidikan menjadi diskusi panjang para pemerhati. Disatu sisi, dikatakan bahwa pemhaman keagamaan khususnya pendidikan dalam Ilam mengatur adanya kesetaraan antara kaum adam dan kaum hawa, namun dipihak lain dikatakan bahwa adanya budaya patriarki yang mennyeluruh beserta norma-norma seksualnya yang meluas dan kuat mempengaruhi secara langsung aktivitasaktivitas perempuan dalam wilayah publik, partai-partai, dan kehidupan kultural.
Penelitian ini menemukan bahwa pemahaman keagamaan tidak mempengaruhi bias gender dalam pendidikan perempuan. Dengan tetap mengetengahkan perdebatan, peneliti membuktikan statement tersebut dengan bukti lapangan sebagai studii kasus yang bersifat deskriftif argumentatif-kualitatif. Menggunnakan sumber primer pendapat ulama Cileles Lebak Banten mengenai pendiikan, akses, dan kepemimpinan perempuan, kajian seputar paham keagamaan versus bias  gender disajikan.

































BAB I PENDAHULUAN
                   A. Latar Belakang
Banyak faktor yang menyebabkan ketimpangan gender bidang pendidikan perempuan, diantaranya adalah faktor ekonomi, budaya, sosial, politik, kesempatan juga penafsiran teks-teks keagamaan yang bias gender. H.A.R. Tilaar mengatakan bahwa masyarakat manusia secara tradisional didominasi oleh kekuasaan maskulin, yang mana kekuasaan ini diperkuat oleh berbagai mitos, tradisi, bahkan dalam agama-agama di dunia telah dimanipulasi untuk mensubordinasikan perempuan dalam struktur kehidupan bermasyarakat.
Sedangkan menurut Faqihuddin Abdul Kodir, salah satu yang menyebabkan perempuan memperoleh kesempatan pendidikan lebih terbatas adalah karena posisi sosial perempuan yang dilemahkan. Selain karena posisi sosial perempuan, menurut Faqihuddin ada hal lain juga yang turut menyebabkan kesempatan perempuan memproleh pendidikan sangat kecil, yaitu segregasi (pengucilan) yang lebih sering menistakan kaum perempuan, stereotipe yang menempatkan perempuan hanya untuk jenis pendidikan tertentu dan lebih parahnya, kurikulum dan materi pendidikan yang masih melestarikan nilai-nilai ketidakadilan bagi perempuan.
Shanty Dellyana mengatakan bahwa dalam Undang-Undang bidang pendidikan tidak adanya diskriminasi antar pria dan wanita. Walaupun Undang-Undang pendidikan seolah-olah tidak diskriminatif, di dalam praktiknya perolehan pendidikan masih merupakan barang mewah yang hanya dapat dijangkau dengan alternatif tertentu, artinya bagi orang tua yang memiliki anak laki-laki dan anak perempuan, karena pertimbangan ekonomi, sosial dan budaya, orang tua pada umumnya akan mendahulukan anak laki-lakinya untuk menikmati jenjang pendidikan dibandingkan dengan anak perempuan.
Secara substansi, makna pendidikan sendiri tidak memperlihatkan adanya diskriminatif antara laki-laki dan perempuan. Hal ini terbukti dari pengertian pendidikan menurut UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003. Pada bab 1 pasal 1 ayat 1 UU Sisdiknas dikatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, keperibadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Bab 2 pasal 3 dijelaskan juga, bahwa pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, ssehat berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Selanjutnya pada bab 3 pasal 4ayat 1 dijelaskan bahwa pendidikkan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajmukan bangsa.
Dari berbagai definisi pendidikan di atas tidak adanya diskriminatif antara laki-laki dan perempuan dalam memperoleh pendidikan. Hal ini diperkuat oleh bab 3 pasal 4 ayat 1, yaitu yang ditunjukkan oleh kata-kata pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan serta tidak diskriminatif. Pernyataan mengenai pendidikan yang tidak diskriminatif berarti mengarah kepada pencapaian keadilan dan kesetaraan gender dalam dunia pendidikan. Menurut Faiqoh, keadailan dan kesetaraan gender merupakan tuntutan dunia yang tidak bisa ditolak, sebab dengan mengingkarinya akan menjadikan dunia mengalami kemunduran. Dan Siti Musdah Mulia mengatakan bahwa konsep gender mengacu kepada seperangkat sifat, peran, tanggung jawab, fungsi, hak dan perilaku yang melekat pada diri laki-laki dan perempuan akibat bentukan budaya atau lingkungan masyarakat tempat manusia itu tumbuh dan dibesarkan. Dari hal ini timbullah  dikotomi maskulin dan feminin.
Perbedaan peran antara laki-laki dan prempuan di dalam masyarakat dibahas dalam berbagai teori yang secara umum dapat dikategorikan kepada 2 teori besar yaitu: Pertama, teori nature, yang mengatakan bahwa perbedaan peran laki-laki dan perempuan ditentukan oleh faktor biologis. Kedua, nurture, yang mengungkapkan bahwa perbedaan peran sosial lebih ditentukan oleh faktor budaya. Mengenai perbedaan biologis antara perempuan dan laki-laki, pemenang Nobel Alexis Carrel (1873-1944) telah membahas hal ini dengan pemahaman luar biasa. Dia menjelaskan “perbedaan antara laki-laki dan perampuan tidak disebabkan oleh perbedaaan bentuk organ seksual tertentu, karena adanya rahim, kehamilan, pola pendidikan, melainkan sifat mendasr yakni struktur jaringan-jaringan dan penyebaran seluruh organisme dengan zat-zat kimia tertentu yang dikeluarkan indung telur....”.
Jadi dapat disimpulkan bahwa tidak  ada alasan untuk membedakan antara laki-laki dan perempuan, karena pada hakikatnya tidak ada perbedaan yang signifikan antara laki-laki dan perempuan terkecuali dalam hal biologis. Hal ini sejalan dengan ajaran agama Islam. Islam secara bertahap mengembalikan hak-hak perempuan sebagai manusia merdeka. Berhak menyuarakan keyakinan, mengaktualisasi karya, dan berhak memiliki harta serta memperoleh hak waris dalam keluarga. Suad Ibrahim menanggapi ini dengaan mengatakan, agama Islam menjamin haak-hak perempuan dan memberikan perhatian serta kedudukan terhormat kepada perempuan yang hal ini tidak pernah dilakukan oleh agama atau syari’at  sebelumnya, bahkan ajaran tersebut telah mendahului  peradaban Barat 14 abad yang lalu. Sedangkan Riffat Hasan[1], merujuk kepada al-Qur’an dan mendekonstruksi penafsiran para ulama klasik yang cendrung bias patriarki. Al-Qur’an memperspektif status perempuan sebenarnya sangat apresiatif dan tidak diskriminatif, perempuan setara dengan laki-laki bukan subordinat dibawah laki-laki.
Siti Musdah Mulia juga memperkuat masalah ini dengan menyatakan, semua manusia adalah sama dan berasal dari sumber yang satu, yaitu Tuhan. Dan di hadapan Tuhan, yang membedakan hanyalah prestasi dan kualitas takwa (nilai takwa, Tuhan memiliki hak perogratif untuk melakukan penilaian). Jika menilik dari historical pada 15 abad yang lalu, dimana kondisi masyarakat Arab mempunyai sikap “memandang rendah” kaum perempuan, dan ini terjadi karena 2 asumsi berbeda yaitu: Pertama, asumsi materialistik masyarakat Makkah yang menempatkan kaum perempuan pada posisi rendah, karena peran  perempuan dalam bidang produksi (ekonomi) sangat kecil[2]. Kedua, asumsi teologis yang dianut masyarakat Madinah yang dikenal  sebagai masyarakat yang taayt pada ajaran  agama.[3] Mengenai 2 asumsi tersebut, Islam meluruskan dan menetralisir sebagimana tertuang dalam surah al-Hujurāt:13.
Imam Khomeini juga mengatakan bahwa Islam memberikan penghormatan kepada wanita dimana hal yang sama tidak diberikannya kepada pria. Salah satu bentuk penghormatan Islam tersebut dijelaskan oleh Suad Ibrahim Salih, kedudukan perempuan tercermin dalm 3 aspek sebagai berikut: 1) Aspek kemanusiaan, perempuan yang diakui sama dengan laki-laki. 2) Aspek sosial, dapat memberikan peluang bagi perempuan dalm bidang pendidikan dan pengajaran, berpartisipasi dalam kemasyarakatan, dan menyatakan pendapat dan gugatan dalam rangka mencapai haknya. 3) Aspek hak-hak perempuan, termasuk hak memenage atau mengatu harta ketika menginjak usia dewasa. Selain itu, Muhammad Anass Qassim menambahkan, kesetarraan universal gender dibagi dalam 2 bagian, yaitu: kesetaraan hak dan kewajiban serta ksetaraan tanggung jawab dan balasan amal. Namun jika melihat realitasnya saat ini dapat diaufkalungkan bahwa saat ini persoalan  ketidakadilan gender masih bergumul ditengah-tengah kehidupan masyarakat modern seperti yang terjadi di Cileles Lebak Banten yang merupakan daerah yang termasuk religius dengan bukti masih banyaknya pondok pesantren, khususnya pondok salaf, pemahaman masyarakatnya terhadap keagamaan terbilang bagus, dikarenakan masih banyak ulama yang terbilang mempunyai pemahaman yang bagus dalam bidang keagamaan. Dengan itu perlu penelitian, karena dengan adanya pemahamann agama yang bias gender menyebabkan perempuan sulit mendapatkan pendidikan yang layak.
               B. Identifikasi Masalah
Adapun dapat di identifikasi antara lain: 1) Ada beberapa alasan mengapa kaum perempuan belum memiliki kesempatan yang memadai untuk mengakses pendidikannya, karena alasan ekonomi, keluarga dan budaya bahkan ajaran agama yang sering menyudutkan kaum perempuan. 2) Ada banyak faktor yang menyebabkan kondisi perempuan terpuruk, diantaranya: faktor sosial, politik, ekonomi dan budaya. 3) dalam masyarakat Islam, perempuan memperoleh kedudukan yang terhormat yang tidak didapatkan sebelumnya. 4) Keadilan dan kesetaraan gender masih terus diperjuangkan, karena dalam hal pendidikan perempuan belum sepenuhnya mendapatkan hak. 5) Ulama merupakan sosok yang diagungkan oleh masyarakat, kehadirannya dianggap sebagai orang yang berguna untuk mengajarkan ajaran-ajaran Islam.
               C. Pembatasan Masalah
Penelitian dibatasi pada permasalahan adanya pandangan sebagian masyarakat terhadap pendidikan penemuan, sikap patriarki yang mendominasi sebagian masyarakat menyebabkan kebebasan perempuan mengenyam pendidikan setinggi-tingginya terbatas bahkan hampir tidak ada kesempatan.
                   D. Perumusan Masalah
Perumusan masalah penelitian ini adalah: Bagaimana pandangan Ulama Cileles Lebak Banten mengenai pendidikan perempuan?.
              E.Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini, untuk mengetahui pandangan Ulama Cileles Lebak Banten mengenai pendidikan perempuan.
              F. Penelitian Terdahulu yang Relevan
Beberapa penelitian terdahulu yang relevan sebagai berikut: Kathleen Staudt dalam bukunya Policy, Politics, and Gender: Women Gaining Ground, menurutnya  seluruh dunia, perempuan merupakan mayoritas orang yang buta huruf, karena dibeberapa kawasan negara perempuan tidak melanjutkan sekolah dibandingkan laki-laki. Selanjutnya Saedah Siraj, ”Hukum Syariat dan Pendidikan Perempuan”, 2005,  mengatakan bahwa sebagai pendidikan keluarga, kaum perempuan memiliki tangung jawab mendidik anak-anaknya. 
                    G. Manfaat Penelitian
Manfaat penlitian ini antara lain: 1) Teoritis, menambah khazanah keilmuan dalam hal pandangan ulama tradisional terhadap pendidikan tradisional, 2) Praktis, hasil penelitian ini diharapkan berguna bagi kalangan pelajar, mahasiswa dan akademisi lainnya.
                H. Metodologi Penelitian
1.    Jenis Penelitian
Penelitian ini merupakan field research yang bersifat deskriptif argumentatif yang menjelaskan hasil penelitian secara argumentatif yang sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
2.    Sumber Data
Sumber data yang digunakan penelitian ini terdiri dari 2 sumber yakni primary resources: pandangan ulama yang ada di Cileles mengenai pendidikan, akses aktifitas perempuan dalam publik, serta kepemimpinan perempuan. Sedangkan secondary resources: literatur-literatur yang terkait dengan tesis seperti buku, artikel, journal, dan media internet.
3.    Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang berkaitan dengan masalah yang diteliti adalah wawancara dan observasi.
4.    Metode Penelitian
1) Jenis Penelitian ini, field research, 2) Sumber Data: Sumber primer (pandangan ulama yang ada di Cileles Lebak Banten, akses aktifitas erempuan dalam  publik, serta kepemimpinan perempuan). Sedangkan sekundernya, literatur-literattur yang terkait. 3) Teknik Pengumpulan Data: Wawancara dan observasi. 4) Metode Penelitian: metode observasi partisipatif.
5.    Analisis Data
Analisis difokuskan pada analisis gender (menganalisis data dan informan untuk mengidentifikasi, mengungkapkan kedudukan, fungsi, peranan tangung jawab laki-laki dan perempuan).

BAB II PEREMPUAN DAN GENDER
A.  Wacana Keadilan dan Kesetaraaan Gender
1.    Konsep Keadilan dan Kesetaraan Gender:
Konsep kesetaraan gender merupakan konsep yang rumit dan kontroversial. Ada yang mengatakan, kesetaraan ini adalah persamaan dalam hak dan kewajiban yang tentunya masih belum jelas. Dan ada pula yang mengartikannya dengan konsep mitra kesejajaran antara pria dan wanita yang masih belum jelas artinya. Sering juga diartikan bahwa persamaan hak dalam aktualisasi diri, namun sesuai dengan kodrat masing-masing.
2.    Realitas Kesetaraan Gender dan Keadilan Gender
Ketidaksetaraan gender termanifestasi dalam berbagai bentuk ketidakadilan, yakni marjinalisasi (proses pemiskinan ekonomi), subordinasi (anggapan tidak penting dalam keputusan politik), pembentukan stereotipe (melalui pelabelan negatif atau violence, dan sosialisasi ideologi nilai gender.
3.    Perjuangan Melawan Ketidaksetaraan Gender
Dewasa ini perrjuangan gender telah menjadi agenda Internasional dan Nasional. Pada tingkat Internasional telah diungkap bahwa kesetaraan gender merupakan problema setiap negara, karena pada umumnya perempuan diberbagai belahan dunia massih mendapat perlakukan yang tidak adil. Dibuktikan oleh penelitian yang dilakukan Alda  Britto da Motta dan Inaia Maria Moreara  de Carvalho di Brazil. Berdasarkan hal tersebut PBB mengadakan pertemuan dan melontarkan berbagai  konvensi dalam perjuangan kesetaraan gender, antara lain: 1) Konvensi CEDAW, 2) Konferensi Dunia IV tentang wanita di Beijing tahun 1995, 3) World Education Forum on Edcational for All di di Dakkar Senegal tahun 2000, 4) Millenium Development Goals (MDG) tahun 2000. Sedangkan tingkat Nasional, menilik dari potret di Indonesia. Banyannya peraturan ataupun UU yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait kesetaraan gender, agar suatu hari nanti kesetaraan tersebut dapat benar terealisasi.
B.   Pentingnya Pendidikan bagi Perempuan
Secara HAM antara laki-laki dan perempuan sama-sama berhak mendapatkan pendidikan. Pendidikan merupakan hak dasar pada setiap manusia. Perempuan dengan posisinya yang saat ini masih termarginalkan, tersubordinasikan, masih adanya diskriminasi terhadap perempuan sudah tentu pendidikan menjadi sesuatu yang urgen bagi kaum perempuan. Untuk itu Indonesia mengeluarkan konstitusi terkait dengan hal tersbut (Pasal 31 ayat 1 UUD 1945, pasal 28b ayat 2 UUD 1945, pasal 28c ayat 1).
C.   Pandangan Islam tentang Perempuan
Kesetaraan gender perspektif al-Qur’an, 1) Sama-sama hamba Allah: Q.S al-Dzariyāt ayat 56, 2) Sebagai khalifah di muka bumi: Q.S al-An’ām ayat 165, 3) Menerima perjanjian perimordial: Q.S al-‘Arāf ayat 175, 4) Terlibat aktif dalam drama kosmis: Q.S al-Baqarah ayat 35, 5) Berpotensi meraih prestasi: Q.S ali-Imrān ayat 195, Q.S an-Nisā ayat 124 dll.
D.  Pandangan Islam tentang Pendidikan Perempuan
Tidak adanya perbedaan kedudukan laki-laki dan perempuan, baik sebagai individu atau hamba Allah, sebagai anggota keluarga maupun sebagai anggota masyarakat begitu pula halnya dengan hak dan kewajiban. Kalaupun ada perbedaan itu karena fungsi dan tugas utama yang dibebankan Allah kepada masing-masing jenis kelamin, tidak merasa yang satu memiliki kelebihan melainkan saling melengkapi.
E.   Peran Perempuan dalam Perubahan Sosial
Perempuan memiliki peran ganda, peran sebagai ibu  rumah tangga dan di luar (ikut serta terlibat di sektor publik, hak yang sama dengan laki-laki yakni memperoleh pengetahuan, skill daan pendidikan yang tinggi) sehingga dengan demikian power perempuan untuk menghadapi tantangan globalisasi zaman tidak selalu dipandang rendah dan dilecehkan.




BAB III PENDIDIKAN PEREMUAN DI CILELES LEBAK BANTEN
A.  Pendidikan Perempuan di Cileles Lebak Banten
Dari hasil pengamatan, pendidikan masyarakat Cileles dapat dikatakan seimbang dilihat dari jenis kelaminnya, namun yang menjadi problemnya adalah semakin tinggi jenjang maka semakin rendah partisipasinya, dikarenakan faktor ekonomi, kurangnya motivasi baik dari para orang tua maupun dari diri sendiri.[4]
B.   Akses Aktivitas Perempuan dalam Publik di Cileles Lebak Banten
Kesadaran kaum perempuan Cileles akan perlunya mengakses diri dalam wilayah publik masih rendah, dengan alasan bahwa tujuan mengakses dirinya dalam publik adalah untuk mencari nafkah semata, bukan untuk meningkatkan kualitas diri maupun mencari nilai manfaat bagi orang lain. Ditambah lagi dengan rendahnya pendidikan, maka hal ini semakin menjadikan posisi kaum perempuan semakin rendah.
C.   Kepemimpinan Perempuan di Cileles Lebak Banten
Kepemimpinan perempuan di Cileles tergolong rendah, hal ini dibuktikan dengan posisi kepemimpinan birokrasi pemerintahan di dominasi oleh laki-laki sedangkan perempuan bagian minoritas.[5] Perempuan lebih banyak menduduki keahliannya seperti guru, bidan, ketua majlis ta’lim. Disamping itu rendahnya kepercayaan diri dalam diri perempuan itu sendiri untuk menduduki jabatan dalam kepemimpinan, karena merasa masih ada laki-laki yang lebih cocok untuk menduduki jabatan tersebut.
BAB IV PENDIDIKAN PEREMPUAN PERSPEKTIF ULAMA’ CILELES LEBAK BANTEN
A.  Pandangan Ulama Cileles Lebak Banten Mengenai Pendidikan Perempuan
Dalam hal ini peneliti melakukan wawancara kepada 7 Ulama’ yang  ada di  Cileles, yaitu K.H. Artawijaya, K.Amin, K.H. Obing, K. Adam, K.H Etnis, K. Romli dan, K.H. Hamid. Dari pemaparan ketujuh ulama tersebut, pendapatnya tidak jauh beda. Sehingga dapat ditarik sebuah aufkalung, bahwa mayoritas Ulama’ Cileles mengenai partisipasi perempuan dalam pendidikan baik formal maupun informal antara laki-laki dan perempuan tidak ada bias gender. Namun menekankan kepada pendidikan Agama, karena pendidikan Agama sangat penting bagi pengembangan rohani mereka, agar senantisa menjadi pribadi yang baik dan berakhlakul karimah. Alasan mendasar untuk perempuan, bahwa pendidikan formal lebih rentan karena keamanan, dikhawatirkan akan salah bergaul, sebab formal pada umumnya membebaskan laki-laki dan perempuan dalam pergaulan.
B.   Pandangan Ulama Cileles Lebak Banten Mengenai Akses Aktivitas Perempuan dalam Publik
Ulama Cileles berpandangan, akses untuk perempuan dalam ruang lingkup domestik dan wajar dan perempuan untuk berkiprah di wilayah publik boleh saja tetapi sangat terbata, hanya pada ranah pekerjaan yang berkaitan dengan profesi perempuan seperti mengajar, mengaji, membuka warung etc.
C.   Pandangan Ulama Cileles Lebak Banten Mengenai Kepemimpinan Perempuan
Terkait kepemimpinan, Ulama’ Cileles berbeda pendapat, mayoritas darinya tidak setuju kalau perempuan sebagai pemimpin, dengan alasan Islam tidak mengaakui hak-hak politk perempuan sebagaimana diterangkan dalam Q.S al-Ahzab ayat 33, an-Nisa ayat 34 dan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Bakrah, “Lan Yuflih qawn wallaw amrahum imra’ah” artinya tidak akan berbahagia suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan (H.R Bukhori). Sedangkan menurut ulama K.Adam yang berkesan tidak bias gender, perbolehan atas kepemimpinan dengan alasan setiap insan mempunyai potensi jika memang berpotensi jadi hal yang wajar sebab yang menjadi syarat kepemimpinan bukanlah jenis kelamin.



BAB V KESIMPULAN
 Pemahaman keagamaan terhadap pendidikan perempuan dipandang merata tanpa adanya diskriminasi, namun dalam hal akses aktifitas perempuan terhadap publik terdapat pemahaman yang bias gender.


Biografi Author:
Siti Kholisoh,  lahir di Cileles 7 April 1988. Bekerja sebagai guru di MTs Anwaruzhulam Cidokdok tahun 2009-sekarang. Riwayat pendidikan SDN Perabunggantungan II lulus tahun 1999, MTs Mathla’ul Anwar Cigembor lulus tahun 2002, SMA 1 Cileles lulus tahun 2005, S1 IIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten lulus tahun 2009 dan S2 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2009-2013.




[1]Seorang feminis muslimah
[2]Masyarakat Arab sangat mengagumi kekayaan material
[3]Jadi paham  mereka, perempuan hanyalah pelengkap dari keberadaan kaum laki-laki.
[4]Berdasarkan  tabel angka partisipasi Sekolah di Cileles Lebak Banten menurut jenis kelamin-Dokumen di kantor Kecamatan Cileles Lebak Banten.
[5]Melihat tabel angka partisipasi laki-laki dan perempuan dalam kepemimpinan di Cileles Lebak Banten-Data dari kantor kecamatan Cileles Lebak Banten.

No comments:

Post a Comment

DARAH - DARAH WANITA

YANG TINGGAL DI ANTARA KITA

  YANG TINGGAL DI ANTARA KITA Zizi Althofunnisa   Cinta itu datang diam-diam, lalu menetap tanpa izin di mataku, di cara aku men...