RESUME TESIS
Oleh:
Ida
Rohyatul Aini
Judul
|
:
|
Pendidikan Perempuan Perspektif
Ulama (Studi Kasus di Cileles Lebak Banten)
|
Peneliti
|
:
|
Siti Kholishoh
|
Penerbit, Tempat & Tahun
Terbit
|
:
|
PKBM “Ngudi Ilmu”, Magelang,2013
|
Tebal
|
:
|
156 halaman
|
ISBN
|
:
|
978-602-155211-7
|
Sinopsis
|
:
|
Bias gender
dalam pendidikan menjadi diskusi panjang para pemerhati. Disatu sisi,
dikatakan bahwa pemhaman keagamaan khususnya pendidikan dalam Ilam mengatur
adanya kesetaraan antara kaum adam dan kaum hawa, namun dipihak lain dikatakan
bahwa adanya budaya patriarki yang mennyeluruh beserta norma-norma seksualnya
yang meluas dan kuat mempengaruhi secara langsung aktivitasaktivitas
perempuan dalam wilayah publik, partai-partai, dan kehidupan kultural.
Penelitian
ini menemukan bahwa pemahaman keagamaan tidak mempengaruhi bias gender dalam
pendidikan perempuan. Dengan tetap mengetengahkan perdebatan, peneliti
membuktikan statement tersebut dengan bukti lapangan sebagai studii kasus
yang bersifat deskriftif argumentatif-kualitatif. Menggunnakan sumber primer
pendapat ulama Cileles Lebak Banten mengenai pendiikan, akses, dan
kepemimpinan perempuan, kajian seputar paham keagamaan versus bias gender disajikan.
|
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Banyak faktor
yang menyebabkan ketimpangan gender bidang pendidikan perempuan, diantaranya
adalah faktor ekonomi, budaya, sosial, politik, kesempatan juga penafsiran
teks-teks keagamaan yang bias gender. H.A.R. Tilaar mengatakan bahwa masyarakat
manusia secara tradisional didominasi oleh kekuasaan maskulin, yang mana
kekuasaan ini diperkuat oleh berbagai mitos, tradisi, bahkan dalam agama-agama
di dunia telah dimanipulasi untuk mensubordinasikan perempuan dalam struktur
kehidupan bermasyarakat.
Sedangkan menurut Faqihuddin Abdul Kodir, salah satu yang
menyebabkan perempuan memperoleh kesempatan pendidikan lebih terbatas adalah
karena posisi sosial perempuan yang dilemahkan. Selain karena posisi sosial
perempuan, menurut Faqihuddin ada hal lain juga yang turut menyebabkan
kesempatan perempuan memproleh pendidikan sangat kecil, yaitu segregasi (pengucilan)
yang lebih sering menistakan kaum perempuan, stereotipe yang menempatkan
perempuan hanya untuk jenis pendidikan tertentu dan lebih parahnya, kurikulum
dan materi pendidikan yang masih melestarikan nilai-nilai ketidakadilan bagi
perempuan.
Shanty Dellyana
mengatakan bahwa dalam Undang-Undang bidang pendidikan tidak adanya
diskriminasi antar pria dan wanita. Walaupun Undang-Undang pendidikan
seolah-olah tidak diskriminatif, di dalam praktiknya perolehan pendidikan masih
merupakan barang mewah yang hanya dapat dijangkau dengan alternatif tertentu,
artinya bagi orang tua yang memiliki anak laki-laki dan anak perempuan, karena
pertimbangan ekonomi, sosial dan budaya, orang tua pada umumnya akan
mendahulukan anak laki-lakinya untuk menikmati jenjang pendidikan dibandingkan
dengan anak perempuan.
Secara
substansi, makna pendidikan sendiri tidak memperlihatkan adanya diskriminatif
antara laki-laki dan perempuan. Hal ini terbukti dari pengertian pendidikan
menurut UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003. Pada bab 1 pasal 1 ayat 1 UU Sisdiknas
dikatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
keperibadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Bab 2 pasal 3 dijelaskan juga, bahwa
pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, ssehat
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab. Selanjutnya pada bab 3 pasal 4ayat 1 dijelaskan bahwa
pendidikkan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak
diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan,
nilai kultural, dan kemajmukan bangsa.
Dari berbagai
definisi pendidikan di atas tidak adanya diskriminatif antara laki-laki dan
perempuan dalam memperoleh pendidikan. Hal ini diperkuat oleh bab 3 pasal 4
ayat 1, yaitu yang ditunjukkan oleh kata-kata pendidikan diselenggarakan secara
demokratis, berkeadilan serta tidak diskriminatif. Pernyataan mengenai
pendidikan yang tidak diskriminatif berarti mengarah kepada pencapaian keadilan
dan kesetaraan gender dalam dunia pendidikan. Menurut Faiqoh, keadailan dan
kesetaraan gender merupakan tuntutan dunia yang tidak bisa ditolak, sebab
dengan mengingkarinya akan menjadikan dunia mengalami kemunduran. Dan Siti
Musdah Mulia mengatakan bahwa konsep gender mengacu kepada seperangkat sifat,
peran, tanggung jawab, fungsi, hak dan perilaku yang melekat pada diri
laki-laki dan perempuan akibat bentukan budaya atau lingkungan masyarakat
tempat manusia itu tumbuh dan dibesarkan. Dari hal ini timbullah dikotomi maskulin dan feminin.
Perbedaan peran
antara laki-laki dan prempuan di dalam masyarakat dibahas dalam berbagai teori
yang secara umum dapat dikategorikan kepada 2 teori besar yaitu: Pertama, teori
nature, yang mengatakan bahwa perbedaan peran laki-laki dan perempuan
ditentukan oleh faktor biologis. Kedua, nurture, yang mengungkapkan
bahwa perbedaan peran sosial lebih ditentukan oleh faktor budaya. Mengenai
perbedaan biologis antara perempuan dan laki-laki, pemenang Nobel Alexis Carrel
(1873-1944) telah membahas hal ini dengan pemahaman luar biasa. Dia menjelaskan
“perbedaan antara laki-laki dan perampuan tidak disebabkan oleh perbedaaan
bentuk organ seksual tertentu, karena adanya rahim, kehamilan, pola pendidikan,
melainkan sifat mendasr yakni struktur jaringan-jaringan dan penyebaran seluruh
organisme dengan zat-zat kimia tertentu yang dikeluarkan indung telur....”.
Jadi dapat
disimpulkan bahwa tidak ada alasan untuk
membedakan antara laki-laki dan perempuan, karena pada hakikatnya tidak ada
perbedaan yang signifikan antara laki-laki dan perempuan terkecuali dalam hal
biologis. Hal ini sejalan dengan ajaran agama Islam. Islam secara bertahap
mengembalikan hak-hak perempuan sebagai manusia merdeka. Berhak menyuarakan
keyakinan, mengaktualisasi karya, dan berhak memiliki harta serta memperoleh
hak waris dalam keluarga. Suad Ibrahim menanggapi ini dengaan mengatakan, agama
Islam menjamin haak-hak perempuan dan memberikan perhatian serta kedudukan
terhormat kepada perempuan yang hal ini tidak pernah dilakukan oleh agama atau
syari’at sebelumnya, bahkan ajaran
tersebut telah mendahului peradaban
Barat 14 abad yang lalu. Sedangkan Riffat Hasan[1],
merujuk kepada al-Qur’an dan mendekonstruksi penafsiran para ulama klasik yang
cendrung bias patriarki. Al-Qur’an memperspektif status perempuan sebenarnya
sangat apresiatif dan tidak diskriminatif, perempuan setara dengan laki-laki
bukan subordinat dibawah laki-laki.
Siti Musdah
Mulia juga memperkuat masalah ini dengan menyatakan, semua manusia adalah sama
dan berasal dari sumber yang satu, yaitu Tuhan. Dan di hadapan Tuhan, yang
membedakan hanyalah prestasi dan kualitas takwa (nilai takwa, Tuhan memiliki
hak perogratif untuk melakukan penilaian). Jika menilik dari historical
pada 15 abad yang lalu, dimana kondisi masyarakat Arab mempunyai sikap
“memandang rendah” kaum perempuan, dan ini terjadi karena 2 asumsi berbeda
yaitu: Pertama, asumsi materialistik masyarakat Makkah yang menempatkan
kaum perempuan pada posisi rendah, karena peran
perempuan dalam bidang produksi (ekonomi) sangat kecil[2]. Kedua,
asumsi teologis yang dianut masyarakat Madinah yang dikenal sebagai masyarakat yang taayt pada
ajaran agama.[3]
Mengenai 2 asumsi tersebut, Islam meluruskan dan menetralisir sebagimana tertuang
dalam surah al-Hujurāt:13.
Imam Khomeini
juga mengatakan bahwa Islam memberikan penghormatan kepada wanita dimana hal
yang sama tidak diberikannya kepada pria. Salah satu bentuk penghormatan Islam
tersebut dijelaskan oleh Suad Ibrahim Salih, kedudukan perempuan tercermin dalm
3 aspek sebagai berikut: 1) Aspek kemanusiaan, perempuan yang diakui
sama dengan laki-laki. 2) Aspek sosial, dapat memberikan peluang bagi
perempuan dalm bidang pendidikan dan pengajaran, berpartisipasi dalam
kemasyarakatan, dan menyatakan pendapat dan gugatan dalam rangka mencapai
haknya. 3) Aspek hak-hak perempuan, termasuk hak memenage atau mengatu
harta ketika menginjak usia dewasa. Selain itu, Muhammad Anass Qassim
menambahkan, kesetarraan universal gender dibagi dalam 2 bagian, yaitu: kesetaraan
hak dan kewajiban serta ksetaraan tanggung jawab dan balasan amal. Namun jika
melihat realitasnya saat ini dapat diaufkalungkan bahwa saat ini persoalan ketidakadilan gender masih bergumul
ditengah-tengah kehidupan masyarakat modern seperti yang terjadi di Cileles
Lebak Banten yang merupakan daerah yang termasuk religius dengan bukti masih
banyaknya pondok pesantren, khususnya pondok salaf, pemahaman masyarakatnya
terhadap keagamaan terbilang bagus, dikarenakan masih banyak ulama yang
terbilang mempunyai pemahaman yang bagus dalam bidang keagamaan. Dengan itu
perlu penelitian, karena dengan adanya pemahamann agama yang bias gender
menyebabkan perempuan sulit mendapatkan pendidikan yang layak.
B. Identifikasi Masalah
Adapun dapat di
identifikasi antara lain: 1) Ada beberapa alasan mengapa kaum perempuan belum
memiliki kesempatan yang memadai untuk mengakses pendidikannya, karena alasan
ekonomi, keluarga dan budaya bahkan ajaran agama yang sering menyudutkan kaum
perempuan. 2) Ada banyak faktor yang menyebabkan kondisi perempuan terpuruk,
diantaranya: faktor sosial, politik, ekonomi dan budaya. 3) dalam masyarakat
Islam, perempuan memperoleh kedudukan yang terhormat yang tidak didapatkan
sebelumnya. 4) Keadilan dan kesetaraan gender masih terus diperjuangkan, karena
dalam hal pendidikan perempuan belum sepenuhnya mendapatkan hak. 5) Ulama merupakan
sosok yang diagungkan oleh masyarakat, kehadirannya dianggap sebagai orang yang
berguna untuk mengajarkan ajaran-ajaran Islam.
C. Pembatasan Masalah
Penelitian dibatasi
pada permasalahan adanya pandangan sebagian masyarakat terhadap pendidikan penemuan,
sikap patriarki yang mendominasi sebagian masyarakat menyebabkan kebebasan
perempuan mengenyam pendidikan setinggi-tingginya terbatas bahkan hampir tidak
ada kesempatan.
D. Perumusan Masalah
Perumusan masalah penelitian ini adalah: Bagaimana pandangan Ulama
Cileles Lebak Banten mengenai pendidikan perempuan?.
E.Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini, untuk mengetahui pandangan Ulama Cileles
Lebak Banten mengenai pendidikan perempuan.
F. Penelitian Terdahulu yang Relevan
Beberapa
penelitian terdahulu yang relevan sebagai berikut: Kathleen Staudt dalam
bukunya Policy, Politics, and Gender: Women Gaining Ground,
menurutnya seluruh dunia, perempuan
merupakan mayoritas orang yang buta huruf, karena dibeberapa kawasan negara
perempuan tidak melanjutkan sekolah dibandingkan laki-laki. Selanjutnya Saedah
Siraj, ”Hukum Syariat dan Pendidikan Perempuan”, 2005, mengatakan bahwa sebagai pendidikan keluarga,
kaum perempuan memiliki tangung jawab mendidik anak-anaknya.
G. Manfaat Penelitian
Manfaat
penlitian ini antara lain: 1) Teoritis, menambah khazanah keilmuan dalam
hal pandangan ulama tradisional terhadap pendidikan tradisional, 2) Praktis,
hasil penelitian ini diharapkan berguna bagi kalangan pelajar, mahasiswa dan
akademisi lainnya.
H. Metodologi Penelitian
1.
Jenis Penelitian
Penelitian ini merupakan field research yang bersifat
deskriptif argumentatif yang menjelaskan hasil penelitian secara argumentatif
yang sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
2.
Sumber Data
Sumber data yang digunakan penelitian ini terdiri dari 2 sumber
yakni primary resources: pandangan ulama yang ada di Cileles mengenai
pendidikan, akses aktifitas perempuan dalam publik, serta kepemimpinan
perempuan. Sedangkan secondary resources: literatur-literatur yang
terkait dengan tesis seperti buku, artikel, journal, dan media internet.
3.
Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang
berkaitan dengan masalah yang diteliti adalah wawancara dan observasi.
4.
Metode Penelitian
1) Jenis Penelitian ini, field research, 2) Sumber Data:
Sumber primer (pandangan ulama yang ada di Cileles Lebak Banten, akses
aktifitas erempuan dalam publik, serta
kepemimpinan perempuan). Sedangkan sekundernya, literatur-literattur yang
terkait. 3) Teknik Pengumpulan Data: Wawancara dan observasi. 4) Metode
Penelitian: metode observasi partisipatif.
5.
Analisis Data
Analisis difokuskan pada analisis gender (menganalisis data dan
informan untuk mengidentifikasi, mengungkapkan kedudukan, fungsi, peranan
tangung jawab laki-laki dan perempuan).
BAB II
PEREMPUAN DAN GENDER
A. Wacana
Keadilan dan Kesetaraaan Gender
1.
Konsep Keadilan dan Kesetaraan
Gender:
Konsep kesetaraan gender merupakan konsep yang rumit dan
kontroversial. Ada yang mengatakan, kesetaraan ini adalah persamaan dalam hak
dan kewajiban yang tentunya masih belum jelas. Dan ada pula yang mengartikannya
dengan konsep mitra kesejajaran antara pria dan wanita yang masih belum jelas
artinya. Sering juga diartikan bahwa persamaan hak dalam aktualisasi diri,
namun sesuai dengan kodrat masing-masing.
2.
Realitas Kesetaraan Gender dan
Keadilan Gender
Ketidaksetaraan gender termanifestasi dalam berbagai bentuk
ketidakadilan, yakni marjinalisasi (proses pemiskinan ekonomi), subordinasi
(anggapan tidak penting dalam keputusan politik), pembentukan stereotipe
(melalui pelabelan negatif atau violence, dan sosialisasi ideologi nilai
gender.
3.
Perjuangan Melawan Ketidaksetaraan
Gender
Dewasa ini perrjuangan gender telah menjadi agenda Internasional
dan Nasional. Pada tingkat Internasional telah diungkap bahwa kesetaraan
gender merupakan problema setiap negara, karena pada umumnya perempuan
diberbagai belahan dunia massih mendapat perlakukan yang tidak adil. Dibuktikan
oleh penelitian yang dilakukan Alda
Britto da Motta dan Inaia Maria Moreara
de Carvalho di Brazil. Berdasarkan hal tersebut PBB mengadakan pertemuan
dan melontarkan berbagai konvensi dalam
perjuangan kesetaraan gender, antara lain: 1) Konvensi CEDAW, 2) Konferensi
Dunia IV tentang wanita di Beijing tahun 1995, 3) World Education Forum on
Edcational for All di di Dakkar Senegal tahun 2000, 4) Millenium
Development Goals (MDG) tahun 2000. Sedangkan tingkat Nasional,
menilik dari potret di Indonesia. Banyannya peraturan ataupun UU yang
dikeluarkan oleh pemerintah terkait kesetaraan gender, agar suatu hari nanti kesetaraan
tersebut dapat benar terealisasi.
B.
Pentingnya Pendidikan bagi Perempuan
Secara HAM antara laki-laki dan perempuan sama-sama berhak
mendapatkan pendidikan. Pendidikan merupakan hak dasar pada setiap manusia.
Perempuan dengan posisinya yang saat ini masih termarginalkan,
tersubordinasikan, masih adanya diskriminasi terhadap perempuan sudah tentu
pendidikan menjadi sesuatu yang urgen bagi kaum perempuan. Untuk itu Indonesia
mengeluarkan konstitusi terkait dengan hal tersbut (Pasal 31 ayat 1 UUD 1945,
pasal 28b ayat 2 UUD 1945, pasal 28c ayat 1).
C.
Pandangan Islam tentang Perempuan
Kesetaraan gender perspektif al-Qur’an, 1) Sama-sama hamba Allah:
Q.S al-Dzariyāt ayat 56, 2) Sebagai khalifah di muka bumi: Q.S al-An’ām ayat
165, 3) Menerima perjanjian perimordial: Q.S al-‘Arāf ayat 175, 4) Terlibat
aktif dalam drama kosmis: Q.S al-Baqarah ayat 35, 5) Berpotensi meraih prestasi:
Q.S ali-Imrān ayat 195, Q.S an-Nisā ayat 124 dll.
D. Pandangan
Islam tentang Pendidikan Perempuan
Tidak adanya perbedaan kedudukan laki-laki dan perempuan, baik
sebagai individu atau hamba Allah, sebagai anggota keluarga maupun sebagai
anggota masyarakat begitu pula halnya dengan hak dan kewajiban. Kalaupun ada
perbedaan itu karena fungsi dan tugas utama yang dibebankan Allah kepada
masing-masing jenis kelamin, tidak merasa yang satu memiliki kelebihan
melainkan saling melengkapi.
E.
Peran Perempuan dalam Perubahan
Sosial
Perempuan memiliki peran ganda, peran sebagai ibu rumah tangga dan di luar (ikut serta terlibat
di sektor publik, hak yang sama dengan laki-laki yakni memperoleh pengetahuan, skill
daan pendidikan yang tinggi) sehingga dengan demikian power perempuan
untuk menghadapi tantangan globalisasi zaman tidak selalu dipandang rendah dan
dilecehkan.
BAB III PENDIDIKAN PEREMUAN DI CILELES LEBAK BANTEN
A. Pendidikan
Perempuan di Cileles Lebak Banten
Dari hasil pengamatan, pendidikan masyarakat Cileles dapat
dikatakan seimbang dilihat dari jenis kelaminnya, namun yang menjadi problemnya
adalah semakin tinggi jenjang maka semakin rendah partisipasinya, dikarenakan
faktor ekonomi, kurangnya motivasi baik dari para orang tua maupun dari diri
sendiri.[4]
B.
Akses Aktivitas Perempuan dalam
Publik di Cileles Lebak Banten
Kesadaran kaum perempuan Cileles akan perlunya mengakses diri dalam
wilayah publik masih rendah, dengan alasan bahwa tujuan mengakses dirinya dalam
publik adalah untuk mencari nafkah semata, bukan untuk meningkatkan kualitas
diri maupun mencari nilai manfaat bagi orang lain. Ditambah lagi dengan
rendahnya pendidikan, maka hal ini semakin menjadikan posisi kaum perempuan
semakin rendah.
C.
Kepemimpinan Perempuan di Cileles
Lebak Banten
Kepemimpinan perempuan di Cileles tergolong rendah, hal ini
dibuktikan dengan posisi kepemimpinan birokrasi pemerintahan di dominasi oleh
laki-laki sedangkan perempuan bagian minoritas.[5]
Perempuan lebih banyak menduduki keahliannya seperti guru, bidan, ketua majlis
ta’lim. Disamping itu rendahnya kepercayaan diri dalam diri perempuan itu
sendiri untuk menduduki jabatan dalam kepemimpinan, karena merasa masih ada
laki-laki yang lebih cocok untuk menduduki jabatan tersebut.
BAB IV PENDIDIKAN PEREMPUAN PERSPEKTIF ULAMA’ CILELES LEBAK BANTEN
A. Pandangan
Ulama Cileles Lebak Banten Mengenai Pendidikan Perempuan
Dalam hal ini
peneliti melakukan wawancara kepada 7 Ulama’ yang ada di
Cileles, yaitu K.H. Artawijaya, K.Amin, K.H. Obing, K. Adam, K.H Etnis,
K. Romli dan, K.H. Hamid. Dari pemaparan ketujuh ulama tersebut, pendapatnya
tidak jauh beda. Sehingga dapat ditarik sebuah aufkalung, bahwa mayoritas Ulama’
Cileles mengenai partisipasi perempuan dalam pendidikan baik formal maupun
informal antara laki-laki dan perempuan tidak ada bias gender. Namun menekankan
kepada pendidikan Agama, karena pendidikan Agama sangat penting bagi pengembangan
rohani mereka, agar senantisa menjadi pribadi yang baik dan berakhlakul
karimah. Alasan mendasar untuk perempuan, bahwa pendidikan formal lebih rentan
karena keamanan, dikhawatirkan akan salah bergaul, sebab formal pada umumnya
membebaskan laki-laki dan perempuan dalam pergaulan.
B.
Pandangan Ulama Cileles Lebak Banten
Mengenai Akses Aktivitas Perempuan dalam Publik
Ulama Cileles
berpandangan, akses untuk perempuan dalam ruang lingkup domestik dan wajar dan
perempuan untuk berkiprah di wilayah publik boleh saja tetapi sangat terbata,
hanya pada ranah pekerjaan yang berkaitan dengan profesi perempuan seperti
mengajar, mengaji, membuka warung etc.
C.
Pandangan Ulama Cileles Lebak Banten
Mengenai Kepemimpinan Perempuan
Terkait kepemimpinan, Ulama’ Cileles
berbeda pendapat, mayoritas darinya tidak setuju kalau perempuan sebagai pemimpin,
dengan alasan Islam tidak mengaakui hak-hak politk perempuan sebagaimana
diterangkan dalam Q.S al-Ahzab ayat 33, an-Nisa ayat 34 dan hadis yang
diriwayatkan oleh Abu Bakrah, “Lan Yuflih qawn wallaw amrahum imra’ah”
artinya tidak akan berbahagia suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada
perempuan (H.R Bukhori). Sedangkan menurut ulama K.Adam yang berkesan tidak
bias gender, perbolehan atas kepemimpinan dengan alasan setiap insan mempunyai
potensi jika memang berpotensi jadi hal yang wajar sebab yang menjadi syarat
kepemimpinan bukanlah jenis kelamin.
BAB V KESIMPULAN
Pemahaman keagamaan terhadap
pendidikan perempuan dipandang merata tanpa adanya diskriminasi, namun dalam
hal akses aktifitas perempuan terhadap publik terdapat pemahaman yang bias
gender.
Biografi Author:
Siti
Kholisoh, lahir di Cileles 7 April 1988.
Bekerja sebagai guru di MTs Anwaruzhulam Cidokdok tahun 2009-sekarang. Riwayat
pendidikan SDN Perabunggantungan II lulus tahun 1999, MTs Mathla’ul Anwar
Cigembor lulus tahun 2002, SMA 1 Cileles lulus tahun 2005, S1 IIN Sultan
Maulana Hasanuddin Banten lulus tahun 2009 dan S2 UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta 2009-2013.
[1]Seorang feminis
muslimah
[2]Masyarakat Arab
sangat mengagumi kekayaan material
[3]Jadi paham mereka, perempuan hanyalah pelengkap dari
keberadaan kaum laki-laki.
[4]Berdasarkan tabel angka partisipasi Sekolah di Cileles
Lebak Banten menurut jenis kelamin-Dokumen di kantor Kecamatan Cileles Lebak
Banten.
[5]Melihat tabel
angka partisipasi laki-laki dan perempuan dalam kepemimpinan di Cileles Lebak
Banten-Data dari kantor kecamatan Cileles Lebak Banten.
No comments:
Post a Comment