A. Latar Belakang
Islam adalah agama untuk segala kelompok suku
dan bangsa serta segala waktu dan tempat. Ia turun sebagai rahmat dan petunjuk
bagi ummat manusia (rahmatan lil al-‘alamin) dalam kehidupan ini, tidak
hanya untuk kehidupan ummat muslim, tetapi juga untuk ummat manusia semesta
alam bahkan semua mahluk di alam ini. Karena itu, dalam hal-hal yang bersifat
mendasar Islam mengajarkan nilai-nilai yang universal, yang memang diakui oleh
seluruh umat manusia, terutama bangsa-bangsa yang beradab sedangkan hal-hal
yang bersifat praktis atau teknis, sebagian ajarannya bersifat particular,
sehingga ajaran-ajaran agama atau sistem kemasyarakatan dan kenegaraan (idiologi)
lain.
Kebangkitan Islam dan demokrasi di dunia Muslim
berlangsung dalam konteks global dan dinamis. Diberbagai belahan dunia,
orang-orang beramai-ramai menyeruhkan kebaangkitan agama dan demokratisasi
sehingga keduanya menjadi tema yang paling penting dalam persoaalan dunia dewasa ini. Menguatnya identitas komunal dan
tuntutan terhadap partisipasi polik rakyat muncul dalam lingkungan dunia yang
begitu kompleks ketika teknologi memperkuat hubungan global, sementara pada
saat yang sama identitas lokal, nasional, dan budaya lokal masih sangat kuat.[1]
Wacana demokrasi terus bergulir, ia pun seakan
menjadi “juru selamat” bagi ketidakberdayaan rakyat yang tereksploitasi oleh
rezim yang totaliter dan represif. Demokrasi tidak hanya menjadi wacana
akademis, tetapi juga simbol dari sebuah sistem pemerintahan, termasuk ketika
terjadi tragedi kemanusiaan yang menimpa gedung kembar WTC dan Pentagon, 11
September 2001 lalu. Menurut presiden George W. Bush, tragedi tersebut dianggap
sebagai upaya penghancuran demokrasi. Karena ia menganggap bahwa Amerikalah
representasi negara demokrasi di dunia. Dengan demikian, siapa pun yang mencoba
mengganggu dan apalagi berani menghancurkan Amerika, berarti mereka penentang
demokrasi yang harus dilawan dan dibasmi. Tanpa demokrasi memang, suatu rezim
sekuat apa pun sulit untuk memperoleh legitimasi dari rakyat, bila hal ini
terjadi maka sebuah negara tak akan mampu menggerakkan roda pemerintahannya.
Demokrasi sering diartikan sebagai penghargaan
terhadap hak-hak asasi manusia, partisipasi dalam pengambilan keputusan dan
persamaan hak di depan hukum. Dari sini kemudian muncul idiom-idiom demokrasi,
seperti egalite (persamaan), equality (keadilan), liberty
(kebebasan), human right dan (hak asasi manusia).
Dalam tradisi Barat, demokrasi didasarkan pada
penekanan bahwa rakyat seharusnya menjadi “pemerintah” bagi dirinya sendiri,
dan wakil rakyat seharusnya menjadi pengendali yang bertanggung jawab atas
tugasnya. Karena alasan inilah maka lembaga legislatif di dunia Barat
menganggap sebagai pioner dan garda depan demokrasi. Lembaga legislatif
benar-benar menjadi wakil rakyat dan berfungsi sebagai agen rakyat yang
aspiratif dan distributif.
Keberadaan wakil rakyat didasarkan atas
pertimbangan, bahwa tidak mungkin semua rakyat dalam suatu negara
mengambil keputusan karena jumlahnya yang terlalu besar. Oleh sebab itu
kemudian dibentuk dewan perwakilan. Di sini lantas prinsip amanah dan
tanggung jawab (credible and accountable) menjadi keharusan bagi setiap
anggota dewan. Sehingga jika ada tindakan pemerintah yang cenderung mengabaikan
hak-hak sipil dan hak politik rakyat, maka harus segera ditegur. Itulah
perlunya perwakilan rakyat yang kuat untuk menjadi penyeimbang dan kontrol
pemerintah.
Secara normatif, Islam juga menekankan
pentingnya ditegakkan amar ma’ruf nahi munkar bagi semua orang, baik
sebagai individu, anggota masyarakat maupun sebagai pemimpin negara. Doktrin
tersebut merupakan prinsip Islam yang harus ditegakkan dimana pun dan
kapan saja, supaya terwujud masyarakat yang aman dan sejahtera.
Adapun
konsep demokrasi Islam itu sesungguhnya. Jika secara normatif Islam memiliki
konsep demokrasi yang tercermin dalam prinsip dan idiom-idiom demokrasi,
bagaimana realitas empirik demokrasi di negara-negara Muslim? Benarkah
Samuel Huntington dan F. Fukuyama yang menyatakan bahwa realitas empirik
masyarakat Islam tidak compatible dengan demokrasi? Tulisan ini ingin
mengkaji prinsip-prinsip atau elemen-elemen demokrasi dalam perspektif Islam
dan implementasinya dalam pemerintahan Islam.
B. Pengertian Islam dan Demokrasi
Secara etimologis, Demokrasi berasal
dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos
atau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi, secara
bahasa demos-cratein atau demos-cratos berarti
pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.[2]
Dalam suatu negara rakyatlah yang memiliki kekuasaan tertinggi (government
of rule by the people). Rakyat merupakan pemegang policy dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.[3]
Secara terminologis, demokrasi menurut kamus
besar Bahasa Indonesia diartikan dengan gagasan atau pandangan hidup yang
mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakukan yang sama bagi semua
warga negara.
Sedangkan pengertian demokrasi secara terminology
adalah seperti yang dinyatakan oleh para ahli tentang demokrasi:
Adapun pendapat para tokoh tentang pengertian
Demokrasi, yaitu:
Joseph A. Schemeter mengatakan, demokrasi
merupakan suatu perencanaan konstitusional untuk mencapai keputusan politik dimana
individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan
kompetitif atas suara rakyat.
Sidney Hook berpendapat, Demokrasi adalah
bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara
langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang
diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
Henry B. Mayo menyatakan, demokrasi sebagai
suatu system politik merupakan suatu system yang menunjukan bahwa kebijakan
umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil- wakil yang diawasi secara
efektif oleh rakyat dalam pemilihan- pemilihan berkala yang didasarkan atas
prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya
kebebasan politik.[4]
Demokrasi Islam adalah ideologi politik yang
bertujuan untuk menerapkan prinsip-prinsip agama Islam ke dalam kebijakan publik. Ideologi ini muncul
pada awal perjuangan pembebasan atas daerah di mandat
Britania atas Palestina
kemudian menyebar akan tetapi di sejumlah negara-negara dalam pratiknya telah
mencair dengan gerakan sekularisasi.[5]
Namun
pada saat ini demokrasi diartikan sebagai kata yang mengimplikasikan
nilai-nilai, perjuangan untuk kebebasan dan jalan hidup yang baik. Demokrasi
bukan hanya metode kekuasaan mayoritas me;lalui partisipasi rakyat dan
kompetensi yang bebas, tetapi juga mengandung nilai-nilai yang universal.
Khususnya nilai-nilai persamaan, kebebasan dan pluralisme, walaupun
konsep-konsep operasionalnya bervariasi menurut kondisi budaya negara tertentu.[6]
C.
Tantangan
dan Hambatan Demokratisasi di Dunia Islam
Menurut Masykuri Abdillah bahwa pada sekitar awal abad 1990-an
negara Muslim telah menerapkan demokrasi substantif yaitu Turki, kemudian pada
khir 1990-an seiring runtuhnya orde baru
dan munculnya era reformasi maka Indonesia juga menerapkan sistem
demokrasi. Selanjutnya pada awal tahun
2010-an makin banyak jumlah negara muslim yang demokratis bersamaan dengan
munculnya Arab Spring tahun 2011, namun hanya Tunisia yang dianggap berhasil
melewati masa transisi peralihan kekuasaan atau transisi demokrasi.[7]
Padaakhirnya setiap negara muslim akan menemui hambatan dan tantangan dalam
proses demokratisasi, baik pada tahap transisi demokrasi maupun konsolidasi
demokrasi.
a)
Indonesia
Indonesia
sebenarnya telah memiliki kultur demokrasi yang dijabarkan menjadi konsepsi
‘kerakyatan”, “kekeluargaan” dan “gotong royong”. Salah satu asas demokrasi
yang dianut masyarakat muslim di Indonesia adalah salah satunya sila Pancasila
yang dirumuskan menjadi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan’. Sila inilah yang tampaknya menjadi asas dasar demokrasi Indonesia. Praktik demokrasi
atau demokrasi impirik yang telah berlangsung di Indonesia membuktikan bahwa
masyarakat muslim Indonesia telah
melakukan demokrasi yang perkembangannya mengalami fluktuatif atau pasang
surut. Kadang sesuai dengan jalur demokrasi dan kadang menyimpang dari jalan
demokrasi yang sesungguhnya. Namun di Indonesia telah mengalami pahit manis
berdemokrasi. Pada awal tahun 2000 disebutkan bahwa Indonesia termasuk Bangladesh
dan Pakistan dikategorikan sebagai wilaya dunia Muslim non Arab yang memiliki
prospek baik bagi pertumbuhan demokrasi.
Indonesia
sebagai negara Muslim yang mayoritas penduduknya beragama Islam sejak awal
sudah dinyatakan sebgai negara demokrasi,walaupun pada prakteknya mengalami
pasang surut. Seiring munculnya era reformasi ditandai dengan munculnya rezim
Orde Baru pada tahun 1998 menjadi titik awal bagi transisi menuju demokrasi
yang subtantif. Adapun proses demokratisasi meliputi dua tahap, yaitu transisi
demokrasidan konsolidasi demokrasi. Pada tahap transisi, reformasi politik
telah berhasil dilakukan terutama dalam bentuk amndemen UUD 1945. Pembatasan
kekuasaan presiden, penuatan perang DPR, pemilu yang bebas jaminan yang bebas
bagi warga. Transisi ini telah berhasil dilalui dengan baik dan berakhir dengan
suksesnya penyelenggaraan pemilu lansung yang pertama pada tahun 2004 diera
pemerintahan Megawati Sukarno Putri. Pada masa selanjutnya yaitu tahun 2004
sampai sekarang merupakan tahap konsolidasi demokrasi. Pada masa ini Indonesia
masih mengalami problematika dan hambatan menuju demokrasi yang beradab.[8]
Dalam
perjalanan demokratiasisi di Indonesia, tidak terlepas dari faktor-faktor
penghambat demokrasi, yaitu:
1.
Tingkat pendidikan di
Indonesia yang masih kurang dalam memahami makna kedisiplinan dalam
bermasyarakat dan bermusyawarah. Hal ini berdampak pada kurang luasnya
pandangan seseorang yang hanya lebih memperhatikan diri sendiri dan kepentingan
kelompoknya, sehingga menimbulkan sifat yang kurang menghargai dan menerima
pendapat orang lain, sedangkan lemahnya disiplin mengakibatkan hukum kurang
berjalan di masyarakat.
2.
Rendahnya tingkat kesadaran
akan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kesadaran hukum di
masyarakat terhadap Pancasila, UUD 1945, dan perundang-undangan yang belum
merata dan menyeluruh, sehingga seringkali terjadi kesalahgunaan wewenang, hal
ini menjadi tantangan tersendiri bagi Negara Demokrasi seperti Indonesia yang
mengedepakan Pancasila sebagai filsafat hidup bagi warga negaranya.
3.
Tingkat kesejahteraan
masyarakat yang relatif masih rendah, dalam arena pertarungan memperebutkan
kekuasaan seperti di Indonesia, tidak dapat dipungkiri saling beradu dan
berkopetensi mengarahkan segala kekuatan yang ada untuk mendapatkan apa yang
diinginkan. Kalangan elit cenderung memanfaatkan situasi ini dan turut juga
dinikmati oleh masyarakat kelas bawah. Maka terjadilah praktik money
politics dan korupsi dalam demokrasi di Indonesia. Tingkat partisipasi
masyarakat dalam politik yang masih digerakkan oleh uang menjadikan arena
demokrasi di Indonesia sebagai rimba politik.
4.
Pengaruh feodalistik dan
paternalistik. Kuatnya feodalisme pada masa lalu membuat orang enggan
mengeluarkan pendapatnya atau pendapat yang berbeda dengan orang yang lebih
tinggi kekdudukannya, sebaliknya orang mengabaikan pendapat orang lain yang
memiliki kedudukan lebih rendah dari dirinya. Masih letaknya kultur
paternalistik dengan pola hubungan patron-klien. Kepemimpinan
karismatis-paternalistik, baik structural dan kultur masih menempati grafik
puncak dalam pola-pola kepemimpinan di Indonesia.
5.
Sikap pesimis dan skeptis
terhadap demokrasi. Demokrasi dianggap sebagai bagian scenario besar yang
ditawarkan negara-negara Barat kepada masyarakat dunia. Sehingga ada pendapat
yang mengatakan bahwa masyarakat Barat yang melahirkan demokrasi memiliki
kebudayaan yang berbeda dengan budaya Indonesia, dan benar adanya bahwa budaya
memiliki pengaruh terhadap pelaksanaan demokrasi. Akan tetapi setiap budaya
akan dikembangkan demokrasi. Maka demokrasi tidak akan sama persis dilingkungan
budaya yang berbeda. Seperti halnya demokrasi di Jepang tidak akan sama dengan
demokrasi yang ada di Amerika karena budaya yang berbeda antara kedua budaya
tersebut. Namun dalam semua perbedaan yang ditimbulkan akibat perbedaan budaya,
tidk menghilangkan ini dasar dari demokrasi yaitu kedaulatan ditangan rakyat.
6.
Isu Sara sebagai alat
pelemahan eksistensi demokrasi. Di Indonesia masih sering terjadi gejolak yang
burnuansa sara (suku, agama, ras dan aliran kepercayaan) yang dapat meresahkan
kehidupan sosial dan menimbulkan ketegangan politik. Dari perbedaan pandangan
antara suku, ras, agama dan golongan di Indonesia dapat menyebabkan gejolk
sosial, terlebih karena kurangnya pemahaman masyarakat yang sering
terprovokassi terkait isu sara. Oleh karenanya isu sara dapat mencederai
hakikat demokrasi.[9]
Faktor-faktor
keberhasilan tansisi demokrasi di Indonesia yang berbeda dengan negara-negara
Arab,[10] yaitu:
1.
Komitmen yang kuat dari
hamper seluruh komponen bangsa untuk memperaktekkan demokrasi.
2.
Komitmen yang kuat dari
kelompok militer untuk mendukung transisi demokrasi
3.
Political will para
presiden di era reformasi untuk sedapat mungik dan sosial yang berbagi
kaekuasaan (power sharing) dengan kelompok-kelompok politik dan sosial
yang ada.
4.
Keberadaan
organisasi-organisasi civil society yang kuat seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan
Muhammadiyah, sebagai ormas Islam yang mendukung demokrasi dan memiliki visi
kebangsaan yang kuat sehingga mampu melakukan harmoniosasi antara ajaran-ajaran
agama dengan demokrasi, termasuk
penghentian perdebatan tentang formalisasi syariah Islam dalam amandemen UUD
1945 pasal 29.
Sejalan
dengan perkembangn proses demokratisasi di Indonesia, maka muncullah sutu
istilh yang dinamakan “demokrasi yang religious” yaitu konsep yang satu sisi
tetap mempertahankan subtansi demokrasi, dan sisi lain tetap menghormati
nilai-nilai agama mendapatkan pengakuan formal di Indonesia. Yakni Islam,
Kristen protestan, katolik, hindu dan budha. Menurut Masykuri Abdillah, konsep
demokrasi yang religious memiliki criteria sebagai berikut: (1). Kehendak
rakyat semestinya atau sedapat mungkin tidak bertentangan dengan sila Ketuhanan
Yang Maha Esa, (2). Keputusan-keputusan pubiik semestinya dapat dipertanggung jawabkan
baik dihadapan manusia maupun Tuhan, (3). Orientasi setiap individu
semestinya hanya menekankan hak-hak
tetapi juga kewajiban-kewajiban, (4). Pemeliharaan keseimbangan antara hak-hak
individu dan kolektif serta nilai-nilai material dan spiritual.
Menurut
Michael Buehrerr, salah satu alasan terjalinnya hubungan yang harmonis antara
Islam dan demokrasi di Indonesia adalah fragmentasi otoritas Islam dalam membentuk masyarakat madani atau
masyrakat sipil (civil society). Sebagaimana dijelaskan juga oleh Jhon T
Sidel bahwa fragmentasi otoritas Islam tersebut ternyata belum memberikan
pengaruh yang kuat, malah diperburuk dengan rendahnya pelembagaan partai
politik din Indonesia.[11] Oleh
karenanya keterlibatan masyarakat sipil Indonesia dalam proses demokratisasi
memberikan dampak terhadap keberhasilan demokrasi Indonesia baik masa sekarang
maupun masa depan.
Saat
ini, kondisi politik di Indonesia relatif stabil setelah melalui proses
panjang, dalam tahap transisi demokrasi berhasil melakukan reformasi politik.
Namun pada tahap konsolidasi demokrasi masih menemukan kendala dan hambatan
seperti praktek korupsi, politik uang
(money politics), konflik pilkada, konflik antar etnis, kekerasan dan
radikalisme keagamaan. Adanya kontrol terhadap penyelenggaraan negara, pemilu
yang demokratis, kebebasan berpendapat, berekspresi dan kebebasan pers
menandakan Indonesia sebagai negara yang menghargai prinsip demokrasi sekaligus
menamkan nilai-nilai ajaran agama Islam.
b)
Mesir
Keika Arab Spiring meluas di Timur Tengah, bahkan menular sampai di
Mesir, demokrasi ada suatu asumsi bahwa apa yang dialami oleh negara-negara di
sana adalah awal bagi transisi menuju negara yang pemerintahannya dikelola dengan
cara-cara demokrasi. Perkembangan yang terjadi di Mesir menunjukkan bahwa
asumsi tadi terlalu kuat. Dalam penelitian Robert Putnam (1994) tentang
cara-cara membuat demokrasi berfungsi baik dalam buku Making Democracy
Worrk. Dalam demokrasi pasti ada perbedaan pendapat, tetapi demokrasi hanya
bertahan bila ada pelembangan dari cara-cara mencapai tujuan-tujuan bersama.
Perlu ada prosedur/aturan main dan ada arena untuk mengespresikan perbedaan
pendapat, bahkan untuk konflik, tetapi juga mencari solusi. Lembga bagi Putnam
adalah alat mencapai tujuan (purposes) dan bukan sekedar tempat mencapai
kesepakatan (agreement) atau menentukan nilai-nilai atau aturan main
yang kedepan akan dianggap wajib mengingat warga negara. Artinya bahwa
pemerintah sebagai salah satu pilar penjaga demokrasi wajib mengantisipasi
ragam tuntutan yang bahkan belum disuarakan warganya, bukan untuk ditekan
tetapi untuk dicarikan solusinya supaya ke depan tidak terjadi kebuntuan
pengambilan keputusan.
Putnam memberikan informasi yang sangat berharga tentang pentingnya
masyarakat yang ingin berdemokrasi untuk mengumpulkan model-model sosial untuk
berdemokrasi. Modalnya adalah kesepakatan untuk tetap saling percaya sebagai
suatu bangsa meskipun berbeda-beda pendapat, dan ini diikat dalaam
kegiatan-kegiatan sosial kelompok masyarakat sipil. Modal ini tidak bisa tumbuh
secara instan, karena membutuhkan waktu agar munculnya kepercayaan antar
kelompok.[12]
Menurut Samuel Huntington
(1993) dalam bukunya The Third Wave menegaskan bahwa gelombang
demokratissi dalam sejarahnya tidak pernah bersifat unidirectional, alias
mengerucut pada satu arah. Tak ada tunggal di tingkat global tentang jalur
transisi menuju demokrasi. Mesir relative beruntung karena pasca Mubarak ada
satu keinginan untuk masuk dalam bentuk pemerintahan yang “pokoknya tidak sama
dengan model Mubarak” artinya model rezim otoriter yang serba tertutup dari
segi informasi dan upaya konsentrasi kekuasaan disegelintir orang saja
sementara yang lain harus ketakutan terkucil adalah pantangan dalam Mesir yang
baru. Masalahnya apa makna “demokrasi” bagi masyarakat Mesir justru belum ada makna yang terdefinisikan jelas,
dan belum ada kesepakatan antar mereka soal ini. Hal ini menjadi pekerjaan
rumah bagi warga Mesir. Khususnya kelompok masyarakat sipil.
Selama berpuluh-puluh tahun, pihak militer di Mesir punya fungsi
untuk menjaga kestabilan politik. Sejumlah tulisan menunjukkan bahwa sekelompok
militer di Mesir punya taruhan yang besar tiap kali ada pemimpin baru di negeri
itu yakni karena 5-40 persen
perekonomian di Mesir dikelola dan dimiliki oleh Militer. Urusan inpor bahan
baku untuk industry, konstruksi, produksi, bahkan bisnis real-estate dipegang
oleh orang-orang militer. Pihak militer juga kerap “dipakai” oleh politisi
sipil untuk melanggengkan kekuasaan.
Model seperti ini yang dilakukan oleh Mubarak.
Partai kebebasan dan keadilan (Hizb al-‘Adalah wa al-Hurriyyah)
di Mesir merupakan partai yang dibentuk oleh ikhwan moderat, yang jelas
mendukung demokrasi. Fakta yang terjadi partai tersebut berhasil memenagkan
Pemilu tahun 2012 lalu dengan 47% suara dan berhasil memperjuangkan Muhammad
Mursi sebagai Presiden Mesir. Sedangkan aPartai An-Nour merupakan partai
kelompok Salafi yang semula menolak demokrasi, tetapi sejak refolusi 2011
mereka ikut serta dalam proses demokrasi (Pemilu) dan mendapatkan suara 24,4%
Namun pada 3 Juli 2013, Mursi harus mundur karena dikudeta oleh militer
pimpinan Jenderal Abdel Fatah Al-Sisi yang didukung oleh kelompok oposisi,
kelompok sekuler-liberal dan loyalitas Husni Mubarak.
Kudeta merupan suatu tindakan yang sangat bertentangan dengan demokrasi
dan artinya bahwa mesir kembali pada sistem otoriter di bawah kekuasaan
militer. Ironisnya, tindakan Al-Sisi ini justru mendapat banyak dukungan dari
pemerintah di negara-negara Arab. Ada beberpa catatan penting terkait tindangan
Mursi yang memicu ketegangan politik, yaitu:
1. Pemerintahan
Mursi dianggap kurang melakukan power sharing dan akomodasi terhadap aspirasi
kelompok-kelompok politik dan siosial yang ada.
2. Amursi
juga terkesan enggan melakukan kompromi politik dalam penyelesaian perselisihan
dan lebih memilih penerbitan dekrit.
3. Akibat
sikap Mursi tersebut, kelompok militer dan oposisi merasa kehilangan privilege
politik yang dimiliki selama ini.
Melihat
fakta di atas, maka problem tersebut tidak disebabkan oleh persoalan teologis
tentang afinitas dan harmonisasi Islam serta demokrasi, tetapi oleh faktor
persaingan politik dan masih rendahnya komitmen budaya politik demokratis.
Disini kita harus kembali pada hakikat bahwa demokrasi yang sejati adalah
demokrasi yang dihayati., dijalankan dan dijaga sebagai amanah oleh
kelompok-kelompok masyarakat sipil, para pemilih dan media massa. Ketika pihak
militer masih terbiasa untuk diberi peran menjaga kestabilan politik, padahal
masyarakat sipilnya seru beradu mulut dan bahkan melakukan baku hantam, maka ini
peluang emas bagi pihak militer untuk meminta legatimasi atas kemampuannya
memimpin Mesir. Alih-alih mencari solusi bagi demokrasi, militer mnalah merasa
diberi angin untuk berkusa.
Demokrasi
adalah konsep politik yang harus tumbuh dan ditemukan formulanya dari dalam
negeri. Pengalaman pahit di Mesir belum tentu sebuah komatian bagi demokrasi.
Pada hakikatnya Mesir baru memulai eksprimen dengan demokrasi, sehingga sangat
diperlukan banyak referensi internal tentang bagaimana cara mengakomodasi
kepentingan yang beraneka ragam, namun tetap efektif dalam mendorong
agenda-agenda perubahan yang controversial.
D.
Kesimpulan
Adapun
yang menjadi kesimpulan pada tulisan ini, ialah bahwa pada dasarnya paraktik
demokrasi tidak lepas dari tantangan dan hambatan. Pada hakikatnya proses
demokrasi dinegara muslim haruslah menyusaikan dengan kultur dan politik
masing-masing negara tersebut. Adapun tantangan proses demokratisasi dinegara
muslim yaitu ideologi, sumber daya alam, persamaan visi dan misi dalam
membangun negara, komitmen yang kuat dari segenap komponen bangsa, political
will kepala negara terkait power sharing dan memperkuat dialog
terhadap rakyatnya. Sedangkan hambatannya adalah instibilitas politik, ekonomi
dan sosial yang berkepanjangan sehingga rentan munculnya konflik intetrnal dan
eksternal. Menurut Azyumardi Azra bahwa sistem polik yang lebih prosfektif
untuk membangun stabilitas politik dan kohensi sosial adalah demokrasi,
berdasarkan prinsip, karakter dan praktisnya demokrasi menjadi sistem politik
yang lebih bisa bertahan (visible), karena demokrasi lebih bisa
mengakomodasi aspirasi warga yang kian ragam baik dalam bidang agama, politik,
sosial, budaya dan ekonomi. Oleh karenanya masyarakat Muslim hendaknya
menumbuhkan dan memberdayakan masyarakat madani atau sipil (civil society)
dalam kehidupan bernegara di negara-negara muslim.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdillah, Masykuri. Islam dan Dinamika Sosial Politik di
Indonesia. Jakarta, PT. Gramedia, 2011.
________________ Demokrasi Dipersimpangan
Makna; Respon Intelektual Muslim Indonesia Terhadap konsep demokrasi
1966-1993), Yogyakarta, Tiara Wacana, 1999.
_______________ Model Demokrasi di Negara
Muslim, Artikel Surat Kabar Kompas, 30 Agustus 2016.
Azra,
Azyumardi, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, & Masyarakat Madani,
Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2003.
Depdikbut,
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cet.1, Jakarta, Balai Pustaka, 1999.
Eksposito,
John &John O. Voll. Demokrasi Di Negara-Negara Muslim. Cet. I;
Bandung; Mizan. 1999.
http://www.academia.edu/10348523/Faktor Penghambat Demokrasi di Indonesia, diakses
pada 10 April 2017 pukul 15.00
Kuncahyono, Trias. Tahrir Jantung Revolusi Mesir. Jakarta:
Kompas. 2013.
Saleh, Sarbaini.
Pendidikan Kewarganegaraan, Cet. 1; Bandung: Citapustaka media Perintis,
2008.
[1]John Eksposito&John O.
Voll. Demokrasi Di Negara-Negara Muslim. (Cet. I; Bandung; Mizan. 1999), h. 11.
[2]Sarbaini Saleh, Pendidikan Kewarganegaraan, (Cet. 1;
Bandung: Citapustaka media Perintis, 2008), h. 105.
[3]Depdikbut, Kamus Besar Bahasa
Indonesia,(Cet.1, Jakarta, Balai Pustaka, 1999), h. 220.
[4]Azra, Azyumardi, Demokrasi, hak asasi manusia, & masyarakat
madani,(Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2003),h.110.
[5]Wikipedia Bahasa Indonesia.
[6]Masykuri Abdillah, Demokrasi
Dipersimpangan Makna; Respon Intelektual Muslim Indonesia Terhadap konsep
demokrasi 1966-1993), (Yogyakarta, Tiara Wacana, 1999), h. 74.
[7]Masykuri Abdillah, Model
Demokrasi di Negara Muslim, Artikel Surat Kabar Kompas, 30 Agustus 2016.
[8]Masykuri Abdillah, Islam
dan Dinamika Politik di Indonesia, h. 45.
[9]http://www.academia.edu/10348523/Faktor Penghambat Demokrasi di
Indonesia, diakses pada 10 April 2017 pukul 15.00
[10]Masykuri Abdillah, Islam
dan Dinamika Sosial Politik di Indonesia, h. 45.
[11] Ibid., h. 51.
[12]Trias kuncahyono, Tahrir
Jantung Revolusi Mesir, (Jakarta: Kompas, 2013), h. xx.
Waaah..terimksh atas ilmunya kak.
ReplyDeleteHAMASAH💪
Terus Berkarya.😊
Ditunggu karya-karya kakak selanjutnya.