Thursday, December 12, 2019

ISLAM DAN DEMOKRASI: TANTANGAN DAN HAMBATAN DEMOKRATISASI DI DUNIA ISLAM



A.  Latar Belakang
Islam adalah agama untuk segala kelompok suku dan bangsa serta segala waktu dan tempat. Ia turun sebagai rahmat dan petunjuk bagi ummat manusia (rahmatan lil al-‘alamin) dalam kehidupan ini, tidak hanya untuk kehidupan ummat muslim, tetapi juga untuk ummat manusia semesta alam bahkan semua mahluk di alam ini. Karena itu, dalam hal-hal yang bersifat mendasar Islam mengajarkan nilai-nilai yang universal, yang memang diakui oleh seluruh umat manusia, terutama bangsa-bangsa yang beradab sedangkan hal-hal yang bersifat praktis atau teknis, sebagian ajarannya bersifat particular, sehingga ajaran-ajaran agama atau sistem kemasyarakatan dan kenegaraan (idiologi) lain.
Kebangkitan Islam dan demokrasi di dunia Muslim berlangsung dalam konteks global dan dinamis. Diberbagai belahan dunia, orang-orang beramai-ramai menyeruhkan kebaangkitan agama dan demokratisasi sehingga keduanya menjadi tema yang paling penting dalam persoaalan dunia  dewasa ini. Menguatnya identitas komunal dan tuntutan terhadap partisipasi polik rakyat muncul dalam lingkungan dunia yang begitu kompleks ketika teknologi memperkuat hubungan global, sementara pada saat yang sama identitas lokal, nasional, dan budaya lokal masih sangat kuat.[1]
Wacana demokrasi terus bergulir, ia pun seakan menjadi “juru selamat” bagi ketidakberdayaan rakyat yang tereksploitasi oleh rezim yang totaliter dan represif. Demokrasi tidak hanya menjadi wacana akademis, tetapi juga simbol dari sebuah sistem pemerintahan, termasuk ketika terjadi tragedi kemanusiaan yang menimpa gedung kembar WTC dan Pentagon, 11 September 2001 lalu. Menurut presiden George W. Bush, tragedi tersebut dianggap sebagai upaya penghancuran demokrasi. Karena ia menganggap bahwa Amerikalah representasi negara demokrasi di dunia. Dengan demikian, siapa pun yang mencoba mengganggu dan apalagi berani menghancurkan Amerika, berarti mereka penentang demokrasi yang harus dilawan dan dibasmi. Tanpa demokrasi memang, suatu rezim sekuat apa pun sulit untuk memperoleh legitimasi dari rakyat, bila hal ini terjadi maka sebuah negara tak akan mampu menggerakkan roda pemerintahannya.
Demokrasi sering diartikan sebagai penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, partisipasi dalam pengambilan keputusan dan persamaan hak di depan hukum. Dari sini kemudian muncul idiom-idiom demokrasi, seperti egalite (persamaan), equality (keadilan), liberty (kebebasan), human right dan (hak asasi manusia).
Dalam tradisi Barat, demokrasi didasarkan pada penekanan bahwa rakyat seharusnya menjadi “pemerintah” bagi dirinya sendiri, dan wakil rakyat seharusnya menjadi pengendali yang bertanggung jawab atas tugasnya. Karena alasan inilah maka lembaga legislatif di dunia Barat menganggap sebagai pioner dan garda depan demokrasi. Lembaga legislatif benar-benar menjadi wakil rakyat dan berfungsi sebagai agen rakyat yang aspiratif dan distributif.
Keberadaan wakil rakyat didasarkan atas pertimbangan, bahwa tidak mungkin semua rakyat dalam suatu negara mengambil keputusan karena jumlahnya yang terlalu besar. Oleh sebab itu  kemudian dibentuk dewan perwakilan. Di sini lantas prinsip amanah dan tanggung jawab (credible and accountable) menjadi keharusan bagi setiap anggota dewan. Sehingga jika ada tindakan pemerintah yang cenderung mengabaikan hak-hak sipil dan hak politik rakyat, maka harus segera ditegur. Itulah perlunya perwakilan rakyat yang kuat untuk menjadi penyeimbang dan kontrol pemerintah.
Secara normatif, Islam juga menekankan pentingnya ditegakkan amar ma’ruf nahi munkar bagi semua orang, baik sebagai individu, anggota masyarakat maupun sebagai pemimpin negara. Doktrin tersebut merupakan  prinsip Islam yang harus ditegakkan dimana pun dan kapan saja, supaya terwujud masyarakat yang aman dan sejahtera.
Adapun konsep demokrasi Islam itu sesungguhnya. Jika secara normatif Islam memiliki konsep demokrasi yang tercermin dalam prinsip dan idiom-idiom demokrasi, bagaimana realitas empirik demokrasi di negara-negara Muslim? Benarkah  Samuel  Huntington dan F. Fukuyama yang menyatakan bahwa realitas empirik masyarakat Islam tidak compatible dengan demokrasi? Tulisan ini ingin mengkaji prinsip-prinsip atau elemen-elemen demokrasi dalam perspektif Islam dan implementasinya dalam pemerintahan Islam.
B.  Pengertian Islam dan Demokrasi
Secara etimologis, Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi, secara bahasa demos-cratein atau demos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.[2] Dalam suatu negara rakyatlah yang memiliki kekuasaan tertinggi (government of rule by the people). Rakyat merupakan pemegang policy dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.[3]
Secara terminologis, demokrasi menurut kamus besar Bahasa Indonesia diartikan dengan gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakukan yang sama bagi semua warga negara.
Sedangkan pengertian demokrasi secara terminology adalah seperti yang dinyatakan oleh para ahli tentang demokrasi:
Adapun pendapat para tokoh tentang pengertian Demokrasi, yaitu:
Joseph A. Schemeter mengatakan, demokrasi merupakan suatu perencanaan konstitusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
Sidney Hook berpendapat, Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
Henry B. Mayo menyatakan, demokrasi sebagai suatu system politik merupakan suatu system yang menunjukan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil- wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan- pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.[4]
Demokrasi Islam adalah ideologi politik yang bertujuan untuk menerapkan prinsip-prinsip agama Islam ke dalam kebijakan publik. Ideologi ini muncul pada awal perjuangan pembebasan atas daerah di mandat Britania atas Palestina kemudian menyebar akan tetapi di sejumlah negara-negara dalam pratiknya telah mencair dengan gerakan sekularisasi.[5]
Namun pada saat ini demokrasi diartikan sebagai kata yang mengimplikasikan nilai-nilai, perjuangan untuk kebebasan dan jalan hidup yang baik. Demokrasi bukan hanya metode kekuasaan mayoritas me;lalui partisipasi rakyat dan kompetensi yang bebas, tetapi juga mengandung nilai-nilai yang universal. Khususnya nilai-nilai persamaan, kebebasan dan pluralisme, walaupun konsep-konsep operasionalnya bervariasi menurut kondisi budaya negara tertentu.[6]
C.     Tantangan dan Hambatan Demokratisasi di Dunia Islam
Menurut Masykuri Abdillah bahwa pada sekitar awal abad 1990-an negara Muslim telah menerapkan demokrasi substantif yaitu Turki, kemudian pada khir 1990-an seiring runtuhnya orde baru   dan munculnya era reformasi maka Indonesia juga menerapkan sistem demokrasi. Selanjutnya  pada awal tahun 2010-an makin banyak jumlah negara muslim yang demokratis bersamaan dengan munculnya Arab Spring tahun 2011, namun hanya Tunisia yang dianggap berhasil melewati masa transisi peralihan kekuasaan atau transisi demokrasi.[7] Padaakhirnya setiap negara muslim akan menemui hambatan dan tantangan dalam proses demokratisasi, baik pada tahap transisi demokrasi maupun konsolidasi demokrasi.
a)    Indonesia
Indonesia sebenarnya telah memiliki kultur demokrasi yang dijabarkan menjadi konsepsi ‘kerakyatan”, “kekeluargaan” dan “gotong royong”. Salah satu asas demokrasi yang dianut masyarakat muslim di Indonesia adalah salah satunya sila Pancasila yang dirumuskan menjadi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan’. Sila inilah yang tampaknya menjadi asas  dasar demokrasi Indonesia. Praktik demokrasi atau demokrasi impirik yang telah berlangsung di Indonesia membuktikan bahwa masyarakat muslim Indonesia  telah melakukan demokrasi yang perkembangannya mengalami fluktuatif atau pasang surut. Kadang sesuai dengan jalur demokrasi dan kadang menyimpang dari jalan demokrasi yang sesungguhnya. Namun di Indonesia telah mengalami pahit manis berdemokrasi. Pada awal tahun 2000 disebutkan bahwa Indonesia termasuk Bangladesh dan Pakistan dikategorikan sebagai wilaya dunia Muslim non Arab yang memiliki prospek baik bagi pertumbuhan demokrasi.
Indonesia sebagai negara Muslim yang mayoritas penduduknya beragama Islam sejak awal sudah dinyatakan sebgai negara demokrasi,walaupun pada prakteknya mengalami pasang surut. Seiring munculnya era reformasi ditandai dengan munculnya rezim Orde Baru pada tahun 1998 menjadi titik awal bagi transisi menuju demokrasi yang subtantif. Adapun proses demokratisasi meliputi dua tahap, yaitu transisi demokrasidan konsolidasi demokrasi. Pada tahap transisi, reformasi politik telah berhasil dilakukan terutama dalam bentuk amndemen UUD 1945. Pembatasan kekuasaan presiden, penuatan perang DPR, pemilu yang bebas jaminan yang bebas bagi warga. Transisi ini telah berhasil dilalui dengan baik dan berakhir dengan suksesnya penyelenggaraan pemilu lansung yang pertama pada tahun 2004 diera pemerintahan Megawati Sukarno Putri. Pada masa selanjutnya yaitu tahun 2004 sampai sekarang merupakan tahap konsolidasi demokrasi. Pada masa ini Indonesia masih mengalami problematika dan hambatan menuju demokrasi yang beradab.[8]
Dalam perjalanan demokratiasisi di Indonesia, tidak terlepas dari faktor-faktor penghambat demokrasi, yaitu:
1.    Tingkat pendidikan di Indonesia yang masih kurang dalam memahami makna kedisiplinan dalam bermasyarakat dan bermusyawarah. Hal ini berdampak pada kurang luasnya pandangan seseorang yang hanya lebih memperhatikan diri sendiri dan kepentingan kelompoknya, sehingga menimbulkan sifat yang kurang menghargai dan menerima pendapat orang lain, sedangkan lemahnya disiplin mengakibatkan hukum kurang berjalan di masyarakat.
2.    Rendahnya tingkat kesadaran akan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kesadaran hukum di masyarakat terhadap Pancasila, UUD 1945, dan perundang-undangan yang belum merata dan menyeluruh, sehingga seringkali terjadi kesalahgunaan wewenang, hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Negara Demokrasi seperti Indonesia yang mengedepakan Pancasila sebagai filsafat hidup bagi warga negaranya.
3.    Tingkat kesejahteraan masyarakat yang relatif masih rendah, dalam arena pertarungan memperebutkan kekuasaan seperti di Indonesia, tidak dapat dipungkiri saling beradu dan berkopetensi mengarahkan segala kekuatan yang ada untuk mendapatkan apa yang diinginkan. Kalangan elit cenderung memanfaatkan situasi ini dan turut juga dinikmati oleh masyarakat kelas bawah. Maka terjadilah praktik money politics dan korupsi dalam demokrasi di Indonesia. Tingkat partisipasi masyarakat dalam politik yang masih digerakkan oleh uang menjadikan arena demokrasi di Indonesia sebagai rimba politik.
4.    Pengaruh feodalistik dan paternalistik. Kuatnya feodalisme pada masa lalu membuat orang enggan mengeluarkan pendapatnya atau pendapat yang berbeda dengan orang yang lebih tinggi kekdudukannya, sebaliknya orang mengabaikan pendapat orang lain yang memiliki kedudukan lebih rendah dari dirinya. Masih letaknya kultur paternalistik dengan pola hubungan patron-klien. Kepemimpinan karismatis-paternalistik, baik structural dan kultur masih menempati grafik puncak dalam pola-pola kepemimpinan di Indonesia.
5.    Sikap pesimis dan skeptis terhadap demokrasi. Demokrasi dianggap sebagai bagian scenario besar yang ditawarkan negara-negara Barat kepada masyarakat dunia. Sehingga ada pendapat yang mengatakan bahwa masyarakat Barat yang melahirkan demokrasi memiliki kebudayaan yang berbeda dengan budaya Indonesia, dan benar adanya bahwa budaya memiliki pengaruh terhadap pelaksanaan demokrasi. Akan tetapi setiap budaya akan dikembangkan demokrasi. Maka demokrasi tidak akan sama persis dilingkungan budaya yang berbeda. Seperti halnya demokrasi di Jepang tidak akan sama dengan demokrasi yang ada di Amerika karena budaya yang berbeda antara kedua budaya tersebut. Namun dalam semua perbedaan yang ditimbulkan akibat perbedaan budaya, tidk menghilangkan ini dasar dari demokrasi yaitu kedaulatan ditangan rakyat.
6.    Isu Sara sebagai alat pelemahan eksistensi demokrasi. Di Indonesia masih sering terjadi gejolak yang burnuansa sara (suku, agama, ras dan aliran kepercayaan) yang dapat meresahkan kehidupan sosial dan menimbulkan ketegangan politik. Dari perbedaan pandangan antara suku, ras, agama dan golongan di Indonesia dapat menyebabkan gejolk sosial, terlebih karena kurangnya pemahaman masyarakat yang sering terprovokassi terkait isu sara. Oleh karenanya isu sara dapat mencederai hakikat demokrasi.[9]
Faktor-faktor keberhasilan tansisi demokrasi di Indonesia yang berbeda dengan negara-negara Arab,[10] yaitu:
1.    Komitmen yang kuat dari hamper seluruh komponen bangsa untuk memperaktekkan demokrasi.
2.    Komitmen yang kuat dari kelompok militer untuk mendukung transisi demokrasi
3.    Political will para presiden di era reformasi untuk sedapat mungik dan sosial yang berbagi kaekuasaan (power sharing) dengan kelompok-kelompok politik dan sosial yang ada.
4.    Keberadaan organisasi-organisasi civil society yang kuat seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, sebagai ormas Islam yang mendukung demokrasi dan memiliki visi kebangsaan yang kuat sehingga mampu melakukan harmoniosasi antara ajaran-ajaran agama  dengan demokrasi, termasuk penghentian perdebatan tentang formalisasi syariah Islam dalam amandemen UUD 1945 pasal 29.
Sejalan dengan perkembangn proses demokratisasi di Indonesia, maka muncullah sutu istilh yang dinamakan “demokrasi yang religious” yaitu konsep yang satu sisi tetap mempertahankan subtansi demokrasi, dan sisi lain tetap menghormati nilai-nilai agama mendapatkan pengakuan formal di Indonesia. Yakni Islam, Kristen protestan, katolik, hindu dan budha. Menurut Masykuri Abdillah, konsep demokrasi yang religious memiliki criteria sebagai berikut: (1). Kehendak rakyat semestinya atau sedapat mungkin tidak bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, (2). Keputusan-keputusan pubiik semestinya dapat dipertanggung jawabkan baik dihadapan manusia maupun Tuhan, (3). Orientasi setiap individu semestinya  hanya menekankan hak-hak tetapi juga kewajiban-kewajiban, (4). Pemeliharaan keseimbangan antara hak-hak individu dan kolektif serta nilai-nilai material dan spiritual.
Menurut Michael Buehrerr, salah satu alasan terjalinnya hubungan yang harmonis antara Islam dan demokrasi di Indonesia adalah fragmentasi otoritas Islam  dalam membentuk masyarakat madani atau masyrakat sipil (civil society). Sebagaimana dijelaskan juga oleh Jhon T Sidel bahwa fragmentasi otoritas Islam tersebut ternyata belum memberikan pengaruh yang kuat, malah diperburuk dengan rendahnya pelembagaan partai politik din Indonesia.[11] Oleh karenanya keterlibatan masyarakat sipil Indonesia dalam proses demokratisasi memberikan dampak terhadap keberhasilan demokrasi Indonesia baik masa sekarang maupun masa depan.
Saat ini, kondisi politik di Indonesia relatif stabil setelah melalui proses panjang, dalam tahap transisi demokrasi berhasil melakukan reformasi politik. Namun pada tahap konsolidasi demokrasi masih menemukan kendala dan hambatan seperti praktek korupsi,  politik uang (money politics), konflik pilkada, konflik antar etnis, kekerasan dan radikalisme keagamaan. Adanya kontrol terhadap penyelenggaraan negara, pemilu yang demokratis, kebebasan berpendapat, berekspresi dan kebebasan pers menandakan Indonesia sebagai negara yang menghargai prinsip demokrasi sekaligus menamkan nilai-nilai ajaran agama Islam.
b)    Mesir
Keika Arab Spiring meluas di Timur Tengah, bahkan menular sampai di Mesir,  demokrasi ada suatu asumsi  bahwa apa yang dialami oleh negara-negara di sana adalah awal bagi transisi menuju negara yang pemerintahannya dikelola dengan cara-cara demokrasi. Perkembangan yang terjadi di Mesir menunjukkan bahwa asumsi tadi terlalu kuat. Dalam penelitian Robert Putnam (1994) tentang cara-cara membuat demokrasi berfungsi baik dalam buku Making Democracy Worrk. Dalam demokrasi pasti ada perbedaan pendapat, tetapi demokrasi hanya bertahan bila ada pelembangan dari cara-cara mencapai tujuan-tujuan bersama. Perlu ada prosedur/aturan main dan ada arena untuk mengespresikan perbedaan pendapat, bahkan untuk konflik, tetapi juga mencari solusi. Lembga bagi Putnam adalah alat mencapai tujuan (purposes) dan bukan sekedar tempat mencapai kesepakatan (agreement) atau menentukan nilai-nilai atau aturan main yang kedepan akan dianggap wajib mengingat warga negara. Artinya bahwa pemerintah sebagai salah satu pilar penjaga demokrasi wajib mengantisipasi ragam tuntutan yang bahkan belum disuarakan warganya, bukan untuk ditekan tetapi untuk dicarikan solusinya supaya ke depan tidak terjadi kebuntuan pengambilan keputusan.
Putnam memberikan informasi yang sangat berharga tentang pentingnya masyarakat yang ingin berdemokrasi untuk mengumpulkan model-model sosial untuk berdemokrasi. Modalnya adalah kesepakatan untuk tetap saling percaya sebagai suatu bangsa meskipun berbeda-beda pendapat, dan ini diikat dalaam kegiatan-kegiatan sosial kelompok masyarakat sipil. Modal ini tidak bisa tumbuh secara instan, karena membutuhkan waktu agar munculnya kepercayaan antar kelompok.[12]
 Menurut Samuel Huntington (1993) dalam bukunya The Third Wave menegaskan bahwa gelombang demokratissi dalam sejarahnya tidak pernah bersifat unidirectional, alias mengerucut pada satu arah. Tak ada tunggal di tingkat global tentang jalur transisi menuju demokrasi. Mesir relative beruntung karena pasca Mubarak ada satu keinginan untuk masuk dalam bentuk pemerintahan yang “pokoknya tidak sama dengan model Mubarak” artinya model rezim otoriter yang serba tertutup dari segi informasi dan upaya konsentrasi kekuasaan disegelintir orang saja sementara yang lain harus ketakutan terkucil adalah pantangan dalam Mesir yang baru. Masalahnya apa makna “demokrasi” bagi masyarakat Mesir justru  belum ada makna yang terdefinisikan jelas, dan belum ada kesepakatan antar mereka soal ini. Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi warga Mesir. Khususnya kelompok masyarakat sipil.
Selama berpuluh-puluh tahun, pihak militer di Mesir punya fungsi untuk menjaga kestabilan politik. Sejumlah tulisan menunjukkan bahwa sekelompok militer di Mesir punya taruhan yang besar tiap kali ada pemimpin baru di negeri itu  yakni karena 5-40 persen perekonomian di Mesir dikelola dan dimiliki oleh Militer. Urusan inpor bahan baku untuk industry, konstruksi, produksi, bahkan bisnis real-estate dipegang oleh orang-orang militer. Pihak militer juga kerap “dipakai” oleh politisi sipil  untuk melanggengkan kekuasaan. Model seperti ini yang dilakukan oleh Mubarak.
Partai kebebasan dan keadilan (Hizb al-‘Adalah wa al-Hurriyyah) di Mesir merupakan partai yang dibentuk oleh ikhwan moderat, yang jelas mendukung demokrasi. Fakta yang terjadi partai tersebut berhasil memenagkan Pemilu tahun 2012 lalu dengan 47% suara dan berhasil memperjuangkan Muhammad Mursi sebagai Presiden Mesir. Sedangkan aPartai An-Nour merupakan partai kelompok Salafi yang semula menolak demokrasi, tetapi sejak refolusi 2011 mereka ikut serta dalam proses demokrasi (Pemilu) dan mendapatkan suara 24,4% Namun pada 3 Juli 2013, Mursi harus mundur karena dikudeta oleh militer pimpinan Jenderal Abdel Fatah Al-Sisi yang didukung oleh kelompok oposisi, kelompok sekuler-liberal dan loyalitas Husni Mubarak.
Kudeta merupan suatu tindakan yang sangat bertentangan dengan demokrasi dan artinya bahwa mesir kembali pada sistem otoriter di bawah kekuasaan militer. Ironisnya, tindakan Al-Sisi ini justru mendapat banyak dukungan dari pemerintah di negara-negara Arab. Ada beberpa catatan penting terkait tindangan Mursi yang memicu ketegangan politik, yaitu:
1.    Pemerintahan Mursi dianggap kurang melakukan power sharing dan akomodasi terhadap aspirasi kelompok-kelompok politik dan siosial yang ada.
2.    Amursi juga terkesan enggan melakukan kompromi politik dalam penyelesaian perselisihan dan lebih memilih penerbitan dekrit.
3.    Akibat sikap Mursi tersebut, kelompok militer dan oposisi merasa kehilangan privilege politik yang dimiliki selama ini.
Melihat fakta di atas, maka problem tersebut tidak disebabkan oleh persoalan teologis tentang afinitas dan harmonisasi Islam serta demokrasi, tetapi oleh faktor persaingan politik dan masih rendahnya komitmen budaya politik demokratis. Disini kita harus kembali pada hakikat bahwa demokrasi yang sejati adalah demokrasi yang dihayati., dijalankan dan dijaga sebagai amanah oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil, para pemilih dan media massa. Ketika pihak militer masih terbiasa untuk diberi peran menjaga kestabilan politik, padahal masyarakat sipilnya seru beradu mulut dan bahkan melakukan baku hantam, maka ini peluang emas bagi pihak militer untuk meminta legatimasi atas kemampuannya memimpin Mesir. Alih-alih mencari solusi bagi demokrasi, militer mnalah merasa diberi angin untuk berkusa.
Demokrasi adalah konsep politik yang harus tumbuh dan ditemukan formulanya dari dalam negeri. Pengalaman pahit di Mesir belum tentu sebuah komatian bagi demokrasi. Pada hakikatnya Mesir baru memulai eksprimen dengan demokrasi, sehingga sangat diperlukan banyak referensi internal tentang bagaimana cara mengakomodasi kepentingan yang beraneka ragam, namun tetap efektif dalam mendorong agenda-agenda perubahan yang controversial.
D.     Kesimpulan        
Adapun yang menjadi kesimpulan pada tulisan ini, ialah bahwa pada dasarnya paraktik demokrasi tidak lepas dari tantangan dan hambatan. Pada hakikatnya proses demokrasi dinegara muslim haruslah menyusaikan dengan kultur dan politik masing-masing negara tersebut. Adapun tantangan proses demokratisasi dinegara muslim yaitu ideologi, sumber daya alam, persamaan visi dan misi dalam membangun negara, komitmen yang kuat dari segenap komponen bangsa, political will kepala negara terkait power sharing dan memperkuat dialog terhadap rakyatnya. Sedangkan hambatannya adalah instibilitas politik, ekonomi dan sosial yang berkepanjangan sehingga rentan munculnya konflik intetrnal dan eksternal. Menurut Azyumardi Azra bahwa sistem polik yang lebih prosfektif untuk membangun stabilitas politik dan kohensi sosial adalah demokrasi, berdasarkan prinsip, karakter dan praktisnya demokrasi menjadi sistem politik yang lebih bisa bertahan (visible), karena demokrasi lebih bisa mengakomodasi aspirasi warga yang kian ragam baik dalam bidang agama, politik, sosial, budaya dan ekonomi. Oleh karenanya masyarakat Muslim hendaknya menumbuhkan dan memberdayakan masyarakat madani atau sipil (civil society) dalam kehidupan bernegara di negara-negara muslim.












DAFTAR PUSTAKA
Abdillah, Masykuri.  Islam dan Dinamika Sosial Politik di Indonesia. Jakarta, PT. Gramedia, 2011.

________________ Demokrasi Dipersimpangan Makna; Respon Intelektual Muslim Indonesia Terhadap konsep demokrasi 1966-1993), Yogyakarta, Tiara Wacana, 1999.

_______________ Model Demokrasi di Negara Muslim, Artikel Surat Kabar Kompas, 30 Agustus 2016.
Azra, Azyumardi, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, & Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2003.
Depdikbut, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cet.1, Jakarta, Balai Pustaka, 1999.
Eksposito, John &John O. Voll. Demokrasi Di Negara-Negara Muslim. Cet. I; Bandung;  Mizan. 1999.
http://www.academia.edu/10348523/Faktor Penghambat Demokrasi di Indonesia, diakses pada 10 April 2017 pukul 15.00
Kuncahyono, Trias. Tahrir Jantung Revolusi Mesir. Jakarta: Kompas. 2013.
Saleh, Sarbaini. Pendidikan Kewarganegaraan, Cet. 1; Bandung: Citapustaka media Perintis, 2008.



[1]John Eksposito&John O. Voll. Demokrasi Di Negara-Negara Muslim. (Cet. I; Bandung;  Mizan. 1999), h. 11.

[2]Sarbaini Saleh, Pendidikan Kewarganegaraan, (Cet. 1; Bandung: Citapustaka media Perintis, 2008), h. 105.

[3]Depdikbut, Kamus Besar Bahasa Indonesia,(Cet.1, Jakarta, Balai Pustaka, 1999), h. 220.

[4]Azra, Azyumardi, Demokrasi, hak asasi manusia, & masyarakat madani,(Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2003),h.110.
[5]Wikipedia Bahasa Indonesia.

[6]Masykuri Abdillah, Demokrasi Dipersimpangan Makna; Respon Intelektual Muslim Indonesia Terhadap konsep demokrasi 1966-1993), (Yogyakarta, Tiara Wacana, 1999), h. 74.

[7]Masykuri Abdillah, Model Demokrasi di Negara Muslim, Artikel Surat Kabar Kompas, 30 Agustus 2016.

[8]Masykuri Abdillah, Islam dan Dinamika Politik di Indonesia, h. 45.

[9]http://www.academia.edu/10348523/Faktor Penghambat Demokrasi di Indonesia, diakses pada 10 April 2017 pukul 15.00

[10]Masykuri Abdillah, Islam dan Dinamika Sosial Politik di Indonesia, h. 45.

[11] Ibid., h. 51.

[12]Trias kuncahyono, Tahrir Jantung Revolusi Mesir, (Jakarta: Kompas, 2013), h. xx.

1 comment:

  1. Waaah..terimksh atas ilmunya kak.
    HAMASAH💪
    Terus Berkarya.😊
    Ditunggu karya-karya kakak selanjutnya.

    ReplyDelete

DARAH - DARAH WANITA

YANG TINGGAL DI ANTARA KITA

  YANG TINGGAL DI ANTARA KITA Zizi Althofunnisa   Cinta itu datang diam-diam, lalu menetap tanpa izin di mataku, di cara aku men...