RESUME AND CRITICAL REVIEW (TESIS)
PENDIDIKAN PEREMPUAN PERSPEKTIF ULAMA’
(Studi Kasus di Cileles Lebak Banten)
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Banyak faktor
yang menyebabkan ketimpangan gender bidang pendidikan perempuan, diantaranya
adalah faktor ekonomi, budaya, sosial, politik, kesempatan juga penafsiran
teks-teks keagamaan yang bias gender. H.A.R. Tilaar mengatakan bahwa masyarakat
manusia secara tradisional didominasi oleh kekuasaan maskulin, yang mana
kekuasaan ini diperkuat oleh berbagai mitos, tradisi, bahkan dalam agama-agama
di dunia telah dimanipulasi untuk mensubordinasikan perempuan dalam struktur
kehidupan bermasyarakat.
Sedangkan menurut Faqihuddin Abdul Kodir, salah satu yang
menyebabkan perempuan memperoleh kesempatan pendidikan lebih terbatas adalah
karena posisi sosial perempuan yang dilemahkan. Selain karena posisi sosial
perempuan, menurut Faqihuddin ada hal lain juga yang turut menyebabkan
kesempatan perempuan memproleh pendidikan sangat kecil, yaitu segregasi (pengucilan)
yang lebih sering merendahkan kaum hawa, stereotipe yang memposisikan
perempuan hanya untuk jenis pendidikan tertentu dan lebih parahnya, kurikulum
dan materi pendidikan yang masih melestarikan nilai-nilai ketidakadilan bagi
perempuan.
Shanty Dellyana
mengatakan bahwa dalam Undang-Undang bidang pendidikan tidak adanya perbedaan
yang mendasar antar pria dan wanita. Walaupun Undang-Undang pendidikan
seolah-olah tidak diskriminatif, di dalam praktiknya perolehan pendidikan masih
merupakan barang mewah yang hanya dapat dijangkau dengan alternatif tertentu,
artinya bagi orang tua yang memiliki anak laki-laki dan anak perempuan, karena
pertimbangan ekonomi, sosial dan budaya, orang tua pada umumnya akan
mendahulukan anak laki-lakinya untuk menikmati jenjang pendidikan dibandingkan
dengan anak perempuan.
Secara
substansi, makna pendidikan sendiri tidak memperlihatkan adanya diskriminatif
antara laki-laki dan perempuan. Hal ini terbukti dari pengertian pendidikan
menurut UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003. Pada bab 1 pasal 1 ayat 1 UU Sisdiknas
dikatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, keperibadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Bab 2 pasal 3
dijelaskan juga, bahwa pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, ssehat berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Selanjutnya pada bab 3
pasal 4ayat 1 dijelaskan bahwa pendidikkan diselenggarakan secara demokratis
dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,
nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajmukan bangsa.
Dari berbagai
definisi pendidikan di atas tidak adanya diskriminatif antara laki-laki dan
perempuan dalam memperoleh pendidikan. Hal ini diperkuat oleh bab 3 pasal 4
ayat 1, yaitu yang ditunjukkan oleh kata-kata pendidikan diselenggarakan secara
demokratis, berkeadilan serta tidak diskriminatif. Pernyataan mengenai
pendidikan yang tidak diskriminatif berarti mengarah kepada pencapaian keadilan
dan kesetaraan gender dalam dunia pendidikan. Menurut Faiqoh, keadailan dan
kesetaraan gender merupakan tuntutan dunia yang tidak bisa ditolak, sebab
dengan mengingkarinya akan menjadikan dunia mengalami kemunduran. Dan Siti
Musdah Mulia mengatakan bahwa konsep gender mengacu kepada seperangkat sifat,
peran, tanggung jawab, fungsi, hak dan perilaku yang melekat pada diri
laki-laki dan perempuan akibat bentukan budaya atau lingkungan masyarakat
tempat manusia itu tumbuh dan dibesarkan. Dari hal ini timbullah dikotomi maskulin dan feminin.
Perbedaan peran
antara laki-laki dan prempuan di dalam masyarakat dibahas dalam berbagai teori
yang secara umum dapat dikategorikan kepada 2 teori besar yaitu: Pertama, teori
nature, yang mengatakan bahwa perbedaan peran laki-laki dan perempuan
ditentukan oleh faktor biologis. Kedua, nurture, yang mengungkapkan
bahwa perbedaan peran sosial lebih ditentukan oleh faktor budaya. Mengenai
perbedaan biologis antara perempuan dan laki-laki, pemenang Nobel Alexis Carrel
(1873-1944) telah membahas hal ini dengan pemahaman luar biasa. Dia menjelaskan
“perbedaan antara laki-laki dan perampuan tidak disebabkan oleh perbedaaan
bentuk organ seksual tertentu, karena adanya rahim, kehamilan, pola pendidikan,
melainkan sifat mendasr yakni struktur jaringan-jaringan dan penyebaran seluruh
organisme dengan zat-zat kimia tertentu yang dikeluarkan indung telur....”.
Jadi dapat
disimpulkan bahwa tidak ada alasan untuk
membedakan antara laki-laki dan perempuan, karena pada hakikatnya tidak ada
perbedaan yang signifikan antara laki-laki dan perempuan terkecuali dalam hal
biologis. Hal ini sejalan dengan ajaran agama Islam. Islam secara bertahap
mengembalikan hak-hak perempuan sebagai manusia merdeka. Berhak menyuarakan
keyakinan, mengaktualisasi karya, dan berhak memiliki harta serta memperoleh hak
waris dalam keluarga. Suad Ibrahim menanggapi ini dengaan mengatakan, agama
Islam menjamin haak-hak perempuan dan memberikan perhatian serta kedudukan
terhormat kepada perempuan yang hal ini tidak pernah dilakukan oleh agama atau
syari’at sebelumnya, bahkan ajaran
tersebut telah mendahului peradaban
Barat 14 abad yang lalu. Sedangkan Riffat Hasan[1],
merujuk kepada al-Qur’an dan mendekonstruksi penafsiran para ulama klasik yang
cendrung bias patriarki. Al-Qur’an memperspektif status perempuan sebenarnya
sangat apresiatif dan tidak diskriminatif, perempuan setara dengan laki-laki
bukan subordinat dibawah laki-laki.
Siti Musdah
Mulia juga memperkuat masalah ini dengan menyatakan, semua manusia adalah sama
dan berasal dari sumber yang satu, yaitu Tuhan. Dan di hadapan Tuhan, yang
membedakan hanyalah prestasi dan kualitas takwa (nilai takwa, Tuhan memiliki
hak perogratif untuk melakukan penilaian). Jika menilik dari historical
pada 15 abad yang lalu, dimana kondisi masyarakat Arab mempunyai sikap
“memandang rendah” kaum perempuan, dan ini terjadi karena 2 asumsi berbeda
yaitu: Pertama, asumsi materialistik masyarakat Makkah yang menempatkan
kaum perempuan pada posisi rendah, karena peran
perempuan dalam bidang produksi (ekonomi) sangat kecil[2]. Kedua,
asumsi teologis yang dianut masyarakat Madinah yang dikenal sebagai masyarakat yang taayt pada
ajaran agama.[3]
Mengenai 2 asumsi tersebut, Islam meluruskan dan menetralisir sebagimana tertuang
dalam surah al-Hujurāt:13.
Imam Khomeini
juga mengatakan bahwa Islam memberikan penghormatan kepada wanita dimana hal
yang sama tidak diberikannya kepada pria. Salah satu bentuk penghormatan Islam
tersebut dijelaskan oleh Suad Ibrahim Salih, kedudukan perempuan tercermin dalm
3 aspek sebagai berikut: 1) Aspek kemanusiaan, perempuan yang diakui
sama dengan laki-laki. 2) Aspek sosial, dapat memberikan peluang bagi
perempuan dalm bidang pendidikan dan pengajaran, berpartisipasi dalam
kemasyarakatan, dan menyatakan pendapat dan gugatan dalam rangka mencapai
haknya. 3) Aspek hak-hak perempuan, termasuk hak memenage atau mengatu
harta ketika menginjak usia dewasa. Selain itu, Muhammad Anass Qassim
menambahkan, kesetarraan universal gender dibagi dalam 2 bagian, yaitu:
kesetaraan hak dan kewajiban serta ksetaraan tanggung jawab dan balasan amal.
Namun jika melihat realitasnya saat ini dapat diaufkalungkan bahwa saat ini
persoalan ketidakadilan gender masih
bergumul ditengah-tengah kehidupan masyarakat modern seperti yang terjadi di Cileles
Lebak Banten yang merupakan daerah yang termasuk religius dengan bukti masih
banyaknya pondok pesantren, khususnya pondok salaf, pemahaman masyarakatnya
terhadap keagamaan terbilang bagus, dikarenakan masih banyak ulama yang
terbilang mempunyai pemahaman yang bagus dalam bidang keagamaan. Dengan itu
perlu penelitian, karena dengan adanya pemahamann agama yang bias gender
menyebabkan perempuan sulit mendapatkan pendidikan yang layak.
B.
Identifikasi Masalah
Adapun dapat di
identifikasi antara lain: 1) Ada beberapa alasan mengapa kaum perempuan belum
memiliki kesempatan yang memadai untuk mengakses pendidikannya, karena alasan
ekonomi, keluarga dan budaya bahkan ajaran agama yang sering menyudutkan kaum
perempuan. 2) Ada banyak faktor yang menyebabkan kondisi perempuan terpuruk,
diantaranya: faktor sosial, politik, ekonomi dan budaya. 3) dalam masyarakat
Islam, perempuan memperoleh kedudukan yang terhormat yang tidak didapatkan
sebelumnya. 4) Keadilan dan kesetaraan gender masih terus diperjuangkan, karena
dalam hal pendidikan perempuan belum sepenuhnya mendapatkan hak. 5) Ulama merupakan
sosok yang diagungkan oleh masyarakat, kehadirannya dianggap sebagai orang yang
berguna untuk mengajarkan ajaran-ajaran Islam.
C.
Pembatasan Masalah
Penelitian
dibatasi pada permasalahan adanya pandangan sebagian masyarakat terhadap
pendidikan penemuan, sikap patriarki yang mendominasi sebagian masyarakat
menyebabkan kebebasan perempuan mengenyam pendidikan setinggi-tingginya
terbatas bahkan hampir tidak ada kesempatan.
D.
Perumusan Masalah
Perumusan masalah penelitian ini adalah: Bagaimana pandangan Ulama
Cileles Lebak Banten mengenai pendidikan perempuan?.
E.
Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini, untuk mengetahui pandangan Ulama Cileles
Lebak Banten mengenai pendidikan perempuan.
F.
Penelitian Terdahulu yang Relevan
Beberapa
penelitian terdahulu yang relevan sebagai berikut: Kathleen Staudt dalam
bukunya Policy, Politics, and Gender: Women Gaining Ground,
menurutnya seluruh dunia, perempuan
merupakan mayoritas orang yang buta huruf, karena dibeberapa kawasan negara
perempuan tidak melanjutkan sekolah dibandingkan laki-laki. Selanjutnya Saedah
Siraj, ”Hukum Syariat dan Pendidikan Perempuan”, 2005, mengatakan bahwa sebagai pendidikan keluarga,
kaum perempuan memiliki tangung jawab mendidik anak-anaknya.
G.
Manfaat Penelitian
Manfaat
penlitian ini antara lain: 1) Teoritis, menambah khazanah keilmuan dalam
hal pandangan ulama tradisional terhadap pendidikan tradisional, 2) Praktis,
hasil penelitian ini diharapkan berguna bagi kalangan pelajar, mahasiswa dan
akademisi lainnya.
H.
Metodologi Penelitian
1.
Jenis Penelitian
Penelitian ini merupakan field research yang bersifat
deskriptif argumentatif yang menjelaskan hasil penelitian secara argumentatif
yang sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
2.
Sumber Data
Sumber data yang digunakan penelitian ini terdiri dari 2 sumber
yakni primary resources: pandangan ulama yang ada di Cileles mengenai
pendidikan, akses aktifitas perempuan dalam publik, serta kepemimpinan
perempuan. Sedangkan secondary resources: literatur-literatur yang
terkait dengan tesis seperti buku, artikel, journal, dan media internet.
3.
Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang
berkaitan dengan masalah yang diteliti adalah wawancara dan observasi.
4.
Metode Penelitian
1) Jenis Penelitian ini, field research, 2) Sumber Data:
Sumber primer (pandangan ulama yang ada di Cileles Lebak Banten, akses
aktifitas erempuan dalam publik, serta
kepemimpinan perempuan). Sedangkan sekundernya, literatur-literattur yang
terkait. 3) Teknik Pengumpulan Data: Wawancara dan observasi. 4) Metode
Penelitian: metode observasi partisipatif.
5.
Analisis Data
Analisis difokuskan pada analisis gender (menganalisis data dan
informan untuk mengidentifikasi, mengungkapkan kedudukan, fungsi, peranan
tangung jawab laki-laki dan perempuan).
BAB II PEREMPUAN DAN GENDER
A. Wacana
Keadilan dan Kesetaraaan Gender
1.
Konsep Keadilan dan Kesetaraan
Gender: Konsep kesetaraan gender merupakan konsep yang rumit dan kontroversial.
Ada yang mengatakan, kesetaraan ini adalah persamaan dalam hak dan kewajiban
yang tentunya masih belum jelas. Dan ada pula yang mengartikannya dengan konsep
mitra kesejajaran antara pria dan wanita yang masih belum jelas artinya. Sering
juga diartikan bahwa persamaan hak dalam aktualisasi diri, namun sesuai dengan
kodrat masing-masing.
2.
Realitas Kesetaraan Gender dan
Keadilan Gender: Ketidaksetaraan gender termanifestasi dalam berbagai bentuk
ketidakadilan, yakni marjinalisasi (proses pemiskinan ekonomi), subordinasi
(anggapan tidak penting dalam keputusan politik), pembentukan stereotipe
(melalui pelabelan negatif atau violence, dan sosialisasi ideologi nilai
gender.
3.
Perjuangan Melawan Ketidaksetaraan
Gender: Dewasa ini perrjuangan gender telah menjadi agenda Internasional dan Nasional.
Pada tingkat Internasional telah diungkap bahwa kesetaraan gender
merupakan problema setiap negara, karena pada umumnya perempuan diberbagai
belahan dunia massih mendapat perlakukan yang tidak adil. Dibuktikan oleh
penelitian yang dilakukan Alda Britto da
Motta dan Inaia Maria Moreara de Carvalho
di Brazil. Berdasarkan hal tersebut PBB mengadakan pertemuan dan melontarkan
berbagai konvensi dalam perjuangan
kesetaraan gender, antara lain: 1) Konvensi CEDAW, 2) Konferensi Dunia IV
tentang wanita di Beijing tahun 1995, 3) World Education Forum on Edcational
for All di di Dakkar Senegal tahun 2000, 4) Millenium Development Goals
(MDG) tahun 2000. Sedangkan tingkat Nasional, menilik dari potret di Indonesia.
Banyannya peraturan ataupun UU yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait
kesetaraan gender, agar suatu hari nanti kesetaraan tersebut dapat benar
terealisasi.
B.
Pentingnya Pendidikan bagi Perempuan
Secara HAM antara laki-laki dan perempuan sama-sama berhak
mendapatkan pendidikan. Pendidikan merupakan hak dasar pada setiap manusia.
Perempuan dengan posisinya yang saat ini masih termarginalkan,
tersubordinasikan, masih adanya diskriminasi terhadap perempuan sudah tentu
pendidikan menjadi sesuatu yang urgen bagi kaum perempuan. Untuk itu Indonesia
mengeluarkan konstitusi terkait dengan hal tersbut (Pasal 31 ayat 1 UUD 1945,
pasal 28b ayat 2 UUD 1945, pasal 28c ayat 1).
C.
Pandangan Islam tentang Perempuan
Kesetaraan gender perspektif al-Qur’an, 1) Sama-sama hamba Allah:
Q.S al-Dzariyāt ayat 56, 2) Sebagai khalifah di muka bumi: Q.S al-An’ām ayat
165, 3) Menerima perjanjian perimordial: Q.S al-‘Arāf ayat 175, 4) Terlibat
aktif dalam drama kosmis: Q.S al-Baqarah ayat 35, 5) Berpotensi meraih prestasi:
Q.S ali-Imrān ayat 195, Q.S an-Nisā ayat 124 dll.
D. Pandangan
Islam tentang Pendidikan Perempuan
Tidak adanya perbedaan kedudukan laki-laki dan perempuan, baik
sebagai individu atau hamba Allah, sebagai anggota keluarga maupun sebagai
anggota masyarakat begitu pula halnya dengan hak dan kewajiban. Kalaupun ada
perbedaan itu karena fungsi dan tugas utama yang dibebankan Allah kepada
masing-masing jenis kelamin, tidak merasa yang satu memiliki kelebihan
melainkan saling melengkapi.
E.
Peran Perempuan dalam Perubahan Sosial
Perempuan memiliki peran ganda, peran sebagai ibu rumah tangga dan di luar (ikut serta terlibat
di sektor publik, hak yang sama dengan laki-laki yakni memperoleh pengetahuan, skill
daan pendidikan yang tinggi) sehingga dengan demikian power perempuan
untuk menghadapi tantangan globalisasi zaman tidak selalu dipandang rendah dan
dilecehkan.
BAB III PENDIDIKAN PEREMUAN DI CILELES LEBAK BANTEN
A. Pendidikan
Perempuan di Cileles Lebak Banten
Dari hasil pengamatan, pendidikan masyarakat Cileles dapat dikatakan
seimbang dilihat dari jenis kelaminnya, namun yang menjadi problemnya adalah
semakin tinggi jenjang maka semakin rendah partisipasinya, dikarenakan faktor
ekonomi, kurangnya motivasi baik dari para orang tua maupun dari diri sendiri.[4]
B.
Akses Aktivitas Perempuan dalam
Publik di Cileles Lebak Banten
Kesadaran kaum perempuan Cileles akan perlunya mengakses diri dalam
wilayah publik masih rendah, dengan alasan bahwa tujuan mengakses dirinya dalam
publik adalah untuk mencari nafkah semata, bukan untuk meningkatkan kualitas
diri maupun mencari nilai manfaat bagi orang lain. Ditambah lagi dengan
rendahnya pendidikan, maka hal ini semakin menjadikan posisi kaum perempuan
semakin rendah.
C.
Kepemimpinan Perempuan di Cileles
Lebak Banten
Kepemimpinan perempuan di Cileles tergolong rendah, hal ini
dibuktikan dengan posisi kepemimpinan birokrasi pemerintahan di dominasi oleh
laki-laki sedangkan perempuan bagian minoritas.[5]
Perempuan lebih banyak menduduki keahliannya seperti guru, bidan, ketua majlis
ta’lim. Disamping itu rendahnya kepercayaan diri dalam diri perempuan itu
sendiri untuk menduduki jabatan dalam kepemimpinan, karena merasa masih ada
laki-laki yang lebih cocok untuk menduduki jabatan tersebut.
BAB IV PENDIDIKAN PEREMPUAN PERSPEKTIF ULAMA’ CILELES LEBAK BANTEN
A. Pandangan
Ulama Cileles Lebak Banten Mengenai Pendidikan Perempuan
Dalam hal ini
peneliti melakukan wawancara kepada 7 Ulama’ yang ada di
Cileles, yaitu K.H. Artawijaya, K.Amin, K.H. Obing, K. Adam, K.H Etnis,
K. Romli dan, K.H. Hamid. Dari pemaparan ketujuh ulama tersebut, pendapatnya
tidak jauh beda. Sehingga dapat ditarik sebuah aufkalung, bahwa mayoritas Ulama’
Cileles mengenai partisipasi perempuan dalam pendidikan baik formal maupun
informal antara laki-laki dan perempuan tidak ada bias gender. Namun menekankan
kepada pendidikan Agama, karena pendidikan Agama sangat penting bagi pengembangan
rohani mereka, agar senantisa menjadi pribadi yang baik dan berakhlakul
karimah. Alasan mendasar untuk perempuan, bahwa pendidikan formal lebih rentan
karena keamanan, dikhawatirkan akan salah bergaul, sebab formal pada umumnya
membebaskan laki-laki dan perempuan dalam pergaulan.
B.
Pandangan Ulama Cileles Lebak Banten
Mengenai Akses Aktivitas Perempuan dalam Publik
Ulama Cileles
berpandangan, akses untuk perempuan dalam ruang lingkup domestik dan wajar dan
perempuan untuk berkiprah di wilayah publik boleh saja tetapi sangat terbata,
hanya pada ranah pekerjaan yang berkaitan dengan profesi perempuan seperti
mengajar, mengaji, membuka warung etc.
C.
Pandangan Ulama Cileles Lebak Banten
Mengenai Kepemimpinan Perempuan
Terkait kepemimpinan, Ulama’ Cileles
berbeda pendapat, mayoritas darinya tidak setuju kalau perempuan sebagai pemimpin,
dengan alasan Islam tidak mengaakui hak-hak politk perempuan sebagaimana
diterangkan dalam Q.S al-Ahzab ayat 33, an-Nisa ayat 34 dan hadis yang
diriwayatkan oleh Abu Bakrah, “Lan Yuflih qawn wallaw amrahum imra’ah”
artinya tidak akan berbahagia suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada
perempuan (H.R Bukhori). Sedangkan menurut ulama K.Adam yang berkesan tidak
bias gender, perbolehan atas kepemimpinan dengan alasan setiap insan mempunyai
potensi jika memang berpotensi jadi hal yang wajar sebab yang menjadi syarat
kepemimpinan bukanlah jenis kelamin.
BAB V KESIMPULAN: Pemahaman keagamaan terhadap pendidikan perempuan
dipandang merata tanpa adanya diskriminasi, namun dalam hal akses aktifitas
perempuan terhadap publik terdapat pemahaman yang bias gender.
CRITICAL REVIEW
PENDIDIKAN PEREMPUAN PERSPEKTIF ULAMA’
(Studi Kasus di
Cileles Lebak Banten).
A. Latar
Belakang (Teori/asas dan Alternatif)
Untuk mengawali pembahasan pada
latar belakang, alangkah baiknya pada kalimat pembuka dari alinea pertama ditampilkan
demografi dari lokasi penelitian dilaksanakan. Seperti menuangkan jumlah
penduduk secarra keseluruhan dan merincikan jumlah penduduk perempuan dan laki-laki.
Menelisik terkait dengan asas yang
digunakan sebagai pondasi dari penelitiian ini, reviewer menyarankan
untuk menghidangkan Undang-Undang Pendidikan bab VII pasal 13 ayat 1 yang berbunyi:
“Masyarakat berhak: berperan serta dalam
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi terhada
peenyeleenggaraan program wajib belajar, serta mendapatkan data dan informasi
tentang penyelennggaraan program wajib belajar”. Dilanjutkan dengan ayat 2,
“Masyarakat berkewajiban mendukung
penyelenggaraan program wajib belajar”.[6] Kata
masyarakat pada pasal tersebut memiliki makna umum, karna bersandarkan pada
kaum laki-laki dan perempuan. Jadi pasal tersebut menginformasikan bahwa
dimensi penting dari proses pendidikan seperti planning, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi. Penyelenggaraan semua itu tak
lepas dari uluran tangan “masyarakat” itu sendiri, lebih-lebihnya dalam
men-suport penyelenggaran program wajib belajar. Mendukung dari berbagai
aspek, dari moril dan materiil.
Bentuk pelaksanaan hak masyarakat,
antara lain: ikut serta memberikan masukan untuk pelaksanaan program,
mengikutsertakan anaknya yang berusia 7 sampai dengan dengan 15 tahun untuk
mengikuti program wajib belajar, ikut memantau, mengawassi pelaksanaan wajib
belajar yang belum mengikuti wajib belajar, menyelenggarakan program wajib
belajar di sekitar tempat tinggalnya, dan ikut memberikan penilaian tentang
keterlaksanaan program wajib belajar, mendata anak usia wajib belajar, ikut
serta dalam proses pembelajaran dan penilaian, serta keberlangsungan program
wajib belajar.
Ditegaskan pula pada pasal 34
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikann Nasional
(SISDIKNAS) menetapkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin
terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar
tanpa memungut biaya. Penyelenggaraan program wajib belajar pendidikan dasarr
merupakan bagian dari kebijakan pendidikan di Indonesia dalam mencapai
pendidikan untuk semua (education for all). Program wajib belajar
diselenggarakan untuk memberikan pelayanan pendidkann dasar seluas-seluasnya
kepada warga Indonesia tanpa membedakan latar belakang agama, suuku,
soosial, budaya dan ekonomi. Setiap
warga negara Indonesia usia wajib belajar berhak mendapatkan pelayanan
pendidikann yang bermutu dan orang tua/walinya berkewajiban memberi kesempatan
kepada anaknya untuk mendapatkan pendidikan dasar.
Program wajib belajar
diselenggarakan pada satuan pendidikan dasar pada jalur pendidikan formal, non
formal,dan informaal, dan harus dapat menampung anak yang normal maaupun yang
berkkelainan dan mempunyai hambatan. Peraturann tentang program wajib belajar mencakup hk dan kewajiban warga
negara Inndonesia, tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
Penyelenggaraan program wajib belajar pendidikan dasar perlu di evaluasi
pencapaiannya minimal setiap tiga tahunn. Sebagai bentuk dari akuntabilitas
publik, masyarakat berhak mendapat data dan informasi tentang hasil evaluasi
penyelenggaraan program wajib belajar tersebut. Program wajib belajar merupakan
gerakan nasional yang dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan
oleh Perwakilan Negara Republik Indonesia di luar Negeri.[7]
Jadi pasal ini cocok di cantumkan
jika pembahaasan ranahnya mengenai kesejajaran, ditilik dari Undang-Undang
pendidikannya, dan pasal ini dapat di gunakan sebagai pentaukid dari
kesetaraan dalam mengemban pendidikan tanpa memandang jenis kelamin ataupun
lainnya.
B.
Penelitian Terdahulu yang Relevan
Pada penelitian terdahulu bagi reviewer,
terdapat kekurangan untuk mengemukakan keorisinalitas penelitian, sebagai
pembaca yang ingin di manja. Peneliti seharusnya mencantumkan tahun penelitian
jika itu hasil penelitian dan tahun terbit jika itu buku. Tidak menganggap hal
itu remeh karena penting sekali guna memberikan gambaran dan menunjukkan kepada
pembaca tempat berpijaknya dimana. Pengkuat dari posisi orisinalitas dari
sebuah penelitian. Entah peneliti lupa atau gimana, tetapi ditekankan sekali
hal tersebut dicanntumkan. Selain itu letak peneliti masih belum jelas atau tak
nampak, masih bersifat ambigoes. Dari hasil penelitian yang di tuangkan
belum secara lengkap di paparkan, dari persamaan ataupun perbedaan dari
penelitian yang akan dilaksanakan. Mungkin peneliti paham dengan yang akan
dilaksanakan tapi sebagai ratunya yakni pembaca, pastinya menelusuri dan
mempertanyakan posisi peneliti dalam penelitiannya. Peneliti tidak bisa
bersikaf egois, tanpa memberikan kepahaman dari yang dilaksanakannya.[8]
C.
Metodologi Penelitian dan Alternatif
Dalam penyajiannya masih campur sari,
sifatnya general. Mungkin dari jenis penelitian telah di sajikan apa
jenis penelitian dan alasan pengunaannya. Namun peneliti tidak mengungkapkan
pendekatan apa yang digunakan. Jika riviewer menawarkan, tentunya
setelah membaca karya peneliti. Menawarkan kepada peneliti, untuk menggunakan
pendekatan Sosiologis-Femenin.
Sosiologis adalah concern-nya
pada struktur sosial, konstruksi pengalaman manusia, dan kebudayaan termasuk
agama. Objek-objek, pengetahuan, praktik-prktik, dan institusi-institusi dalam
dunia sosial, oleh para sosiolog dipandang sebagai produk interaksi manusia dan
konstruksi sosial. Para sosiolog mengkaji praktik-praktik keagamaan untuk
membuktikan hubungannya dengan institusi, struktur, ideologis, kelas, dan
perbedaan kelompok yang dengannya masyarakat terbentuk.[9]
Sedangkan pendekatan feminis
dalam studi agama merupakan suatu trasformasi kritis dari persfektif yang ada
dengan menggunakan gender sebagai kategori analisis utamanya.[10] Term
“transformasi kritis” mengidentifiksikan dua aspek pendekatan feminis yang
berbeda, namun saling terkait yang dibahas dalam keseluruhan pendekatan.
Dimensi kritis ini menentang pelanggengan historis terhadap ketidakadilan dalam
agama, praktik-praktik eksklusioner yang melegitimasi superioritas laki-laki
dalam setiap bidang sosial.
Banyak
persoalan yang sejatinya ketika didekati dengan kacamata laki-laki maka terjadi
penyeselesaian yang tidak tepat bahkan dalam persoalan-persoalan tertentu
menjadi bias gender. Sehingga rentan terhadap ketidakadilan dan
kesewenang-wenangan. Apalagi fokus penelitian ini sebenarnya terletak di dalam
perbedaan mendasar antara laki-laki (male) dan perempuan (famale)
serta akibat perbedaan tersebut dalam kehidupan sosial. Fokusnya berupaya
membawa perbedaan tersebut ke dalam keterbukaan untuk menunjukkan posisi
subordinat kaum perempuan dan untuk menjelaskan hak kependidikan yang dipandang
diskriminatif terhadap posisi perempuan.
Untuk itu feminisme menjadi
salah satu pendekatan yang diharapkan mampu mengembalikan akar persoalan
sosial, budaya, politik, ekonomi dan keagaamaan untuk dijawab menjadi solusi
yang lebih feminis di antara persoalan-persoalan yang beraroma hegemoni
kaum patriarkhi. Dan penelitian feminisme ini juga pada dasarnya harus
memperhatikan konstruksi budaya dari dua makhluk hidup yakni pria dan wanita.
Studi ini mencoba untuk menguji perbedaan dan persamaan, pengalaman dan
interpretasi keduanya dalam berbagai konteks dan jenis hubungan sosial.
Jadi, jika peneliti menggunakan
pendekatan tersebut mungkin tepat karna kajian pada tesis ini terkait dengan
problema kemasyarakatan yang tertuju pada gender, yakni pendidikan perempuan
perspektif Ulama Cileles Lebak Banten. Dari pemaparan peneliti pada tesis
tersebut, menunjukkan adanya penggunaan sosiologis olehnya. Hal ini terlihat
pada halaman 26 diopsi indikator penghambat perubahan sosial.
Dari kedua pendekatan tersebut
nampak posisi, pijakannya selaku
peneliti sehingga peneliti juga terarah, selain itu bisa menjadi barometer
untuk persamaan dan perbedaan dari penelitian terdahulu yang relevan. Dalam
artian, ciri khas penelitiannya nampak dari penelitian lainnya. Peneliti disini
kurang jeli dalam teknik penulisan ilmiah
Menyinggung teknik pengumpulan data,
dimana proses sebelum pengolahan data yaitu langkah penting yang harus
diperankan oleh peneliti dalam rangka mendeskripsikan, menguraikan menjadi
bagian-bagian, sehingga susunan tatanan atau bentuk semakin jelas dan dapat
memberikan makna tentang jawaban terhadap masalah yang diteliti.[11]
Dalam tesis ini peneliti menggunakan
2 teknik pengumpulan, antara lain: wawancara dan observasi. Entah yang salah
pada penentuan teknik atau pengolahan datanya. Merunut dari hasil penelitiaan, reviewer
menemukan data-data dari dokumen tempat peneliti melakukan penelitian. Mungkin
supaya tidak tumpang tindih antara teknik dengan hasil penelitian. Berharap
antara teknik dan hasil disinkronisasikan, atau tidak pengkombinasian dari
teknik perlu peninjauan ulang. Jika memang menggunakan observasi, hasil
observasinya dituangkan. Mungkin hasil observasi dicantumkan pada hasil, namun
disarankan sebagai penambah teknik melakukan pengumpulan data dengan dokumen,
sebab dilihat dari hasil, peneliti menampilkan beberapa tabel dari dokumen
tempat penelitian. Seperti yang ada pada halaman 79, 88, 94. Tertera di ujung
tabel, data tersebut dari dokumen tepat penelitian. Dan mungkin bisa saja itu
hasil observasi, tapi bagi reviewer, itu lebih condongnya data dari
dokumen, yang memang sudah didokumentasikan oleh daerah setempat (dokumenter).
Selain itu, pada teknik pengumpulan
data. Peneliti tidak memaparkan dengan jelas. Memang peneliti menyebutkan bahwa
teknik yang digunakan wawancara (interview) dan observasi. Tidak menyebutkan
wawancara yang seperti apa dan observasi yang bagaimana? Hanya menyajikan
semata, tanpa ada pendeskripsian yang lebih lanjut. Malah lebih membingungkan
lagi, reviewer menemukan pada opsi “Metode Penelitian”, substansi dari
opsi pembahasan tersebut menguraikan langkah-langkah dalam pelaksanaan
observasi (pengamatan). Dan menyebutkan bentuk observasi yang digunakan,
observasi partisipatif yaitu suatu metodelogi penelitian dimana peneliti berada
ditengah orang yang di teliti secara terus-menerus dan memiiki status nominal
sebagai seseorang yang merupakan bagian dari kehidupan yang diteliti.[12]
Jelasnya, metode observasi[13] adalah
metode pengumpulan data melalui pengamatan dan pencatatan secara sistematis
terhadap fenomena-fenomena yang diselidiki.[14]
Hal yang senada juga dikemukakan oleh Marzuki yang menyatakan bahwa melakukan
pengamatan dan pencatatan secara sistematis terhadap gejala atau fenomena yang
diselidiki.[15]
Sekilas mengenai observasi, reviewer
melanjutkan penjelajahan untuk mencoba mengkaji secara mendetail. Dari
penjelajahan, pada bagian “Metode Penelitian” yang disajikan peneliti, reviewer
tidak menemukan adanya gender dalam pembahasan. Peneliti hanya menyajikan
metode observasi tanpa diikuti metode wawancara yang akan dilaksanakan, bahkan
tidak trasfaran atas wawancara yang digunakan. Apakah wawancara bertahap,
wawancara mendalam (in-dept interview) dan lain-lainnya. Seharusnya peneliti
mengumandangkan kepada pembaca terkait interview -nya. Sebagaimana kita
ketahui bahwa peranan dari teknik tersebut sangat penting dalam menjalankan
research, karna interview adalah teknik pengumpulan data yang
menggunakan pedoman berupa pernyataan yang diajukan secaranlangsung kepada
obyek untuk mendapatkan respon secara langsung.[16]
Sedangkan menurut Lexy J. Moleong, interview
adalah percakapan yang dimaksud tertentu. Percakapan yang dilakukan oleh dua
pihak yaitu pewancara (interviewee) yang mengajukan pertanyaan dan yang
diwawancarai (intervieweer) yang memberikan jawaban atas pertanyaan.[17] Metode
ini juga digunakan untuk melengkapi data-data yang dibutuhkan dengan melalui
wawancara terhadap orang atau instansi yang terkait (Cileles Lebak Banten)
untuk memperoleh data yang lengkap dan lebih akurat.
D. Landasan
Teori di BAB II (Teori dan Alternatif)
Pada opsi ini, karena memayorisi ke ranah
sosial. Disarankan menyinggunng sociogenic theory: Emile Durkheim
(1858-1917).
Email Durkheim[18]
(1858-1917) and Sigmun Freud[19]
(1856-1939) were almost exact contemporaries, and, inn a way quite different
from all our previous author, they are our contemporaries as well. Their
continuing vitality for the study of religion is evident from their pervasive
presence in the literature of the field. The basic explanatory structur that
grounds scientific study of religion today can be taced directy to them. No one
interested in explaining religion can ignore their contributions.[20]
Sociogenic theory penting juga kita ketahui sebagai landasan untuk teori lanjutan
lainnya. Karena kaitan penelitian ini dengan teori tersebut membentuk systemik.
Persepsi Email Durkheim dalam realitas masyarakat, bahwa masyarakat secara
paling sederhana dipandang sebagai kesatuan integral dari fakta-fakta sosial.
Masyarakat memiliki kesadaran kolektif yang membuahkan nilai-nilai dan menjadikan
nilai-nilai tersebut sebagai sesuatu yang ideal bagi individu. Menjadikan fakta
solidaritas sosial sebagai unsur dasar dalam masyarakat baik dari solidaritas
mekanis maupun organis.
Kedua jenis masyarakat hasil rumusannya itu dianalisis untuk
menjawab permasalahan mengenai bagaimana cara suatu trasformasi solidaritas
sosial dapat terjadi serta bagaimana menentukan keadaan proses transformasi
itu. Jika penduduk berkembang lebih banyak, maka masyarakat akan lebih
kompleks. Pembagian kerja akan sebanding dengan volume dan kepadatan masyarakat.
Lebih dari itu, pertumbuhan sosial terjadi pula dengan adanya kondensasi
masyarakat. Formasi-formasi demikian menuntut adanya pembagian kerja yang lebih
besar.
Dari garis singgung yang dibentuk oleh reviewer diatas,
bertujuan mengeksplainkan bagaimana pristiwa kemasyarakatan yang nantinya
membantu dalam mengaitkan produktif dan konsumtif dalam mengemanasikan
pembahasan dalam berteoritis. Sehingga untuk meneliti suatu fakta sosial
seperti metode untuk meneliti suatu fakta sosial, menjelaskan fungsinya dan
juga untuk menjelaskan faktor penyebabnya. Seperti yang termaktub dalam judul
yang diajukan dalam karya dari hasil penelitian tersebut.
Konsep teoritis mungkin akan lebih afdhol jika berkaitan dengan
titik fokus dari penelitian, memang benar
itu, namun dalam penelitian ini reviewer menyarankan alangkah
baiknya menarik garis singgung dari sosiolog tersebut diatas guna memotret
pristiwa sosial “Gender” di lingkungan bermasyarakat.
Selain itu, pada pembahasan mengenai persamaan hak pada sub bab
pendidikan perempuan perspektif Islam. Peneliti memaparkan banyak polemik namun
tidak memberikan asas yang mendasar sebagai pem-bayan yang mendekati
polemik tersebut. Kita ketahui salah satu prinsip ajaran Islam adalah persamaan
antar manusia, baik antara pria maupun wanita, bangsa, suku, dan keturunan.
Perbedaan diantara mereka dihadapan Tuhan yang Maha Esa hanyalah nilai
pengabdian dan ketakwaannya.[21]
Maka dalam hal ini reviewer menawarkan untuk menyajikan bagaimana prinsip
dasar yang dibawa Nabi Muhammad Saw. “Toha Husein, dalam bukunya yang berjudul,
al-Fitnatu al-Kubra, menjelaskan 3 prinsip dasar yang dibawa Nabi
Muhammad yakni keadilan (al-Adalah), persamaan (al-Musawa) dan
musyawarah (al-Syura’). Hal ini membuktikan, bahwa Islam sangat
menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan persamaan hak dalam menegakkan
kedudukan perempuan.”[22]
Mungkin
ayat-ayat dari kitab-Nya telah dipaparkan, namun akan lebih bayan dan
mengenak lagi kalau nukilan tersebut di sajikan juga sebagai gambaran bagaimana
Rasulullah Saw. memuliakan kaum perempuan dengan tidak mendeskriminasikan.
DAFTAR PUSTAKA
Tim Redaksi PY.Kompilasi Perundaangan Bidang Pendidikan cet.I.Yogyakarta:
Pustaka Yustisia. 2009.
Preus, J.Samuel.Explaining Religion: Cristicism and Theory from
Bodin to Freud.Atlanta, Georgia:
Scholars Press.1996.
Hadi, Sutris.Metodologi Research
II. Yogyakarta: Andi Offset.2004.
Marzuki.Metodologi Reset.Yogyakarta:
BPFE.2002.
Muhajir, Noeng.Metodologi
Penelitian Kualitatif, cet. 8.Yogyakarta: Rake Surasih.1998.
Moleong, Lexy J.Metodologi Penelitian Kualitatif.Bandung: PT
Remaja Rosdakarya.2004
Bungin, Burhan.Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi,
Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya,,Ed.II.Jakarta: Kencana.2011.
Hartati, Netty.Metodologi Penelitian Berwawasan Gender: Dalam
Pengantar Kajian Gender.tth
Connolly, Peter.Aneka Pendekatan Studi Agama.Yogyakarta:
LKiS.2002
Iskandar,Metodologi Penelitian Kualitatif-Aplikasi untuk
Penelitian Pendidikan, Hukum, Ekonomi & Manajemen, Sossial, Humaniora,
Politik, Agma dan Filsafat.Jakarta: Gaung Persada Press.2009.
Shihab,M.Quraish.1993.”Konsep Wanita Menurut al-Qur’an, Hadis
dan Sumber-Sumber Ajaran Islam”, dalam Lies M. Marcoes.Wanita Islam Indonesia
dalam Kajian Tekstual dan Kontekstual.Jakarta: INS.
[1]Seorang feminis
muslimah
[2]Masyarakat Arab
sangat mengagumi kekayaan material
[3]Jadi paham mereka, perempuan hanyalah pelengkap dari keberadaan
kaum laki-laki.
[4]Berdasarkan tabel angka partisipasi Sekolah di Cileles
Lebak Banten menurut jenis kelamin-Dokumen di kantor Kecamatan Cileles Lebak
Banten.
[5]Melihat tabel
angka partisipasi laki-laki dan perempuan dalam kepemimpinan di Cileles Lebak
Banten-Data dari kantor kecamatan Cileles Lebak Banten.
[8]Hasil
pencerahan pada MK Seminar Proposal Tesis oleh Prof. Usep.
[9]Peter Connolly,Aneka
Pendekatan Studi Agama,terj(Yogyakarta: LKiS,2002),hlm.271.
[10]Peter Connolly,Aneka
Pendekatan Studi Agama,terj(Yogyakarta: LKiS,2002),hlm.63.
[11]Iskandar,Metodologi
Penelitian Kualitatif-Aplikasi untuk Penelitian Pendidikan, Hukum, Ekonomi
& Manajemen, Sossial, Humaniora, Politik, Agma dan Filsafat,(Jakarta:
Gaung Persada Press,2009),hlm.225.
[12]Netty Hartati,Metodologi
Penelitian Berwawasan Gender: Dalam Pengantar Kajian Gender,hlm.142.
[13]Observasi atau
pengamatan adalah kegiatan keseharian manusia dengan menggunakan pancaindera
mata sebagai alat bantu utamanya selain pancaindera lainnya seperti telinga,
penciuman, mulut, dan kulit. Karena itu, observasi adalah kemampuan seseorang untuk
menggunakan pengamatannya melaluia hasil kerja panca indera mata serta dibantu
dengan pancaindera lainnya. Seseorang yang melakukan pengamatan tidak selamanya
menggunakan pancaindera mata saja, tetapi selalu mengaitkan apa yang di
lihatnya dengan apa yang dihasilkan oleh pancaindera lainnya; seperti apa yang
ia dengar, apa yang ia cicipi, apayang ia cium dari penciumannya, bahkan dari
apa yang ia rasakan dari sentuhan-sentuhan kulitnya. Metode observasi adalah
metode pengumpulan data yang digunakan untuk menghimpun data penelitian melalui
pengamatan dan pengindraan. Lihat Prof.Dr.H.M.Burhan Bungin,Penelitian
Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya,,Ed.II,(Jakarta:
Kencana,2011).hlm.118.
[14]Sutrisno Hadi,Metodologi
Research II,(Yogyakarta: Andi Offset,2004).hlm.151.
[15]Marzuki,Metodologi
Reset,(Yogyakarta: BPFE,2002).hlm.58.
[16]Noeng
Muhajir,Metodologi Penelitian Kualitatif, cet. 8,(Yogyakarta: Rake
Surasih,1998).hlm.104.
[17]Lexy
J. Moleong,Metodologi Penelitian Kualitatif,(Bandung: PT Remaja
Rosdakarya,2004).hlm.3.
[18]Email Durkheim
lair di Epinal Provinsi Lorrain, Prancis Timur pada tanggal 15 April 1858. Dia
termasuk dalam tokoh sosiologis yang memperbaki metode berfikir sosiologis tidak hanya berdasarkan pemikiran-pemikiran
logika filosofis tetapi sosiologi akan menjadi suatu ilmu pengetahuan yang
benar apabila mengangkat gejala sosial sebagai fakta-fakta yang dapat di
observasi. Durkheim adalah salah satus eorang yang mempelopori perkembangan
ilmu sosiologi. Dan telah banyak melakukan penelitian tehadap berbagai lembaga
dalam masyarakat dan proses sosial yang selanjutnya membagi sosiologi kedalam
tujuh bagian: sosiologi umum, sosiologi agama, sosiologi ekonomi, sosiologi
estetika etc.
[19]Sosok yang
terkenal dengan teori psikologisnya, namun ia mengait-kaitkan psikologi dengan
sosial melalui teori sosiologi psikoanalitik. Ia membagi kepribadian dari tiga
elemen, yaitu: keperibadian yang dikenal sebagai id, ego, dan superego yang
bekerja sama untuk menciptakan perilaku manusia yang kompleks.
[20]J.Samuel Preus,Explaining
Religion: Cristicism and Theory from Bodin to Freud,(Atlanta, Georgia: Scholars Press,1996).hlm.157.
[21]Shihab,M.Quraish,”Konsep
Wanita Menurut al-Qur’an, Hadis dan Sumber-Sumber Ajaran Islam”, dalam Lies
M. Marcoes, Wanita Islam Indonesia dalam Kajian Tekstual dan Kontekstual,(Jakarta:
INS,1993).hlm.3.
[22]Dikutip
oleh Khairuddin Nasution.Fazlur Rahman tentang Wanita, cet.
Ke-1,(Yogyakarta: TAZAFFA dan ACADEMIA,2002).hlm.20.
No comments:
Post a Comment