Thursday, December 26, 2019

PENDIDIKAN PEREMPUAN PERSPEKTIF ULAMA’ (Studi Kasus di Cileles Lebak Banten)



RESUME AND CRITICAL REVIEW (TESIS)

PENDIDIKAN PEREMPUAN PERSPEKTIF ULAMA’
(Studi Kasus di Cileles Lebak Banten)

BAB I PENDAHULUAN
              A.     Latar Belakang
Banyak faktor yang menyebabkan ketimpangan gender bidang pendidikan perempuan, diantaranya adalah faktor ekonomi, budaya, sosial, politik, kesempatan juga penafsiran teks-teks keagamaan yang bias gender. H.A.R. Tilaar mengatakan bahwa masyarakat manusia secara tradisional didominasi oleh kekuasaan maskulin, yang mana kekuasaan ini diperkuat oleh berbagai mitos, tradisi, bahkan dalam agama-agama di dunia telah dimanipulasi untuk mensubordinasikan perempuan dalam struktur kehidupan bermasyarakat.
Sedangkan menurut Faqihuddin Abdul Kodir, salah satu yang menyebabkan perempuan memperoleh kesempatan pendidikan lebih terbatas adalah karena posisi sosial perempuan yang dilemahkan. Selain karena posisi sosial perempuan, menurut Faqihuddin ada hal lain juga yang turut menyebabkan kesempatan perempuan memproleh pendidikan sangat kecil, yaitu segregasi (pengucilan) yang lebih sering merendahkan kaum hawa, stereotipe yang memposisikan perempuan hanya untuk jenis pendidikan tertentu dan lebih parahnya, kurikulum dan materi pendidikan yang masih melestarikan nilai-nilai ketidakadilan bagi perempuan.
Shanty Dellyana mengatakan bahwa dalam Undang-Undang bidang pendidikan tidak adanya perbedaan yang mendasar antar pria dan wanita. Walaupun Undang-Undang pendidikan seolah-olah tidak diskriminatif, di dalam praktiknya perolehan pendidikan masih merupakan barang mewah yang hanya dapat dijangkau dengan alternatif tertentu, artinya bagi orang tua yang memiliki anak laki-laki dan anak perempuan, karena pertimbangan ekonomi, sosial dan budaya, orang tua pada umumnya akan mendahulukan anak laki-lakinya untuk menikmati jenjang pendidikan dibandingkan dengan anak perempuan.
Secara substansi, makna pendidikan sendiri tidak memperlihatkan adanya diskriminatif antara laki-laki dan perempuan. Hal ini terbukti dari pengertian pendidikan menurut UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003. Pada bab 1 pasal 1 ayat 1 UU Sisdiknas dikatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, keperibadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Bab 2 pasal 3 dijelaskan juga, bahwa pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, ssehat berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Selanjutnya pada bab 3 pasal 4ayat 1 dijelaskan bahwa pendidikkan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajmukan bangsa.
Dari berbagai definisi pendidikan di atas tidak adanya diskriminatif antara laki-laki dan perempuan dalam memperoleh pendidikan. Hal ini diperkuat oleh bab 3 pasal 4 ayat 1, yaitu yang ditunjukkan oleh kata-kata pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan serta tidak diskriminatif. Pernyataan mengenai pendidikan yang tidak diskriminatif berarti mengarah kepada pencapaian keadilan dan kesetaraan gender dalam dunia pendidikan. Menurut Faiqoh, keadailan dan kesetaraan gender merupakan tuntutan dunia yang tidak bisa ditolak, sebab dengan mengingkarinya akan menjadikan dunia mengalami kemunduran. Dan Siti Musdah Mulia mengatakan bahwa konsep gender mengacu kepada seperangkat sifat, peran, tanggung jawab, fungsi, hak dan perilaku yang melekat pada diri laki-laki dan perempuan akibat bentukan budaya atau lingkungan masyarakat tempat manusia itu tumbuh dan dibesarkan. Dari hal ini timbullah  dikotomi maskulin dan feminin.
Perbedaan peran antara laki-laki dan prempuan di dalam masyarakat dibahas dalam berbagai teori yang secara umum dapat dikategorikan kepada 2 teori besar yaitu: Pertama, teori nature, yang mengatakan bahwa perbedaan peran laki-laki dan perempuan ditentukan oleh faktor biologis. Kedua, nurture, yang mengungkapkan bahwa perbedaan peran sosial lebih ditentukan oleh faktor budaya. Mengenai perbedaan biologis antara perempuan dan laki-laki, pemenang Nobel Alexis Carrel (1873-1944) telah membahas hal ini dengan pemahaman luar biasa. Dia menjelaskan “perbedaan antara laki-laki dan perampuan tidak disebabkan oleh perbedaaan bentuk organ seksual tertentu, karena adanya rahim, kehamilan, pola pendidikan, melainkan sifat mendasr yakni struktur jaringan-jaringan dan penyebaran seluruh organisme dengan zat-zat kimia tertentu yang dikeluarkan indung telur....”.
Jadi dapat disimpulkan bahwa tidak  ada alasan untuk membedakan antara laki-laki dan perempuan, karena pada hakikatnya tidak ada perbedaan yang signifikan antara laki-laki dan perempuan terkecuali dalam hal biologis. Hal ini sejalan dengan ajaran agama Islam. Islam secara bertahap mengembalikan hak-hak perempuan sebagai manusia merdeka. Berhak menyuarakan keyakinan, mengaktualisasi karya, dan berhak memiliki harta serta memperoleh hak waris dalam keluarga. Suad Ibrahim menanggapi ini dengaan mengatakan, agama Islam menjamin haak-hak perempuan dan memberikan perhatian serta kedudukan terhormat kepada perempuan yang hal ini tidak pernah dilakukan oleh agama atau syari’at  sebelumnya, bahkan ajaran tersebut telah mendahului  peradaban Barat 14 abad yang lalu. Sedangkan Riffat Hasan[1], merujuk kepada al-Qur’an dan mendekonstruksi penafsiran para ulama klasik yang cendrung bias patriarki. Al-Qur’an memperspektif status perempuan sebenarnya sangat apresiatif dan tidak diskriminatif, perempuan setara dengan laki-laki bukan subordinat dibawah laki-laki.
Siti Musdah Mulia juga memperkuat masalah ini dengan menyatakan, semua manusia adalah sama dan berasal dari sumber yang satu, yaitu Tuhan. Dan di hadapan Tuhan, yang membedakan hanyalah prestasi dan kualitas takwa (nilai takwa, Tuhan memiliki hak perogratif untuk melakukan penilaian). Jika menilik dari historical pada 15 abad yang lalu, dimana kondisi masyarakat Arab mempunyai sikap “memandang rendah” kaum perempuan, dan ini terjadi karena 2 asumsi berbeda yaitu: Pertama, asumsi materialistik masyarakat Makkah yang menempatkan kaum perempuan pada posisi rendah, karena peran  perempuan dalam bidang produksi (ekonomi) sangat kecil[2]. Kedua, asumsi teologis yang dianut masyarakat Madinah yang dikenal  sebagai masyarakat yang taayt pada ajaran  agama.[3] Mengenai 2 asumsi tersebut, Islam meluruskan dan menetralisir sebagimana tertuang dalam surah al-Hujurāt:13.
Imam Khomeini juga mengatakan bahwa Islam memberikan penghormatan kepada wanita dimana hal yang sama tidak diberikannya kepada pria. Salah satu bentuk penghormatan Islam tersebut dijelaskan oleh Suad Ibrahim Salih, kedudukan perempuan tercermin dalm 3 aspek sebagai berikut: 1) Aspek kemanusiaan, perempuan yang diakui sama dengan laki-laki. 2) Aspek sosial, dapat memberikan peluang bagi perempuan dalm bidang pendidikan dan pengajaran, berpartisipasi dalam kemasyarakatan, dan menyatakan pendapat dan gugatan dalam rangka mencapai haknya. 3) Aspek hak-hak perempuan, termasuk hak memenage atau mengatu harta ketika menginjak usia dewasa. Selain itu, Muhammad Anass Qassim menambahkan, kesetarraan universal gender dibagi dalam 2 bagian, yaitu: kesetaraan hak dan kewajiban serta ksetaraan tanggung jawab dan balasan amal. Namun jika melihat realitasnya saat ini dapat diaufkalungkan bahwa saat ini persoalan  ketidakadilan gender masih bergumul ditengah-tengah kehidupan masyarakat modern seperti yang terjadi di Cileles Lebak Banten yang merupakan daerah yang termasuk religius dengan bukti masih banyaknya pondok pesantren, khususnya pondok salaf, pemahaman masyarakatnya terhadap keagamaan terbilang bagus, dikarenakan masih banyak ulama yang terbilang mempunyai pemahaman yang bagus dalam bidang keagamaan. Dengan itu perlu penelitian, karena dengan adanya pemahamann agama yang bias gender menyebabkan perempuan sulit mendapatkan pendidikan yang layak.
             B.     Identifikasi Masalah
Adapun dapat di identifikasi antara lain: 1) Ada beberapa alasan mengapa kaum perempuan belum memiliki kesempatan yang memadai untuk mengakses pendidikannya, karena alasan ekonomi, keluarga dan budaya bahkan ajaran agama yang sering menyudutkan kaum perempuan. 2) Ada banyak faktor yang menyebabkan kondisi perempuan terpuruk, diantaranya: faktor sosial, politik, ekonomi dan budaya. 3) dalam masyarakat Islam, perempuan memperoleh kedudukan yang terhormat yang tidak didapatkan sebelumnya. 4) Keadilan dan kesetaraan gender masih terus diperjuangkan, karena dalam hal pendidikan perempuan belum sepenuhnya mendapatkan hak. 5) Ulama merupakan sosok yang diagungkan oleh masyarakat, kehadirannya dianggap sebagai orang yang berguna untuk mengajarkan ajaran-ajaran Islam.
             C.     Pembatasan Masalah
Penelitian dibatasi pada permasalahan adanya pandangan sebagian masyarakat terhadap pendidikan penemuan, sikap patriarki yang mendominasi sebagian masyarakat menyebabkan kebebasan perempuan mengenyam pendidikan setinggi-tingginya terbatas bahkan hampir tidak ada kesempatan.
             D.     Perumusan Masalah
Perumusan masalah penelitian ini adalah: Bagaimana pandangan Ulama Cileles Lebak Banten mengenai pendidikan perempuan?.
            E.      Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini, untuk mengetahui pandangan Ulama Cileles Lebak Banten mengenai pendidikan perempuan.
            F.      Penelitian Terdahulu yang Relevan
Beberapa penelitian terdahulu yang relevan sebagai berikut: Kathleen Staudt dalam bukunya Policy, Politics, and Gender: Women Gaining Ground, menurutnya  seluruh dunia, perempuan merupakan mayoritas orang yang buta huruf, karena dibeberapa kawasan negara perempuan tidak melanjutkan sekolah dibandingkan laki-laki. Selanjutnya Saedah Siraj, ”Hukum Syariat dan Pendidikan Perempuan”, 2005,  mengatakan bahwa sebagai pendidikan keluarga, kaum perempuan memiliki tangung jawab mendidik anak-anaknya.
             G.     Manfaat Penelitian
Manfaat penlitian ini antara lain: 1) Teoritis, menambah khazanah keilmuan dalam hal pandangan ulama tradisional terhadap pendidikan tradisional, 2) Praktis, hasil penelitian ini diharapkan berguna bagi kalangan pelajar, mahasiswa dan akademisi lainnya.
             H.     Metodologi Penelitian
1.    Jenis Penelitian
Penelitian ini merupakan field research yang bersifat deskriptif argumentatif yang menjelaskan hasil penelitian secara argumentatif yang sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
2.    Sumber Data
Sumber data yang digunakan penelitian ini terdiri dari 2 sumber yakni primary resources: pandangan ulama yang ada di Cileles mengenai pendidikan, akses aktifitas perempuan dalam publik, serta kepemimpinan perempuan. Sedangkan secondary resources: literatur-literatur yang terkait dengan tesis seperti buku, artikel, journal, dan media internet.
3.    Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang berkaitan dengan masalah yang diteliti adalah wawancara dan observasi.
4.    Metode Penelitian
1) Jenis Penelitian ini, field research, 2) Sumber Data: Sumber primer (pandangan ulama yang ada di Cileles Lebak Banten, akses aktifitas erempuan dalam  publik, serta kepemimpinan perempuan). Sedangkan sekundernya, literatur-literattur yang terkait. 3) Teknik Pengumpulan Data: Wawancara dan observasi. 4) Metode Penelitian: metode observasi partisipatif.
5.    Analisis Data
Analisis difokuskan pada analisis gender (menganalisis data dan informan untuk mengidentifikasi, mengungkapkan kedudukan, fungsi, peranan tangung jawab laki-laki dan perempuan).
BAB II PEREMPUAN DAN GENDER
A.  Wacana Keadilan dan Kesetaraaan Gender
1.    Konsep Keadilan dan Kesetaraan Gender: Konsep kesetaraan gender merupakan konsep yang rumit dan kontroversial. Ada yang mengatakan, kesetaraan ini adalah persamaan dalam hak dan kewajiban yang tentunya masih belum jelas. Dan ada pula yang mengartikannya dengan konsep mitra kesejajaran antara pria dan wanita yang masih belum jelas artinya. Sering juga diartikan bahwa persamaan hak dalam aktualisasi diri, namun sesuai dengan kodrat masing-masing.
2.    Realitas Kesetaraan Gender dan Keadilan Gender: Ketidaksetaraan gender termanifestasi dalam berbagai bentuk ketidakadilan, yakni marjinalisasi (proses pemiskinan ekonomi), subordinasi (anggapan tidak penting dalam keputusan politik), pembentukan stereotipe (melalui pelabelan negatif atau violence, dan sosialisasi ideologi nilai gender.
3.    Perjuangan Melawan Ketidaksetaraan Gender: Dewasa ini perrjuangan gender telah menjadi agenda Internasional dan Nasional. Pada tingkat Internasional telah diungkap bahwa kesetaraan gender merupakan problema setiap negara, karena pada umumnya perempuan diberbagai belahan dunia massih mendapat perlakukan yang tidak adil. Dibuktikan oleh penelitian yang dilakukan Alda  Britto da Motta dan Inaia Maria Moreara  de Carvalho di Brazil. Berdasarkan hal tersebut PBB mengadakan pertemuan dan melontarkan berbagai  konvensi dalam perjuangan kesetaraan gender, antara lain: 1) Konvensi CEDAW, 2) Konferensi Dunia IV tentang wanita di Beijing tahun 1995, 3) World Education Forum on Edcational for All di di Dakkar Senegal tahun 2000, 4) Millenium Development Goals (MDG) tahun 2000. Sedangkan tingkat Nasional, menilik dari potret di Indonesia. Banyannya peraturan ataupun UU yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait kesetaraan gender, agar suatu hari nanti kesetaraan tersebut dapat benar terealisasi.
B.   Pentingnya Pendidikan bagi Perempuan
Secara HAM antara laki-laki dan perempuan sama-sama berhak mendapatkan pendidikan. Pendidikan merupakan hak dasar pada setiap manusia. Perempuan dengan posisinya yang saat ini masih termarginalkan, tersubordinasikan, masih adanya diskriminasi terhadap perempuan sudah tentu pendidikan menjadi sesuatu yang urgen bagi kaum perempuan. Untuk itu Indonesia mengeluarkan konstitusi terkait dengan hal tersbut (Pasal 31 ayat 1 UUD 1945, pasal 28b ayat 2 UUD 1945, pasal 28c ayat 1).
C.   Pandangan Islam tentang Perempuan
Kesetaraan gender perspektif al-Qur’an, 1) Sama-sama hamba Allah: Q.S al-Dzariyāt ayat 56, 2) Sebagai khalifah di muka bumi: Q.S al-An’ām ayat 165, 3) Menerima perjanjian perimordial: Q.S al-‘Arāf ayat 175, 4) Terlibat aktif dalam drama kosmis: Q.S al-Baqarah ayat 35, 5) Berpotensi meraih prestasi: Q.S ali-Imrān ayat 195, Q.S an-Nisā ayat 124 dll.
D.  Pandangan Islam tentang Pendidikan Perempuan
Tidak adanya perbedaan kedudukan laki-laki dan perempuan, baik sebagai individu atau hamba Allah, sebagai anggota keluarga maupun sebagai anggota masyarakat begitu pula halnya dengan hak dan kewajiban. Kalaupun ada perbedaan itu karena fungsi dan tugas utama yang dibebankan Allah kepada masing-masing jenis kelamin, tidak merasa yang satu memiliki kelebihan melainkan saling melengkapi.
E.   Peran Perempuan dalam Perubahan Sosial
Perempuan memiliki peran ganda, peran sebagai ibu  rumah tangga dan di luar (ikut serta terlibat di sektor publik, hak yang sama dengan laki-laki yakni memperoleh pengetahuan, skill daan pendidikan yang tinggi) sehingga dengan demikian power perempuan untuk menghadapi tantangan globalisasi zaman tidak selalu dipandang rendah dan dilecehkan.


BAB III PENDIDIKAN PEREMUAN DI CILELES LEBAK BANTEN
A.  Pendidikan Perempuan di Cileles Lebak Banten
Dari hasil pengamatan, pendidikan masyarakat Cileles dapat dikatakan seimbang dilihat dari jenis kelaminnya, namun yang menjadi problemnya adalah semakin tinggi jenjang maka semakin rendah partisipasinya, dikarenakan faktor ekonomi, kurangnya motivasi baik dari para orang tua maupun dari diri sendiri.[4]
B.   Akses Aktivitas Perempuan dalam Publik di Cileles Lebak Banten
Kesadaran kaum perempuan Cileles akan perlunya mengakses diri dalam wilayah publik masih rendah, dengan alasan bahwa tujuan mengakses dirinya dalam publik adalah untuk mencari nafkah semata, bukan untuk meningkatkan kualitas diri maupun mencari nilai manfaat bagi orang lain. Ditambah lagi dengan rendahnya pendidikan, maka hal ini semakin menjadikan posisi kaum perempuan semakin rendah.
C.   Kepemimpinan Perempuan di Cileles Lebak Banten
Kepemimpinan perempuan di Cileles tergolong rendah, hal ini dibuktikan dengan posisi kepemimpinan birokrasi pemerintahan di dominasi oleh laki-laki sedangkan perempuan bagian minoritas.[5] Perempuan lebih banyak menduduki keahliannya seperti guru, bidan, ketua majlis ta’lim. Disamping itu rendahnya kepercayaan diri dalam diri perempuan itu sendiri untuk menduduki jabatan dalam kepemimpinan, karena merasa masih ada laki-laki yang lebih cocok untuk menduduki jabatan tersebut.
BAB IV PENDIDIKAN PEREMPUAN PERSPEKTIF ULAMA’ CILELES LEBAK BANTEN
A.  Pandangan Ulama Cileles Lebak Banten Mengenai Pendidikan Perempuan
Dalam hal ini peneliti melakukan wawancara kepada 7 Ulama’ yang  ada di  Cileles, yaitu K.H. Artawijaya, K.Amin, K.H. Obing, K. Adam, K.H Etnis, K. Romli dan, K.H. Hamid. Dari pemaparan ketujuh ulama tersebut, pendapatnya tidak jauh beda. Sehingga dapat ditarik sebuah aufkalung, bahwa mayoritas Ulama’ Cileles mengenai partisipasi perempuan dalam pendidikan baik formal maupun informal antara laki-laki dan perempuan tidak ada bias gender. Namun menekankan kepada pendidikan Agama, karena pendidikan Agama sangat penting bagi pengembangan rohani mereka, agar senantisa menjadi pribadi yang baik dan berakhlakul karimah. Alasan mendasar untuk perempuan, bahwa pendidikan formal lebih rentan karena keamanan, dikhawatirkan akan salah bergaul, sebab formal pada umumnya membebaskan laki-laki dan perempuan dalam pergaulan.
B.   Pandangan Ulama Cileles Lebak Banten Mengenai Akses Aktivitas Perempuan dalam Publik
Ulama Cileles berpandangan, akses untuk perempuan dalam ruang lingkup domestik dan wajar dan perempuan untuk berkiprah di wilayah publik boleh saja tetapi sangat terbata, hanya pada ranah pekerjaan yang berkaitan dengan profesi perempuan seperti mengajar, mengaji, membuka warung etc.
C.   Pandangan Ulama Cileles Lebak Banten Mengenai Kepemimpinan Perempuan
Terkait kepemimpinan, Ulama’ Cileles berbeda pendapat, mayoritas darinya tidak setuju kalau perempuan sebagai pemimpin, dengan alasan Islam tidak mengaakui hak-hak politk perempuan sebagaimana diterangkan dalam Q.S al-Ahzab ayat 33, an-Nisa ayat 34 dan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Bakrah, “Lan Yuflih qawn wallaw amrahum imra’ah” artinya tidak akan berbahagia suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan (H.R Bukhori). Sedangkan menurut ulama K.Adam yang berkesan tidak bias gender, perbolehan atas kepemimpinan dengan alasan setiap insan mempunyai potensi jika memang berpotensi jadi hal yang wajar sebab yang menjadi syarat kepemimpinan bukanlah jenis kelamin.
BAB V KESIMPULAN: Pemahaman keagamaan terhadap pendidikan perempuan dipandang merata tanpa adanya diskriminasi, namun dalam hal akses aktifitas perempuan terhadap publik terdapat pemahaman yang bias gender.
CRITICAL REVIEW
PENDIDIKAN PEREMPUAN PERSPEKTIF ULAMA’
(Studi Kasus di Cileles Lebak Banten).
A.  Latar Belakang (Teori/asas dan Alternatif)
Untuk mengawali pembahasan pada latar belakang, alangkah baiknya pada kalimat pembuka dari alinea pertama ditampilkan demografi dari lokasi penelitian dilaksanakan. Seperti menuangkan jumlah penduduk secarra keseluruhan dan merincikan jumlah penduduk perempuan dan laki-laki.
Menelisik terkait dengan asas yang digunakan sebagai pondasi dari penelitiian ini, reviewer menyarankan untuk menghidangkan Undang-Undang Pendidikan bab VII pasal 13 ayat 1 yang berbunyi: “Masyarakat berhak: berperan serta dalam  perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi terhada peenyeleenggaraan program wajib belajar, serta mendapatkan data dan informasi tentang penyelennggaraan program wajib belajar”. Dilanjutkan dengan ayat 2, “Masyarakat berkewajiban mendukung  penyelenggaraan program wajib belajar”.[6] Kata masyarakat pada pasal tersebut memiliki makna umum, karna bersandarkan pada kaum laki-laki dan perempuan. Jadi pasal tersebut menginformasikan bahwa dimensi penting dari proses pendidikan seperti planning, pelaksanaan, pengawasan,  dan evaluasi. Penyelenggaraan semua itu tak lepas dari uluran tangan “masyarakat” itu sendiri, lebih-lebihnya dalam men-suport penyelenggaran program wajib belajar. Mendukung dari berbagai aspek, dari moril dan materiil.
Bentuk pelaksanaan hak masyarakat, antara lain: ikut serta memberikan masukan untuk pelaksanaan program, mengikutsertakan anaknya yang berusia 7 sampai dengan dengan 15 tahun untuk mengikuti program wajib belajar, ikut memantau, mengawassi pelaksanaan wajib belajar yang belum mengikuti wajib belajar, menyelenggarakan program wajib belajar di sekitar tempat tinggalnya, dan ikut memberikan penilaian tentang keterlaksanaan program wajib belajar, mendata anak usia wajib belajar, ikut serta dalam proses pembelajaran dan penilaian, serta keberlangsungan program wajib belajar.
Ditegaskan pula pada pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikann Nasional (SISDIKNAS) menetapkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Penyelenggaraan program wajib belajar pendidikan dasarr merupakan bagian dari kebijakan pendidikan di Indonesia dalam mencapai pendidikan untuk semua (education for all). Program wajib belajar diselenggarakan untuk memberikan pelayanan pendidkann dasar seluas-seluasnya kepada warga Indonesia tanpa membedakan latar belakang agama, suuku, soosial,  budaya dan ekonomi. Setiap warga negara Indonesia usia wajib belajar berhak mendapatkan pelayanan pendidikann yang bermutu dan orang tua/walinya berkewajiban memberi kesempatan kepada anaknya untuk mendapatkan pendidikan dasar.
Program wajib belajar diselenggarakan pada satuan pendidikan dasar pada jalur pendidikan formal, non formal,dan informaal, dan harus dapat menampung anak yang normal maaupun yang berkkelainan dan mempunyai hambatan. Peraturann tentang program  wajib belajar mencakup hk dan kewajiban warga negara Inndonesia, tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah. Penyelenggaraan program wajib belajar pendidikan dasar perlu di evaluasi pencapaiannya minimal setiap tiga tahunn. Sebagai bentuk dari akuntabilitas publik, masyarakat berhak mendapat data dan informasi tentang hasil evaluasi penyelenggaraan program wajib belajar tersebut. Program wajib belajar merupakan gerakan nasional yang dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan oleh Perwakilan Negara Republik Indonesia di luar Negeri.[7]
Jadi pasal ini cocok di cantumkan jika pembahaasan ranahnya mengenai kesejajaran, ditilik dari Undang-Undang pendidikannya, dan pasal ini dapat di gunakan sebagai pentaukid dari kesetaraan dalam mengemban pendidikan tanpa memandang jenis kelamin ataupun lainnya.
B.   Penelitian Terdahulu yang Relevan
Pada penelitian terdahulu bagi reviewer, terdapat kekurangan untuk mengemukakan keorisinalitas penelitian, sebagai pembaca yang ingin di manja. Peneliti seharusnya mencantumkan tahun penelitian jika itu hasil penelitian dan tahun terbit jika itu buku. Tidak menganggap hal itu remeh karena penting sekali guna memberikan gambaran dan menunjukkan kepada pembaca tempat berpijaknya dimana. Pengkuat dari posisi orisinalitas dari sebuah penelitian. Entah peneliti lupa atau gimana, tetapi ditekankan sekali hal tersebut dicanntumkan. Selain itu letak peneliti masih belum jelas atau tak nampak, masih bersifat ambigoes. Dari hasil penelitian yang di tuangkan belum secara lengkap di paparkan, dari persamaan ataupun perbedaan dari penelitian yang akan dilaksanakan. Mungkin peneliti paham dengan yang akan dilaksanakan tapi sebagai ratunya yakni pembaca, pastinya menelusuri dan mempertanyakan posisi peneliti dalam penelitiannya. Peneliti tidak bisa bersikaf egois, tanpa memberikan kepahaman dari yang dilaksanakannya.[8]
C.   Metodologi Penelitian dan Alternatif
Dalam penyajiannya masih campur sari, sifatnya general. Mungkin dari jenis penelitian telah di sajikan apa jenis penelitian dan alasan pengunaannya. Namun peneliti tidak mengungkapkan pendekatan apa yang digunakan. Jika riviewer menawarkan, tentunya setelah membaca karya peneliti. Menawarkan kepada peneliti, untuk menggunakan pendekatan Sosiologis-Femenin.
Sosiologis adalah concern-nya pada struktur sosial, konstruksi pengalaman manusia, dan kebudayaan termasuk agama. Objek-objek, pengetahuan, praktik-prktik, dan institusi-institusi dalam dunia sosial, oleh para sosiolog dipandang sebagai produk interaksi manusia dan konstruksi sosial. Para sosiolog mengkaji praktik-praktik keagamaan untuk membuktikan hubungannya dengan institusi, struktur, ideologis, kelas, dan perbedaan kelompok yang dengannya masyarakat terbentuk.[9]
Sedangkan pendekatan feminis dalam studi agama merupakan suatu trasformasi kritis dari persfektif yang ada dengan menggunakan gender sebagai kategori analisis utamanya.[10] Term “transformasi kritis” mengidentifiksikan dua aspek pendekatan feminis yang berbeda, namun saling terkait yang dibahas dalam keseluruhan pendekatan. Dimensi kritis ini menentang pelanggengan historis terhadap ketidakadilan dalam agama, praktik-praktik eksklusioner yang melegitimasi superioritas laki-laki dalam setiap bidang sosial.
Banyak persoalan yang sejatinya ketika didekati dengan kacamata laki-laki maka terjadi penyeselesaian yang tidak tepat bahkan dalam persoalan-persoalan tertentu menjadi bias gender. Sehingga rentan terhadap ketidakadilan dan kesewenang-wenangan. Apalagi fokus penelitian ini sebenarnya terletak di dalam perbedaan mendasar antara laki-laki (male) dan perempuan (famale) serta akibat perbedaan tersebut dalam kehidupan sosial. Fokusnya berupaya membawa perbedaan tersebut ke dalam keterbukaan untuk menunjukkan posisi subordinat kaum perempuan dan untuk menjelaskan hak kependidikan yang dipandang diskriminatif terhadap posisi perempuan.
Untuk itu feminisme menjadi salah satu pendekatan yang diharapkan mampu mengembalikan akar persoalan sosial, budaya, politik, ekonomi dan keagaamaan untuk dijawab menjadi solusi yang lebih feminis di antara persoalan-persoalan yang beraroma hegemoni kaum patriarkhi. Dan penelitian feminisme ini juga pada dasarnya harus memperhatikan konstruksi budaya dari dua makhluk hidup yakni pria dan wanita. Studi ini mencoba untuk menguji perbedaan dan persamaan, pengalaman dan interpretasi keduanya dalam berbagai konteks dan jenis hubungan sosial.
Jadi, jika peneliti menggunakan pendekatan tersebut mungkin tepat karna kajian pada tesis ini terkait dengan problema kemasyarakatan yang tertuju pada gender, yakni pendidikan perempuan perspektif Ulama Cileles Lebak Banten. Dari pemaparan peneliti pada tesis tersebut, menunjukkan adanya penggunaan sosiologis olehnya. Hal ini terlihat pada halaman 26 diopsi indikator penghambat perubahan sosial.
Dari kedua pendekatan tersebut nampak posisi,  pijakannya selaku peneliti sehingga peneliti juga terarah, selain itu bisa menjadi barometer untuk persamaan dan perbedaan dari penelitian terdahulu yang relevan. Dalam artian, ciri khas penelitiannya nampak dari penelitian lainnya. Peneliti disini kurang jeli dalam teknik penulisan ilmiah
Menyinggung teknik pengumpulan data, dimana proses sebelum pengolahan data yaitu langkah penting yang harus diperankan oleh peneliti dalam rangka mendeskripsikan, menguraikan menjadi bagian-bagian, sehingga susunan tatanan atau bentuk semakin jelas dan dapat memberikan makna tentang jawaban terhadap masalah yang diteliti.[11]
Dalam tesis ini peneliti menggunakan 2 teknik pengumpulan, antara lain: wawancara dan observasi. Entah yang salah pada penentuan teknik atau pengolahan datanya. Merunut dari hasil penelitiaan, reviewer menemukan data-data dari dokumen tempat peneliti melakukan penelitian. Mungkin supaya tidak tumpang tindih antara teknik dengan hasil penelitian. Berharap antara teknik dan hasil disinkronisasikan, atau tidak pengkombinasian dari teknik perlu peninjauan ulang. Jika memang menggunakan observasi, hasil observasinya dituangkan. Mungkin hasil observasi dicantumkan pada hasil, namun disarankan sebagai penambah teknik melakukan pengumpulan data dengan dokumen, sebab dilihat dari hasil, peneliti menampilkan beberapa tabel dari dokumen tempat penelitian. Seperti yang ada pada halaman 79, 88, 94. Tertera di ujung tabel, data tersebut dari dokumen tepat penelitian. Dan mungkin bisa saja itu hasil observasi, tapi bagi reviewer, itu lebih condongnya data dari dokumen, yang memang sudah didokumentasikan oleh daerah setempat (dokumenter).
Selain itu, pada teknik pengumpulan data. Peneliti tidak memaparkan dengan jelas. Memang peneliti menyebutkan bahwa teknik yang digunakan wawancara (interview) dan observasi. Tidak menyebutkan wawancara yang seperti apa dan observasi yang bagaimana? Hanya menyajikan semata, tanpa ada pendeskripsian yang lebih lanjut. Malah lebih membingungkan lagi, reviewer menemukan pada opsi “Metode Penelitian”, substansi dari opsi pembahasan tersebut menguraikan langkah-langkah dalam pelaksanaan observasi (pengamatan). Dan menyebutkan bentuk observasi yang digunakan, observasi partisipatif yaitu suatu metodelogi penelitian dimana peneliti berada ditengah orang yang di teliti secara terus-menerus dan memiiki status nominal sebagai seseorang yang merupakan bagian dari kehidupan yang diteliti.[12]
Jelasnya, metode observasi[13] adalah metode pengumpulan data melalui pengamatan dan pencatatan secara sistematis terhadap fenomena-fenomena yang diselidiki.[14] Hal yang senada juga dikemukakan oleh Marzuki yang menyatakan bahwa melakukan pengamatan dan pencatatan secara sistematis terhadap gejala atau fenomena yang diselidiki.[15]
Sekilas mengenai observasi, reviewer melanjutkan penjelajahan untuk mencoba mengkaji secara mendetail. Dari penjelajahan, pada bagian “Metode Penelitian” yang disajikan peneliti, reviewer tidak menemukan adanya gender dalam pembahasan. Peneliti hanya menyajikan metode observasi tanpa diikuti metode wawancara yang akan dilaksanakan, bahkan tidak trasfaran atas wawancara yang digunakan. Apakah wawancara bertahap, wawancara mendalam (in-dept interview) dan lain-lainnya. Seharusnya peneliti mengumandangkan kepada pembaca terkait interview -nya. Sebagaimana kita ketahui bahwa peranan dari teknik tersebut sangat penting dalam menjalankan research, karna interview adalah teknik pengumpulan data yang menggunakan pedoman berupa pernyataan yang diajukan secaranlangsung kepada obyek untuk mendapatkan respon secara langsung.[16]
Sedangkan menurut Lexy J. Moleong, interview adalah percakapan yang dimaksud tertentu. Percakapan yang dilakukan oleh dua pihak yaitu pewancara (interviewee) yang mengajukan pertanyaan dan yang diwawancarai (intervieweer) yang memberikan jawaban atas pertanyaan.[17] Metode ini juga digunakan untuk melengkapi data-data yang dibutuhkan dengan melalui wawancara terhadap orang atau instansi yang terkait (Cileles Lebak Banten) untuk memperoleh data yang lengkap dan lebih akurat.
D.  Landasan Teori di BAB II (Teori dan Alternatif)
Pada opsi ini, karena memayorisi ke ranah sosial. Disarankan menyinggunng sociogenic theory: Emile Durkheim (1858-1917).
Email Durkheim[18] (1858-1917) and Sigmun Freud[19] (1856-1939) were almost exact contemporaries, and, inn a way quite different from all our previous author, they are our contemporaries as well. Their continuing vitality for the study of religion is evident from their pervasive presence in the literature of the field. The basic explanatory structur that grounds scientific study of religion today can be taced directy to them. No one interested in explaining religion can ignore their contributions.[20]
Sociogenic theory penting juga kita ketahui sebagai landasan untuk teori lanjutan lainnya. Karena kaitan penelitian ini dengan teori tersebut membentuk systemik. Persepsi Email Durkheim dalam realitas masyarakat, bahwa masyarakat secara paling sederhana dipandang sebagai kesatuan integral dari fakta-fakta sosial. Masyarakat memiliki kesadaran kolektif yang membuahkan nilai-nilai dan menjadikan nilai-nilai tersebut sebagai sesuatu yang ideal bagi individu. Menjadikan fakta solidaritas sosial sebagai unsur dasar dalam masyarakat baik dari solidaritas mekanis maupun organis.
Kedua jenis masyarakat hasil rumusannya itu dianalisis untuk menjawab permasalahan mengenai bagaimana cara suatu trasformasi solidaritas sosial dapat terjadi serta bagaimana menentukan keadaan proses transformasi itu. Jika penduduk berkembang lebih banyak, maka masyarakat akan lebih kompleks. Pembagian kerja akan sebanding dengan volume dan kepadatan masyarakat. Lebih dari itu, pertumbuhan sosial terjadi pula dengan adanya kondensasi masyarakat. Formasi-formasi demikian menuntut adanya pembagian kerja yang lebih besar.
Dari garis singgung yang dibentuk oleh reviewer diatas, bertujuan mengeksplainkan bagaimana pristiwa kemasyarakatan yang nantinya membantu dalam mengaitkan produktif dan konsumtif dalam mengemanasikan pembahasan dalam berteoritis. Sehingga untuk meneliti suatu fakta sosial seperti metode untuk meneliti suatu fakta sosial, menjelaskan fungsinya dan juga untuk menjelaskan faktor penyebabnya. Seperti yang termaktub dalam judul yang diajukan dalam karya dari hasil penelitian tersebut.
Konsep teoritis mungkin akan lebih afdhol jika berkaitan dengan titik fokus dari penelitian, memang benar  itu, namun dalam penelitian ini reviewer menyarankan alangkah baiknya menarik garis singgung dari sosiolog tersebut diatas guna memotret pristiwa sosial “Gender” di lingkungan bermasyarakat.
Selain itu, pada pembahasan mengenai persamaan hak pada sub bab pendidikan perempuan perspektif Islam. Peneliti memaparkan banyak polemik namun tidak memberikan asas yang mendasar sebagai pem-bayan yang mendekati polemik tersebut. Kita ketahui salah satu prinsip ajaran Islam adalah persamaan antar manusia, baik antara pria maupun wanita, bangsa, suku, dan keturunan. Perbedaan diantara mereka dihadapan Tuhan yang Maha Esa hanyalah nilai pengabdian dan ketakwaannya.[21] Maka dalam hal ini reviewer menawarkan untuk menyajikan bagaimana prinsip dasar yang dibawa Nabi Muhammad Saw. “Toha Husein, dalam bukunya yang berjudul, al-Fitnatu al-Kubra, menjelaskan 3 prinsip dasar yang dibawa Nabi Muhammad yakni keadilan (al-Adalah), persamaan (al-Musawa) dan musyawarah (al-Syura’). Hal ini membuktikan, bahwa Islam sangat menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan persamaan hak dalam menegakkan kedudukan perempuan.”[22]
Mungkin ayat-ayat dari kitab-Nya telah dipaparkan, namun akan lebih bayan dan mengenak lagi kalau nukilan tersebut di sajikan juga sebagai gambaran bagaimana Rasulullah Saw. memuliakan kaum perempuan dengan tidak mendeskriminasikan.

DAFTAR PUSTAKA
Tim Redaksi PY.Kompilasi Perundaangan Bidang Pendidikan cet.I.Yogyakarta: Pustaka Yustisia. 2009.
Preus, J.Samuel.Explaining Religion: Cristicism and Theory from Bodin to Freud.Atlanta, Georgia:  Scholars Press.1996.
Hadi, Sutris.Metodologi Research II. Yogyakarta: Andi Offset.2004.
Marzuki.Metodologi Reset.Yogyakarta: BPFE.2002.
Muhajir, Noeng.Metodologi Penelitian Kualitatif, cet. 8.Yogyakarta: Rake Surasih.1998.
Moleong, Lexy J.Metodologi Penelitian Kualitatif.Bandung: PT Remaja Rosdakarya.2004
Bungin, Burhan.Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya,,Ed.II.Jakarta: Kencana.2011.
Hartati, Netty.Metodologi Penelitian Berwawasan Gender: Dalam Pengantar Kajian Gender.tth
Connolly, Peter.Aneka Pendekatan Studi Agama.Yogyakarta: LKiS.2002
Iskandar,Metodologi Penelitian Kualitatif-Aplikasi untuk Penelitian Pendidikan, Hukum, Ekonomi & Manajemen, Sossial, Humaniora, Politik, Agma dan Filsafat.Jakarta: Gaung Persada Press.2009.
Shihab,M.Quraish.1993.”Konsep Wanita Menurut al-Qur’an, Hadis dan Sumber-Sumber Ajaran Islam”, dalam Lies M. Marcoes.Wanita Islam Indonesia dalam Kajian Tekstual dan Kontekstual.Jakarta: INS.


[1]Seorang feminis muslimah
[2]Masyarakat Arab sangat mengagumi kekayaan material
[3]Jadi paham  mereka, perempuan hanyalah pelengkap dari keberadaan kaum laki-laki.
[4]Berdasarkan  tabel angka partisipasi Sekolah di Cileles Lebak Banten menurut jenis kelamin-Dokumen di kantor Kecamatan Cileles Lebak Banten.
[5]Melihat tabel angka partisipasi laki-laki dan perempuan dalam kepemimpinan di Cileles Lebak Banten-Data dari kantor kecamatan Cileles Lebak Banten.
[6]Kompilasi Perundangan Bidang Pendidikan cet.I,(Yogyakarta: Pustaka Yustisia),hlm.663.
[7]Kompilasi Perundangan Bidang Pendidikan cet.I,(Yogyakarta: Pustaka Yustisia),hlm.665.
[8]Hasil pencerahan pada MK Seminar Proposal Tesis oleh Prof. Usep.
[9]Peter Connolly,Aneka Pendekatan Studi Agama,terj(Yogyakarta: LKiS,2002),hlm.271.
[10]Peter Connolly,Aneka Pendekatan Studi Agama,terj(Yogyakarta: LKiS,2002),hlm.63.
[11]Iskandar,Metodologi Penelitian Kualitatif-Aplikasi untuk Penelitian Pendidikan, Hukum, Ekonomi & Manajemen, Sossial, Humaniora, Politik, Agma dan Filsafat,(Jakarta: Gaung Persada Press,2009),hlm.225.
[12]Netty Hartati,Metodologi Penelitian Berwawasan Gender: Dalam Pengantar Kajian Gender,hlm.142.
[13]Observasi atau pengamatan adalah kegiatan keseharian manusia dengan menggunakan pancaindera mata sebagai alat bantu utamanya selain pancaindera lainnya seperti telinga, penciuman, mulut, dan kulit. Karena itu, observasi adalah kemampuan seseorang untuk menggunakan pengamatannya melaluia hasil kerja panca indera mata serta dibantu dengan pancaindera lainnya. Seseorang yang melakukan pengamatan tidak selamanya menggunakan pancaindera mata saja, tetapi selalu mengaitkan apa yang di lihatnya dengan apa yang dihasilkan oleh pancaindera lainnya; seperti apa yang ia dengar, apa yang ia cicipi, apayang ia cium dari penciumannya, bahkan dari apa yang ia rasakan dari sentuhan-sentuhan kulitnya. Metode observasi adalah metode pengumpulan data yang digunakan untuk menghimpun data penelitian melalui pengamatan dan pengindraan. Lihat Prof.Dr.H.M.Burhan Bungin,Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya,,Ed.II,(Jakarta: Kencana,2011).hlm.118.
[14]Sutrisno Hadi,Metodologi Research II,(Yogyakarta: Andi Offset,2004).hlm.151.
[15]Marzuki,Metodologi Reset,(Yogyakarta: BPFE,2002).hlm.58.
[16]Noeng Muhajir,Metodologi Penelitian Kualitatif, cet. 8,(Yogyakarta: Rake Surasih,1998).hlm.104.
[17]Lexy J. Moleong,Metodologi Penelitian Kualitatif,(Bandung: PT Remaja Rosdakarya,2004).hlm.3.
[18]Email Durkheim lair di Epinal Provinsi Lorrain, Prancis Timur pada tanggal 15 April 1858. Dia termasuk dalam tokoh sosiologis yang memperbaki metode berfikir sosiologis  tidak hanya berdasarkan pemikiran-pemikiran logika filosofis tetapi sosiologi akan menjadi suatu ilmu pengetahuan yang benar apabila mengangkat gejala sosial sebagai fakta-fakta yang dapat di observasi. Durkheim adalah salah satus eorang yang mempelopori perkembangan ilmu sosiologi. Dan telah banyak melakukan penelitian tehadap berbagai lembaga dalam masyarakat dan proses sosial yang selanjutnya membagi sosiologi kedalam tujuh bagian: sosiologi umum, sosiologi agama, sosiologi ekonomi, sosiologi estetika etc.
[19]Sosok yang terkenal dengan teori psikologisnya, namun ia mengait-kaitkan psikologi dengan sosial melalui teori sosiologi psikoanalitik. Ia membagi kepribadian dari tiga elemen, yaitu: keperibadian yang dikenal sebagai id, ego, dan superego yang bekerja sama untuk menciptakan perilaku manusia yang kompleks.
[20]J.Samuel Preus,Explaining Religion: Cristicism and Theory from Bodin to Freud,(Atlanta, Georgia:  Scholars Press,1996).hlm.157.
[21]Shihab,M.Quraish,”Konsep Wanita Menurut al-Qur’an, Hadis dan Sumber-Sumber Ajaran Islam”, dalam Lies M. Marcoes, Wanita Islam Indonesia dalam Kajian Tekstual dan Kontekstual,(Jakarta: INS,1993).hlm.3.
[22]Dikutip oleh Khairuddin Nasution.Fazlur Rahman tentang Wanita, cet. Ke-1,(Yogyakarta: TAZAFFA dan ACADEMIA,2002).hlm.20.

No comments:

Post a Comment

DARAH - DARAH WANITA

YANG TINGGAL DI ANTARA KITA

  YANG TINGGAL DI ANTARA KITA Zizi Althofunnisa   Cinta itu datang diam-diam, lalu menetap tanpa izin di mataku, di cara aku men...