Monday, February 3, 2020

Hujan Tanya Jawab (Hutaja): Minuman Yang Memabukkan



Pertanyaan:
Terdapat dikalangan kita minuman yang disebut “nabiz” (minuman anggur) yang banyak diminum oleh mayoritas penduduk di sini. Sebagian ulama mengatakan hukumnya haram dan sebagian yang lain mengatakan halal, ia termasuk dari bagian minuman penyegar, kami diminta berfatwa  pada minuman ini apakah ia halal atau haram?
Jawaban:
Allah SWT telah mengharamkan khamer, karena ia memabukkan, ia bisa menghilangkan akal, mengeluarkan peminumnya dari kelurusannya dan kelurusan fikirannya dan ia bisa menjadikan peminumnya berbuat dan berkata-kata yang tidak pantas, lebih dari itu ia juga bisa membahayakan kesehatan dan harta. ada nash al-Quran menyatakan tentang keharaman khamer yang berbunyi: “sesungguhnya (meminum) khamer, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasip dengan anak panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (Q.S al-Maidah: 90). Dan Rasulullah SAW bersabda tentang khamer: “sesungguhnya khamer itu adalah penyakit bukan obat”.
Ketentuan dalam pengharaman khamer merujuk kepada hadits yang mengatakan: “setiap yang memabukkan itu adalah khamer dan setiap khamer itu hukumnya haram”. Maka setiap minuman yang sudah di ketahui manusia dengan cara di uji atau memang sudah di ketahui bahwasanya ia memabukkan, bisa mengeluarkan manusia dari kesadaran akalnya dan kelurusannya, maka minuman tersebut termasuk khamer dan oleh karena inilah ia menjadi haram.
Dan ketentuan syara’ yang populer menyatakan: “apa saja yang banyaknya memabukkan, maka yang sedikitnya juga haram”. Bentuk ungkapan ini adalah apabila minuman yang dipertanyakan ini memabukkan dan bisa mengeluarkan manusia ketika meminumnya dari akal sehat dan kelurusannya, maka sesungguhnya meminuman tersebut menjadi haram. Dan apabila meminum tersebut tidak memabukkan dan tidak mengandung alkohol yang bisa memabukkan, maka sesungguhnya minuman tersebut tidak menjadi haram.

Kesimpulan:
Semua minuman yang mengandung etanol (memabukkan) hukumnya haram karena selain dapat menyebabkan terjadinya penurunan kesadaran, juga dapat menimbulkan efek samping berupa gangguan mental organic (GMO) yaitu gangguan fungsi berfikir, merasakan dan berprilaku.

No comments:

Post a Comment

DARAH - DARAH WANITA

YANG TINGGAL DI ANTARA KITA

  YANG TINGGAL DI ANTARA KITA Zizi Althofunnisa   Cinta itu datang diam-diam, lalu menetap tanpa izin di mataku, di cara aku men...