Pertanyaan:
Terdapat dikalangan kita minuman yang disebut “nabiz” (minuman anggur)
yang banyak diminum oleh mayoritas penduduk di sini. Sebagian ulama mengatakan
hukumnya haram dan sebagian yang lain mengatakan halal, ia termasuk dari bagian
minuman penyegar, kami diminta berfatwa
pada minuman ini apakah ia halal atau haram?
Jawaban:
Allah SWT telah mengharamkan khamer, karena ia memabukkan, ia bisa
menghilangkan akal, mengeluarkan peminumnya dari kelurusannya dan kelurusan
fikirannya dan ia bisa menjadikan peminumnya berbuat dan berkata-kata yang
tidak pantas, lebih dari itu ia juga bisa membahayakan kesehatan dan harta. ada
nash al-Quran menyatakan tentang keharaman khamer yang berbunyi: “sesungguhnya
(meminum) khamer, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasip dengan
anak panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (Q.S al-Maidah: 90).
Dan Rasulullah SAW bersabda tentang khamer: “sesungguhnya khamer itu adalah
penyakit bukan obat”.
Ketentuan dalam pengharaman khamer merujuk kepada hadits yang mengatakan:
“setiap yang memabukkan itu adalah khamer dan setiap khamer itu hukumnya
haram”. Maka setiap minuman yang sudah di ketahui manusia dengan cara di uji
atau memang sudah di ketahui bahwasanya ia memabukkan, bisa mengeluarkan
manusia dari kesadaran akalnya dan kelurusannya, maka minuman tersebut termasuk
khamer dan oleh karena inilah ia menjadi haram.
Dan ketentuan syara’ yang populer menyatakan: “apa saja yang banyaknya
memabukkan, maka yang sedikitnya juga haram”. Bentuk ungkapan ini adalah apabila minuman yang dipertanyakan ini memabukkan dan bisa mengeluarkan manusia ketika meminumnya dari akal sehat dan kelurusannya, maka sesungguhnya meminuman tersebut menjadi haram. Dan apabila meminum tersebut tidak memabukkan dan tidak mengandung alkohol yang bisa memabukkan, maka sesungguhnya minuman tersebut tidak menjadi haram.
Kesimpulan:
Semua
minuman yang mengandung etanol (memabukkan) hukumnya haram karena selain dapat
menyebabkan terjadinya penurunan kesadaran, juga dapat menimbulkan efek samping
berupa gangguan mental organic (GMO) yaitu gangguan fungsi berfikir, merasakan
dan berprilaku.
No comments:
Post a Comment